Hal hal yang dibolehkan dan dilarang bagi pejalan kaki

Jalan kaki adalah salah satu cara manusia untuk berpindah tempat dari satu tempat ke tempat yang lain.  Aktivitas jalan kaki bisa dilakukan di mana saja, baik di tempat yang ramai maupun di tempat yang sepi.  Pada saat berjalan kaki di tempat umum di mana ada banyak orang, maka seseorang harus berusaha berjalan dengan baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama.  Ada banyak kecelakaan yang terjadi pada pejalan kaki akibat dari perilaku jalan kaki yang tidak baik. Ketika sedang berjalan kaki, seseorang harus berhati-hati.  Di mana pun kita berada, hendaknya selalu waspada akan bahaya yang mungkin ada.  Jangan sampai lengah dan terlalu percaya diri sehingga menjadi korban dari kekuranghati-hatian diri sendiri.  Begitu pun dengan orang lain yang berjalan bersama kita.  Kita juga harus turut menjaga orang yang berjalan bersama dengan diri kita demi kebaikan bersama.

Hal-Hal yang Dilarang Dilakukan Ketika Sedang Jalan Kaki :

1. Melamun

Orang yang sedang berjalan membutuhkan konsentrasi yang optimal.  Dengan begitu kegiatan berjalan kaki sebaiknya dilakukan dalam keadaan sadar secara penuh.  Jika seseorang jalan di jalan umum sambil melamun maka orang tersebut dapat mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, seperti salah mengambil jalan, tersandung batu, menginjak sesuatu yang tidak patut diinjak, terperosok, menabrak sesuatu, dan lain sebagainya.

2. Mendengarkan Musik

Mendengar musik sambil berjalan adalah suatu perbuatan yang tidak baik untuk dilakukan.  Musik dapat mempengaruhi pikiran seseorang sehingga bisa membuat seseorang kurang konsentrasi di jalan.  Terlebih lagi jika acara dengar musik dilakukan dengan suara volume yang kencang sehingga tidak mampu mendengar suara-suara penting yang datang dari lingkungan sekitarnya.

3. Berteleponan / SMSan

Saat sedang berjalan kaki sebaiknya mata kita tidak tertuju pada hal-hal di luar pandangan ke arah kita berjalan.  Jika seseorang sedang membuat sms sambil berjalan maka orang tersebut akan mengalami defisit konsentrasi.  Begitu pun dengan aktivitas bertelepon sambil berjalan.  Seseorang hendaknya tetap diam di tempat yang aman saat sedang melakukan teleponan atau smsan demi kebaikan dirinya sendiri.

4. Membaca

Berjalan kaki sambil membaca merupakan perbuatan yang tidak baik.  Selain mata akan sulit untuk melihat ke arah jalan, konsentrasi pun akan tersita pada bacaan yang sedang dibaca.  Namun jika untuk membaca pesan singkat yang tidak membutuhkan banyak waktu masih diperbolehkan selama siatuasi dan kondisi yang ada memungkinkan.

5. Tidak Memperhatikan Jalan

Saat berjalan ada baiknya untuk selalu memperhatikan jalan yang akan ditempuh.  Hindari melihat ke arah lain terlalu lama karena bisa menyebabkan berbagai hal yang tidak diinginkan.  Jika tidak memperhatikan jalan dengan baik seseorang bisa mendapatkan masalah yang belum tentu bisa diselesaikan dengan mudah dan cepat.

6. Makan dan Minum

Makan minum sambil berdiri adalah suatu perbuatan yang tidak baik.  Terlebih lagi jika kegiatan makan dan minum dilakukan sambil berjalan.  Sudah pasti akan jauh tidak baik.  Sebaiknya makan dan minum dilakukan sambil duduk di tempat yang baik.  Mengkonsumsi makanan dan minuman sambil jalan dapat membuat makanan dan minuman yang dikonsumsi jatuh berantakan serta membuat makanan dan minuman yang dikonsumsi menjadi kurang nikmat rasanya.

Itulah beberapa hal yang dapat saya sampaikan mengenai aktivitas / pekerjaan yang tidak boleh dilakukan saat sedang jalan kaki.  Mudah-mudahan bisa memberikan kebaikan yang optimal kepada kita semua.  Mohon maaf apabila ada kekurangan dan kesalahan, terima kasih atas perhatian anda.

willa widiana

5 Hal yang Harus Ditaati Pejalan Kaki!

Berjalan kaki di pinggi jalan tidak bisa sembarangan, lo! Ada beberapa peraturan yang harus ditaati oleh kita, sebagai pejalan kaki. Berikut 5 hal yang harus ditaati pejalan kaki.

Trotoar

Saat berjalan di pinggir jalan, kita harus menggunakan trotoar. Jika ingin menyusul pejalan yang ada di depan, kita bisa mengucapkan permisi. Orang yang ada di depan kita pasti mendengarnya dan memberi kita jalan.

baca juga: Wow! Jalanan ini menghasilkan nada!

Jembatan

Jika tujuanmu ada di seberang jalan, carilah jembatan sebrang. Menggunakan jembatan sebrang akan mengurangi risiko kecelakaan. O iya, menggunakan jembatan sebrang juga bisa mengurangi kemacetan di jalan raya, lo!

Zebra Cross

Jika kita tidak menemukan jembatan sebrang, kita bisa mencari zebra cross. Garis putih ini adalah area sebrang yang disarankan. Sebelum menyebrang di zebra cross, jangan lupa untuk menengok kanan – kiri dulu, ya, Teman-teman.

5 Hal yang Harus Ditaati Pejalan Kaki!

Jika ingin menyeberang, selalu gunakan zebra cross.

Lampu Sebrang

Beberapa zebra cross biasanya dilengkapi dengan lampu sebrang. Sebagai pejalan kaki yang baik, kita harus menaati rambu dari lampu tersebut. Jika lampunya hijau, kita bisa menyeberang. Tetapi, jika lampunya masih merah, kita harus sabar menunggu.

Tidak Menelpon

Beberapa orang suka menelpon sambil berjalan. Sebenarnya, hal itu tidak disarankan karena akan mengganggu konsentrasi kita. Jika ingin menerima telpon, alangkah baiknya untuk berhenti dulu di kursi yang ada di sepanjang trotoar. Selain lebih aman, kita juga bisa lebih fokus mendengar apa yang disampaikan lawan bicara kita di telpon.

Itulah 5 hal yang harus ditaati pejalan kaki. Lima hal itu memang sedikit merepotkan, tetapi semua itu demi kebaikan dan keselamatan kita!

Ilustrasi: Ode

KESELAMATAN PEJALAN KAKI DI JALAN

A.      Dasar

Pejalan kaki adalah istilah dalam transportasi yang digunakan untuk menjelaskan orang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik dipinggir jalan, trotoar, lintasan khusus bagi pejalan kaki ataupun menyeberang jalan. Untuk melindungi pejalan kaki dalam berlalu-lintas, pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki.

Pejalan kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan ( UU no.22 th. 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan ). Karena aktivitasnya bergerak, maka pejalan kaki dianggap bagian dari pergarakan lalu lintas. Untuk menjamin keselamatan pejalan kaki, maka diatur hak dan kewajibannya dalam berlalu lintas, serta berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung.

B.      Fasilistas pejalan kaki

Trotoar

Adalah jalur pejalan kakai yang letaknya sejajar dengan jalan. Permukaan trotoar dibangun lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki. Kebutuhan trotoar dihitung berdasarkan volume pejalan kaki , tingkat kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki , serta pengaduan/permuntaan masyarakat.

Papan petunjuk kepada pejalan kaki tentang arah yang harus dilalui. Rambu ini dijumpai di perkotaan yang banyak pejalan kakinya.

  1. Tempat Menyebrang Jalan atau Zebra cross

Zebra cross adalah tempat penyebrangan di jalan yang diperuntunkan bagi pejalan kaki yang akan menyebrang jalan ,dinyatakan dengan marka jalan membentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekuramg kurangnya 2500mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan. Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapat preoritas terlebih dahulu.

Pelikan adalah tempat penyebrangan di jalan seperti zebra ceoss yang dilengkapi dengan APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas ) atau lampu lalu lintas ( traffic light diperuntunkan bagi pejalan kaki yang akan menyebrang dengan cara menekan tombol , setelah lampu isyarat menyala hijau pejalan kaki boleh menyeberang. Pelikan biasanya banyak di jalan padat lalu lintas dan banyak pejalan kakinya.

  1. Jembatan Penyebrangan Orang disingkat JPO

Adalah fasilitas pejalan kaki yang disediakan untuk menyebrangi jalan yang ramai, lebar, berkecepatan tinggi atau di jalan tol, JPO digunakan pula sebagai akses menuju tempat pemberhentian bus ( seperti busway Trans Jakarta di Jakarta ). JPO Ini didisain dengan kelandaian tertentu sehingga memudahkan penyandang cacat yang mengguanakan kursi roda. Di beberapa tempat, JPO dilengkapi dengan tangga berjalan ataupun lift seperti yang digunakan pada salah satu akses JPO menuju tempat pemberhentian bus di JL.M.H.Thamrin, jakarta.

Kawasan pejalan kaki dalah suatu kawasan khusus peruntukkan bagi pejalan kaki, dilengkapi dengan  tman , patung , kursi dan rak sepeda, serta biasanya ditempatkan di taman bermain anak, di pusat perbelanjaan dan sebagainya. Kawasan pejalan kaki menjadi tren di kota kota besar dunia, di jalan pasar baru, jakarta pusat untuk meningkatkan kenyamanan pejalan kaki, disepanjang jalan ini dilengkapi dengan kanopi.

C.    Tata Cara Berjalan Di Jalan

 Berjalan Di Trotoar

Pejalan kaki wajib mengguanakan bagian jalan yang di peruntukkan bagi pejalan kaki atau sering kita sebut trotoar.

Ketika pejalan kaki berjalan ditrotoar posisi danarah berjalan sesuaikan dengan kaidah berlalu lintas selama tidak mengganggu pejalan kaki lainnya.

  1. Berjalan di jalan tang tidak bertrotoar
  2. Pejalan kaki harus mengguanakan bagian jalan yang paling tepi dan berjalan menghadap arah lalu lintas sehingga dapat mengantisipasi gerakan brbahaya dari pngguna jalan lainnya.
  3. Pejalan kaki dewasa yang berjalan bersama anak anak wajib menggandeng anak, posisikan anak di sebelah dalam agar anak terlindung dari bahaya , bila dimungkinkkan gunakan tali pengikat khusus agar anak tidak jauh dari orang tuanya
  4. Dalam rombongan pejalan kaki disarankkan harus ada yang memimpin rombongan untuk jalan di depan dan seorang pengawas rombongan yang menempatkan diri di belakang rombongan.
  5. Pejalan kaki yang bergandengan harus memperhitungkan ruang cukup bagi orang lain saat berpapasan bila jalan sempit , berjalan berbaris urut kebelakang lebih diutamakan daripada begandengan.
  6. Pejalan kaki yang membawa hewan peliharaan dianjurkan menggunakan tali perangkat.

Di malam hari pejalan kaki tidak boleh berlari tetapi berjalan dengan tenang, dianjurkan mengguankan pakaian berwarna terang atau memakai pita reflektif yang dapat berpendar bila disinari lampu kendaraan bermotor, sehingga keberadaan orang tersebut dapat terdeteksi.

  1. Pejalan kaki penyandang cacat

Pejalan kaki yang memiliki kekurangn fisik harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali oleh penggua jalan lainnya.

–     Pejalan kaki yang mempunyai kekurangan pendengaran ( tuli )

–     Pejalan kaki yang mempunyai kekurangan penglihatan ( buta )

D.   Tata Cara Menyebrang Jalan  

Prosedur umum menyebrang jalan yang benar gunakan metode 4T :

T1 –  Tunggu Sejenak

Harus menunggu sejenak sampai lalu lintas relative kosong,gunakan mata     dan telinga

T2 – Tengok Kanan

Harus tengok kanan terlebih dahulu karena peraturan berlalu lintas Indonesia menggunakan jakur sebelah kiri.Gunakan mata dan telinga

T3 – Tengok Kiri

Lihat arus lalu lintas sebelah kiri gunakan mata dan telinga,mendengar lebih cepat dari pada melihat,karena kita sering mendengar suara kendaraan sebelum melihat

T4 – Tengok Kanan Lagi

Tengok sebelah kanan sekali lagi,untuk mamastikan tidak ada kendaraan yang mendekat dari sebelah kanan.

  1. Menyebrang di tempat penyebrangan

Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyebrang jalan ditempat penyebrangan.Pejalan kaki wajib menyebrang di tempat yang telah di tentukan seperti zebra cross,jembatan penyebrang orang,atau terowongan pejalan kaki.

  1. Menyebrang di sembarang tempat

Bila tempat penyebrangan tidak tersedia,pejalan kaki harus memilih tempat yang terbuka jarak pandangnya.Sehingga pengemudi kendaraan yang melintas dapat melihat dengan jelas keberadaan pejalan kaki ketika menyebrang.

  1. Menyebrang dengan bantuan lampu lalu lintas:

Di persimpangan jalan yang dilengkapi dengan APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas) atau lebih dikenal lampu lalu lintas,dipasang 2 jenis lampu yaitu:

Lampu tiga warna untuk Kendaraan,maka:

–   Jika Lmpu Hijau menyala,kendaraan harus berjalan dan pejalan kaki tidak boleh menyebrang

–   Jika Lampu Kuning menyala,kendaraan bersiap berhenti,pejalan kaki tidak boleh menyebrang .

–   Jika Lampu Merah menyala,kendaraan harus berhenti,pejalan kaki boleh menyebrang.

Lampu Dua Warna untuk Pejalan Kaki :

–   Jika Lampu Orang Merah menyala,biarkan kendaraan melintas,pejalan kaki tidak boleh menyebrang

–   Jika Lampu Orang Hijau menyala,tunggu sejenak sampai kendaraan betul-betul berhenti,baru pejalan kaki boleh menyebrang.

E.       Perilaku yang Berbahaya di Jalan

–       Berjalan di atas badan jalan (tengah jalan),akan sangat terbuka kemungkinan anda akan ditabrak oleh mobil yang lewat.

–       Berjalan searah arus lalu lintas dapat menyebabkan pejalan kaki tidak dapat mengantisipasi kendaraan dibelakangnya,

–       Berjalan berbanjar (berjajar) kasamping lebih dari 2 orang dapat tersenggol kendaraan bermotor yang melintas.

–       Orang dewasa dilarang menggandeng anak di sisi sebelah luar,karena anak akan mudah tersrempet kendaraan . Dengan memposisikan anak disebelah dalam,berarti orang dewasa melindungi secara fisik.

–       Anak-anak pada dasarnya suka bermain dimanapun ia berada.Bila mereka berjalan secara berkelompok mereka cenderung bercanda,saling mendorong,bermain dan menghambur ke jalan secara tiba-tiba.Mereka adalah kelompok pejalan kaki rentan,yang berisiko tinggi terpapar bahaya lalu lintas.

–       Menelepon atau SMS bahkan mendengarka musik menggunakan earphone sambil berjalan kaki.

Hindari pemilihan tempat penyebrangan yang membahayakan seperti :

–       Terhalang box telepon,kotak surat,pohon besar

–       Di sela-sela kendaraan yang parkir

–       Di tikungan tajam

–       Di lereng atau tanjakan

–       Di jalanb menurun

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA