Hitunglah jumlah pendapatan tidak kena pajak untuk wajib pajak yang menikah dan mempunyai 2 anak

Mengetahui cara menghitung PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak sangat penting, terutama jika Anda adalah seorang Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sendiri. Penghitungan pajak penghasilan (PPh) tahunan tidak akan lengkap tanpa menyertakan PTKP. Nah, agar pelaporan SPT Anda tetap taat aturan dan berjalan lancar, mari simak cara menghitung PTKP berikut ini.

Mengenal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Sesuai namanya, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) seorang Wajib Pajak. Menurut Pasal 7 UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 yang sudah tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), PTKP mencakup jumlah pemasukan Wajib Pajak yang tidak dikenakan PPh Pasal 21. 

Apabila penghasilan Wajib Pajak tidak lebih dari PTKP, maka ia tidak akan dikenakan pajak penghasilan Pasal 21. Namun, jika penghasilan Wajib Pajak melebihi PTKP, maka ia wajib membayar pajak penghasilan Pasal 21 dengan hitungan penghasilan neto setahun yang sudah dikurangi PTKP.

Besaran PTKP Bagi Wajib Pajak

Besaran Penghasilan Kena Pajak (PTKP) masing-masing Wajib Pajak jelas berbeda, menyesuaikan jumlah pendapatan masing-masing dan mengikuti aturan yang tercantum. Aturan terbaru menetapkan bahwa PTKP untuk Wajib Pajak pribadi adalah sebesar Rp 54.000.000 setahun atau Rp 4.500.000 per bulan. Jadi, bisa disimpulkan bahwa pendapatan di bawah atau sama dengan Rp 4.500.000 per bulan akan dibebaskan dari pungutan PPh 21. Sebab, jumlah pendapatan tersebut dalam satu tahun tidak melebihi ambang batas PTKP. Namun jika jumlah pendapatan dalam satu tahun melebihi ambang batas PTKP, Wajib Pajak akan dikenai pungutan PPh 21.

Berikut in merupakan rincian besaran tarif PTKP terbaru untuk menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 101/PMK.010/2016 dapat dilihat dalam tabel berikut:

Keterangan Status Besaran PTKP
Tidak Kawin Tanpa Tanggungan TK 0 Rp54.000.000
Tidak Kawin 1 Tanggungan TK 1 Rp58.500.000
Tidak Kawin 2 Tanggungan TK 2 Rp63.000.000
Tidak Kawin 3 Tanggungan TK 3 Rp67.500.000
Kawin Tanpa Tanggungan K 0 Rp58.500.000
Kawin 1 Tanggungan K 1 Rp63.000.000
Kawin 2 Tanggungan K 2 Rp67.500.000
Kawin 3 Tanggungan K 3 Rp72.000.000
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami Tanpa Tanggungan K/I/0 Rp112.500.000
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 1 Tanggungan K/I/1    Rp117.000.000
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 2 Tanggungan K/I/2 Rp121.500.000
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 3 Tanggungan K/I/3 Rp126.000.000

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Sekarang, mari masuk dalam pokok pembahasan tentang cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP. Sebenarnya, Anda cukup menyesuaikan dengan besaran PTKP yang telah ditentukan. Untuk lebih memahaminya, Anda bisa menyimak contoh kasus berikut ini:

Tuan A yang merupakan karyawan PT. Maju sudah menikah dan memiliki seorang anak. Pasangan Tuan A tidak berpenghasilan sendiri. Gaji pokok Tuan A per bulan adalah Rp10.000.000. Berapa besaran PPh yang harus dibayar Tuan A?

Bila kita hitung, berarti rinciannya adalah sebagai berikut:

Gaji pokok per bulan = Rp10.000.000

Pengurang: 

  • Biaya jabatan = 5% x Rp10.000.000 = Rp500.000
  • Biaya pensiun = 1% x Rp10.000.000 = Rp100.000
  • Total = Rp600.000

Penghasilan neto = Rp9.400.000/bulan; Rp112.800.000/tahun

PTKP (K 1) = Rp63.000.000

Penghasilan Kena Pajak = Rp49.800.000

PPh Terutang = 5% x Rp49.800.000 = Rp2.490.000

PPh Pasal 21 per bulan = Rp2.490.000/12 = Rp207.500

Jadi, Tuan A harus membayar PPh 21 sebesar Rp207.500 per bulan atau Rp2.490.000 setahun. 

Semoga pembahasan mengenai cara menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) ini dapat membantu Anda. Kesulitan menghitung PTKP secara manual? Tidak perlu bingung, sekarang sudah ada aplikasi AyoPajak yang dapat menghitung PTKP serta besaran PPh 21 yang harus Anda bayarkan secara otomatis. Mari taat pajak bersama AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP!

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) merupakan besaran penghasilan yang menjadi acuan tidak kena pajak untuk Wajib Pajak kategori orang pribadi. Jadi, jika penghasilan neto Wajib Pajak pribadi yang menjalankan usaha maupun kerja bebas berjumlah di bawah PTKP, maka yang bersangkutan tidak dikenakan pajak. 

Akan tetapi, bila status Wajib Pajak ini adalah seorang pegawai maupun menerima penghasilan tetap sebagai objek dari peraturan pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak dikenai pemotongan PPh 21. Lalu, berapa besaran tarif dan bagaimana cara menghitungnya? Berikut ulasannya.

Pemberlakuan tarif

Tarif yang diberlakukan dalam cara menghitung pajak penghasilan pada dasarnya tidak tetap. Faktor penyebabnya adalah indeks biaya hidup setiap tahun dan penerapan upah minimum. Begitu juga dengan inflasi yang menjadi penentu besaran tarif PTKP yang dibayarkan oleh Wajib Pajak.

Sampai saat ini, besaran tarif PTKP yang diberlakukan masih tetap mengacu pada aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian PTKP berdasarkan pada UU No. 38 Tahun 2008 Pasal 7, yakni:

  • PTKP bagi Wajib Pajak pribadi adalah Rp54.000.000
  • PTKP pajak tambahan bagi Wajib Pajak yang sudah menikah sebesar Rp4.500.000
  • PTKP tambahan penghasilan istri dengan penghasilan suami yang digabung adalah Rp54.000.000
  • PTKP tambahan bagi tiap anggota keluarga, baik keluarga yang masih sedarah maupun berdasarkan garis keturunan lurus dan juga anak angkat yang jadi tanggungan sepenuhnya sebesar Rp4.500.000 dengan jumlah tanggungan maksimal tiga orang.

Baca juga: Cari tahu cara lapor pajak pribadi online

Cara menghitung PTKP

Cara menghitung PTKP secara manual bisa Anda lakukan sebelum pembayaran pajak tahunan. Namun, hal yang perlu diingat di sini adalah pada saat melakukan perhitungan manual, Anda harus jeli. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan di mana Anda harus menghitungnya kembali. Berikut cara dan contoh sederhana menghitung penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan tarif yang sudah diberlakukan di atas.

1. Untuk Wajib Pajak tidak/belum menikah

Rudi merupakan karyawan di perusahaan terkemuka dan penghasilan setiap bulannya adalah Rp4,5 juta. Sementara, status Rudi ini adalah lajang atau belum menikah. Maka, perhitungan PTKP-nya adalah sebagai berikut:

  • Diketahui gaji bulanan Rudi = Rp4,5 juta
  • Gaji setahunnya = Rp4,5 juta x 12 = Rp54 juta
  • PTKP berdasarkan peraturan = Rp54 juta
  • PPh 21 terutang (gaji setahun – PTKP) = Rp54 juta – Rp54 juta = 0

Dari perhitungan PTKP di atas, maka Rudi tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak jenis PPh 21. Hal ini karena dirinya tidak mempunyai PPh 21 terutang. 

Baca juga: Cara Mengisi SPT 1770 yang Mudah

2. Untuk Wajib Pajak yang sudah menikah

Contoh perhitungan PTKP yang kedua adalah bagi Wajib Pajak yang sudah menikah. Ilustrasinya adalah Rudi menikah dan istri tidak bekerja serta memiliki satu orang anak, sedangkan penghasilan Rudi adalah Rp7,5 juta. Maka, tarif PTKP-nya menjadi Rp63 juta per tahunnya. Untuk perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Gaji pokok per bulan = Rp7,5 juta

Pengurang:

  • Biaya jabatan 5% x Rp7,5 juta = Rp375.000
  • Biaya pensiun 1% x Rp7,5 juta = Rp75.000
  • Maka gaji pokok – biaya pengurang = Rp7,5 juta – Rp450.000 = Rp7.050.000
  • Penghasilan netto = Rp7.050.000 x 12 = Rp84.600.000
  • PTKP = Rp63.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak Setahun = Rp21.600.000
  • PPh Terutang 5% x Rp21.600.000 = Rp1.080.000
  • PPh Pasal 21 Masa Rp1.080.000/12 = Rp90.000

Dari ulasan di atas, maka Rudi harus membayar PPh 21 bulanan sebesar Rp90.000 atau Rp1.080.000 setahun.

3. PTKP warisan

Selain hal di atas, sebenarnya harta warisan yang belum dibagi termasuk dalam PTKP karena warisan pada dasarnya bisa dibagi kepada ahli waris dan dapat disatukan kembali dengan penghasilan oleh Wajib Pajak yang merupakan ahli waris. Maka, ketika melakukan perhitungan penghasilan kena pajak, di sini masing-masing ahli waris telah mendapatkan pengurangan yang berupa PTKP. Jadi, penghasilan dari warisan belum terbagi tidak ada pengurangan PTKP.

Cara menghitung penghasilan tidak kena pajak kini lebih mudah, nyaman, dan cepat dengan aplikasi pajak online AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP.

Jika nilai personal income150.000miliar,tentukan nilai transfer payment​

pada 02 Des 2016 Dibeli peralatan salon sebesar Rp3.750.000,00 secara kredit p Toko Mahkota. 04 Des 2016 Diterima pendapatan jasa rias pengantin sebes … ar Rp5.000.000,00 05 Des 2016 Dibeli perlengkapan salon secara tunai sebesar Rp800.000,00. 07 Des 2016 10 Des 2016 12 Des 2016 Diselesaikan jasa rias sebesar Rp1.000.000,00. Diterima pendapatan jasa sebesar Rp500.000,00. Diterima pendapatan jasa sebesar Rp1.250.000,00. Dibeli perlengkapan salon sebesar Rp1.250.000,00. Dibayar utang usaha atas transaksi yang terjadi pada tanggal 02 Desember 2016 sebesar Rp1.250.000,00. 15 Des 2016 17 Des 2016 Diterima pendapatan jasa rias pengantin sebesar Rp7.500.000,00. Telah diselesaikan jasa rias sebesar Rp875.000,00 dan baru diterima sebesar Rp375.000,00. Dibayar beban listrik, air dan l 18 Des 2016 20 Des 2016 20 Des 2016 23 Des 2016​

1. Perhatikan data keuangan dan transaksi yang terjadi selama bulan Desember di Salon "Ayu" berikut. Kas Piutang Perlengkapan Peralatan Tanah Transaks … i yang terjadi di Salon "Ayu" selama bulan Desember 2016 adalah sebagai berikut. 01 Des 2016 01 Des 2016 02 Des 2016 04 Dec 2016 Rp25.000.000,00 Rp 5.000.000,00 Rp 7.500.000,00 Rp12.500.000,00 Rp50.000.000,00 Bangunan Rp125.000.000,00 Kendaraan Rp 37.500.000,00 Utang usaha Rp 12.500.000,00 Utang bank Rp100.000.000,00 Modal Rp150.000.000,00 Ny. Ayu menyetorkan uangnya sebagai tambahan modal sebesar Rp10.000.000,00. Dibayar asuransi untuk jangka waktu 12 bulan sebesar Rp3.000.000,00 dan dicatat sebagai beban. Dibeli peralatan salon sebesar Rp3.750.000,00 secara kredit pada Toko Mahkota. Diterima pendapatan jasa rias pengantin ​

15 Dibeli perlengkapan untuk reparasi kendaraan sebesar Rp 500.000,00​

15 Dibeli perlengkapan untuk reparasi kendaraan sebesar Rp 500.000,00​

31 Dibayar beban upah sebesar Rp 900.000,00 31 Dibayar beban listrik, air, dan telpon bulan Januari sebesar Rp 240.000,00 31 Perlengkapan sisanya Rp 2 … 00.000,00 ​

29 Diterima pendapatan servis dan reparasi sebesar Rp 3.600.000,00​

Feb. 12 Diterima pendapatan servis dan reparasi sebesar Rp 3.800.000,00 ​

14 Dibayar beban upah Rp 900.000,00​

15 Dibeli perlengkapan untuk reparasi kendaraan sebesar Rp 500.000,00​

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA