Suara.com - Selain menjadi pedoman hidup, Al-Qur’an bisa menjadi ladang pahala bagi umat muslim yang membacanya. Tak heran jika Al-Qur’an yang diturunkan oleh Allah SWT ini disebut sebagai kitab suci. Lalu, bagaimana hukumnya bila orang memegang Al-Qur’an tanpa wudu sebelumnya? Show Ini hukumnya yang dilansir dari Dalam Islam. Pendapat dari ulama: Harus suci dari hadas
kecil Dari kalangan para sahabat Nabi SAW, ada begitu banyak ulama yang mengharamkan menyentuh mushaf kecuali seseorang sudah suci dari hadas kecil. Di antara mereka yang mengharamkan ini adalah Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, dan Sa’ad bin Abi Waqqash ridhwanullahi ‘alaihim ajmain. Baca Juga: Nekat Gunakan Knalpot Bising? Polisi di Wilayah Ini Berikan Sanksi Baca Al Quran Sedangkan dari kalangan generasi berikutnya adalah Said bin Zain, Atha’, Az-Zuhri, Ibrahim An-Nakha’I, Hammad, dan yang lainnya. Dari Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah mengatakan, bahwa hukumnya haram bila menyentuh Al-Qur’an dalam keadaan hadas kecil, meski hanya dengan alas atau batang lidi. Sedangkan Al-Hanafiyah mengatakan, meski mengharamkan sentuhan langsung, namun bila hanya menggunakan alas atau batang lidi hukumnya boleh. Syaratnya, alas atau batang lidi tidak mengandung najis. Mengenai dasar ini, umumnya diungkap lewat Surat Al-Waqi’ah ayat 79 sebagai berikut: Laa yamassuhuuu illal mutahharuun. Baca Juga: Mantu SBY Salah Kutip Ayat Alquran, Warganet: Ya Allah Ampunilah Hamba Artinya: Sisi lain, dalil keharamannya juga disebut dari hadis Rasulullah SAW, berikut hadisnya: "Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW kepada ‘Amr bin Hazm tertulis: Janganlah seseorang menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci.” (Malik) Pendapat Ad-Dhzahiri: Membolehkan Kesimpulan:
BincangSyariah.Com – Saat ini anak kecil usia antara tiga hingga sepuluh tahun sudah terbiasa menyentuh dan memegang al-Quran. Bahkan sudah banyak anak kecil yang sudah hafal beberapa surah al-Quran. Namun demikian, biasanya anak kecil tidak berwudhu terlebih dahulu sebelum menyentuh al-Quran. Apakah anak kecil tersebut wajib disuruh berwudhu sebelum menyentuh al-Quran? Menurut pendapat yang shahih dan diikuti oleh kebanyakan ulama Syafiiyah, anak kecil yang sudah tamyiz boleh menyentuh al-Quran meskipun dalam keadaan hadas atau belum berwudhu. Ia tetap diperbolehkan menyentuh dan memegang al-Quran dengan tujuan belajar, atau membaca al-Quran. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah berikut; وَقَال الشَّافِعِيَّةُ : لاَ يُمْنَعُ صَبِيٌّ مُمَيِّزٌ مِنْ مَسٍّ وَحَمْل مُصْحَفٍ أَوْ لَوْحٍ يَتَعَلَّمُ مِنْهُ لِحَاجَةِ تَعَلُّمِهِ وَمَشَقَّةِ اسْتِمْرَارِهِ مُتَطَهِّرًا ، وَقَال النَّوَوِيُّ : أُبِيحَ حَمْل الصِّبْيَانِ الأْلْوَاحَ لِلضَّرُورَةِ لِلْحَاجَةِ وَعُسْرِ الْوُضُوءِ لَهَا “Ulama Syafiiyah berkata, ‘Anak kecil yang sudah tamyiz tidak boleh dicegah menyentuh dan membawa mushaf atau papan di mana dia belajar darinya karena kebutuhan belajar dan sulitnya anak kecil terus menerus dalam keadaan suci. Imam Nawawi berkata, ‘Dibolehkan anak kecil membawa papan karena darurat dan kebutuhan, juga karena anak kecil sulit melakukan wudhu.” Dalam kitab al-Tibyan fi Adabi Hamalatil Quran, Imam Nawawi menjelaskan bahwa anak kecil tidak wajib disuruh wudhu terlebih dulu sebelum menyentuh dan membawa al-Quran. Karena itu, para tua dan para guru tidak perlu memaksa anak kecil untuk wudhu sebelum menyentuh al-Quran karena menurut pendapat yang shahih, mereka boleh menyentuh al-Quran meskipun tanpa wudhu. هل يجب على المعلم والولي تكليف الصبي المميز الطهارة لحمل المصحف واللوح اللذين يقرأ فيهما؟ فيه وجهان مشهوران لاصحابنا اصحهما عند الاصحاب لا يجب للمشقة “Apakah wajib bagi para guru dan para orang tua memaksa anak kecil yang sudah tamyiz untuk bersuci sebelum membawa mushaf dan papan di mana dia membaca darinya? Dalam masalah ini ada dua pendapat yang masyhur bagi sahabat kami. Yang paling shahih menurut ulama Syafiiyah adalah tidak wajib karena sulit.” Adapun anak kecil yang belum tamyiz, kira-kira usia satu tahun, maka harus dicegah untuk menyentuh dan memegang al-Quran. Bagi siapa pun yang melihat anak kecil yang belum tamyiz memegang al-Quran, maka dia wajib mengambilnya agar al-Quran tersebut tidak dirobek, dirusak atau lainnya. Bolehkah anak kecil memegang Alquran?Pada penafsiran ini dapat diambil hukum bahwa seorang muslim dalam keadaan berhadas besar maupun kecil diperbolehkan memegang, membaca, dan membawa al-Quran dan jika diterapkan kepada realitas di atas maka hukumnya sah-sah saja bagi anak kecil untuk memegang al-Quran tidak dalam keadaan suci.
Apakah boleh memegang Al Quran?"Dalam kitab (At-Tibyaan fii Aadaabi Hamalatil Quran), semua ulama sepakat dalam konteks orang tidak punya wudhu, itu masih dibolehkan menyentuh. Misalnya mushaf atau membaca," kata UAH dalam siaran Youtube dari Dakwah Sunnah dan dikutip detikEdu, Rabu (17/11/2021).
Al Quran kecil namanya apa?Mushaf Istanbul di Jakarta
Kitab suci ummat Islam ini dijuluki sebagai Alquran terkecil di dunia. Seperti namanya, Alquran ini berasal dari Turki dan dibuat pada masa Kesultanan Ottoman.
Siapa yang membawa Al Quran?Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an difirmankan langsung oleh Allah kepada Nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril, berangsur-angsur selama 22 tahun, 2 bulan dan 22 hari atau rata-rata selama 23 tahun, dimulai sejak tanggal 17 Ramadan, pengumpulan Al-Qur'an ditempuh dengan cara: pertama al jam'u fis sudur para sahabat ...
|