HUKUM menyembelih hewan dengan alat yang kurang tajam adalah

Warga menyaksikan penyembelihan sapi kurban yang dibeli oleh Presiden Joko Widodo di kantor Gubernur Sumut, di Medan, Sumatera Utara, Jumat 31 Juli 2020. ANTARA FOTO/Septianda Perdana

TEMPO.CO, Jakarta - Pisau atau golok jadi benda penting untuk membantu penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha besok.

Selain tajam, pisau mesti dalam keadaan yang bersih dan tidak berkarat. Tujuannya untuk memudahkan penyembelihan tanpa membuat hewan kurban merasa tersiksa akibat kondisi pisau yang tumpul atau berkarat. 

Diketahui ada tiga bagian saluran pernapasan hewan yang harus terputus secara sempurna yakni trachea (tenggorokan/saluran nafas), esophagus atau kerongkongan, dan pembuluh darah (vena jugularis, arteri carotis communis kanan dan kiri). Pemilihan pisau yang tepat akan memudahkan juru sembelih memutuskan tiga saluran tersebut

Mengutip dari laman resmi Dinas Peternakan Kabupaten Lebak, berikut beberapa hal yang harus diperhatikan ketika memilih piau untuk menyembelih:

Ukuran 

Ada pembagian jenis hewan kurban, diketahui ukuran pisau atau golok minimal 1,5 kali lebar leher hewan. Panjang pisau untuk kambing minimal 20 centimeter sedangkan untuk sapi minimal 30 sentimeter.

Ukuran pisau ini bisa memudahkan pemotongan tiga saluran pernapasan hewan kurban yang menjadi syarat halalnya penyembelihan.

Kontur Pisau

Kontur pisau dalam hal ini adalah bentuk bagian pisau. Disarankan pisau atau golok yang digunakan untuk penyembelihan hewan kurban ujungnya melengkung keluar. Hal ini bisa memudahkan juru sembelih sehingga ujung pisau tidak terbentur lantai ketika menyembelih.

Kondisi Tajam

Bagian bawah pisau yang tajam sangat memudahkan juru sembelih sehingga tidak harus berkali-kali menggorok leher hewan kurban. Secara ilmiah pisau yang tajam tidak akan banyak merusak jaringan, artinya hewan tidak akan merasa tersiksa.

TIKA AYU

Baca juga:

Koki Bagikan 5 Tips Memotong Bawang Tanpa Mengeluarkan Air Mata

Artikel YUNI ERLITA, S.Pt(Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan) 09 September 2016 16:16:28 WIB

Bila sudah tiba bulan dzulhijjah, maka seluruh umat muslim akan merayakan hari raya Idul Adha atau yang dikenal juga dengan hari raya qurban. Karena setiap hari raya ini, pasti akan ada acara penyembelihan hewan qurban. Dan bagi yang sudah mampu untuk berqurban karena finansial sudah menyukupi, maka diwajibkan untuk memberikan satu hewan untuk diqurbankan. Dan bagi yang ingin berqurban, mungkin akan lebih baik jika menyembelih sendiri hewan yang akan diqurbankan. Dan hewan yang akan diqurbankan juga harus memenuhi syarat hewan kurban.

Menyembelih dalam syariat Islam adalah langkah melenyapkan ruh binatang dengan cara memotong leher kerongkongan dan tenggorokan serta dua urat nadi dengan alat yang tajam, kecuali gigi dan tulang atau cara lain yang dibenarkan oleh syariat Islam. Binatang yang tidak disembelih hukumnya haram karena status binatang itu sama dengan bangkai. 

Rukun menyembelih diantaranya :

1. Penyembelih beragama Islam.

2. Binatang yang disembelih binatang yang halal baik halal zatnya maupun halal cara memperolehnya bukan hasil mencuri atau menipu.

3. Alat penyembelih harus tajam agar dapat mempercepat proses kematian binatang itu dan tidak terlalu menderita sewaktu disembelih.

4. Tujuan penyembelihan untuk tujuan yang diridlai Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala atau upacara kemusrikan lainnya.

Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban

  1. Menggunakan pisau yang tajam, semakin tajam pisaunya, maka akan semakin baik. Hal ini telah didasarkan oleh hadist Syaddad Bin Aus radhiallahu ‘anhu, jika Nabi SAW berkata. ” Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan melakukan ihsan dalam segala macam hal. Apabila kalian membunuh, maka bunuhlah secara ihsan, dan jika kalian menyembelih, maka sembelihlah secara ihsan. Hendaknya kalian mempertajam pisau dan menyenangkan sembelihnya.” (HR. Muslim)
  2. Baiknya tidak mengasah pisau yang akan digunakan untuk menyembelih dihadapan hewan yg akan disembelih. Hal ini dapat membuat hewan yang akan disembelih itu takut sebelum disembelih, hal ini didasarkan pada hadist Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang mengatakan “Rasulullah SAW memerintahkan agar mengasah pisau tanpa memperlihatkan kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
  3. Menghadapkan hewan ke kiblat.
  4. Membaringkan hewan qurban diatas lambung sisi kiri.
  5. Menginjakan kaki pada bagian leher hewan.
  6. Membaca Basmalah hendak akan menyembelih.
  7. Membaca takbir
  8. Menyebutkan nama orang yang akan menjadi tujuan hewan qurban tersebut.
  9. Menyembelih dengan cepat supaya meringankan apa yang sedang dialami hewan.
  10. Memastikan pada bagian kerongkongan, tenggorokan, atau dua urat leher itu telah terpotong dengan pasti.
  11. Dilarang mematahkan leher sebelum hewan tersebut benar-benar mati.

Hal-hal yang makruh (sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan) dalam penyembelihan : - Menyembelih sampai putus lehernya. - Menyembelih dengan alat tumpul

- Menguliti atau memotong-motong hewan itu sebelum nyawanya hilang.

Jenis dan persyaratan hewan qurban di antaranya: hewan yang paling baik,gemuk ,sehat,dan tidak cacat seperti pincang atau matanya buta. Selain persyaratan tersebut kita harus memperhatikan usia dan keberlakuannya.

doamustajab.com › Qurban

Oase.id- Bermula dari keridaan Nabi Ibrahim As atas ujian yang diberikan Allah Swt untuk menyembelih putra kesayangannya, Ismail As, kurban menjadi ibadah yang bernilai pahala berlipat ganda.

Peristiwa yang pada akhirnya menghadirkan keajaiban berupa digantinya Nabi Ismail As dengan domba itu, bahkan menjelma satu hari raya yang kerap dirayakan umat Islam di seluruh dunia, yakni Iduladha, yang diperingati setiap tanggal ke-10 bulan Zulhijah.

Baca juga: Sejarah Ibadah Kurban: Dari Nabi Ibrahim sampai Abdul Muthalib

Dalam Lisanul Arab, Ibnu Manzhur menjelaskan bahwa Kata kurban berasal dari lafaz qariba-yaqrabu-qurban, yang artinya dekat.

Kurban bermakna mendekatkan diri kepada Allah dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. 

Istilah lain dari ibadah kurban adalah udhiyyah, yang berasal dari kata dhaha dengan bentuk plural lafaz dhahiyyah bermakna sembelihan di waktu pagi atau dhuha pada tanggal 10 Zulhijah. Atas pengertian inilah lantas nama Iduladha diambil sebagai nama hari raya yang diperingati umat Muslim dengan menyembelih hewan kurban untuk disedekahkan kepada yang membutuhkan.


Hukum

Ibadah kurban dihukumi sunah muakkad, atau kesunahan yang sangat disarankan atau dikuatkan.

Rasulullah Muhammad Saw bersabda;

"Tiga perkara yang itu semua diwajibkan kepadaku, tapi disunnahkan bagi kalian: salat witir, berkurban, dan salat dhuha.” (HR. Ahmad).

Dalam Bidayatul Mujtahid, Imam Ibnu Rusyd menerangkan bahwa hukum kesunahan kurban ini dianut oleh jumhur ulama, terutama Imam Syafii dan Imam Malik. Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukum ibadah kurban adalah wajib bagi orang yang mampu dan tidak sedang dalam menempuh perjalanan.

Dalam Hasyiyah Al-Bajuri, Imam Burhanuddin Ibrahim Al-Bajuri menegaskan, hukum ibadah kurban juga bisa menjadi wajib bagi orang yang telah bernazar atau bersumpah untuk melaksanakannya. 


Ketentuan

Ibadah kurban dilakukan mulai lewatnya waktu salat Iduladha, yakni dua rakaat dan dua khutbah, atau terhitung dari terbit sampai terbenamnya matahari pada 10 Zulhijah, sampai hari tasyriq, yakni 11,12, dan 13 Zulhijah.

Sedangkan waktu paling utama dalam menyembelih hewan kurban adalah tepat pada hari raya Iduladha ketika matahari setinggi satu tombak dari pandangan mata.

Orang yang berkurban diharuskan membaca niat sekaligus men-ta'yin (menentukan nama hewan yang akan disembelih), akan tetapi jika  penyembelihan diwakili oleh orang lain, maka menta'yin hewan yang akan disembelih tidak menjadi sebuah keharusan. 

Selain kurban nazar, maka seseorang yang berkurban diperbolehkan;

  1. Sunah baginya memakan daging kurban , satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyyahnya.
  2. Memberi makan (ith'am) pada orang kaya yang Islam
  3. Wajib menyedahkahkan daging kurban. Yang paling utama adalah dengan mensedekahkan seluruh daging kecuali yang ia makan untuk kesunahan.
  4. Apabila orang yang berkurban mengumpulkan antara memakan, sedekah, dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak menyedekahkan di bawah sepertiganya.
  5. Menyedekahkan kulit hewan kurban, atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.


Kriteria Hewan 

Pelaksanaan ibadah kurban juga harus memperhatikan syarat sah atau kriteria hewan yang akan disembelih. Yakni;

  1. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia 1 tahun lebih, atau sudah berganti giginya (Al-jadza’).
  2. Kambing jenis kacang (ma’z) yang mencapai usia minimal 2 tahun lebih.  
  3. Sapi dan kerbau yang mencapai usia minimal 2 tahun lebih.  
  4. Unta harus mencapai usia 5 tahun atau lebih.

Setiap 1 ekor unta atau sapi dihukumi telah mencukupi ibadah kurban bagi 7 orang, sedangkan kambing dan domba hanya mencukupi untuk satu orang saja. Meskipun begitu, seseorang yang berkurban dengan 1 ekor kambing dihukumi lebih utama ketimbang orang yang berkurban seekor unta atau sapi yang digunakan untuk 7 orang atau secara musyarakah.

Ibadah kurban dihukumi tidak sah ketika hewan yang disembelih ditemukan ciri-ciri berikut;

  1. Hewan yang buta salah satu matanya
  2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
  3. Hewan yang sakit yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.
  4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.
  5. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
  6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Hewan yang pecah atau patah bagian tanduknya atau pun hewan yang tidak memiliki tanduk sama sekali tetap dihukumi sah untuk berkurban.


Cara menyembelih

Proses penyembelihan hewan kurban disunahkan didahului dengan;

  1. Membaca basmalah
  2. Membaca Selawat pada Nabi Muhammad
  3. Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih)
  4. Membaca takbir 3 kali bersama-sama
  5. Berdoa agar kurbannya diterima oleh Allah

Sedangkan rukun penyembelihan kurban harus mencakup 4 hal;

  1. Dzabhu (pekerjaan menyembelih)
  2. Dzabih (orang yang menyembelih)
  3. Hewan yang disembelih
  4. Alat menyembelih

Proses penyembelihan kurban diawali dengan memotong bagian hulqum (jalan nafas) dan mari' (jalan makanan). Itu pun dengan syarat jika hewan kurban berkategori maqdur atau bisa dikendalikan.

Dalam penyembelihan hewan kurban, seseorang tidak boleh menggunakan sembarang alat yang dapat menyiksa hewan tersebut. Disyaratkan alat menyembelih hewan kurban berupa sesuatu yang tajam yang bisa melukai, selain tulang belulang.

Sumber: Disarikan dari keterangan dalam Lisanul Arab karya Ibnu Manzhur, Bidayatul Mujtahid karya Imam Ibnu Rusyd, serta Hasyiyah Al-Bajuri karya Imam Burhanuddin Ibrahim Al-Bajuri.


(SBH)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA