Semua umat muslim di dunia sudah mengetahui dengan baik jika sholat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki. Akan tetapi, bagaimana tentang hukum sholat Jumat untuk wanita? Bisakah wanita ikut sholat Jumat dan apa wajib melaksanakan sholat Dzuhur apabila wanita sudah mengikuti sholat Jumat?. Untuk lebih lengkapnya, silahkan simak ulasan dari kami berikut ini. Show Pengertian Sholat Jumat Sholat Jumat merupakan ibadah sholat yang dilaksanakan pada hari Jumat dan hukumnya wajib bagi kaum laki-laki atau pria dewasa yang beragama Islam, merdeka sudah mukallaf, sehat badan serta muqaim. Ini semua diperoleh berdasarkan dari hadits Rasulullah, “Shalat Jum’at itu wajib bagi atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud, Dan Al Hakim). Artikel terkait: Walau wanita tidak diwajibkan untuk melaksanakan sholat Jumat, akan tetapi masih diperbolehkan untuk wanita melakukan sholat Jumat. Berikut beberapa hukum sholat jumat bagi wanita menurut Islam, diantaranya:
Para ulama mencapai kesepakatan jika wanita tidak wajib melaksanakan sholat Jumat seperti sabda dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Shalat Jum’at adalah kewajiban secara berjamaah atas setiap muslim, kecuali empat orang yaitu hamba sahaya, wanita, anak kecil dan orang sakit” (HR. Abu Dawud; hasan menurut banyak ulama, shahih menurut Imam Nawawi).
Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim memberi penjelasan jika para ulama juga sudah mencapai kesepakatan jika wanita muslim bisa mengikuti sholat Jumat di masjid seperti yang dilakukan wanita pada jama Rasulullah yang juga pernah ikut sholat Jumat di masjid. Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Fiqih Wanita juga memberi penjelasan jika wanita bisa mengikuti sholat Jumat seperti yang dilakukan pada jaman Rasulullah. Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah. Juga mengatakan, “kaum wanita banyak juga yang hadir di dalam masjid dan melakukan shalat Jumat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Ummu Hisyam binti Al Harits radhiyallahu anha mengatakan, “Tidaklah aku hafal surat Qaf kecuali dari lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkhutbah dengannya pada setiap Jumat” (HR. Muslim).
Wanita memang tidak diwajibkan untuk menunaikan sholat Jumat, akan tetapi diwajibkan untuk menunaikan sholat Dzuhur yang dilakukan bersama dengan imam. Jika wanita sudah melakukan sholat Jumat, maka itu sudah cukup sehingga tidak diwajibkan lagi untuk melakukan sholat Dzuhur tersebut. Semua ulama juga sudah mencapai sepakat jika wanita diperkenankan untuk menghadiri sholat Jumat dan melakukan sholat Jumat tersebut bersama dengan imam seperti yang dijelaskan oleh Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim. baca juga:
Menurut pendapat yang rajih dari beberapa pendapat adalah wanita boleh menghadiri sholat Jumat dengan syarat jika sudah mendapatkan izin dari suami atau walinya sehingga tidak timbul fitnah. Selain itu, wanita juga tidak boleh memakai perhiasan serta wewangian saat akan menghadiri sholat Jumat tersebut.
Para wanita juga diperbolehkan untuk menghadiri sholat Jumat apabila tidak menimbulkan fitnah. Namun jika menimbulkan fitnah, maka wanita dilarang untuk ikut sholat Jumat. Seperti yang tertulis dalam kitab “Al-Majmu'” Imam Nawawi menukil pendapat Syekh Al-Bandaniji yang memberi pernyataan jika disunatkan bagi wanita yang sudah tua untuk mengikuti sholat jum’at, sedangkan bagi wanita yang masih muda dimakruhkan untuk mengikuti sholat jum’at bersama para pria. Karena pada umumnya wanita yang masih muda, apalagi masih suka berdandan dan banyak tingkahnya itulah yang seringkali menimbulkan fitnah. baca juga:
Para ulama juga sepakat jika sholat Jumat hanya bisa dilakukan secara berjamaah. Tanpa jamaah, maka sholat Jumat tidak akan sah dan ini berlaku untuk wanita dan juga pria. “Hanya saja jumatan itu sah dikerjakan wanita (bersama imam). Karena mereka shalat jamaahnya sah (maksudnya: wanita boleh shalat jamaah, pen.). Dulu para wanita shalat berjamaah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mughni, 2:243).
Wanita juga tidak diperbolehkan untuk melakukan sholat Jumat antar jamaah wanita, sebab pelaksanaan sholat Jumat untuk wanita hanya mengikuti sholat Jumat yang diadakan kaum muslimin pria. Mereka berkumpul dalam satu tempat untuk melaksanakan sholat, mendengarkan khutbah dan melakukan syiar Islam dan ini semua tidak mungkin dilakukan oleh para wanita. Artikel terkait: Hal Yang Harus Dilakukan Wanita di Masjid Sebelum KhutbahMengerjakan sholat sunnah tahaiyyatul masjid. Jika wanita masuk ke dalam masjid dan ternyata imam sudah menyampaikan khutbah, maka dianjurkan mengerjakan sholat tahiyyatul masjid. Namu jamaa’ah dianjurkan untuk melaksanakan sholat sunnah tahiyyatul masjid pada saat masuk ke dalam masjid dan jamaa’ah tidak boleh melaksanakan sholat sunnah sesudah adzan. Yang Dilakukan Wanita Saat Imam Khutbah
Artikel terkait: Keutamaan Hari Jumat Menurut IslamSelain itu, banyak sekali keutamaan hari jumat Menurut Islam yang dapat memberi pahala karena keistimewaannya, antara lain:
baca juga: Hikmah Adanya Hukum Sholat Jumat Untuk WanitaAdanya hukum sholat jumat bagi wanita memberikan pencerahan tersendiri terkait kebingungan para wanita tentang boleh atau tidaknya melakukan shalat jumat, antara lain:
Artikel terkait: Sholat jamaah di masjid untuk wanita hukumnya adalah mubah dengan syarat sudah mendapat ijin dari suami atau walinya, tidak menimbulkan fitnah dan tidak mengenakan wewangian serta tidak berhias. Akan tetapi akan lebih baik jika sholat dilakukan di rumah saja. Adapun hikmah tidak diwajibkan wanita untuk sholat Jumat supaya wanita tidak ada dalam tempat berkumpulnya para lelaki yang bisa menimbulkan tindakan yang tidak diharapkan seperti khtilat, semoga bisa bermanfaat.
Tidak jarang kita jumpai sudah hampir tiba waktu shalat jum’at tapi masih banyak kaum muslimin sibuk dengan berbagai aktifitasnya seperti jual beli dan hal-hal lain yang bisa menyebabkan lalainya seorang muslim meninggalkan shalat jum’at. Entah apa sebabnya apakah tidak tahu ataukah memang dilakukan secara sengaja. Namun terlepas dari itu, sebagai bentuk tawaashau bil haq wa thawaashau bis shabr semoga tulisan ringkas ini menjadi pengingat bagi penulis pribadi dan kaum muslimin secara umum bahwa pentingnya tidak melakukan aktifitas-aktifitas yang akhirnya dapat melalaikan kewajiban melaksanakan shalat jum’at. Dalam Al-Qur’an Surah al Jumu’ah [62] : 9 , Allah ﷻ berfirman. Yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui“. Secara tersirat, pada ayat ini ada perintah untuk segera melaksanakan shalat jum’at dan meninggalkan jual beli. Para fuqaha kemudian memberikan perincian terkait dengan jual beli yang dilarang oleh syara’ pada saat shalat jum’at. Artinya tidak mutlak semua jual beli atau aktifitas lain yang dilakukan saat tiba pelaksanaan shalat jum’at itu diharamkan. Dr. Muhammad az Zuhaili hafizhahullah dalam kitab beliau al Mu’tamad Fil Fiqhi Asy Syafi’i Juz 1 Hal. 500 memberikan rincian tentang jual beli saat tiba pelaksanaan shalat, dibagi dalam beberapa kondisi berikut. Pertama, boleh melakukan transaksi jual beli sebelum masuk waktu shalat jum’at (قبل الزوال) dan tidak makruh bagi pihak-pihak tersebut sebagaimana waktu-waktu yang lain misal jual beli di waktu Dhuha. Kedua, demikian juga tidak dimakruhkan jual beli yang dilakukan setelah berakhirnya shalat jum’at berdasarkan firman Allah ﷻ QS al Jumu’ah [62] : 10 yang artinya: “Apabila shalat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung“. Ketiga, apabila dua pihak yang melakukan jual beli bukanlah termasuk yang wajib melaksanakan shalat jum’at maka tidak haram juga tidak makruh jual beli yang dilakukan sepanjang hari sekalipun jual beli tersebut dilakukan ketika pertengahan shalat jum’at. Keempat, jual beli dihukumi makruh tanzih apabila dilakukan ketika :
Kelima, jual beli haram dilakukan apabila dilakukan setelah imam duduk di atas mimbar dan muadzdzin telah mengumandangkan adzan keduanya. Maka kedua pihak yang bertransaksi berdosa berdasarkan ayat QS al Jumuah ayat 9. Terkait dengan salah satu pihak yang tidak wajib melaksanakan shalat jum’at, Dr. Muhammad az Zuhaili kembali menjelaskan bahwa haram jual belinya apabila salah satu pihak adalah orang yang wajib shalat jum’at dan pihak yang kedua tidak wajib melaksanakan shalat jum’at. Keduanya tetap berdosa, karena pihak yang pertama mempunyai kewajiban untuk shalat jum’at akan tetapi melalaikannya sebab melakukan jual beli. Sedangkan pihak kedua berdosa karena terlibat dalam hal melalaikan kewajiban shalat jum’at pihak pertama. Dosa tersebut terjadi ketika adzan kedua dikumandangkan berdasarkan apa yang tersirat dari ayat QS al Jumu’ah 9. Kondisi Terakhir, apabila seorang yang wajib shalat Jum’at mendengar seruan adzan Jum’at setelah itu dia segera untuk menuju mesjid untuk melaksanakan shalat jum’at tetapi diperjalanan dia melakukan aktifitas jual beli dan masih dalam keadaan menuju ke mesjid, tidak diam (hingga meninggalkan shalat jum’at) atau sudah sampai di mesjid kemudian melakukan transaksi jual beli, maka hukumnya tidak haram akan tetapi jual beli di mesjid hukumnya makruh. Hal ini disebabkan karena maksud dari larangan meninggalkan jual beli pada QS al Jumu’ah ayat 9 di atas adalah untuk tidak menunda-nunda pergi ke mesjid (sehingga tidak melaksanakan shalat jum’at). Kesimpulannya, pertama; keharaman jual beli dan aktifitas-aktifitas lain pada saat tiba waktu shalat jum’at sangat erat kaitannya dengan apakah seorang muslim itu adalah berstatus wajib melaksanakan shalat jum’at atau tidak. Kalau kita termasuk orang yang wajib melaksanakan shalat jum’at atau tidak ada udzur, mestinya kita tidak ada pilihan selain meninggalkan berbagai macam aktifitas atau pekerjaan untuk segera melaksanakan shalat jum’at. Kedua; berkaitan dengan waktu shalat jum’at itu sendiri, jangan sampai pekerjaan atau aktifitas apapun akhirnya membuat kita lalai dalam melaksanakan shalat jum’at. Maka lebih baik kita bergegas untuk bersiap-siap di awal waktu untuk segera melaksanakan shalat jum’at. Allahu A’lam Bis Shawab. Oleh Zulkifli Palangka Raya, 16 Pebruari 2021 Referensi |