Hubungan dalam bidang keuangan antara pemerintah dengan pemerintah daerah adalah

Amelia Martira, Harsanto Nursadi



Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dimulai sejak tahun 2014 telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia. Akses kepada pelayanan kesehatan menjadi lebih mudah dengan tidak membebani kemampuan finansial masyarakat. Namun dalam pelaksanaanya terjadi defisit dana JKN yang berpotensi mengganggu keberlangsungan JKN. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui dukungan pemerintahan daerah berupa kontribusi dana. Pada dasarnya, hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia dalam kerangka desentralisasi, yaitu penyerahan urusan pemerintahan kepada pemerintahan daerah. Hanya saja, sejak penyelenggaraan JKN, terjadi tumpang tindih antara penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan jaminan kesehatan baik secara kewenangan maupun keuangan. Hal ini menjadikan penyelenggaraan JKN tidak efisien dan efektif.
Kesimpulan: Diperlukan perumusan ulang hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam konteks desentralisasi agar dapat memberikan kontribusi maksimal dalam menjamin keberlangsungan JKN di Indonesia



Jaminan Kesehatan, pemerintahan Daerah, desentralisasi


DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no1.2490

  • There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Amelia Martira, Harsanto Nursadi

Hubungan dalam bidang keuangan antara pemerintah dengan pemerintah daerah adalah


This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

18 Jan 2022

Hubungan dalam bidang keuangan antara pemerintah dengan pemerintah daerah adalah

JDIH MARVES – Dalam rangka menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien maka perlu mengatur tata Kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan hal tersebut, Presiden telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada tanggal 5 Januari 2022.

Undang-Undang (UU) ini mencabut UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal 1 angka 47 sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, Pasal 288 sampai dengan 291, Pasal 296, Pasal 302, Pasal 324, dan Pasal 325 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 114 dan Pasal 176 angkat 4 ayat (4) dalam Pasal 252 dan angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ruang lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana Pasal 2 meliputi:

1. pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi;

2. pengelolaan Transfer ke Daerah;

3. pengelolaan Belanja Daerah;

4. pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah; dan

5. pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Dan prinsip pendanaan untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dalam kerangka Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagaimana Pasal 3 meliputi:

1. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan

2. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di Daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dengan ditetapkannya UU ini, diharapkan dapat menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien dalam pengaturan tata kelola hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.