Http www.slideshare.net majibinainsani panduan-rpjm-des-uu-no-6-rev-3

Successfully reported this slideshow.

Your SlideShare is downloading. ×

Http www.slideshare.net majibinainsani panduan-rpjm-des-uu-no-6-rev-3

Perdes No.4 Tahun 2019 tentang RPJM Desa 2020- 2025

Http www.slideshare.net majibinainsani panduan-rpjm-des-uu-no-6-rev-3

Perdes No.4 Tahun 2019 tentang RPJM Desa 2020- 2025

Http www.slideshare.net majibinainsani panduan-rpjm-des-uu-no-6-rev-3
Http www.slideshare.net majibinainsani panduan-rpjm-des-uu-no-6-rev-3

  1. 1. SALINAN KEPALA DESA SEBORO KECAMATAN SADANG KABUPATEN KEBUMEN PERATURAN DESA SEBORO NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM DESA) TAHUN ANGGARAN 2020-2025 PEMERINTAH DESA SEBORO KECAMATAN SADANG KABUPATEN KEBUMEN
  2. 2. SALINAN KEPALA DESA SEBORO KECAMATAN SADANG KABUPATEN KEBUMEN PERATURAN DESA SEBORO NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM DESA) TAHUN ANGGARAN 2020-2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA SEBORO, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten; b. bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) yang merupakan penjabaran dari visi- misi Kepala Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Seboro Tahun Anggaran 2020-2025;
  3. 3. SALINAN Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor.4221); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
  4. 4. SALINAN 7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Llembaran Nnegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Nnegara Republik Indonesia Nomor 5495); 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  5. 5. SALINAN 13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  6. 6. SALINAN 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor.322); 18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037); 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 89); 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611 24. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
  7. 7. SALINAN 25. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 89); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 64); 27. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2005- 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 50); 28. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1); 29. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2); 30. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7); 31. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);
  8. 8. SALINAN 32. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 93); 33. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2014 Nomor 52); 34. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 37 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2018 Nomor 37); 35. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2018 Nomor 66); 36. Peraturan Desa Seboro Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Desa Seboro Tahun 2019. 37. Peraturan Desa Seboro Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Desa Seboro Tahun 2019. Dengan Kesepakatan Bersama : BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEBORO Dan KEPALA DESA SEBORO MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA SEBORO TAHUN 2020-2025
  9. 9. SALINAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud : 1. Desa adalah Desa Seboro. 2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 4. Badan Permusyawaratan Desa adalah yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 6. Daerah adalah Kabupaten Kebumen. 7. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kebumen. 8. Bupati adalah Bupati Kebumen. 9. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah. 10. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 11. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 12. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. 13. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 14. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
  10. 10. SALINAN 15. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. 16. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 17. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan selanjutnya disingkat Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah). 18. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten di Kecamatan yang selanjutnya disingkat Musrenbang RKPD Kabupaten adalah forum musyawarah stakeholders Tingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa serta menyepakati kegiatan lintas Desa di wilayah Kecamatan tersebut, sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten. 19. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJM Desa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat dan arah kebijakan Pembangunan Desa. 20. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat Desa 21. Kondisi Obyektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga,
  11. 11. SALINAN keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal. 22. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa, yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. 23. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 24. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. 25. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumberdaya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi di desa 26. Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan. 27. Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien. BAB II SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP DESA Pasal 2 (1) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Seboro Tahun 2020-2025 ini disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I : PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Landasan Hukum C. Tujuan dan Manfaat D. Proses Penyusunan E. Sistematika
  12. 12. SALINAN BAB II : PROFIL DESA A. Legenda dan Sejarah Desa B. Kondisi Umum Desa C. SOTK Desa BAB III : PROSES PENYUSUNAN RPJM Desa A. Sosialisasi B. Musdus C. Lokakarya Desa D. Musyawarah Desa BAB IV : RUMUSAN PRIORITAS MASALAH A. Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa B. Bidang Pelaksanaan Pembangunan C. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan D. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa BAB V : VISI, MISI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA SERTA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF A. Visi B. Misi C. Arah Kebijakan Pembangunan Desa D. Arah Kebijakan Keuangan Desa E. Program dan Kegiatan Indikatif BAB VI : PENUTUP LAMPIRAN-LAMPIRAN 1. Matrik Program Kegiatan Skala Desa 2. Matrik Program Kegiatan Kawasan Perdesaan 3. Matrik Program Kegiatan Supra Desa 4. Pengkajian Keadaan Desa (Sketsa Desa, Kalender Musim, Diagram Kelembagaan) 5. Berita Acara Musyawarah (Sosialisasi, Musdus, Lokakarya, Musyawarah Desa, Musrenbangdes) Undangan dan Daftar Hadir Musyawarah 6. (Sosialisasi, Musdus, Lokakarya, Musyawarah Desa, Musrenbangdes) 7. Notulen Musyawarah (Sosialisasi, Musdus, Lokakarya, Musyawarah Desa, Musrenbangdes) 8. Peta Desa.
  13. 13. SALINAN 9. Foto Kegiatan/Foto Desa (Sosialisasi, Musdus, Lokakarya, Musyawarah Desa, Musrenbangdes). Pasal 3 Sistematika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah desa untuk penyusunan Naskah RPJM Desa dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini. Pasal 4 RPJM Desa Tahun 2020-2025 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pelaksanaan pembangunan Desa. Pasal 5 Berdasarkan Peraturan Desa ini disusun Rencana Kerja Pemerintah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dan merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Pasal 6 RKP Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta dalam pelaksanaan pembangunan desa. Pasal 7 Rencana kegiatan pada RPJM Desa dapat diadakan perubahan apabila: a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah. Pasal 8 (1) Hal – hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa. (2) Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  14. 14. SALINAN KEPALA DESA SEBORO ADI SUBARKAH, S.T Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa. Ditetapkan di Seboro pada tanggal 03 September 2019 Diundangkan di Seboro pada tanggal 03 September 2019 SEKRETARIS DESA SEBORO BILALUDIN,S.E LEMBARAN DESA TAHUN 2019 NO 4
  15. 15. SALINAN LAMPIRAN : PERATURAN DESA SEBORO NOMOR : 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) TAHUN ANGGARAN 2020-2025 NASKAH RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM DESA) TAHUN 2020- 2025 DESA SEBORO KECAMATAN SADANG KABUPATEN KEBUMEN
  16. 16. SALINAN DAFTAR ISI BAB I : PENDAHULUAN a. Latar Belakang / Pendahuluan b. Landasan Hukum c. Tujuan d. Kesesuian Dengan Dokumen Perencanaan Daerah e. Sistematika BAB II : PROFIL DESA a. Sejarah Desa b. Gambaran Umum Desa c. SOTK Desa d. Masalah / isu strategis yang dihadapi Desa BAB III : PROSES PENYUSUNAN RPJM Desa a. Kajian Desa Partisipatif b. Musyawarah Desa RPJM-Desa c. Musrenbang RPJMDes BAB IV : VISI, MISI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA SERTA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF a. Visi b. Misi c. Arah Kebijakan Pembangunan d. Arah Kebijakan Keuangan Desa e. Program dan Kegiatan Indikatif BAB V : INDIKATOR KINERJA BAB VI : PENUTUP LAMPIRAN- LAMPIRAN: 1. Matrik Program Kegiatan. 2. Proses Penyusunan Program. 3. Pengkajian Keadaan Desa (Sketsa Desa, Kalender Musim, Diagram Kelembagaan). 4. Berita acara musyawarah (Musdus, Lokakarya, Musrenbangdes). 5. Undangan dan Daftar Hadir Musyawarah (Musdus, Lokakarya, Musrenbangdes). 6. Notulen Musyawarah (Musdus, Lokakarya, Musrenbangdes). 7. Peta Desa. 8. Foto Kegiatan/Foto Desa (Musdus, Lokakarya, Musrenbangdes).
  17. 17. SALINAN BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun tentang Desa, Desa atau yang disebut dengan nama lain 2014 yang selanjutnya disebut Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Desa/Kota, maka sebuah desa wajib mempunyai perencanaan yang matang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) 6 (enam) tahun ataupun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk 1 (satu) tahun. RPJM Desa ini merupakan rencana strategis Desa Seboro untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJMDes tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang menyesuaikan perencanaan pembangunan di tingkat Desa, karena perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan sistem.
  18. 18. SALINAN B. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  19. 19. SALINAN 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 21. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; 22. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa; 23. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik; 24. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa; 26. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; 27. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah; 28. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2005-2025; 29. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah; 30. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Bersumber Dari Anggaran
  20. 20. SALINAN Pendapatan Dan Belanja Desa; 31. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 37 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 32. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 33. Peraturan Desa Seboro Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa Seboro Tahun 2019 . C. TUJUAN DAN MANFAAT 1. TUJUAN Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Desa Seboro ini mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut : a. Agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa dalam lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 6 tahun dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan Kecamatan maupun Desa. b. Sebagai dasar/pedoman kegiatan Pembangunan Desa Seboro. c. Sebagai masukan penyusunan RAPB Desa Seboro. 2. MANFAAT Manfaat penyusunan Dokumen RKP Desa adalah sebagai berikut : a. Lebih menjamin kesinambungan pembangunan. b. Sebagai rencana induk pembangunan Desa yang merupakan acuan Pembangunan Desa selama 6 (enam) tahun. c. Pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan di desa. d. Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari Pemerintah. e. Dapat mendorong partisipasi masyarakat. D. HUBUNGAN RPJM DESA DAN DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA: 1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2005-2025.
  21. 21. SALINAN 2. RPJM-Desa Desa Seboro Kecamatan Sadang Tahun 2020-2025 mengacu dan menjadi bagianyang tidak terpisahkan bagi pencapaian pembangunan jangka panjang yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025. 3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2020. 4. RPJM-Desa Desa Seboro Kecamatan Sadang Tahun 2020-2025 mengacu dan menjadi bagianyang tidak terpisahkan bagi pencapaian pembangunan jangka panjang yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025. E. SISTEMATIKA Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Seboro Tahun Anggaran 2020-2025 disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I : PENDAHULUAN Berisi Latar Belakang / Pendahuluan, Landasan Hukum, Tujuan, Hubungan Dokumen Perencanaan Lain dan Sistematika. BAB II : GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA Berisi Sejarah Desa, Kondisi Umum Desa, SOTK Desa, Masalah / isu strategis yang dihadapi Desa BAB III : PROSES PENYUSUNAN RPJM Desa Berisi kajiaan Desa Partisipatif, Musyawarah Desa, Musrenbang RPJMDes. BAB IV : VISI, MISI, ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA SERTA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF. Berisi visi misi Desa, Arah Kebijakan Pembangunan, Arah Kebijakan Keuangan Desa, Program dan Kegiatan Indikatif.
  22. 22. SALINAN BAB V : INDIKATOR KINERJA BAB VI : PENUTUP LAMPIRAN-LAMPIRAN

Apa dasar penyusunan RPJM desa?

Dasar Hukum yang mendasari penyusunan RPJMDesa yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa disebutkan perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara ...

Berapa lama RPJM desa ditetapkan?

RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa.

Apa yang dimaksud dengan RPJMDes dan RKPDes?

RKPDes merupakan kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. Rencana Kerja Pemerintah Desa atau Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) Tahun 2022 adalah dokumen perencanaan pembangunan di desa untuk tahun anggaran 2022. RKPDes disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

RPJM desa rencana Pembangunan Jangkah Menengah desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 enam tahun yang memuat?

RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (enam) tahun dan merupakan penjabaran dari visi dan misi Desa yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program dan empat kegiatan pembangunan Desa.