Faktor yang mendorong lahirnya organisasi perdagangan bebas berikut yang paling tepat

Tinggal menghitung hari, kita akan memasuki era pasar bebas tingkat Asia (Asian Free Trade Market) atau dalam istilah lain disebut MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) yang akan dimulai pada bulan Desember tahun 2015, sehingga dalam rangka memasuki AFTA, setiap pelaku bisnis harus mengerti tentang seluk beluk praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana yang diatur dalam UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Di negara lain keberadaan Undang-Undang Anti Monopoli sebenarnya sudah sangat tua. Di Amerika Serikat, keberadaan Undang-Undang tersebut sudah berumur lebih dari 100 tahun yang dikenal dengan nama Shermant Act. Di Kanada pada tahun 1889 Undang-Undang semacam itu sudah dikenal, di Jepang umurnya sekitar 40 tahun, di Jerman umurnya sekitar 60 tahun dan terdapat lembaga pengawas dengan nama Bundes Kartel Amm. Dan di Eropa sudah lama dikenal perjanjian di antara negara-negara Eropa untuk menyelesaikan perkara-perkara atau kasus-kasus monopoli yang terjadi yang dilakukan secara cross border atau dilakukan secara lintas batas di berbagai negara Eropa.

Berbeda dengan Indonesia nanti setelah dilanda berbagai krisis, mulai dari krisis keuangan, ekonomi kemudian krisis multi-dimensi barulah pada tahun 1999, tepatnya bulan Maret Undang-Undang tentang monopoli diterbitkan, padahal diskusi-diskusi tentang pentingnya Undang-Undang Anti Monopoli sudah lama dibicarakan, hal ini sudah menunjukkan begitu lambatnya kita merespon perkembangan hukum yang sedang berlangsung saat ini yang setiap detik mengalami perubahan terutama hukum yang mengatur mengenai masalah bisnis.

Pada intinya Undang-Undang Anti Monopoli dirancang untuk mengoreksi tindakan-tindakan dari kelompok pelaku ekonomi yang menguasai pasar. Karena dengan posisi dominan maka mereka dapat menggunakan kekuatannya untuk berbagai macam kepentingan yang menguntungkan pelaku usaha. Sehingga dengan lahirnya Undang-Undang Anti Monopoli maka ada koridor-koridor hukum yang mengatur ketika terjadi persaingan usaha tidak sehat antara pelaku-pelaku usaha.

Ditinjau lebih lanjut sebenarnya terjadinya suatu peningkatan konsentrasi dalam suatu struktur pasar dapat disebabkan oleh beberapa hal yang dapat menimbulkan terjadinya monopolistik di antaranya adalah pembangunan industri besar dengan teknologi produksi massal (mass production) sehingga dengan mudah dapat membentuk struktur pasar yang monopolistik dan oligopolistik, kemudian faktor yang lain adalah pada umumnya industri atau usaha yang besar memperoleh proteksi efektif yang tinggi, bahkan melebihi rata-rata industri yang ada kemudian faktor yang lain adalah industri tersebut memperoleh kemudahan dalam mendapatkan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih baik, dan dengan adanya berbagai usaha yang menghambat usaha baru.

Sebagai akibatnya pelaku usaha yang memiliki industri tersebut membentuk kelompok dan dengan mudah memasuki pasar baru serta pada tahap selanjutnya akan melakukan diversifikasi usaha dengan mengambil keuntungan dari kelebihan sumber daya manusia dan alam serta keuangan yang berhasil dikumpulkan dari pasar yang ada.

Sehingga, pada tahap selanjutnya struktur pasar oligopolistik dan monopolistik tidak dapat dihindarkan, akan tetapi bukan pula bahwa lahirnya direncanakan. Oleh sebab itu pada negara-negara berkembang dan beberapa negara yang sedang berkembang struktur pasar yang demikian perlu ditata atau diatur dengan baik, yang pada dasarnya akan mengembalikan struktur pasar menjadi pasar yang lebih kompetitif. Salah satu cara dengan menciptakan Undang-Undang Anti Monopoli sebagaimana dalam Undang-Undang Anti Monopoli yang saat ini berlaku di Indonesaia, yang dimaksudkan untuk membubarkan grup pelaku usaha yang telah menjadi oligopoli atau trust akan tetapi hanya ditekankan untuk menjadi salah satu alat hukum untuk mengendalikan perilaku grup pelaku usaha yang marugikan masyarakat konsumen.

Jenis Persaingan Usaha Tidak Sehat

Secara garis besar jenis persaingan usaha yang tidak sehat yang terdapat dalam suatu perekonomian pada dasarnya adalah : (1) Kartel (hambatan horizontal), (2) Perjanjian tertutup (hambatan vertikal), (3) Merger, dan (4) Monopoli.

Persaingan usaha tidak sehat pertama yakni kartel atau hambatan horizontal adalah suatu perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis antara beberapa pelaku usaha untuk mengendalikan produksi, atau pemasaran barang atau jasa sehingga diperoleh harga tinggi. Kartel pada gilirannya berupaya untuk memaksimalkan keuntungan pelaku usaha yang mana kartel merupakan suatu hambatan persaingan yang paling banyak merugikan masyarakat, sehingga di antara Undang-Undang Monopoli di banyak negara kartel dilarang sama sekali. Hal ini karena kartel dapat merubah struktur pasar menjadi monopolistik. Kartel juga dapat berupa pembagian wilayah pemasaran maupun pembatasan (quota) barang atau jasa. Dalam keadaan perekonomian yang sedang baik kartel dengan mudah terbentuk, sedangkan kartel akan terpecah kalau keadaan ekonomi sedang mengalami resesi. Selain kartel juga akan mudah terbentuk apabila barang yang diperdagangkan adalah barang massal yang sifatnya homogen sehingga dengan mudah dapat disubstitusikan dengan barang sejenis dengan struktur pasar tetap dipertahankan. Persaingan usaha tidak sehat yang kedua adalah perjanjian tertutup (exclusive dealing) adalah suatu hambatan vertikal berupa suatu perjanjian antara produsen atau importir dengan pedagang pengecer yang menyatakan bahwa pedagang pengecer hanya diperkenankan untuk menjual merek barang tertentu sebagai contoh sering kita temui bahwa khusus untuk merek minyak wangi tertentu hanya boleh dijual di tempat yang eksklusif. Dalam kasus ini pedagang pengecer dilarang menjual merek barang lain kecuali yang terlah ditetapkan oleh produsen atau importir tertentu dalam pasar yang bersangkutan (relevant market). Suatu perjanjian tertutup dapat merugikan masyarakat dan akan mengarah ke struktur pasar monopoli.

Jenis persaingan usaha yang ketiga adalah merger. Secara umum merger dapat didefinisikan sebagai penggabungan dua atau lebih pelaku usaha menjadi satu pelaku usaha. Suatu kegiatan merger dapat menjadi suatu pengambilalihan (acquisition) apabila penggabungan tersebut tidak diinginkan oleh pelaku usaha yang digabung. Dua atau beberapa pelaku usaha sejenis yang bergabung akan menciptakan integrasi horizontal sedangkan apabila dua pelaku usaha yang menjadi pemasok pelaku usaha lain maka akan membentuk integrasi vertikal. Meskipun merger atau pengambilalihan dapat meningkatkan produktivitas pelaku usaha baru, namun suatu merger atau pengambilalihan perlu mendapat pengawasan dan pengendalian, karena pengambilalihan dan merger dapat menciptakan konsentrasi kekuatan yang dapat mempengaruhi struktur pasar sehingga dapat mengarah ke pasar monopolistik.

Persaingan usaha yang tidak sehat akan melahirkan monopoli. Bagi para ekonom defenisi monopoli adalah suatu struktur pasar dimana hanya terdapat satu produsen atau penjual. Sedangkan pengertian monopoli bagi masyarakat adalah adanya satu produsen atau penjual yang mempunyai kekuatan monopoli apabila produsen atau penjual tersebut mempunyai kemampuan untuk menguasai pasar bagi barang atau jasa yang diperdagangkannya, jadi pada dasarnya yang dimaksud dengan monopoli adalah suatu keadaan yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1) hanya ada satu produsen atau penjual, (2) tidak ada produsen lain menghasilkan produk yang dapat mengganti secara baik produk yang dihasilkan pelaku usaha monopoli, (3) adanya suatu hambatan baik secara alamiah, teknis atau hukum.

Kalau kita melihat hal tersebut di atas maka ada beberapa faktor yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat di antaranya adalah (1) kebijaksanaan perdagangan, (2) pemberian hak monopoli oleh pemerintah, (3) kebijaksanaan investasi, (4) kebijaksanaan pajak, (5) dan pengaturan harga oleh pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengaturan monopoli terdapat 2 (dua) kelompok karakteristik yaitu:

  1. kelompok pasal yang memiliki karakteristik rule of reason dan
  2. kelompok pasal yang memiliki karakteristik perse illegal

Rule of reason dapat diartikan bahwa dalam melakukan praktik bisnisnya pelaku usaha (baik dalam melakukan perjanjian, kegiatan, dan posisi dominan) tidak secara otomatis dilarang. Akan tetapi pelanggaran terhadap pasal yang mengandung aturan rule of reason masih membutuhkan suatu pembuktian, dan pembuktian ini harus dilakukan oleh suatu majelis yang menangani kasus ini yang dibentuk oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) , kelompok pasal ini dapat dengan mudah dilihat dari teks pasalnya yang dalam kalimatnya selalu dikatakan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Sedangkan yang dimaksud dengan perse illegal (atau violation atau offense) adalah suatu praktik bisnis pelaku usaha yang secara tegas dan mutlak dilarang, sehingga tidak tersedia ruang untuk melakukan pembenaran atas praktik bisnis tersebut.

Demikian tulisan singkat ini yang sedikit membahas mengenai persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli yang terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, semoga menjadi pencerahan bagi kita dalam menjalankan usaha dan dalam rangka menyambut dan menghadapi era pasar bebas kawasan Asia yang tinggal menghitung hari.

Penulis: Muliyawan, S.H., M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Palopo

Perdagangan bebas adalah kebijakan di mana pemerintah tidak melakukan diskriminasi terhadap impor atau ekspor.[1] Perdagangan bebas dicontohkan oleh Area Ekonomi Eropa/Uni Eropa dan Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara, yang telah mendirikan pasar terbuka dengan sangat sedikit pembatasan perdagangan. Sebagian besar negara-negara saat ini adalah anggota dari perjanjian perdagangan multilateral Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Namun, sebagian besar pemerintah masih memberlakukan beberapa kebijakan proteksionis yang dimaksudkan untuk mendukung kerja lokal, seperti penerapan tarif impor atau subsidi untuk ekspor. Pemerintah juga dapat membatasi perdagangan bebas untuk membatasi ekspor sumber daya alam. Hambatan lain yang dapat menghambat perdagangan termasuk kuota impor, pajak, dan hambatan non-tarif seperti undang-undang peraturan.

Kebijakan perdagangan bebas pada umumnya mempromosikan fitur berikut:

  • Perdagangan barang tanpa pajak (termasuk tarif) atau hambatan perdagangan lainnya (misalnya kuota impor atau subsidi untuk produsen)
  • Perdagangan jasa tanpa pajak atau hambatan perdagangan lainnya
  • Tidak adanya kebijakan "trade-distorting" (seperti pajak, subsidi, peraturan, atau hukum) yang memberikan keuntungan untuk perusahaan, rumah tangga, atau faktor-faktor produksi.
  • Akses ke pasar yang tidak diatur
  • Akses informasi pasar yang tidak diatur
  • Ketidakmampuan perusahaan untuk mendistorsi pasar melalui monopoli yang dikenakan pemerintah atau kekuatan oligopoli
  • Perjanjian perdagangan yang mendorong perdagangan bebas.

 

David Ricardo

Sebelum munculnya doktrin perdagangan bebas, dan terus bertentangan dengan itu sampai sekarang, kebijakan merkantilisme telah berkembang di Eropa pada abad ke-16. Dua ekonom Inggris awal yang menentang merkantilisme adalah Adam Smith dan David Ricardo.

Ekonom yang menganjurkan perdagangan bebas percaya perdagangan adalah alasan mengapa peradaban tertentu makmur secara ekonomi. Adam Smith, misalnya, menunjuk peningkatan perdagangan sebagai alasan untuk berkembangnya bukan hanya budaya Mediterania seperti Mesir, Yunani, dan Roma, tetapi juga dari Benggala (India Timur) dan Tiongkok. Kemakmuran besar dari Belanda setelah melemparkan Imperial kekuasaan Spanyol dan mengejar kebijakan perdagangan bebas [2] membuat sengketa perdagangan bebas/merkantilis membuat pertanyaan yang paling penting di bidang ekonomi selama berabad-abad. Kebijakan perdagangan bebas telah berjuang dengan merkantilis, proteksionis, isolasionis, komunis, populis, dan kebijakan lain selama berabad-abad.

Perdagangan di kolonial Amerika diatur oleh sistem dagang Britania melalui Kisah Perdagangan dan Navigasi. Sampai tahun 1760-an, beberapa koloni secara terbuka menganjurkan untuk menggunakan kebijakan perdagangan bebas, sebagian karena peraturan yang tidak ketat -New England terkenal karena penyelundupan- tetapi juga karena pedagang kolonial tidak ingin bersaing dengan barang-barang asing dan pengiriman. Menurut sejarawan Oliver Dickerson, keinginan untuk perdagangan bebas bukan salah satu penyebab Revolusi Amerika. "Gagasan bahwa praktik-praktik dasar pedagang dari abad kedelapan belas yang salah," tulis Dickerson, "bukanlah bagian dari pemikiran para pemimpin Revolusioner".[3]

Perdagangan bebas datang untuk apa yang akan menjadi Amerika Serikat sebagai akibat dari Perang Revolusi Amerika, ketika Parlemen Inggris mengeluarkan UU larangan, memblokade pelabuhan kolonial. Kongres Kontinental menanggapi dengan efektif menyatakan kemandirian ekonomi, membuka port Amerika untuk perdagangan luar negeri pada tanggal 6 April 1776. Menurut sejarawan John W. Tyler, "Perdagangan bebas telah dipaksa di Amerika, suka atau tidak."[4]

Berikut adalah alternatif untuk perdagangan bebas yang telah diusulkan: perdagangan berimbang, perdagangan yang adil, proteksionisme, kebijakan industri, dan pajak Tobin.[butuh rujukan]

Nilai perdagangan bebas pertama kali diamati dan didokumentasikan oleh Adam Smith dalam The Wealth of Nations, pada tahun 1776.[5] Dia menulis,

Ini adalah pepatah dari setiap guru bijaksana dari keluarga, tidak pernah mencoba untuk membuat di rumah dan apa yang akan membuat biaya lebih untuk membuat daripada membeli.... Jika sebuah negara asing dapat memasok kita dengan komoditas lebih murah daripada kita sendiri bisa membuatnya, lebih baik membelinya dari mereka dengan beberapa bagian dari produk industri kita sendiri, bekerja di sebuah cara di mana kita memiliki beberapa keuntungan.[6]

Pernyataan ini menggunakan konsep keunggulan absolut untuk menyajikan argumen yang bertentangan dengan merkantilisme, yang dominan dalam pandangan perdagangan sekitarnya pada waktu itu, yang menyatakan bahwa sebuah negara harus bertujuan untuk mengekspor lebih dari impor, dan dengan demikian mengumpulkan kekayaan.[7] Sebaliknya, Smith berpendapat, negara bisa memperoleh keuntungan dari masing-masing dengan memproduksi secara eksklusif dan baik, di mana dari barang yang paling cocok untuk perdagangan antara satu sama lain seperti yang diperlukan untuk keperluan konsumsi. Dalam lapisan ini, itu bukan nilai ekspor relatif terhadap impor yang penting, tetapi nilai dari barang yang diproduksi oleh suatu bangsa. Konsep keunggulan absolut namun tidak membahas situasi di mana negara tidak memiliki keunggulan dalam produksi barang tertentu atau jenis barang.[8]

Kelemahan teori ini ditangani oleh teori keunggulan komparatif. Umumnya dikaitkan dengan David Ricardo yang diperluas di atasnya dalam bukunya tahun 1817 On the Principles of Political Economy and Taxation,[9] itu membuat kasus untuk perdagangan bebas tidak didasarkan pada keunggulan absolut dalam produksi yang baik, tetapi pada biaya peluang relatif produksi. Sebuah negara harus mengkhususkan diri dalam apa pun baik itu dapat menghasilkan biaya terendah, perdagangan baik ini untuk membeli barang-barang lain yang diperlukan untuk konsumsi. Hal ini memungkinkan bagi negara-negara untuk mendapatkan keuntungan dari perdagangan bahkan ketika mereka tidak memiliki keunggulan absolut dalam bidang produksi. Sementara keuntungan mereka dari perdagangan mungkin tidak sama dengan orang-orang dari negara yang lebih produktif dalam semua barang, mereka masih akan lebih baik secara ekonomi dari perdagangan daripada mereka akan berada di bawah keadaan autarki.[10][11]

  • Hambatan perdagangan
  • Perang dagang
  • Perdagangan internasional
  • Zona perdagangan bebas
  • Neo Liberalisme
  • Antiglobalisasi

  1. ^ Atih Rohaeti Dariah (2005). "Perdagangan Bebas: Idealisme dan Realitas". Mimbar. 21 (1): 118. ISSN 0215-8175. 
  2. ^ Appleby, Joyce (2010). The Relentless Revolution: A History of Capitalism. New York, New York: W.W. Norton & Company. 
  3. ^ Dickerson, The Navigation Acts and the American Revolution, p 140.
  4. ^ Tyler, Smugglers & Patriots, p 238.
  5. ^ Bhagwati (2002), Free Trade Today, p 3
  6. ^ Smith, Wealth of Nations, pp 264–265
  7. ^ Pugel (2007), International Economics, p 33
  8. ^ Pugel (2007), International Economics, p 34
  9. ^ Ricardo (1817), On the Principles of Political Economy and Taxation, Chapter 7 "On Foreign Trade"
  10. ^ Bhagwati (2002), Free Trade Today, p 1
  11. ^ Pugel (2007), International Economics, pp 35–38 and p 40

  • Bhagwati, Jagdish. Free Trade Today. Princeton: Princeton University Press (2002). ISBN 0-691-09156-0
  • Blinder, Alan S. (2008). "Free Trade". Dalam David R. Henderson (ed.). Concise Encyclopedia of Economics (edisi ke-2nd). Indianapolis: Library of Economics and Liberty. ISBN 978-0865976658. OCLC 237794267. Pemeliharaan CS1: Teks tambahan: editors list (link)
  • Chang, Ha-Joon. Kicking Away The Ladder: Development Strategy in Historical Perspective. London: Anthem Press 2003. ISBN 978-1-84331-027-3.
  • Dickerson, Oliver M. The Navigation Acts and the American Revolution. New York: Barnes (1963). ISBN 978-0374921620 OCLC 490386016
  • Pugel, Thomas A. International Economics, 13th edition. New York: McGraw-Hill Irwin (2007). ISBN 978-0-07-352302-6
  • Ricardo, David. On the Principles of Political Economy and Taxation, Library of Economics and Liberty (1999)
  • Smith, Adam. An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations, Digireads Publishing (2009), ISBN 1-4209-3206-3
  • Tyler, John W. Smugglers & Patriots: Boston Merchants and the Advent of the American Revolution. Boston: Northeastern University Press (1986). ISBN 0-930350-76-6

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Perdagangan_bebas&oldid=21191385"