Hadis yang menerangkan bahwa ketika sedang khutbah tidak boleh berbicara diriwayatkan oleh

MADANINEWS.ID, JAKARTA — Saat khutbah jumat sedang berlangsung, seorang dilarang menyibukkan diri dengan hal-hal yang bisa memalingkan konsentrasinya dari menyimak khutbah. Sebagaimana disebutkan dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ: (أَنْصِتْ) وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

“Jika kamu berkata kepada temanmu, “Diamlah” sementara imam sedang berkhutbah di hari jumat, sungguh ia telah berbuat sia-sia.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Seruan dia kepada kawannya supaya diam di saat imam sedang khutbah merupakan bentuk amar ma’ruf nahi munkar. Namun karena dilakukan pada saat yang tidak tepat, perbuatan tersebut menjadi tidak berpahala. Bahkan justru berdampak buruk bagi pelakunya. Karena jelas di akhir hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” فقد لغوت”, artinya: “sungguh kamu telah berbuat sia-sia.” Terlebih pembicaraan yang hukum asalnya mubah. Tentu lebih terlarang lagi.

Maksud sabda Nabi shallallahu’alaihiwasallam: فقد لغوت

(-faqod laghouta- artinya: “..sungguh ia telah berbuat sia-sia.”) dalam hadis di atas adalah, ia terluputkan dari pahala shalat jumat. Dalam riwayat Tirmidzi terdapat kalimat tambahan:

ومن لغا فلا جمعة له

“…barangsiapa berbuat sia-sia, maka tidak ada pahala shalat jumat untuknya.” (Imam Tirmidzi berkata: hadis ini hasan shahih. Para ulama hadis lainnya menilai hadis ini dha’if, hanya saja maknanya benar).

Dalam riwayat lain disebutkan,

ومن لغا وتخطَّى رقاب الناس، كانت له ظهرًا

“Dan barangsiapa yang berbuat sia-sia dan melangkahi pundak-pundak manusia, maka Jum’atannya itu hanya bernilai salat Zhuhur.” (HR. Abu Dawud, no. 347. Dihasankan oleh Al-albani dalam Shahih Abi Dawud

Hal ini bukan berarti shalat jumatnya batal. Shalatnya tetap sah, hanya saja ia terluput dari pahala shalat jumat. Dan cukuplah ini kerugian yang besar bagi seorang mukmin.

Ada pengecualian di sini, yaitu dibolehkan bagi khatib untuk berinteraksi dengan jama’ah, bila memang diperlukan. Begitu pula sebaliknya; seorang jamaah boleh berinteraksi dengan Sang Khatib. Namun ini sebatas kebutuhan saja. Artinya jangan sampai menyebabkan konsentrasi jamaah yang lain terganggu.

Seperti ini pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika beliau sedang khutbah, salah seorang sahabat masuk ke masjid kemudian langsung duduk. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan dia supaya berdiri untuk shalat tahiyyatul masjid. (Lihat Shahih Al-bukhari, hadis no. 931)

Dalam kesempatan yang lain, ketika Madinah sedang ditimpa paceklik, salah seorang sahabat meminta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya mendoakan turun hujan. Saat itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang khutbah jumat. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangan beliau, sejajar dengan wajah beliau serambi berdoa,

اللَّهُمَّ اسْقِنَا

(Allahummas Qinaa) “Ya Alllah, turunkan hujan kepada kami.”

Hujan pun turun ketika itu juga sampai hari jumat yang berikutnya. (Lihat Sunan An-Nasa’i, hadis no. 1515)

Diperbolehkan pula bagi makmum untuk melakukan hal-hal yang ada kaitannya dengan khutbah. Seperti mengamini doa khatib dan bershalalawat kepada Nabi shallallahu’alaihiwasallam.

Ada hadis lain yang menjelaskan tentang adab ketika khatib sedang khutbah Jumat, berikut ini hadisnya:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمْعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ, غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمْعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ, وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَى

“Barangsiapa yang berwudhu lalu memperbagus wudhunya kemudian dia mendatangi shalat Jum’at, dia mendengarkan khutbah dan diam, maka akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at ini dengan Jum’at yang akan datang, ditambah tiga hari. Dan barangsiapa yang bermain kerikil, sungguh ia telah berbuat sia-sia.” (HR. Muslim)

Hadis kedua ini menjelaskan tentang larangan yang berkaitan dengan perbuatan. Adapun hadits pertama tadi menjelaskan tentang larangan yang berkaitan dengan ucapan.

Kesimpulannya adalah, saat khatib sedang berkhutbah, seorang makmum tidak boleh menyibukkan diri dengan hal-hal yang bisa membuyarkan kosentrasinya dari mendengarkan khutbah Jumat. Baik hal tersebut berkaitan dengan ucapan maupun perbuatan.

Bagaimana dengan orang yang bermain handphone ketika khutbah jumat?

Jawabannya adalah bermain handphone di saat khatib sedang berkhutbah juga tidak boleh. Hukumnya sama dengan orang yang bermain kerikil yang disinggung dalam hadis di atas. Jadi seorang yang sibuk bermain handphone ketika khatib sedang khutbah, ia juga terluputkan dari kesempurnaan pahala shalat jum’at.

Bagaimana bila seorang ingin merekam khutbah jum’at dengan handphone-nya?

Jawabannya adalah tetap terlarang bila dilakukan saat khatib sedang berkhutbah. Bila ia hendak merekam khutbah, sebaiknya dipersiapkan sebelum khatib memulai khutbah. Seperti saat khatib sedang naik mimbar atau sejak sebelumnya. Yang terpenting selama khatib belum memulai khotbah, maka dibolehkan bagi Anda untuk mengobrol atau mempersiapkan handphone Anda untuk merekam dst. Karena konteks hadisnya berbunyi: “Jika kamu berkata kepada temanmu, “Diamlah” sementara imam sedang berkhutbah di hari jumat, sungguh ia telah berbuat sia-sia.” (Muttafaqun ‘alaihi).

Artinya bila imam tidak sedang berkhutbah; seperti saat sedang naik mimbar atau saat duduk antara dua khutbah, maka dibolehkan bagi Anda apa yang dilarang dalam hadiss tersebut.

Hadis yang menerangkan bahwa ketika sedang khutbah tidak boleh berbicara diriwayatkan oleh

Ilustrasi (wikipedia) Ilustrasi (wikipedia)

Saat khutbah berlangsung, hendaknya jamaah menyimak dengan seksama. Namun, karena kebiasaan atau keperluan tertentu, terkadang sebagian jamaah berbicara kepada rekannya. Bagaimana hukum berbicara saat khutbah berlangsung?

Ulama Syafi’iyyah menegaskan bahwa berbicara saat khutbah bagi jamaah Jumat hukumnya makruh. Kemakruhan ini berdasarkan petunjuk ayat:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya, “Apabila dibacakan Al-Quran (khutbah), maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (Surat Al-A’raf, ayat 204)

Demikian pula hadits riwayat Imam Muslim:

إذَا قُلْت لِصَاحِبِك أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ

Artinya, “Jika kamu katakan kepada temanmu, ‘diamlah!’, di hari Jumat saat khatib berkhutbah, maka kamu telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna).” (HR Muslim)

Redaksi “Laghauta” memiliki banyak versi. Ada yang mengartikan merugi dari pahala, batalnya keutamaan Jumat dan Jumatnya menjadi Zhuhur. Yang dimaksud Jumatnya menjadi Zhuhur adalah, Jumatnya sah, namun tidak mendapatkan keutamaannya.

Syekh Jalaluddin al-Suyuthi menegaskan: 

قَالَ النَّضْر بْن شُمَيْلٍ مَعْنَاهُ خِبْت مِنْ الْأَجْر وَقِيلَ بَطَلَتْ فَضِيلَة جُمْعَتك وَقِيلَ صَارَتْ جُمْعَتك ظُهْرًا قَالَ الْحَافِظ اِبْن حَجَر وَيَشْهَد لِلْقَوْلِ الْأَخِير حَدِيث أَبِي دَاوُدَ مَنْ لَغَا وَتَخَطَّى رِقَاب النَّاس كَانَتْ لَهُ ظُهْرًا قَالَ اِبْن وَهْب أَحَد رُوَاته مَعْنَاهُ أَجْزَأَتْ عَنْهُ الصَّلَاة وَحُرِمَ فَضِيلَة الْجُمْعَة

“Nadlr bin Syumail berkata, makna hadits tersebut adalah, kamu merugi dari pahala. Pendapat lain, batal keutamaan Jumatmu. Pendapat lain, Jumatmu menjadi Zhuhur. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, pendapat terakhir didukung oleh haditsnya Abu Daud, barangsiapa yang menganggur dan melangkahi leher manusia, maka Jumat baginya menjadi shalat Zhuhur. Ibnu Wahab, salah satu perawi hadits tersebut berkata, maknanya adalah tercukupi baginya shalat Jumat dan ia terhalang dari keutamaan Jumat.” (Syekh Jalaluddin al-Suyuthi, Hasyiyah al-Suyuthi ‘ala Sunan al-Nasa’i, juz 2, hal. 452)

Senada dengan penjelasan al-Suyuthi di atas, Syekh Abdurrahman al-Mubarakfauri mengatakan:

قال العلماء معناه لا جمعة له كاملة للإجماع على إسقاط فرض الوقت عنه انتهى

“Ulama berkata, makna hadits tersebut adalah, tidak ada Jumat sempurna baginya, karena kesepakatan ulama atas gugurnya kewajiban Jumat bagi orang tersebut.” (Syekh Abdurrahman al-Mubarakfauri, Tuhfah al-Ahwadzi, juz 3, hal. 32).

Mengapa hukum berbicara tidak haram, padahal ayat di atas tegas memerintahkan untuk diam saat khutbah dibacakan?

Syekh Zakariyya al-Anshari menjelaskan bahwa ada beberapa hadits yang menunjukan berbicara saat khutbah tidak haram, seperti hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim tentang seorang Baduwi yang datang saat Nabi sedang berkhutbah, ia mengadu hartanya hilang, keluarganya lapar dan meminta Nabi mendoakannya. Nabi tidak mengingkari perilaku Baduwi tersebut, bahkan Nabi mendoakannya.

Berikut ini bunyi penjelasan Syekh Zakariyya dalam kitabnya Asna al-Mathalib:

ويكره للحاضرين الكلام  فيها لظاهر الآية السابقة وخبر مسلم إذا قلت لصاحبك أنصت يوم الجمعة والإمام يخطب فقد لغوت

“Makruh bagi hadirin jamaah Jumat berbicara saat khutbah, karena zhahir ayat di atas dan haditsnya Imam Muslim, Jika kamu katakan kepada temanmu, diamlah, di hari Jumat saat khatib berkhutbah, maka kamu telah melakukan perbuatan menganggur (tiada guna).”

ولا يحرم  للأخبار الدالة على جوازه كخبر الصحيحين عن أنس  بينما النبي صلى الله عليه وسلم يخطب يوم الجمعة قام أعرابي فقال يا رسول الله هلك المال وجاع العيال فادع الله لنا فرفع يديه ودعا  

“Dan berbicara hukumnya tidak haram karena terdapat beberapa hadits yang menunjukan kebolehannya, seperti haditsnya al-Bukhari dan Muslim dari Sahabat Anas, suatu ketika Nabi tengah berkhutbah di hari Jumat, berdirilah seorang Baduwi, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, harta kami rusak, keluarga kami lapar, maka berdoalah kepada Allah untuk kami.’ Lalu Nabi mengangkat kedua tangannya dan berdoa untuk Baduwi tersebut.”

وجه الدلالة أنه لم ينكر عليه الكلام ولم يبين له وجوب السكوت والأمر في الآية للندب 

“Sudut pandang petunjuknya adalah bahwa Nabi tidak mengingkari percakapan sang Baduwi, Nabi tidak menjelaskan kepadanya kewajiban diam saat khutbah. Perintah diam dalam ayat diarahkan kepada perintah sunnah.” (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 2, hal. 138)

Bagaimana bila ada hajat untuk berbicara, semisal mengingatkan rekannya yang salah atau khatib yang tidak membaca salah satu rukun khutbah? Apakah juga dilarang?.

Jika terdapat hal-hal mendesak yang memerlukan bicara sebagaimana contoh-contoh tersebut, maka hukumnya boleh (tidak makruh), bahkan berbicara bisa menjadi wajib dalam sebagian kasus seperti memperingatkan rekan jamaah dari bahaya binatang yang hendak melukai atau khatib yang cacat khutbahnya.

Meski berbicara hukumnya boleh saat ada hajat, namun sebaiknya dihindari, cukup dengan berisyarat bila hal tersebut telah mencukupi dalam menyampaikan maksud.

Syekh Zakariyya al-Anshari mengatakan:

وإن عرض مهم  ناجز  كتعليم خبر ونهي عن منكر  وإنذار إنسان عقربا أو أعمى بئرا  لم يمنع منه  أي من الكلام بل قد يجب عليه  لكن يستحب أن يقتصر على الإشارة  إن أغنت 

“Bila baru datang perkara penting yang mendesak seperti memberitahukan kewaspadaan, melarang kemunkaran, memperingatkan manusia dari kalajengking atau orang buta agar tidak jatuh ke sumur, maka berbicara tidak dicegah, bahkan terkadang wajib. Namun sunah mencukupkan dengan isyarah bila hal tersebut mencukupi.” (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 2, hal. 139)

Selain ada kebutuhan mendesak, berbicara juga diperbolehkan dalam beberapa kondisi yang dianjurkan, seperti membaca shalawat saat khatib menyebut nama atau sifat Nabi, mendoakan orang yang bersin, mendoakan taradldli (radliyaallah ‘anhu) saat nama sahabat disebut dan mengamini doanya khatib. Beberapa anjuran tersebut sebagaimana yang telah kami jelaskan dalam tulisan sebelumnya yang berjudul “Inilah Delapan Adab saat Mendengarkan Khutbah.”

Demikian penjelasan mengenai hukum berbicara saat khutbah, semoga kita diberi kekuatan untuk menjalankan ibadah Jumat dengan memenuhi tata cara dan adab-adabnya.

(Ustadz M. Mubasysyarum Bih)

Kisah-Kisah Nabi Isa