Gejala yang menunjukan adanya konflik sosial dalam masyarakat diantaranya

Jakarta -

Manusia sebagai makhluk sosial memiliki keragamannya masing-masing yang bisa dipengaruhi oleh faktor ras, etnis, agama, atau pun status. Sebagai proses sosial, konflik kerap hadir tengah-tengah kehidupan masyarakat tersebut.

Memangnya apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya konflik di masyarakat?

Untuk memahami konflik dalam masyarakat, diperlukan juga pemahaman tentang makna dari konflik itu sendiri. Mengutip Buku Saku Sosiologi SMA oleh Yulia Darmawaty, S.Pd dan Drs. H. Achmad Djamil, konflik berasal dari bahasa latin, yaitu configere yang berarti saling memukul.

Sementara itu, secara sosiologis, konflik dapat didefinisikan sebagai proses sosial antara dua orang atau lebih (dua kelompok atau lebih) yang berusaha saling menyingkirkan, menghancurkan, mengalahkan atau membuat pihak lain tidak berdaya.

Konflik ini pasti pernah dihadapi oleh setiap lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi individu dalam kehidupan sehari-harinya. Secara teori yang dilansir dari 'Sumber Belajar Elektronik' terbitan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), faktor penyebab konflik terbagi menjadi tiga, di antaranya sebagai berikut,

3 Faktor Penyebab Terjadinya Konflik di Masyarakat

1. Perbedaan Pendirian dan Keyakinan

Faktor yang pertama ini lebih khususnya bagi individu. Faktor seperti inilah yang biasanya melahirkan bentrokan pendirian meskipun tidak melulu ada perlakuan kekerasan di dalamnya.

Biasanya, konfliknya juga dapat berbentuk pemusnahan simbolik atau melenyapkan pikiran-pikiran lawan yang tidak disetujui. Realitanya, memang tidak ada satu pun individu yang memiliki karakter yang sama. Hal ini pula yang menyebabkan perbedaan pendapat, tujuan, dan keinginan menjadi tidak terelakkan.

2. Perbedaan Kebudayaan

Faktor penyebab terjadinya konflik di masyarakat yang selanjutnya adalah perbedaan kebudayaan. Perbedaan ini tidak hanya menimbulkan konflik antar individu seperti sebelumnya, namun dapat menjadi pemicu konflik antar kelompok pula.

Pola-pola kebudayaan yang beragam di tiap kelompok dapat menimbulkan pola-pola kepribadian dan pola-pola perilaku yang berbeda pula di kalangan khalayak kelompok yang luas.

Dampak panjangnya, perbedaan kebudayaan ini bisa melahirkan sikap etnosentrisme. Atau, sikap yang ditunjukkan kepada kelompok lain bahwa kelompoknya paling baik. Sikap ini juga menjadi buntut panjang dari terciptanya konflik antar penganut kebudayaan.

3. Perbedaan Kepentingan

Terakhir, perbedaan kepentingan juga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya konflik di masyarakat. Karena adanya tujuan kepentingan yang berbeda-beda, memicu kelompok-kelompok akan bersaing dan berkonflik untuk memperebutkan kesempatan dan sarana.

Lantas, bagaimana dengan konflik di masyarakat Indonesia? Apa faktor penyebabnya?

Dalam buku Sosiologi: Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat, karya Bagja Waluya disebutkan, Indonesia memiliki kompleksitas budaya yang plural dan heterogen atau masyarakat yang terdiri dari dua atau lebih elemen yang hidup masing-masing tanpa ada pembaruan satu sama lain.

Namun, pertanda yang paling menonjol bagi masyarakat Indonesia adalah tidak adanya kehendak bersama dalam sifat majemuk tersebut. Sebab itulah, konflik yang terjadi di Indonesia kerap kali dilatarbelakangi oleh perbedaan dan pertentangan antar latar belakang sosio kultural.

Jadi, gimana nih, detikers? Sudah bisa sebutkan 3 faktor penyebab terjadinya konflik di masyarakat?

Simak Video "Interaksi Itu Penting!"



(rah/nwy)


Page 2

Jakarta -

Manusia sebagai makhluk sosial memiliki keragamannya masing-masing yang bisa dipengaruhi oleh faktor ras, etnis, agama, atau pun status. Sebagai proses sosial, konflik kerap hadir tengah-tengah kehidupan masyarakat tersebut.

Memangnya apa yang menjadi faktor penyebab terjadinya konflik di masyarakat?

Untuk memahami konflik dalam masyarakat, diperlukan juga pemahaman tentang makna dari konflik itu sendiri. Mengutip Buku Saku Sosiologi SMA oleh Yulia Darmawaty, S.Pd dan Drs. H. Achmad Djamil, konflik berasal dari bahasa latin, yaitu configere yang berarti saling memukul.

Sementara itu, secara sosiologis, konflik dapat didefinisikan sebagai proses sosial antara dua orang atau lebih (dua kelompok atau lebih) yang berusaha saling menyingkirkan, menghancurkan, mengalahkan atau membuat pihak lain tidak berdaya.

Konflik ini pasti pernah dihadapi oleh setiap lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi individu dalam kehidupan sehari-harinya. Secara teori yang dilansir dari 'Sumber Belajar Elektronik' terbitan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), faktor penyebab konflik terbagi menjadi tiga, di antaranya sebagai berikut,

3 Faktor Penyebab Terjadinya Konflik di Masyarakat

1. Perbedaan Pendirian dan Keyakinan

Faktor yang pertama ini lebih khususnya bagi individu. Faktor seperti inilah yang biasanya melahirkan bentrokan pendirian meskipun tidak melulu ada perlakuan kekerasan di dalamnya.

Biasanya, konfliknya juga dapat berbentuk pemusnahan simbolik atau melenyapkan pikiran-pikiran lawan yang tidak disetujui. Realitanya, memang tidak ada satu pun individu yang memiliki karakter yang sama. Hal ini pula yang menyebabkan perbedaan pendapat, tujuan, dan keinginan menjadi tidak terelakkan.

2. Perbedaan Kebudayaan

Faktor penyebab terjadinya konflik di masyarakat yang selanjutnya adalah perbedaan kebudayaan. Perbedaan ini tidak hanya menimbulkan konflik antar individu seperti sebelumnya, namun dapat menjadi pemicu konflik antar kelompok pula.

Pola-pola kebudayaan yang beragam di tiap kelompok dapat menimbulkan pola-pola kepribadian dan pola-pola perilaku yang berbeda pula di kalangan khalayak kelompok yang luas.

Dampak panjangnya, perbedaan kebudayaan ini bisa melahirkan sikap etnosentrisme. Atau, sikap yang ditunjukkan kepada kelompok lain bahwa kelompoknya paling baik. Sikap ini juga menjadi buntut panjang dari terciptanya konflik antar penganut kebudayaan.

3. Perbedaan Kepentingan

Terakhir, perbedaan kepentingan juga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya konflik di masyarakat. Karena adanya tujuan kepentingan yang berbeda-beda, memicu kelompok-kelompok akan bersaing dan berkonflik untuk memperebutkan kesempatan dan sarana.

Lantas, bagaimana dengan konflik di masyarakat Indonesia? Apa faktor penyebabnya?

Dalam buku Sosiologi: Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat, karya Bagja Waluya disebutkan, Indonesia memiliki kompleksitas budaya yang plural dan heterogen atau masyarakat yang terdiri dari dua atau lebih elemen yang hidup masing-masing tanpa ada pembaruan satu sama lain.

Namun, pertanda yang paling menonjol bagi masyarakat Indonesia adalah tidak adanya kehendak bersama dalam sifat majemuk tersebut. Sebab itulah, konflik yang terjadi di Indonesia kerap kali dilatarbelakangi oleh perbedaan dan pertentangan antar latar belakang sosio kultural.

Jadi, gimana nih, detikers? Sudah bisa sebutkan 3 faktor penyebab terjadinya konflik di masyarakat?

Simak Video "Interaksi Itu Penting!"


[Gambas:Video 20detik]
(rah/nwy)

1 Dalam penyusunan norma hukum, secara umum dikenal dua metode yakni kodifikasi dan modifikasi. Secara sederhana, kodifikasi dapat dimaknai sebagai pe … nyusunan dan penetapan peraturan-peraturan hukum dalam kitab undang-undang secara sistematis mengenai bidang hukum yang agak luas. Sedangkan modifikasi adalah penyusunan norma hukum yang dapat merangsang pembangunan dan perkembangan kehidupan di dalam negara. T. Koopmans menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dewasa ini tidak lagi berusaha ke arah kodifikasi, melainkan modifikasi. Pertanyaan: 1. Coba analisis pernyataan T Koopmans tersebut dan menghubungkannya dalam konteks Indonesia, mengapa pembentukan undang-undang dewasa ini lebih mengarah kepada modifikasi, bukan kodifikasi! 2. Dalam beberapa waktu terakhir, di Indonesia sedang ramai membicarakan omnibus law sebagai salah satu metode dalam pembentukan norma hukum. Apakah metode omnibus law tersebut sama atau tidak dengan metode kodifikasi. Berikan analisis Saudara! 20 2 Perubahan pengaturan jenis dan hierarki peraturan perundang-undnagan ternyata tidak menyelesaikan problematika atau diskursus terkait jenis dan hierarki dalam sistem perundang- undangan di Indonesia. Berdasarkan pengaturan jenis peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011, salah satu problematikanya adalah mengenai kedudukan atau posisi peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Menteri (Permen) dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia. Pertanyaan: a. Bagaimana kedudukan Peraturan Menteri (Permen) dalam hierarki, apakah berada di bawah atau di atas Peraturan Daerah (Perda) yang secara eksplisit disebutkan dalam hierarki peraturan perundang-undangan? b. Berikan argumentasi Saudara tentang hal apa saja yang menjadi tolok ukur untuk menentukan hierarki Peraturan Menteri (Permen) dibandingkan dengan Peraturan Daerah (Perda)! c. Berdasarkan argumentasi Saudara dalam jawaban poin b, berikan pula argumentasi Anda mengenai apakah penyusunan peraturan daerah bisa bersumber dari peraturan menteri? Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan diatur mengenai ketentuan sanksi pidana.Pertanyaan: a. Apakah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dapat memiliki materi muatan ketentuan pidana? b. Berikan argumentasi dan ketentuan hukum yang bisa dijadikan sebagai dasar jawaban Saudara! 4 Kasus: Bupati dan DPRD Kabupaten Samosir sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Ranperda ini diharapkan dapat mengubah sekaligus menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Penyusunan perda yang baru ini bertujuan agar setiap perusahaan dapat menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya mayarakat Samosir sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan. Dengan kata lain, setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Samosir harus mampu memberikan kemanfaatan dan kontribusi, baik di bidang sosial, ekonomi, pendidikan dan Hal ini tidak terlepas dari pesatnya perkembangan Perusahaan di Samosir, namun belum memberi kontribusi positif secara maksimal, periodik, berkelanjutan dan berkeadilan terhadap lingkungan sosial di wilayah perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha. Walaupun sebelumnya sudah ada ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, namun keberadaan Perda tersebut dirasakan belum cukup ampuh mengatur tentang penegakan hukum tanggung jawab sosial perusahaan di Kabupaten Samosir. Selain ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan kewenangan kepada pemerintahan daerah untuk membentuk Peraturan Daerah, beberapa peraturan perundang- undangan yang dijadikan sebagai acuan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan tersebut adalah: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal; 4. Undang-Pertanyaan:Susunlah suatu Dasar Pertimbangan/Landasan dalam Pembentukan suatu Peraturan Daerah(Perda) berdasarkan pada contoh kasus tersebut!Jawaban Sudah ReadyTerpercaya dan AmanahIg : jokitugas733Sumber refrensi jelasMinat 082230700084​

Pengertian Tindakan Yang Tidak Adil?

Apa pengertian terminologi secara terminologi

Pengertian dari pemerintahan repupublik

Apakah di dalam Peraturan Pemerintah yang salah satu fungsinya adalah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya, boleh mencan … tumkan sanksi pidana sedangkan dalam Undang-Undang nya sendiri tidak ada memuat sanksi pidana, atau pemaksa,?. Tanggapan anda harus menyertakan dasar hukumnya.

pahami dan tentukan desain penelitian dan operasionalisasi variabel mengacu pada landasan teori yang di kemukakan oleh para ahli​

Hallo boleh minta saran untuk nama TEMA KEGIATAN HUT RI KE-77 untuk kegiatan peringatan dikarang taruna masyarakat Terimakasih

Mr. X memiliki seorang ibu yang sedang sakit dan harus dioperasi sesegera mungkin sehingga memerlukan uang untuk biaya operasinya .Pada waktu yang ber … samaan Mr. X sudah berjanji kepada isterinya akan membelikan gelang emas sebagai kado ulang tahun perkawinan. Selain itu juga, Mr. X juga sudah berjanji pada anaknya yang sekarang ini duduk di kelas 4 SD untuk membelikan sepeda agar lebih mudah pergi ke sekolah dan sebagai bentuk apresiasi karena mendapat rangking 1 di kelasnya.Pertanyaan:1. Buatlah klasifikasi pembagian tingkatan kemaslahatan yang terdapat dalam hukum Islam!2. Berikanlah analisis terkait studi kasus tersebut dihubungkan dengan tingkatan kemaslahatandalam hukum Islam!

Apa itu tidak memihak?

Pasal yang mengatur apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepr … esidenan tercantum pada UUD NRI Tahun 1945 ... a. Pasal 8 ayat (1) b. Pasal 8 ayat (2) c. Pasal 8 ayat (3) d. Pasal 8 ayat (4) e. Pasal 8 ayat (5)