Pengurus HIMPSI JAYA Show
Berita TerbaruArtikel TerbaruKegiatan TerbaruDipublikasikan oleh Himpsi Jaya pada Minggu, 26 November 2017 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu peristiwa penting yang terjadi di dalam pengelolaan Hubungan Industrial di perusahaan. Menurut Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga-Kerjaan, Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Ada 6 Alasan Terjadinya PHK Pemutusan Hubungan Kerja. Di dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia, PHK sangat dihindarkan terjadinya. Untuk itu kedua belah pihak harus berupaya keras mencegah terjadinya PHK. Kalaupun pada akhirnya PHK tidak dapat terhindarkan, maka prosesnya harus dilakukan dengan baik dan benar, sehingga mencegah terjadinya masalah yang lebih besar di kemudian hari, yang merugikan salah satu pihak atau kedua belah pihak. Banyak pihak yang mungkin melihat PHK semata-mata karena inisiatif pihak pengusaha. Hal ini tidak tepat, karena ada juga PHK yang inisiatifnya dilakukan oleh pihak karyawan. Untuk membahas lebih lanjut secara singkat tentang PHK, berikut saya sampaikan hal-hal yang dapat menjadi alasan-alasan terjadinya PHK yang ada di dalam Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia : 6 Alasan Terjadinya PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja
Demikianlah sekilas informasi tentang alasan-alasan terjadinya PHK yang terjadi dan berlaku di dalam Hukum Ketenaga-Kerjaan di Indonesia. Semoga yang bermanfaat bagi yang membacanya. Arbono Lasmahadi. Penulis adalah Psikolog. Alumnus Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Praktisi Senior Manajemen Sumber Daya Manusia. Pendiri Ikatan Psikologi Positif Indonesia (IP2I) dan Pengurus IOC. HIMPSI Jaya. PSYLine.id Psikologi Online Indonesia. 6 Alasan Terjadinya PHK Pemutusan Hubungan Kerja. Tentang PenulisHimpsi Jaya Admin Resmi untuk Website dan Media Sosial HIMPSI Jaya Apa alasan alasan pemberhentian karyawan?Perubahan status, penggabungan, peleburan, dan perubahan kepemilikan dapat menjadi alasan perusahaan melakukan PHK. Umumnya, PHK akan dilakukan untuk efisiensi perusahaan seandainya perusahaan memerlukan perampingan karyawan atau ada beberapa posisi yang tidak dibutuhkan lagi.
Sebutkan dan jelaskan apa saja yang bisa menjadi penyebab pemberhentian pegawai?Jawaban. Undang Undang. Undang-Undang Undang Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga-Kerjaan dapat menyebabkan seorang karyawan harus diberhentikan dari perusahaan. ... . Inisiatif Perusahaan. ... . Inisiatif Karyawan. ... . Memasuki Masa Usia Pensiun. ... . Berakhirnya Kontrak Kerja. ... . Meninggal Dunia.. |