Hukum anak kecil memegang Al Quran

Suara.com - Selain menjadi pedoman hidup, Al-Qur’an bisa menjadi ladang pahala bagi umat muslim yang membacanya. Tak heran jika Al-Qur’an yang diturunkan oleh Allah SWT ini disebut sebagai kitab suci. Lalu, bagaimana hukumnya bila orang memegang Al-Qur’an tanpa wudu sebelumnya?

Ini hukumnya yang dilansir dari Dalam Islam.

Pendapat dari ulama: Harus suci dari hadas kecil
Ulama berpendapat bahwa diharamkan menyentuh mushaf Al-Qur’an bila seseorang dalam keadaan hadas kecil. Dengan kata lain, hukumnya haram jika menyentuh mushaf tanpa berwudu.

Dari kalangan para sahabat Nabi SAW, ada begitu banyak ulama yang mengharamkan menyentuh mushaf kecuali seseorang sudah suci dari hadas kecil. Di antara mereka yang mengharamkan ini adalah Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, dan Sa’ad bin Abi Waqqash ridhwanullahi ‘alaihim ajmain.

Baca Juga: Nekat Gunakan Knalpot Bising? Polisi di Wilayah Ini Berikan Sanksi Baca Al Quran

Sedangkan dari kalangan generasi berikutnya adalah Said bin Zain, Atha’, Az-Zuhri, Ibrahim An-Nakha’I, Hammad, dan yang lainnya.

Dari Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah mengatakan, bahwa hukumnya haram bila menyentuh Al-Qur’an dalam keadaan hadas kecil, meski hanya dengan alas atau batang lidi.

Sedangkan Al-Hanafiyah mengatakan, meski mengharamkan sentuhan langsung, namun bila hanya menggunakan alas atau batang lidi hukumnya boleh. Syaratnya, alas atau batang lidi tidak mengandung najis.

Mengenai dasar ini, umumnya diungkap lewat Surat Al-Waqi’ah ayat 79 sebagai berikut:

Laa yamassuhuuu illal mutahharuun.

Baca Juga: Mantu SBY Salah Kutip Ayat Alquran, Warganet: Ya Allah Ampunilah Hamba

Artinya:
Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.

Sisi lain, dalil keharamannya juga disebut dari hadis Rasulullah SAW, berikut hadisnya:

"Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW kepada ‘Amr bin Hazm tertulis: Janganlah seseorang menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci.” (Malik)

Pendapat Ad-Dhzahiri: Membolehkan
Ibnu Qudamah menegaskan, bahwa satu-satunya mazhab yang membolehkan orang berhadas menyentuh mushaf Al-Qur’an adalah mahzab Ad-Dhzahiri. Dari pendapat mazhab ini, yang diharamkan menyentuh mushaf Al-Qur’an hanyalah orang dengan hadas besar, sedangkan yang hadas kecil tidak diharamkan.

Kesimpulan:
Dari dua pendapat yang berbeda, berikut kesimpulan terkait hukum memegang Al-Qur’an tanpa wudu sebagai berikut:

  • Memegang Al-Qur’an tanpa wudu boleh dilakukan anak kecil yang belum baligh, sebab sulit jika membiasakan anak belajar tetapi terus melakukan wudu. Tentunya, hal ini bisa dibiasakan secara perlahan.
  • Dibolehkan bagi wanita haid yang ingin mempelajari atau mengajarkan Al-Qur’an di saat jam mengajar untuk menyentuh mushaf. Baik menyentuh seluruh mushaf atau hanya sebagian.
  • Boleh bagi orang yang junub (laki-laki atau perempuan, kecil atau dewasa) untuk membawa Al-Qur’an, ketika mereka hendak belajar di tengah keadaan yang sulit untuk bersuci. Maka ia dibolehkan untuk menelaah atau menghafal Al-Qur’an.
  • Jauh lebih baik berwudu sebelum memegang Al-Qur’an, sebab ini menunjukkan wujud menghargai dan memuliakan.
  • Jika sengaja memegang Al-Qur’an tanpa wudu dan menyepelekannya, maka hal tersebut dosa karena tidak memuliakan Al-Qur’an.

Hukum anak kecil memegang Al Quran
Hikmah Dibalik Pengulangan Kisah-kisah di dalam Al-Qur’an

BincangSyariah.Com – Saat ini anak kecil usia antara tiga hingga sepuluh tahun sudah terbiasa menyentuh dan memegang al-Quran. Bahkan sudah banyak anak kecil yang sudah hafal beberapa surah al-Quran. Namun demikian, biasanya anak kecil tidak berwudhu terlebih dahulu sebelum menyentuh al-Quran. Apakah anak kecil tersebut wajib disuruh berwudhu sebelum menyentuh al-Quran?

Menurut pendapat yang shahih dan diikuti oleh kebanyakan ulama Syafiiyah, anak kecil yang sudah tamyiz boleh menyentuh al-Quran meskipun dalam keadaan hadas atau belum berwudhu. Ia tetap diperbolehkan menyentuh dan memegang al-Quran dengan tujuan belajar, atau membaca al-Quran. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah berikut;

Hukum anak kecil memegang Al Quran

وَقَال الشَّافِعِيَّةُ : لاَ يُمْنَعُ صَبِيٌّ مُمَيِّزٌ مِنْ مَسٍّ وَحَمْل مُصْحَفٍ أَوْ لَوْحٍ يَتَعَلَّمُ مِنْهُ لِحَاجَةِ تَعَلُّمِهِ وَمَشَقَّةِ اسْتِمْرَارِهِ مُتَطَهِّرًا ، وَقَال النَّوَوِيُّ : أُبِيحَ حَمْل الصِّبْيَانِ الأْلْوَاحَ لِلضَّرُورَةِ لِلْحَاجَةِ وَعُسْرِ الْوُضُوءِ لَهَا

“Ulama Syafiiyah berkata, ‘Anak kecil yang sudah tamyiz tidak boleh dicegah menyentuh dan membawa mushaf atau papan di mana dia belajar darinya karena kebutuhan belajar dan sulitnya anak kecil terus menerus dalam keadaan suci. Imam Nawawi berkata, ‘Dibolehkan anak kecil membawa papan karena darurat dan kebutuhan, juga karena anak kecil sulit melakukan wudhu.”

Dalam kitab al-Tibyan fi Adabi Hamalatil Quran, Imam Nawawi menjelaskan bahwa anak kecil tidak wajib disuruh wudhu terlebih dulu sebelum menyentuh dan membawa al-Quran. Karena itu, para tua dan para guru tidak perlu memaksa anak kecil untuk wudhu sebelum menyentuh al-Quran karena menurut pendapat yang shahih, mereka boleh menyentuh al-Quran meskipun tanpa wudhu.

هل يجب على المعلم والولي تكليف الصبي المميز الطهارة لحمل المصحف واللوح اللذين يقرأ فيهما؟ فيه وجهان مشهوران لاصحابنا اصحهما عند الاصحاب لا يجب للمشقة

“Apakah wajib bagi para guru dan para orang tua memaksa anak kecil yang sudah tamyiz untuk bersuci sebelum membawa mushaf dan papan di mana dia membaca darinya? Dalam masalah ini ada dua pendapat yang masyhur bagi sahabat kami. Yang paling shahih menurut ulama Syafiiyah adalah tidak wajib karena sulit.”

Adapun anak kecil yang belum tamyiz, kira-kira usia satu tahun, maka harus dicegah untuk menyentuh dan memegang al-Quran. Bagi siapa pun yang melihat anak kecil yang belum tamyiz memegang al-Quran, maka dia wajib mengambilnya agar al-Quran tersebut tidak dirobek, dirusak atau lainnya.

Bolehkah anak kecil memegang Alquran?

Pada penafsiran ini dapat diambil hukum bahwa seorang muslim dalam keadaan berhadas besar maupun kecil diperbolehkan memegang, membaca, dan membawa al-Quran dan jika diterapkan kepada realitas di atas maka hukumnya sah-sah saja bagi anak kecil untuk memegang al-Quran tidak dalam keadaan suci.

Apakah boleh memegang Al Quran?

"Dalam kitab (At-Tibyaan fii Aadaabi Hamalatil Quran), semua ulama sepakat dalam konteks orang tidak punya wudhu, itu masih dibolehkan menyentuh. Misalnya mushaf atau membaca," kata UAH dalam siaran Youtube dari Dakwah Sunnah dan dikutip detikEdu, Rabu (17/11/2021).

Al Quran kecil namanya apa?

Mushaf Istanbul di Jakarta Kitab suci ummat Islam ini dijuluki sebagai Alquran terkecil di dunia. Seperti namanya, Alquran ini berasal dari Turki dan dibuat pada masa Kesultanan Ottoman.

Siapa yang membawa Al Quran?

Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an difirmankan langsung oleh Allah kepada Nabi Muhammad melalui Malaikat Jibril, berangsur-angsur selama 22 tahun, 2 bulan dan 22 hari atau rata-rata selama 23 tahun, dimulai sejak tanggal 17 Ramadan, pengumpulan Al-Qur'an ditempuh dengan cara: pertama al jam'u fis sudur para sahabat ...