Posted on 1/04/2021 Halo Taxmates apa kabar nih? Kamu tahu ngga sih Taxmates bahwa tidak semua jenis pajak diurus oleh instansi pemerintah yang sama? Seperti pajak kendaraan bermotor dengan pajak penghasilan, PPnBM dengan Bea Materai. Pada kenyataanya masih banyak orang yang tidak mengerti dan belum tau lho untuk masalah tersebut! Seringkali ada yang protes untuk masalah pajak kendaraan bermotor ke ditjenpajak, atau bea cukai ke ditjenpajak. Oleh karena itu supaya lebih jelas yuk kita bahas jenis-jenis pajak di Indonesia agar kamu tidak salah lagi untuk menanyakan pajak tersebut ke tempat yang seharusnya, yuk simak!
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian, maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. Adapun jenis-jenis PPh adalah sebagai berikut:
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan objek PPN, namun ada beberapa pertimbangan, baik soal ekonomi maupun sosial, maka ada beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga tidak termasuk dalam objek PPN. Secara sederhana, objek PPN dikelompokan menjadi dua, yakni:
Dua kategori di atas ini merupakan garis besar objek PPN yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Secara spesifik, macam-macam objek PPN serta yang tidak termasuk dalam objek PPN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau biasa disebut UU PPN dan PPnBM
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM.. Barang-barang yang tergolong mewah memiliki kriteria sebagai berikut:
Bea materai adalah pajak atas pemanfaatan dokumen yang dikenakan pada saat sedang mengurus surat-surat tertentu seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan. Pajak Bumi dan Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan yang dimaksud adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan atau penguasaan atas tanah dan atau bangunan. Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan atau bangunan, di mana pengertian bumi dan atau bangunan dijelaskan sebagai berikut. “Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia, dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan“. Sektor pajak PBB dikategorikan dalam 5 kelompok diantaranya Sektor Pedesaan, Perkotaan, Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan. Namun, ada perubahan pada kategori sektor tersebut, berdasarkan Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mulai 1 Januari 2014, PBB Perdesaan dan Perkotaan (Sektor P2) telah masuk ke dalam kategori Pajak Daerah. Sedangkan untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (Sektor P3) masih tetap merupakan Pajak Pusat. Pajak Daerah Pajak daerah dibagi menjadi 2 jenis yaitu pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan oleh kabupaten/kota. Adapun, pengelola pajak tersebut dilaksanakan oleh Dinas atau Badan Pendapatan Daerah. Umumnya, setiap daerah memiliki nama yang berbeda atas dinas atau Badan Pendapatan Daerah tersebut. Berikut jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah.
Jadi gimana Taxmates? Sekarang sudah tau kan jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia. Sekarang kamu jadi bisa memaksimalkan tanggung jawabmu sebagai Wajib Pajak deh! Mari kita sama-sama meningkatkan kepatuhan perpajakan untuk Indonesia yang lebih maju.
Posted on 22/10/2021 Taxmates, pajak kerap kali muncul pada hampir setiap transaksi. Untuk itu, HiPajak kali ini akan mengenalkan definisi dan Jenis - jenis pajak yang wajib Taxmates ketahui! Apa itu Pajak?Pajak adalah salah satu sumber pendapatan terbesar dari suatu negara di hampir seluruh dunia. Pajak berkontribusi besar terhadap fasilitas dan layanan yang diberikan negara untuk para warga negaranya, jenis pajak juga beragam. Lantas apa yang dimaksud dengan pajak dan apa saja jenis pajak? Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh perseorangan atau perusahaan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dan digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat. Singkatnya, pajak adalah pungutan yang diwajibkan oleh negara yang ditunjukan baik kepada individu maupun perusahaan dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Para pembayar pajak mungkin tidak menyadari langsung manfaat dari bayar pajak. Padahal, tanpa disadari, banyak fasilitas umum yang digunakan saat ini merupakan hasil dari pembayaran pajak; seperti rumah sakit, sekolah, kendaraan umum, hingga jalan yang dilewati sehari - hari. Ternyata, setelah ditelaah lebih lanjut, manfaat pajak banyak sekali ya, Taxmates. Jenis-jenis PajakSetelah mengetahui apa yang dimaksud dengan pajak beserta manfaatnya, Taxmates perlu tahu jenis-jenis pajak yang wajib dibayarkan. Pajak memiliki beberapa jenis yang dapat didasarkan oleh lembaga pemungut pajak juga sifatnya. Jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya, terbagi menjadi dua: 1. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah pusat. Sebagian besar dari pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pusat (DJP) - Kementerian Keuangan. Pajak Pusat meliputi :
2. Pajak Daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pajak daerah meliputi :
Sementara itu, berdasarkan sifatnya, jenis pajak dibagi menjadi dua, yakni: 1. Pajak Langsung. Pajak yang dikenakan pada wajib pajak secara berkala baik perorangan maupun badan usaha. (Contoh = Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan) 2. Pajak Tidak Langsung Pajak yang diberikan oleh wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu. (Contoh = Pajak Penjualan atas Barang Mewah) Sebagai warga negara yang baik, kita diwajibkan untuk membayar pajak tepat waktu. Oleh karenanya, penting untuk mengetahui apa itu pajak dan juga jenis pajak. Meskipun jenis pajak begitu banyak, Taxmates tidak perlu kebingungan bila menggunakan aplikasi HiPajak. Fitur “Rekomendasi Pajak” dan “Konsultasi Pajak” di aplikasi HiPajak dapat membantu untuk menentukan pajak yang paling tepat dengan Taxmates. Tidak hanya demikian, dalam satu aplikasi, Taxmates juga bisa melakukan pembayaran dan lapor SPT lho! Download Sekarang Fitur HiPajak |