Dibawah ini yang bukan merupakan kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka

Di bawah ini yang bukan merupakan kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah, yaitu?

  1. Kementerian koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Kementerian koordinator Bidang Perekonomian
  3. Kementerian koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
  4. Kementerian Kesehatan
  5. Kementerian Sekretariat Negara

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: E. Kementerian Sekretariat Negara.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban E benar, dan 0 orang setuju jawaban E salah.

Di bawah ini yang bukan merupakan kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah, yaitu kementerian sekretariat negara.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. Kementerian koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. Kementerian koordinator Bidang Perekonomian menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. Kementerian koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menurut saya ini juga salah, karena dari buku yang saya baca ini tidak masuk dalam pembahasan.

Jawaban D. Kementerian Kesehatan menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. Kementerian Sekretariat Negara menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah E. Kementerian Sekretariat Negara

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.


Jakarta - Guna mewujudkan organisasi kementerian negara yang tepat fungsi dan tepat ukuran, serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Januari 2014, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Dalam Perpres ini disebutkan ada 34 kementerian negara, termasuk 4 (empat) Kementerian Koordinator, yaitu: Kemenko Polhukam; Kemenko Perekonomian; Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan Kemenko Kemaritiman.

Sedangkan 31 Kementerian lainnya dikelompokkan dalam 3 (tiga) bagian. Kelompok I adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, yaitu Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; dan Kementerian Pertahanan.

Kelompok II adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, yaitu: Kementerian Agama; Kementerian Hukum dan HAM; Kementerian Keuangan; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Kesehatan; Kementerian Sosial; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Perdagangan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Perhubungan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pertanian; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Adapun Kelompok III adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yaitu: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Kementerian Pariwisata; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan Kementerian Sekretariat Negara.

Kelompok I dan II

Perpres ini menyebutkan, Kementerian Kelompok I dan Kelompok II mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

“Tugas sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional,” bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres ini.

Susunan organisasi Kementerian Kelompok I terdiri atas: a. Unsur pemimpin; b. Unsur pembantu pemimpin; c. Unsur pelaksana; d. Unsur pengawas; e. Unsur pendukung; dan f. Unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun susunan organisasi Kementerian Kelompok II teridi atas: a. Unsur pemimpin; b. Unsur pembantu pemimpin; c. Unsur pelaksana; d. Unsur pengawas; dan e. Unsur pendukung.

Khusus Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, dan keuangan, menurut Perpres ini, selain memiliki unsur sebagaimana di atas, juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.

Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud adalah Menteri yang mempunyai tugas memimpin Kementerian. Sementara unsur Pembantu Pimpinan, yaitu Sekretariat Jendral yang dipimpin oleh Sekretaris Jendral yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

“Sekretariat Jendral mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian,” bunyi Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 ini.

Sekretariat Jendral terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro. Sedangkan Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Adapun Bagian yang menangani fungsi perencanaan, pengelolaan sistem informasi, kegepawaian, hubungan masyarakat, arsip, kepustakaan, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan layanan pengadaan barang/jasa, dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud adalah Direktorat Jendral, dipimpin oleh Direktur Jendral, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Direktorat Jendral menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan di bidangnya; b. Pelaksana kebijakan di bidangnya; c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidangnya; d. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jendral; dan e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

“Penentuan jumlah Direktorat Jendral didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja,” bunyi Pasal 16 Ayat (1) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Direktorat Jendral terdiri atas Sekretariat Direktorat Jendral dan paling banyak 5 (lima) Direktorat. Adapun Sekretariat Direktorat Jendral terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Sementara Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Subdirektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas 2 (dua) Seksi.

Unsur Pengawas adalah Inspektorat Jendral yang dipimpin oleh Inspektur Jendral. Inspektorat Jendral terdiri atas 5 (lima) Inspektorat, sementara Sekretarisat Inspektorat Jendral terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian, dan Bagian terdiri atas 2 (dua) Subbagian.

Adapun Unsur Pendukung, yaitu Badan dan/atau Pusat, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan dipimpin oleh Kepala Badan atau Kepala Pusat.

(Pusdatin/ES)

Penghargaan itu diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam acara Penyampaian Selengkapnya

Dirjen IKP Kementerian Kominfo Usman Kansong mengajak pejabat humas pemerintah ikut serta menggaungkan Presidensi G20 Indonesia yang berlan Selengkapnya

Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong pemerintah daerah memanfaatkan SiCantik Cloud. Layanan itu akan memadukan layanan perizinan Selengkapnya

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, saat ini sudah hampir Selengkapnya

informasih tentang Raden ayu kartini​

Beberapa kabinet yang terbentuk pada masa demokrasi parlementer adalah .....

Beberapa perubahan dari hasil lobi-lobi pada sidang ppki adalah .....

Bagaimana peran semboyan bhineka tunggal ika dalam upaya meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa .....

Jelaskan perwujudan peran warga negara dalam mendukung implementasi wawasan nusantara sebagai satu kesatuan geopolitik indonesia

Ir. soekarno menyampaikan konsep rancangan hukum dasar beserta penjelasannya dan usul drs. moh. hatta tentang hak-hak asasi manusia pada tanggal

Hal yang melatarbelakangi suatu negara monarki absolut beralih ke sistem pemerintahan monarki parlementer dimana raja hanya berfungsi sebagai simbol n … egara, sedangkan kepala pemerintahannya dijalankan oleh perdana menteri adalah dalam rangka ..

Bangsa Indonesia memiliki semboyan yaitu....​

Anggota dpd yang dipilih dari setiap propinsi di Indonesia, untuk mewakili daerah propinsi masing-masing melalui pemilu, sesuai dengan aturan sejumlah … !

Ancaman yang dapat muncul dari perkembangan iptek di bidang informasi dan komunikasi adalah .....

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA