Hasil sidang bpupki yang ke-2 adalah

Kapanlagi.com - BPUPKI atau lebih dikenal dengan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan, merupakan sebuah kegiatan yang dibentuk oleh pemerintahan militer Jepang, yang diwakili komando AD Ke-16 dan Ke-25. Dibentuknya BPUPKI memiliki tujuan yang saling menguntungkan bagi Indonesia dan Jepang. Sehingga ada beberapa hasil sidang BPUPKI yang terjadi saat itu.

Bagi Indonesia dibentuknya BPUPKI untuk mempelajari dan menyelidiki sesuatu yang berhubungan dengan pembentukan negara Indonesia merdeka, atau mengenai tata pemerintahan Indonesia merdeka. Sedangkan bagi Jepang, tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk menarik simpati rakyat Indonesia agar membantu Jepang dalam perang melawan sekutu, dengan cara memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia.

BPUPKI pertama kali dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945. Dan dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 karena tugas-tugasnya telah selesai dilaksanakan. Selama BPUPKI terbentuk, secara resmi BPUPKI telah melakukan sidang sebanyak 2 kali. Sidang pertama dilaksanakan pada tangga 29 Mei-1 Juni 1945. Dan sidang kedua dilaksanakan pada 10 Juli-17 Juli 1945.

Dan berikut ini beberapa hasil sidang BPUPKI yang telah terjadi sebanyak 2 kalian selama masa pembentukannya. Dilansir dari berbagai sumber, yuk langsung saja dicek KLovers.

Anggota BPUPKI (credit: Wikipedia)

Sebelum mengetahui hasil sidang BPUPKI, kalian wajib mengetahui siapa saja anggota dari BPUPKI itu sendiri. BPUPKI dipimpin oleh KRT Radjiman Wedyodiningrat dengan Ichibangase Yosio dan Raden Pandji Soeroso sebagai wakil ketua. Adapun anggotanya terdiri dari sejumlah tokoh yang berperan penting dalam perjuangan kemerdekaan, yakni:

  1. Ir. Soekarno
  2. Mohammad Hatta
  3. Ki Hajar Dewantara
  4. Raden Suleiman Effendi Kusumaatmaja
  5. Samsi Sastrawidagda
  6. Sukiman Wiryosanjoyo
  7. Kanjeng Raden Mas Hario Sosrodiningrat
  8. KH A Ahmad Sanusi
  9. KH Wahid Hasyim
  10. H Agus Salim
  11. Raden Ashar Sutejo Munandar
  12. Abdul Kahar Muzaki
  13. Raden Mas Panji Surahman Cokroadisuryo
  14. Raden Ruseno Suryohadikusumo
  15. KH Abdul Halim Majalengka (Muhammad Syatari)
  16. KRMT Ario Wuryaningrat
  17. Ki Bagus Hadikusumo
  18. KH Mas Mansoer
  19. KH Masjkur
  20. Agus Muhsin Dasaad
  21. Liem Koen Hian
  22. Mas Ari
  23. Mas Sutarjo Kartohadikusumo
  24. AA Maramis
  25. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Wongsonagoro
  26. Mas Susanto Tirtoprojo
  27. Mohammad Yamin
  28. Raden Ahmad Subarjo
  29. Raden Hindromartono
  30. AR Baswedan
  31. Raden Mas Sartono
  32. Raden Panji Singgih
  33. Raden Syamsudin
  34. Raden Suwandi
  35. Raden Sastromulyono
  36. Yohanes Latuharhary
  37. Raden Ayu Maria Ulfah Santoso
  38. Raden Nganten Siti Sukaptinah Sunaryo Mangunpuspito
  39. Oey Tiang Tjoei
  40. Oey Tjong Hauw
  41. Bandoro Pangeran Hario Purubojo
  42. PF Dahler
  43. Parada Harahap
  44. Soepomo
  45. Pangeran Ario Husein Jayadiningrat
  46. 46. Raden Jenal Asikin Wijaya Kusuma
  47. Raden Abdul Kadir
  48. Raden Abdulrahim Pratalykrama
  49. Raden Abikusno Cokrosuyoso
  50. RAA Purbonegoro Sumitro Kolopaking
  51. Raden Adipati Wiranatakoesoema V
  52. Raden Mas Margono Joyohadikusumo
  53. RMTA Suryo
  54. R Otto Iskandardinata
  55. Raden Panji Suroso
  56. Raden Ruslan Wongsokusumo
  57. Raden Sudirman
  58. Raden Sukarjo Wiryopranoto
  59. Raden Buntaran Martoatmojo
  60. Bendoro Pangeran Hario Bintoro
  61. KRT Rajiman Wedyodiningrat
  62. Tan Eng Hoa
  63. Itibangase Yosio
  64. Matuura Mitukiyo
  65. Miyano Syoozoo
  66. Tanaka Minoru
  67. Tokonami Tokuzi
  68. Itagaki Masumitu
  69. Masuda Toyohiko
  70. Ide Teitiroo
Di sidang kedua BPUPKI, pemerintah Jepang kemudian menambahkan enam anggota dari Indonesia, yakni:
  1. Abdul Kaffar
  2. BKPA Suryohamijoyo
  3. KH Abdul Fatah Hasan
  4. Raden Asikin Natanegara
  5. Mas Besar Martokusumo
  6. Pangeran Mohammad Nur

Sidang BPUPKI (credit: Wikipedia)

Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada 29 Mei - 1 Juni 1945. Sidang pertama BPUPKI ini membahas tentang perumusan dasar negara Republik Indonesia. Untuk mendapatkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang tepat, maka selama masa persidangan pertama ini agendanya adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia.

Ketiganya pun menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara Republik Indonesia. Dalam sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945, Prof. Mohammad Yamin, S.H., mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yaitu:

  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan
  • Kesejahteraan Rakyat

Kemudian pada sidang tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia, yang dinamakan "Dasar Negara Indonesia Merdeka" yang berisi:
  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Keseimbangan lahir batin
  • Musyawarah
  • Keadilan Sosial

Dan pada sidang terakhir pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan gagasan mengenai rumusan lima sila dasar negara Republik Indonesia, yang dinamakan "Pancasila", yang berisi:
  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan Yang Maha Esa

Dari beberapa usulan ini, milik Ir. Soekarno lah yang diterima dan diberi nama Pancasila. Rumusan ini kemudian digunakan sebagai pondasi dan ideologi negara Indonesia. Dan menjadi salah satu hasil sidang BPUPKI yang pertama pada saat itu.

Sidang BPUPKI (credit: kemdikbud.go.id)

Meskipun sidang pertama BPUPKI telah berakhir, namun masih belum juga menemukan titik terang terkait dasar negara Republik Indonesia. Sehingga dibentuk kembali Panitia Sembilan. Tujuannya untuk memastikan dan mendapatkan keputusan dari gagasan sebelumnya mengenai perumusan dasar negara Republik Indonesia, atau yang sekarang dikenal dengan nama Pancasila. Adapun susunan keanggotaan dari "Panitia Sembilan" ini sebagai berikut:

  1. Ir. Soekarno (ketua)
  2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
  3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (Anggota)
  4. Mr. Prof. Mohamman Yamin, S.H. (Anggota)
  5. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (Anggota)
  6. Abdoel Kahar Moezakir (Anggota)
  7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso (Anggota)
  8. Haji Agus Salim (Anggota)
  9. Mr. Alexander Andries Maramis (Anggota)
Setelah melakukan berbagai perundingan panjang, pada tanggal 22 Juni 1945 "Panitia Sembilan" kembali bertemu dan menemukan hasil rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta. Dalam Piagam Jakarta, dasar negara Republik Indonesia adalah:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rancangan ini diterima dan selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPKI yang kedua, yang diselenggarakan mulai tanggal 10 Juli 1945.

Sidang BPUPKI (credit: Wikipedia)

Kemudian sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1945 sampai 17 Juli 1945. Hasil sidang BPUPKI kedua adalah pembahasan mengenai rancangan undang-undang dasar (UUD), bentuk negara, pernyataan merdeka, wilayah negara, dan kewarganegaraan Indonesia.

Dalam rapat ini dibentuk panitia perancang undang-undang dasar (UUD) dengan 19 anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Selain itu juga dibentuk panitia pembelaan tanah air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso, serta panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai Mohammad Hatta.

Tanggal 11 Juli 1945, panitia perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yang terdiri dari ketua Prof. Dr. Mr. Soepomo dan anggota Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim dan Dr. Soekiman.

Hasil sidang kerja panitia perancang UUD dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 1945. Kemudian pada tanggal 14 Juli 1945 diadakan rapat pleno BPUPKI yang menerima laporan dari panitia perancang UUD. Terdapat 3 hak pokok yang harus masuk dalam UUD 1945, yakni pernyataan Indonesia merdeka (Proklamasi), pembukaan UUD, serta batang tubuh UUD.

Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta. Dengan disepakatinya rancangan undang-undang, maka tugas BPUPKI telah selesai dan sidang kedua ditutup pada 17 Juli 1945. Pada akhirnya BPUPKI dibubarkan tanggal 7 Agustus 1945 oleh pemerintah Jepang karena menganggap tugas BPUPKI telah selesai.

Itulah hasil sidang BPUPKI yang dapat kalian pelajari dengan baik. Tidak hanya menjadi ilmu pengetahuan biasa, hasil sidang BPUPKI ini juga bisa menjadi salah satu pengetahuan untuk kalian agar semakin mencintai Negara Republik Indonesia.

Yuk, simak juga

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA