Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek

menyerahkan uang atau surat berharga atau barangbarang

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek

financial asset atau surat berharga (sekuritas) biasanya dapat

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek

atau Surat Keputusan pembentukannya

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek

SURAT PERJANJIAN DAN SURAT BERHARGA

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek

Kata Kunci : Surat Berharga, Bilyet Giro, Perlindungan Hukum

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek

Surat Berharga Syariah Negara

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek

alat pembayaran merupakan media yang digunakan dalam pembayaran

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek

SURAT BERHARGA DAN KEBIJAKAN DEVIDEN

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek

Giro adalah salah satu produk simpanan yang dikeluarkan bank untuk nasabahnya menyimpan uang. Nasabah yang menggunakan Giro disebut Giran. Giran dapat menarik uang yang disimpannya setiap saat dengan cara menggunakan cek, bilyet giro, atau dipindahbukukan. Hal ini berbeda dengan tabungan biasa yang pencairannya bisa dilakukan dengan kartu ATM.

Sekilas memang terdengar mirip seperti tabungan karena sama-sama digunakan sebagai media penyimpanan uang. Namun, rekening tabungan dan rekening giro merupakan dua produk perbankan yang berbeda. Hal ini jelas dapat dilihat dari karakteristik dan transaksinya yang memiliki perbedaan prosedur.

Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.

Karakteristik Giro adalah

Setelah mengetahui pengertian giro, maka anda perlu mengetahui terkait karakteristik giro. Karkteristiknya terletak pada media penarikan uang yang digunakan yaitu warkat cek dan bilyet giro. berikut penjelasannya lebih lanjut :

Cek giro

Cek giro adalah surat berharga yang berfungsi sebagai alat transaksi yang diterbitkan oleh pihak bank setiap kali melakukan pencairan uang secara tunai. Dengan kata lain, cek giro ini dapat diserahkan pada pihak bank untuk diganti dengan uang tunai sebesar nominal yang tertera pada cek tersebut. Selain itu, cek giro juga bisa berfungsi sebagai pengganti uang tunai

Bilyet Giro

Bilyet giro adalah surat berharga yang berfungsi sebagai alat transaksi oleh pihak bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicarikan secara tunai melalui pemindahbukuan ke rekening nasabah. Pemindahbukuan ini dilakukan sesuai dengan tanggal yang tertera pada bilyet giro tersebut.

Cek dan bilyet giro tidak hanya bisa berfungsi untuk menarik uang, tapi bisa juga untuk melakukan pembayaran. Dalam transaksi menggunakan cek dan bilyet giro, pembayaran akan diteruskan ke bank tempat nasabah membuka rekening giro tersebut. Dibanding dengan tabungan biasa atau deposito, suku bunga Giro terbilang rendah.

Manfaat Giro adalah

Setelah mengetahui karkateristiknya, Berikut Manfaat Giro yang perlu anda ketahui:

  • Dapat dicairkan kapan saja
  • Dapat melakukan transaksi dengan menggunkaan cek atau bilyet Giro
  • Giran tidak perlu membawa uang tunai/cash dalam jumlah banyak
  • Tidak ada limit
  • Transaksi Fleksibel

Baca Juga : Mau tau cara menabung di Bank? ini dia prosesnya

Jenis-jenis Giro adalah

Ada dua jenis rekening giro, yaitu rekening atas nama pribadi dan rekening atas nama perusahaan.

Giro atas nama Pribadi (Perorangan)

Giro yang dimiliki atas nama individu atau usaha dengan nama pemiliknya. Usaha ini meliputi toko, restoran, bengkel, dan usaha lain dengan nama pemiliknya. Untuk membuka rekening giro atas nama pribadi, bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar Rp250.000.

Giro atas nama Lembaga (Perusahaan)

Giro lembaga atau giro atas nama badan adalah giro yang dibuat untuk badan misalnya, organisasi masyarakat, instansi pemerintah, badan usaha (PT, CV, yayasan, koperasi, dan lain-lain). Untuk membuka rekening giro atas nama badan, bank menerapkan jumlah setoran terkecil sekitar Rp500.000.

Syarat Pemindahbukuan Rekening Giro

  • Terdapat nomor seri pada bilyet giro
  • Tercantum nama bank tertarik
  • Tercantumt nama bank penerima
  • Berisis perintah tak bersyarat yang jelas dalam surat pemindahbukuan
  • Tertulis jumlah dana dalam angka dan huruf
  • Terdapat tanggal dan tempat cek dikeluarkan
  • Ada tanda tangan (bagi giro atas nama pribadi) atau cap perusahaan(bagi giro atas nama lembaga)

Demikian informasi lengkap seputar Giro yang bisa anda pelajari

*diolah dari berbagai sumber

Baca Juga :  Memahami Pajak Bunga Deposito Sebelum Penempatan Dana

Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek

Pengertian giro menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.

Dana yang dihimpun tersebut bagi bank adalah merupakan utang jangka pendek, sebab dana yang tersimpan tersebut dapat ditarik setiap saat sepanjang dananya mencukupi. Setiap penarikan dan penyetoran akan diadministrasikan oleh bank sesuai dengan jenis transaksi dan setiap akhir bulan nasabah menerima laporan transaksi, yang disebut dengan Rekening Koran.

Pembukaan Rekening

  1. Syarat Umum
    • Perorangan atau Badan Usaha
    • Tidak tercantum daftar hitam
    • Mempunyai referensi
    • Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Menyetujui peernyataan pembukaan rekening
    • Cakap Hukum
    • Mengisi aplikasi pembukaan
  2. Syarat Khusus
    • Perseorangan
      • Setoran pertama minimal Rp. 500.000
      • Menyerahkan photocopy KTP/SIM/Paspor
      • Saldo Minimum Rp. 250.000
    • Badan Usaha
      • Setoran pertama minimal Rp. 1.000.000
      • Menyerahkan photocopy Akta Pendirian Perusahaan, Anggaran Dasar, berikut Akta Perubahannya
      • Saldo Minimum Rp. 500.000,00
    • Ketentuan
      • Legalitas
        Yaitu setiap calon giran yang mengajukan pembukaan rekening Koran wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
      • Perjanjian Pembukaan Rekening
        Apabila calon giran telah disetujui bank untuk membuka rekening, maka calon giran harus menyetujui perjanian pembukaan rekening
      • Buku Cek dan Bilyet Giro
        Adalah media untuk penarikan rekening giro
      • Jasa dan Giro
        Adalah imbalan yang diberikan oleh bank kepada giran atas dana yang disimpan dibank, perhitungan jasa giro mempergunakan prosentase (%) yang telah ditetapkan oleh bank
      • Biaya
        Adalah ongkos yang harus dibayar oleh nasabah antara lain : biaya administrasi, biaya penutupan rekening, biaya pembelian buku cek dan buku bilyet giro, biaya meterai, biaya tolakan dan lain-lain

Adalah kegiatan menutup rekening giro di bank tempat rekening dibuka, dengan ditutupnya rekening giro, nasabah yang bersangkutan selanjutnya tidak dapat melakukan aktivitas transaksi pada rekening yang telah ditutup.

Ketentuannya :

  1. Penutupan rekening dapat dilakukan atas permintaan nasabah atau keputusan bank dengan alas an tertentu
  2. Penutupan rekening atas keputusan bank akan diberitahukan kepada nasabah secara tertulis pada saat penutupan dilakukan
  3. Sejak saat penutupan rekening, nasabah tidak dapat melakukan aktivitas transaksi pada rekening yang telah ditutup
  4. Seluruh sisa buku/bilyet giro yang belum digunakan oleh nasabah harus dikembalikan kepada bank. Bank akan menutup secara otomatis apabila giran melakukan penarikan cek/bilyet giro kosong sebanyal 3 kalil berturut turut dalam kurun waktu 6 bulan