Fungsi untuk membentuk undang-undang atau peraturan disebut fungsi

Jakarta -

Kekuasaan membentuk undang-undang adalah bagian dari konsep pemisahan kekuasaan negara. Konsep ini pertama kali diungkapkan John Locke, yang ingin mencegah terjadinya kekuasaan otoriter.

Berdasarkan buku 'Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X' karya Tim Ganesha Operation, pembagian kekuasaan menurut John Locke ada tiga. Yaitu kekuasaan di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Tujuan pembagian kekuasaan ini adalah mencegah pemusatan kekuasaan pada satu pihak atau lembaga. Jika wewenang hanya berpusat pada satu tangan, maka akan muncul pemerintahan yang absolut atau otoriter.

John Locke menulis teori pemisahan kekuasaan dalam bukunya yang berjudul 'Two treaties on Civil Government' (1660). Berikut penjelasan pembagian kekuasaan selengkapnya,

Pembagian kekuasaan menurut John Locke

  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan membuat atau membentuk undang-undang.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang. Ini termasuk kekuasaan mengadili tiap pelanggaran undang-undang.
  3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Selanjutnya, Montesquieu juga mengemukakan konsep serupa. Teori pembagian kekuasaan Montesquieu kemudian disebut trias politica dan lebih diarahkan sebagai bentuk pemisahan kekuasaan atau separation of power.

Montesquieu memodifikasi teori John Locke menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang juga harus terpisah baik dalam hal fungsi atau organ yang menyelenggarakannya.

Di Indonesia, menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penyusunan UU harus didasarkan pada beberapa hal. Berikut penjelasannya,

Pasal 5

Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

a. kejelasan tujuan;b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;d. dapat dilaksanakan;e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;f. kejelasan rumusan; dan

g. keterbukaan.

Pada lanjutannya, pasal 6, peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sejumlah asas di bawah ini.

Pasal 6

(1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. kenusantaraan; f. bhinneka tunggal ika; g. keadilan; h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau

j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

(2) Selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.

Jadi, detikers sudah paham kan, kekuasaan yang membentuk undang-undang adalah kekuasaan legislatif. Terlebih, ada sejumlah asas yang harus dipenuhi.

Semoga informasinya membantu!

Simak Video "Pemerintah Serahkan Urusan Buka Draf RKUHP untuk Publik ke DPR"



(nah/row)

Jawaban:

Adalah fungsi legislatif

Penjelasan:

Fungsi ini dijalankan oleh presiden dan para menteri, untuk membentuk undang-undang.

Tentang DPR

  • DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  • Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
  • Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.
  • Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden.
  • Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  • Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai: 

a. APBN; b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau

c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

  • Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas.
  • Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas.
  • Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
  • Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI

1. Dibawah ini manakah yang termasuk pengertian dari Bahan Serat Alam……….. a. Bahan berupa serpihan serbuk yang utuh. b. Bahan berupa partikel yang ut … uh. c. Bahan yang sering berkesinambungan secara utuh. d. Bahan berupa potongan-potongan komponen yang membentuk jaringan memanjang yang utuh. 2. Dibawah ini manakah yang termasuk Bahan Serat Alam dari Tumbuhan………… a. Serat dari biji, serat dari batang, serat dari daun, dan serat dari buah. b. Serat dari akar, serat dari buah, serat dari daun, serat dari bunga. c. Serat dari staple, serat dari filament, serat dari akar, serat dari bunga. d. Serat dari biji, serat dari buah, serat dari filament, serat dari staple. 3. Berikut dibawah ini serat dari daun yang digunakan untuk membuat produk kerajinan……….. a. Daun kamboja, daun kering, daun nangka, dan daun papaya. b. Daun mendong, daun nanas, daun pandan berduri, dan daun enceng gondok. c. Daun abaka, daun kamboja, daun singkong, dan daun sisal. d. Daun singkong, daun abaka, daun melati, dan daun sisal. 4. Gambar dibawah ini meupakan serat biji bernama……………… a. Kecik. b. Kapas. c. Kapulaga. d. Kluwak.

6. Semangat kebangsaan dapat kamu biasakan dalam kegiatan seperti ....a. tertutup terhadap pengaruh budaya asing b. mengikuti upacara bendera dengan k … idmat c.berkunjung ke makam para pah- lawan nasional d. bangga dengan bangsa Indonesia dan merendahkan bangsa lain​

10. Di Indonesia hubungan antara dasar negara Pancasila dengan UUD NRI tahun 1945 dapat dilihat antara... A. Sila-sila Pancasila dengan pasal 1 aturan … peralihan dan pasal 2 aturan tambahan B. Sila-sila Pancasila dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945 dengan pasal-pasal UUD NRI tahun 1945 C. Pembukaan UUD NRI tahun 1945 dengan empat pokok pikiran UUD NRI tahun 1945 D. Alinea pertama dengan pasal 23 A UUD NRI tahun 1945.​

sebutkan contoh struktur politik dan sosial dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia.​

bagaimana upaya siswa dalam mendukung sistem pembagian kekuasaan NRI ​

Bantuin donk 2 sama 3 aj

Tuliskan dua contoh perilaku yang sering anda temukan yang ber tentangan dengan nilai sila kedua Pancasila di lingkungan sekolah jelaskan tanggapan an … da

Apa yg kalian ketahui maksud dari memetakan wilayah NKRI?​

1. Jelaskan fungsi pancasila sebagai dasar negara! 2. Jelaskan fungsi pancasila sebagai kepribadian bangsa! 3 Jelaskan fungsi pancasila sebagai perjan … jian luhur! 4. Jelaskan fungsi pancasila sebagai jiwa bangsa 5. Jelaskan akibat jika suatu negara tidak memiliki dasar negara dan pandangan hidup​

No 7 sampai no 10 aj dong tolong bantuin

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA