Hak yang dimiliki oleh setiap manusia tersebut perlu dijaga dihormati dijunjung tinggi oleh siapapun termasuk juga oleh negara tujuannya adalah

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan. Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia yang dimaksud tersebut meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM dihentikan apabila tidak memiliki bukti awal yang memadai; materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia; pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu; terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah berkas penanganan pengaduan pelanggaran HAM adalah seluruh jumlah berkah yang ditangani hingga sampai kepada berkas B1. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan. Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komisi Nasional (Komnas) HAM. Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia yang dimaksud tersebut meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat. Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM dihentikan apabila tidak memiliki bukti awal yang memadai; materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia; pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu; terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah berkas penanganan pengaduan pelanggaran HAM adalah seluruh jumlah berkah yang ditangani hingga sampai kepada berkas B1.

Manfaat

Untuk mendorong langkah rekomendatif dan korektif negara untuk pemajuan hak asasi manusia khususnya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak asasi manusia.

HAM(Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada manusia sebagai anugrah tuhan yang wajib di hormati,di junjung tinggi,dilindungi baik oleh negara,hukum,dan semua orang

Permalink 앞글 보기 답글

Hak yang dimiliki oleh setiap manusia tersebut perlu dijaga dihormati dijunjung tinggi oleh siapapun termasuk juga oleh negara tujuannya adalah

In reply to RAHMAT FAJAR 1765142005

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:07 오전 에 REZKY MAHRANI 200605502057 씀

Hak asasi manusia adalah hak – hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah tuhan yang maha esa, bersifat tetap dan tidak dapat diganggu gugat

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 8:42 오전 에 FADILA TUZZUHROH 200605502036 씀

HAM adalah hak Yang melekat pada diri manusia sejak lahir Yang tidak dapat di ganggu gugat Dan bersifat tetap. Kita sebagai warga negara tentu haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabatan ataupun status sosial.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 8:55 오전 에 SUGIASTIRA 200605501035 씀

Menurut saya HAM adalah hak yang diberikan setiap individu dimulai dari ia lahir dan tidak bisa di ganggu gugat

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 8:55 오전 에 RISNA 200605500010 씀

HAM adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia, serta hak dan kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras , agama, bahasa atau status lainnya.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 8:55 오전 에 NURYOLA FAHIRA 200605501020 씀

-Hak asasi manusia adalh hak yg melekat pada manusia sebagai anugerah tuhan yg maha esa yg wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi baik itu hukum negara dan manusia.
-Ham bersifat kodrati yg artinya sudah menjadi kodrat manusia.
-Ham bersifat universal yg artinya berlaku diseluruh dunia dan tetap menghormati adat, suku, dan budaya
-ham bersifat langgeng yg artinya mulai dari lahir hingga meninggal
-hak yg tdk dapat dikurangi yaitu hak hidup, hak tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati, beragama, tidak diperbudak, diakui dihadapan hukum
-hak yg dapat dikurangi yaitu hak organisasi dan ekspresi
-ham dapat dibatasi
-setiap orang wajib menghormati orang lain
-dalam menjalankan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada hukum yg telah ditetapkan di undang-undang
-pelanggaran ham menjadi akar dari suatu negara

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 8:57 오전 에 A.PUTRI PRATIWI HARSAN 200605502061 씀

Dengan adanya HAM, orang lain tidak dapat ikut campur dengan hal apapun itu . Karna HAM sendiri sudah ada sejak kita masih dalam kandungan

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:01 오전 에 ABD WAHID 200605502063 씀

Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut dan dilindungi oleh hukum

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:01 오전 에 ANGGIE YULFA BERLYAN 200605501018 씀

Menurut saya, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir.
HAM berlaku kapan pun, di mana pun dan kepada siapa pun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:01 오전 에 MUH. FIKRI HAIKAL HARY 200605501024 씀

Hak Asasi Manusia atau yang disingkat HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua orang sejak mereka lahir, dimana hak asasi ini tidak boleh di kurangi, dibatasi, dihalangi, ataupun dicabut secara sengaja ataupun tidak sengaja, karena tidakan itu termasuk pelanggaran HAM. Hak Asasi Manusia juga bersifat kodrati, universal dan langgeng.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:03 오전 에 EDDYBAGUSPRAMUJA 200605502058 씀

HAM (Hak Asasi Manusia ) adalah hak Yang melekat pada diri manusia sejak lahir Yang tidak dapat di ganggu gugat Dan bersifat tetap. Kita sebagai warga negara tentu haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabatan ataupun status sosial

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:03 오전 에 NURFADILLAH 200605500014 씀

Hak yang dimiliki oleh setiap manusia tersebut perlu dijaga dihormati dijunjung tinggi oleh siapapun termasuk juga oleh negara tujuannya adalah

HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang dianugrahkan secara alamiah oleh alam semesata yang berlaku dimanapun dan kapanpun dari mulai kita dalam kandungan sampai dengan meninggal hak asasi juga tidak dapat dibagi-bagi saling berhubungan dan saling bergantung dan yang paling penting kita mempunyai hak untuk hidup,hak untuk tidak disiksa dan kebebasan berpendapat sampai kapan pun itu

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:08 오전 에 MUH AKHDAN MUHARRAM 200605502039 씀

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir yang tidak bisa di ganggu gugat

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:08 오전 에 DIAZ ANUGERAH 200605502046 씀

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia sebagai anugerah tuhan. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:09 오전 에 AHMAD RHIAN SAPUTRA RIZHAL 200605502059 씀

HAM(Hak Asasi Manusia) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:11 오전 에 SRI DEVITA PASAE 200605501019 씀

HAM adalah hak yang melekat pada diri setiap orang yang harus di hormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi oleh negara, pemerintah, dan semua orang. HAM telah ada sejak dahulu yang juga telah diatur dalam UU

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:11 오전 에 ANDI TANRI TETTA WERE RAMADHAN 200605502045 씀

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabaatan ataupun status sosial.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:12 오전 에 MUH.FADLI 200605502050 씀

HAM adalah sebuah konsep hukum menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:15 오전 에 LYZAH FEBRIANTI 200605500012 씀

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada manusia sebagai anugrah Tuhan yang harus dihormati, dijunjung tinggi,baik itu negara,hukum,dan untuk semua orang.
Secara umum ham bersifat kodrati yang artinya ham adalah sudah menjadi kodrat mamusia,kemudian bersifat secara universal yaitu ham berlaku secara umum berlaku di seluruh dunia dengan mmperhatikan adat istiadat dan toperansi.
Selain itu ham juga bersifat langgeng yaitu sejak dari kandungan hingga meninggal.
Hak memiliki keadaan yang tidak dapat dikurangi yaitu hak hidup,tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani,beragama,tidak diperbudak ,diakui di hadapan hukum,tdk diakui hukum yg berlaku surut.
Hak hak yg dapat dikurangi yaitu hak berorganisasi dan sebagainya.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:15 오전 에 NIBRAS ADILA 200605502040 씀

Apa sangsi yg di berikan kepada pihak pihak berwenang contohnya polisi, dan lain lain yg melanggar HAM

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:18 오전 에 TRI MERIHANDAYANI 200605502054 씀

HAM itu hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap.ham itu ada sejak kita lahir sampai kita meninggal,negara wajib memenuhi ham,dan kita harus wajib menghargai hak orang lain,tidak membeda bedakan agama dan ras.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:22 오전 에 A. NURANISA NAWARNI 200605500015 씀

HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME yang wajib di hormati,di junjung tinggi dan lindungi baik negara ,hukum serta semua orang. HAM juga tidak dapat di ganggu gugat karena HAM bersifat tetap (melekat pada diri seseorang ).

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:23 오전 에 MUTHIA FADYA AZZAHRA.S 200605502051 씀

Dalam UUD 1945 ham sudah ada melekat sejak dini ham juga memiliki kebebasan setiap orang yang tidak dapat di ganggu gugat tanpa melalui prosedur. Setiap orang wajib menghargai ham orang lain dan setiap orang yang melanggar ham maka akan di beri pelanggaran sesuai pelanggaran yang di lakukannya.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:24 오전 에 QONITAH NABILA MAJID 200605501022 씀

Menurut saya, HAM merupakan hak yang sudah melekat pada diri setiap manusia sejak ia lahir yang patut untuk dijunjung tinggi dan dihargai baik itu oleh orang lain maupun hukum

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:24 오전 에 ANDI VIRA YULIANTI 200605500013 씀

Pandangan saya mengenai HAM di Indonesia.HAM adalah hak asasi yg melekat pada diri seseorang sejak lahir yg harus dijunjung tinggi,dihormati,dilindungiyang bersifat tetap dan tdk dapat diganggu gugat oleh siapapun.Menurut saya,semua masyarakat harus mengetahui betapa pentingnya pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia agar supaya tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia.Banyak sekali kasus pelanggaran HAM di Indonesia,yang harus lebih dahulu dikerjakan pemerintah dalam menangani kasus HAM di Indonesia adalah mengubah mindset masyarakat Indonesia, mengubah pola pikir masyarakat yang sangat Mudah terpengaruh dengan hal-hal yang negatif daripada yang positif apalagi jika itu mengandung sesuatu yang namanya SARA.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:25 오전 에 NUR ADHA YUNI 200605502041 씀

HAM adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia, serta hak dan kebebasan fundamental bagi semua orang, tanpa memandang kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, ras , agama, bahasa atau status lainnya.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:28 오전 에 ALIKA FADHIA UDHIYAH 200605501015 씀

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan  hak yang melekat dalam diri manusia sebagai anugrah Tuhan yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi. HAM memiliki sifat kodrat, universal, dan langgeng.
      Adapun Hak yang dapat dikurangi dan tidak dapat dikurangi. Hak yang dapat dikurangi adalah hak organisasi dan ekspresi. Hak yang tidak dapat dikurangi adalah hak hidup, hak beragama, hak tidak disiksa, hak tidak diperbudak, dan hak diakui dalam hukum.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:28 오전 에 NIBRAS ADILA 200605502040 씀

Ham adalah hak hak yg melekat di dalam diri manusia, dan merupakan karunia yg di berikan allah, mulai dari lahir hingga meninggal yg tdk dapat di ganggu gugat

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:31 오전 에 ERWIN SAPUTRA 200605502035 씀

HAM adalah hak yang harus dihormati setiap manusia yang telah didapatkan sejak dini dan bersifat tetap dan tidak adapat diganggu gugat.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:31 오전 에 ALDI FIRMANSYAH 200605501029 씀

Menurut saya videonya bagus, mampu menjelaskan HAM secara singkat dan jelas, namun secara meluas.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:34 오전 에 FUJI AULIYA RAHAYU AISYA 200605502037 씀

HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak kodrati yang melekat secara alamiah pada manusia dan bersumber langsung dari pencipta dengan demikian sifatnya tak bisa dikurangi atau dihilangkan.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:34 오전 에 ANDI FILDA DIAN ADRIANI 200605500016 씀

Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati dijunjung tinggi serta dilindungi baik itu oleh negara hukum maupun semua orang. Hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun yakni hak hidup, beragama dan kemerdekaan pikiran hati dan nurani. Adapun hak yang dapat dikurangi yaitu hak berorganisasi dan hak berekspresi. Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam bermasyarakat namun dalam menjalankan hak dan kebebasannya Setiap orang wajib tunduk dalam undang-undang dasar. Apabila seseorang dengan sengaja atau tidak sengaja mengurangi, mencabut hak orang lain maka hal tersebut termasuk pelanggaran HAM sebagaimana pelanggaran HAM adalah akar permasalahan dari suatu negara.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:35 오전 에 MARHANA ALIAGUS 200605500021 씀

HAM adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:36 오전 에 IFFA ALFIYYAH SEPTIANTY 200605502038 씀

HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Tujuan HAM adalah melindungi hak manusia untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, hak atas kebebasan, dan hak keamanan.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Perihal : Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:38 오전 에 RAIHAN MAULANA NASRULLAH 200605502067 씀

Nama : Raihan Maulana Nasrullah.

Nim : 200605502067
Kelas : 3/C
Jurusan : Ilmu Administrasi Negara


HAM adalah suatu kewajiban yang harus ditegakkan dan dilindungi. HAM berlaku bagi semua manusia karena pada dasarnya HAM sudah ada sejak kita dalam kandungan hingga kita meninggal dunia. HAM tidak bisa diganggu gugat oleh orang lain, tidak bisa ditukar, dan tidak bisa dihilangkan. Semua manusia mempunyai kewajiban untuk hidup, mempunyai rumah, berpendapat dalam memilih agama yang diyakini nya, dan orang lain tidak mempunyai wewenang dalam melarang kita untuk melakukan hal tersebut.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:39 오전 에 ISNAH KHARINA 200605502048 씀

HAM adalah hak yang melekat pada diri seseorang sejak lahir yang berlaku dimanapun, kapanpun, dan kepada siapapun.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:39 오전 에 WINDA MAYA FEBRINA G. 200605502052 씀

Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:41 오전 에 SUCI PRATIWI 200605501027 씀

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada manusia sebagai anugerah Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, dan semua orang. Manusia memiliki hak sejak dalam kandungan hingga meninggal dan telah diatur dalam undang-undang

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:44 오전 에 NURFADILAH 200605500017 씀

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap manusia sebagai anugrah tuhan yang wajib di hormati,dijunjung tinggi,baik itu oleh negara,hukum da semua orang.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:45 오전 에 FINA FITRIYANI 200605502055 씀

Hak Asasi Manusia(HAM) ialah sebuah konsep hukum yang dimana hak ini telah kita miliki dan melekat sejak lahir,oleh karena itu hendaknya kita menghormati dan menjunjung tinggi hak tersebut dan hak tersebut juga tidak biasa diganggu gugat oleh siapapun.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:45 오전 에 A. SASKIA DWI AFIKA IDRUS 200605500020 씀

HAM merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia yang melekat pada diri manusia sejak dalam kandungan hingga meninggal yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dihargai. Untuk mendapatkan HAM juga harus melaksanakan kewajiban. HAM bersifat universal atau berlaku secara umum diseluruh dunia. Kita tidak boleh mengganggu Hak orang lain seperti menggusur rumah untuk membuat rumah sendiri, hak beragama, hak untuk merdeka, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak didepan hukum, dan hak untuk diakui sebagai warga negara.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:46 오전 에 TRI RIANA HUMAIRA 200605502065 씀

HAM mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia, terutama dalam hubungan antara negara dan warga negara, dan dalam hubungan antara sesama warga negara. HAM merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan yang diperoleh manusia dari Tuhan YME dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. HAM tidak dapat digganggu gugat oleh siapapun karena HAM bersifat kodrati dan berlaku sepanjang hidup manusia.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:46 오전 에 SHINTA RAMADHANI GAFFAR 200605502071 씀

Menurut saya HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap. kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membedakan ras, agama, golongan, jabaatan ataupun status sosial.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:46 오전 에 A. SASKIA DWI AFIKA IDRUS 200605500020 씀

200605500020 A. SASKIA DWI AFIKA IDRUS
HAM merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia yang melekat pada diri manusia sejak dalam kandungan hingga meninggal yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dihargai. Untuk mendapatkan HAM juga harus melaksanakan kewajiban. HAM bersifat universal atau berlaku secara umum diseluruh dunia. Kita tidak boleh mengganggu Hak orang lain seperti menggusur rumah untuk membuat rumah sendiri, hak beragama, hak untuk merdeka, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak didepan hukum, dan hak untuk diakui sebagai warga negara.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:47 오전 에 BIONITA KRISTIN KURNIAPUTRI BENUSU 200605502077 씀

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak yang melekat pada diri seorang manusia dan tidak bisa diganggu gugat keberadaannya.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:47 오전 에 ANUGRAH ILAHI 200605502062 씀

Nama : Anugrah ilahi
Nim : 200605502062
Prodi : Ilmu Administrasi Negara (02/B)

Apa itu HAM?
HAM adalah hak yang melekat pada manusia sebagai anugrah Tuhan yang wajib di hormati, di junjung tinggi serta di lindungi, baik itu negara, hukum dan semua orang.
Sifat-sifat dari ham itu sendiri adalah kodrati, universal, dan langgeng.
Hak-hak yang tidak dapat dikurangi yaitu hal hidup, hak tidak di siksa, dan hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak tidak diperbudak, hak di akui dihadapan hukum, dan hak tidak di tuntut hukum yang belaku surut. Adapun hak-hak yang dapat dikurangi yaitu hak berorganisasi dan hak berekspresi. HAM juga dapat dibatasi dalam menjalankan hal tersebut, hak seseorang dapat dibatasi oleh undang-undang.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:49 오전 에 ASMIRANDA 200605501033 씀

HAM (HAK ASASI MANUSIA)
Ham adalah hak yang sudah melekat dalam diri manusia, yang tidak boleh di ganggu gugat, Ham ini sudah ada sejak kita masih dalam kandungan dan menjadi kodrat bagi manusia dan di lindungi oleh negara, hukum, dan lingkungan sekitar, ham ini sangat penting karena dengan ham ini kita mampu membela hak-hak kita sebagai seorang manusia dan bisa hidup dengan layak (yang seharusnya).

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:50 오전 에 SRINANDA 200605501025 씀

HAM merupakan hak yang dimiliki dan melekat pada manusia sejak masih dalam kandungan yang bersifat tetap hingga ia meninggal dunia sebagai anugerah yang memiliki kewajiban untuk dilindungi dan dihormati oleh setiap individu, masyarakat dan negara.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:51 오전 에 SEFIKA 200605501026 씀

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yang maha esa yang didapatkan sejak masih dalam kandungan dan hak setiap manusia itu hormati dan dijunjung tinggi agar tidak terjadi pelabggaran HAM.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:51 오전 에 NURUL AMELIA USMAN 200605500009 씀

Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:52 오전 에 NURUL AINUN PUTRI J. 200605501034 씀

Hak asasi adalah hak hak yang dimiliki setiap warga negara sejak lahir hingga meninggal, seperti hak untuk hidup,hak untuk mendapat perlindungan hukum dan lain sebagainya

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:56 오전 에 RAFIFAH FEBRILIA 200605502095 씀

Menurut saya, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang secara kodrat dimiliki oleh setiap diri manusia yang pada dasarnya wajib dihormati dan dijunjung tinggi serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun karena hal tersebut merupakan anugerah dari Tuhan yang Maha Esa. Artinya, disini semua individu memiliki hak yang sama dan layak menerima tingkat penghormatan yang sama dan dipastikan tidak ada seorangpun yang dapat ditolak hak asasinya.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:57 오전 에 NURUL ISLAMIAH KAMIL 200605502078 씀

Ham adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan dan saling bergantung. Di dalam ham ini manusia juga dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup dan tidak di siksa).

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:58 오전 에 INDAH ARWANNISAH KADIR 200605502084 씀

Hak asasi manusia adalah hak yang sudah ada pada diri kita sejak kita di lahirkan yang tidak dapat di cabut dan di ganggu gugat oleh siapa pun karena kita memiliki kebebasan sendiri untuk menetukan kehidupan kita seperti kita bebas berpendapat, berorganisasi, menjalankan dan memeluk agama. sehingga kita sebagai manusia harus menghargai hak orang lain

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:58 오전 에 ANGGER SM 200605502090 씀

Angger sm(200605502090)
-Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir. HAM berlaku kapan pun, di mana pun dan kepada siapa pun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 9:59 오전 에 RINI PUTRIANTI 200605502064 씀

Menurut saya Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh manusia sejak lahir. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia.
HAM berlaku kapan pun, di mana pun dan kepada siapa pun.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 10:01 오전 에 NUR AINUNG SARMILA 200605502083 씀

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir.
Manusia memiliki hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun yaitu: hak hidup, hak tidak disiksa, hak kemerdekaan, hak beragama, hak tidak di perbudakan, hak di akui di hadapan hukum dan hak yang tidak di tuntut hukum yang berlaku surut.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 10:02 오전 에 ANGGER SM 200605502090 씀

Menurut pendapat saya Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir. HAM berlaku kapan pun, di mana pun dan kepada siapa pun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 10:02 오전 에 MUHAMMAD FAJAR DAMMAR 200605502069 씀

menurut saya, HAM adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.Hak Asasi Manusia juga berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 10:05 오전 에 IRNA ERVIANA 200605502068 씀

HAM adalah hak yang melekat pada manusia sebagai anugrah Tuhan yang wajib dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi oleh negara, hukum, dan semua orang. HAM bersifat kodrati dan universal serta langgeng. Adapun beberapa hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun yaitu hak hidup, hak tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama dan hak tidak diperbudak, hak diakui dihadapan hukum serta hak tidak dituntut hukum yang berlaku surut. Selain itu, ada hak yang dapat dikuragi yaitu hak berorganisasi dan hak berekspresi.Namun hak yang dapat diubah dapat dibatasi oleh UUD. Oleh karena itu, negara dan setiap orang wajib menghormati HAM dan negara wajib melindungi dan berkewajiban untuk memenuhi HAM serta setiap orang berkewajiban melindungi HAM .

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 10:11 오전 에 PUTRI FADLIAH 200605502043 씀

HAM adalah hak yang melekat pada manusia sebagai Anugerah Tuhan Yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi baik itu oleh negara hukum maupun semua orang. HAM bersifat kodrati yang artinya HAM sudah menjadi kodrat manusia, HAM juga bersifat universal yang artinya berlaki untuk seluruh dunia. HAM juga bersifat langgeng dari sejak lahir hingga meninggal.
Apabila seseorang secara tidak sengaja mengurangi, mencabut hak orang lain maka hal tersebut termasuk pelanggaran HAM sebagaimana pelanggaran HAM adalah akar permasalahan dari suatu negara.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 10:13 오전 에 MAELCAR TEODARUS 200605501031 씀

HAM adalah hak yang sdh berlalu pada diri manusia mulai dari dlm kandungan hingga meninggal. Setiap orang memiliki kewajiban dlm untuk mempunyai tempat tinggal dan kewajiban tersebut dilindungi oleh Undang2, dan apa bila orang lain ingin merampas/mengganggu hak kita. Maka orang tersebut dapat di laporkan ke pengadilan.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 10:14 오전 에 HUSNUL KHATIMAH FACHMI 200605502075 씀

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir. HAM berlaku kapan pun, di mana pun dan kepada siapa pun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 10:28 오전 에 NURUL SRI RAHMADANI 200605500019 씀

HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 10:32 오전 에 MUH. ALFAIDZIN 200605501013 씀

HAM adalah hak yang melekat pada diri seorang manusia dan tidak bisa diganggu gugat keberadaannya.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 11:11 오전 에 MULYADI SAHAR 200605502056 씀

Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut.
Ada dua jenis pelanggaran hak asasi manusia yaitu pelanggaran ringan dan pelanggaran berat. Pelanggaran ringan berupa melakukan pengancaman, melakukan pencemaran nama baik seseorang, melakukan kekerasan, dan sebagainya.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 11:11 오전 에 FARAHDILLA SANDI 200605500022 씀

HAM adalah hak yang melekat atau anugerah yang di dapatkan manusia sejak lahir. Setiap manusia memiliki hak yang tidak dapat dikurangi maupun sebaliknya, namun dibalik itu hak hak manusia pun dibatasi agar tidak menjadi sewenang wenang

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 11:11 오전 에 ANDI FADIYAH DIYANAH FAJAR 200605502034 씀

Menurut saya ham adalah hak yang melekat pada kodrat manusia sejak lahir yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun dan tidak boleh dilanggar

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 11:13 오전 에 REZKI RAZAK MUH. NUR 씀

Nama : Muh. Nur Rezki Razak
Nim : 200605502091

Menurut saya, Hak Asasi Manusia (HAM) ialah sebuah konsep hukum yang dimiliki oleh semua manusia sejak lahir dan ditetapkan bahwa setiap manusia mempunyai haknya masing-masing untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak memperoleh pendidikan yang layak, dan kebebasan berpendapat.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 11:31 오전 에 SITI NURHALIZHA 200605502044 씀

Assalamualaikum wr.wb, perkenalkan nama saya siti nurhalizha ,dari kelas B,Nim 200605502044 . Menurut saya HAM berlaku kapan pun, di mana pun dan kepada siapa pun. HAM tidak dapat diganggu gugat dan tidak bisa dicabut karena merupakan anugrah yang dimiliki setiap manusia. Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia bagi rakyatnya. Negara juga wajib menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 11:36 오전 에 DEVI AULIA RAHMAYANI 200605502042 씀

Nama: DEVI AULIA RAHMAYANI
NIM: 200605502042
Kelas: B / 02

Menurut saya, HAM adalah hak yang telah melekat dalam diri manusia sebagai anugrah dari Tuhan yang maha kuasa mulai dari dalam kandungan sampai dengan tutup usia dan hak tersebut merupakan hak yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Hak tersebut perlu untuk dihormati, dijunjung tinggi serta dilindungi, baik oleh hukum, negara dan semua orang. Hak tersebut juga tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 11:37 오전 에 MUTHMAINNAH TSANI 200605501016 씀

Menurut saya HAM adalah seperangkat hak yang melekat oada diri manusia sejak dalam kandungan hingga meninggal sebagai karunia dari Tuhan . HAM adalah hak yang melekat pada manusia sebagai anugerah Tuhan, seperti dihormati dijunjung tinggi, dan dilindungi.
Secara umum, adapun sifat-sifat HAM yaitu:
a. Kodradtif, artinya HAM sudah menjadi kodrat manusia
b. Universal, artinya HAM secara umum berhak diseluruh dunia
c. Langgeng, artinya sudah ada sejak dalam kandungan hingga meninggal dunia
Manusia memiliki hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, yaitu: hak hidup, hak tidak disiksa, kemerdekaan berpikir, hak beragama, hak tidak diperbudak, hak diakui di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut hukum yang surut. Namun, hak dapat dibatasi oleh undang-undang. Pemerintah dalam hal ini wajib melindungi HAM, artinya ketika ada pihak lain yang mengganggu HAM, maka negara wajib melindungi. Negara dan setiap orang wajib menghormati, artinya tidak boleh melakukan tindakan yang mengganggu HAM orang lain.
Negara wajib memenuhi HAM, seperti hak anak atas pendidikan. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang dibatasi oleh undang-undang. Apabila ada pihak yang dengan sengaja mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut hak orang lain, ala hal tersebut dianggap pelanggaran HAM.

Permalink 앞글 보기 답글

In reply to MUSTARI 0031126508

Re: Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan

목요일, 18 3월 2021, 11:49 오전 에 FINA FITRIYANI 200605502055 씀

Hak Asasi Manusia(HAM)ialah sebuah konsep hukum dan normatif yang dimana hak ini telah ada sejak lahir dan sudah melekat pada diri kita oleh karena itu kita harus menghormati dan menghargai hak tersebut. Hak Asasi Manusia berlaku dimanapun,kapanpun,dan kepada siapapun karena itulah kita bisa hidup dengan teratur dan nyaman.

Mengapa hak asasi manusia perlu dijunjung tinggi oleh setiap orang?

HAM harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi hukum karena: HAM adalah hak dasar hidup individu manusia yang meliputi hak hidup, bebas, dan merdeka. penjaminan HAM akan berpengaruh pada pelaksanaan kewajiban yang tentu saja berhubungan dengan individu lain.

Apa tujuan dari pelaksanaan hak asasi manusia?

Menurut Pandji Setijo dalam buku Pendidikan Pancasila (2006), tujuan HAM adalah mempertahankan hak-hak dasar manusia yang mutlak dimilikinya sebagai individu sejak lahir hingga meninggal.

Apa makna tidak dapat dicabut dalam HAM?

3. HAM Bersifat Tidak Bisa Dicabut Ciri ketiga dari HAM adalah bersifat tidak bisa dicabut. Ciri Hak Asasi Manusia yang satu ini dapat diartikan bahwa hak-hak dasar yang sudah ada di dalam diri manusia sejak lahir tidak bisa diserahkan kepada orang lain atau tidak bisa dirampas oleh orang lain.

Siapa yg memberikan hak kepada manusia?

Hak asasi manusia merupakan hak yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap individu di bumi. Setiap orang wajib menjaga, melindungi serta menghormati haknya setiap orang.