IMAWAN ABDUL GHOFUR, S.T., M.Si.Kepala Kantor PertanahanAssalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh, salam sejahtera. Selamat datang di Website Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan. Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan terletak di Jalan Wiroto Nomor 17 A Wiradesa Pekalongan, dengan luas tanah 3.380 m² dan luas bangunan 1.570 m² dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Pakai No. 9 Desa Dadirejo dan Sertipikat Hak Pakai No. 10 Desa Dadirejo Kecamatan Wiradesa tanggal 11 November 2011. Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan mempunyai tugas salah satunya memberikan pelayanan administratif, menyiapkan bahan evaluasi kegiatan, penyusunan program dan peraturan perundang-undangan. Dalam Melaksanakan Tugasnya Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Memiliki Beberapa Bagian Antara Lain : Subbagian Tata UsahaSubbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor Pertanahan, pelaksanaan pengelolaan modernisasi pelayanan pertanahan berbasis elektronik, dan pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi di Kantor Pertanahan. Seksi Survei dan PemetaanSeksi Survei dan Pemetaan mempunyai tugas melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang dan ruang, pemeliharaan kerangka dasar kadastral nasional dan pengukuran batas administrasi dan Kawasan, pengukuran dan pemetaan dasar, survei dan pemetaan tematik bidang dan kawasan pertanahan dan ruang serta pembinaan tenaga teknis dan surveyor berlisensi. Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran mempunyai tugas melaksanakan, inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi kegiatan penetapan hak tanah dan ruang dan pendaftaran tanah dan ruang, pemeliharaan hak atas tanah dan ruang, penatausahaan tanah ulayat dan hak komunal, penetapan dan pengelolaan tanah pemerintah, hubungan kelembagaan serta pembinaan dan pengawasan mitra kerja dan PPAT. Seksi Penataan dan PemberdayaanSeksi Penataan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melaksanakan landreform, pengelolaan dan analisis penguasaan,pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah,redistribusi tanah,pemberdayaan tanah masyarakat,penatagunaan tanah,penataan tanah sesuai rencana tata ruang, fasilitasi penyusunan rencana tata ruang dan pemanfaatan ruang di daerah, dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu. Seksi Pengadaan Tanah dan PengembanganSeksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengadaan dan pencadangan tanah, konsolidasi tanah pengembangan pertanahan dan pemanfaatan tanah, serta penilaian tanah dan ekonomi pertanahan. Seksi Pengendalian dan Penanganan SengketaSeksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa mempunyai tugas melaksanakan pengendalian hak tanah, alih fungsi lahan, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban penguasaan, pemilikan dan penggunaan, pemanfaatan tanah, dan penanganan sengketa dan konflik, serta penanganan perkara pertanahan. VideoProfil Kantah Kab. PekalonganZona Integritas Kantah Kab. PekalonganPengangkatan Pejabat Pembuat Akta TanahKementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional KontakJalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru Jakarta 12110 Follow KamiBeranda | Registrasi | Login Copyright © 2022, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Memudahkan Anda mencari dan mendapatkan dokumen hukum yang ada di Dokumen yang Anda dapatkan adalah dokumen yang ada di Tentang KamiBadan Pertanahan Nasional (BPN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. (Sesuai dengan Perpres No. 63 Tahun 2013)Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. VisiMenjadi lembaga yang mampu mewujudkan tanah dan pertanahan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta keadilan dan keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Republik Indonesia. MisiMengembangkan dan menyelenggarakan politik dan kebijakan pertanahan untuk:
Maklumat Pelayanan InformasiDengan ini kami berupaya memberikan Pelayanan Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berkaitan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Santun, Responsif, sesuai dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. |