Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya disebut

Skip to content

Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya disebut

Dekan Fakultas Hukum
Dr. M. Citra Ramadhan, SH, M.H

Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya disebut


Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
Anggreni Atmei Lubis, SH, M.Hum

Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya disebut


Wakil Dekan Bidang Inovasi, Kemahasiswaan dan Alumni
Nanang Tomi Sitorus, SH, M.H

Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya disebut

Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya disebut

Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya disebut

Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya disebut

Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya disebut

Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya disebut

Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya disebut

Hukum terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Berikut pembahasan lengkap mengenai pengertian, perbedaan hukum publik dan hukum privat, sejarah, dan contohnya.

Bacaan 5 Menit

Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya disebut

Ilustrasi. Sumber: pexels.com

Secara sederhana, hukum publik adalah hukum yang mengatur interaksi antara warga dan negara serta kepentingan umum, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antar manusia terkait kepentingan perorangan. Pembahasan mengenai perbedaan hukum publik dan hukum privat akan diulas lebih lanjut dalam uraian berikut.

Pengertian Hukum Publik dan Hukum Privat

Ahli hukum di Indonesia memiliki definisi tersendiri terkait hukum privat dan hukum publik. Menurut C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum, hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya.

Kemudian, Kansil mendefinisikan hukum privat sebagai hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.

Achmad Sanusi dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia membagi jenis hukum berdasarkan sumber dan bentuknya, kepentingan-kepentingan yang diatur atau dilindunginya, hubungan aturan hukum satu sama lain, pertaliannya dengan hubungan-hubungan hukum implementatif, serta pelaksanaan sanksinya.

Pada klasifikasi berdasarkan kepentingannya, hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dan kepentingan negara yang dalam kedudukannya bukan sebagai penguasa, adalah hukum privat; sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur atau melindungi kepentingan-kepentingan negara sebagai penguasa.

Pendapat ini sejalan dengan pendapat van Apeldoorn yang membagi peraturan hukum antara hukum publik dan hukum privat atas dasar kepentingan yang dilindungi oleh peraturan hukum tersebut. Hukum publik mengatur kepentingan umum (publik), sedangkan hukum privat mengatur kepentingan khusus atau privat.

Namun pembagian hukum atas kepentingan yang dilindungi ini dinilai E. Utrecht sebagai hal yang kurang tepat. Sebab, menurut Utrecht dalam Pengantar dalam Hukum Indonesia, hukum publik maupun hukum privat bisa saja mengatur suatu kepentingan umum. Perbedaan pendapat, sebagaimana pandangan Utrecht dan Sanusi, bukanlah hal baru dalam pembagian hukum publik dan hukum privat.


Page 2

Hukum terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Berikut pembahasan lengkap mengenai pengertian, perbedaan hukum publik dan hukum privat, sejarah, dan contohnya.

Bacaan 5 Menit

Sehubungan dengan itu, Sudikno Mertokusumo dalam Mengenal Hukum: Suatu Pengantar mengatakan bahwa pembagian hukum publik dan hukum privat merupakan pembagian klasik yang meski banyak diperdebatkan tetapi masih dipergunakan hingga sekarang.

Mertokusumo mengungkapkan bahwa menurutnya, hukum publik lazimnya dirumuskan sebagai hukum yang mengatur hubungan penguasa dengan warga negaranya. Hukum publik ini adalah keseluruhan peraturan yang merupakan dasar negara untuk mengatur pula bagaimana caranya negara melaksanakan tugasnya, jadi merupakan perlindungan kepentingan negara. Oleh karena memperhatikan kepentingan umum, maka pelaksanaan peraturan hukum publik dilakukan oleh penguasa.

Berbeda dengan hukum publik, hukum privat adalah hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lainnya dalam pergaulan masyarakat.

Selain hukum dalam pergaulan masyarakat melahirkan hukum benda dan hukum perikatan, masih ada bidang hukum perdata lain, yaitu hukum waris yang mengandung unsur keluarga dan hukum benda. Jadi bidang hukum privat meliputi hukum tentang orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum perikatan, dan hukum waris. Pelaksanaannya diserahkan pada masing-masing individu.

Perbedaan Hukum Publik dan Hukum Privat

A.A. Gede D. H. Santosa dalam Jurnal Komunikasi Hukum Undiksha menerangkan bahwa ada perbedaan mendasar antara hukum publik dan hukum privat. Dalam hukum publik, salah satu pihak adalah penguasa dan dalam hukum privat para pihaknya adalah perorangan. Namun tidak menutup kemungkinan, penguasa bisa menjadi pihak dalam hukum privat.

Peraturan hukum publik juga bersifat memaksa sedangkan peraturan hukum privat bersifat melengkapi, meskipun ada juga yang memaksa. Berbeda dari hukum publik, hubungan hukum privat didasarkan pada asas otonomi dan kebebasan para pihak atau subjek yang kedudukannya sejajar. Subjeknya antarperorangan, sekalipun penguasa atau pemerintah bisa menjadi subjek yang berinisiatif mempertahankan hak dan kepentingannya sendiri. Hukum privat bersifat melengkapi atau tidak memaksa walaupun ada juga yang memaksa.

Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya disebut

Secara garis besar, menurut pembagiaan saat ini, perbedaannya pada kepentingan yang diatur. Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum. Contohnya, hukum pidana. Sementara itu, hukum privat mengatur relasi sesama manusia atau perorangan.


Page 3

Hukum terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Berikut pembahasan lengkap mengenai pengertian, perbedaan hukum publik dan hukum privat, sejarah, dan contohnya.

Bacaan 5 Menit

Jika hukum pidana termasuk hukum publik, apakah hukum perdata termasuk hukum publik? Tidak. Hukum perdata masuk hukum privat sebagaimana digambarkan dalam tabel. Hal ini didasarkan pada dua pandangan ahli hukum, yakni N.E. Algra dan Soedikno Mertokusumo.

Algra menerangkan bahwa yang menjadi ciri khas hukum privat adalah asas pokok otonomi para pihak atau warga negara. Artinya, para pihak boleh mengatur sendiri hubungan satu sama lain, seperti kebebasan membuat perjanjian, testament, dan milik pribadi.

Sedangkan dalam hukum publik, upaya mempertahankan hak pada umumnya ada di tangan pemerintah. Misalnya, pembongkaran bangunan tanpa izin dan penentuan tuntutan pidana ada pada jaksa. Konsekuensinya, pada hukum publik ini, warga negara memiliki inisiatif untuk meminta perlindungan hukum.

Pada hukum privat, terjadinya perselisihan hak untuk mempertahankan atau tidak mempertahankan haknya ditentukan para pihak itu sendiri. Bahkan, dalam hukum privat para pihak dapat  memilih penyelesaian perselisihan pengadilan melalui institusi mana, apakah lewat pengadilan, mediasi, atau arbitrase.

Kemudian, Mertokusumo menyatakan perbedaannya ada pada pihak dan sifat peraturannya. Dalam hukum publik salah satu pihak adalah penguasa dan dalam hukum privat para pihaknya adalah perorangan, tanpa menutup kemungkinan bahwa penguasa bisa menjadi pihak juga. Peraturan hukum publik bersifat memaksa sedangkan peraturan hukum privat bersifat melengkapi meskipun ada juga yang memaksa.dalam kategori hukum privat. Agar lebih terperinci, berikut rincian contoh hukum privat dan hukum publik di Indonesia.

Hukum yang Termasuk Hukum Publik

  • Hukum Tata Negara
    Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara dengan bagian-bagian negara.
  • Hukum Administrasi Negara
    Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
  • Hukum Pidana
    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.

Hukum yang Termasuk Hukum Privat

  • Hukum Perdata tentang Pribadi
  • Hukum Perdata tentang Harta Kekayaan
    Hukum Benda Tetap (Agraria) dan Hukum Benda Lepas
  • Hukum Perdata tentang Perikatan
    Hukum Perjanjian, Hukum Penyelewengan Perdata, dan Hukum Perikatan lainnya
  • Hukum Perdata tentang Hak Imaterial
    Hukum Keluarga dan Hukum Waris
  • Hukum Dagang


Page 4

Hukum terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Berikut pembahasan lengkap mengenai pengertian, perbedaan hukum publik dan hukum privat, sejarah, dan contohnya.

Bacaan 5 Menit

Sebelum diterapkan dalam konsep hukum publik dan hukum privat, ada sejarah hukum yang panjang. Jika dilihat dari sisi historisnya, Sunarjati Hartono dalam Capita Selecta Perbandingan Hukum menerangkan bahwa pembagian hukum ke dalam dua golongan dikenal oleh negara-negara Eropa Kontinental setelah mereka mengenal hukum Romawi. Sebelumnya, Eropa Kontinental masih berpegangan pada hukum kebiasaan, di mana pembagian hukum publik dan hukum perdata tidak dikenal.

Pembagian hukum diinisiasi oleh Ulpianus, ahli hukum Romawi yang menyatakan bahwa hukum publik adalah hukum yang berhubungan dengan kesejahteraan Romawi. Kemudian, hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan orang secara khusus. Pemisahan terjadi karena ada hal yang merupakan kepentingan umum dan ada pula hal yang merupakan kepentingan perdata.

Rahayu Prasetianingsih dalamPadjadjaran Jurnal Ilmu Hukum Volume 1 menyebutkan bahwa pada tradisi hukum Romawi, konsep hukum publik bermula dari konsep res publica. Konsep ini dibuat oleh Romawi untuk menyelesaikan  permasalahan yang dihadapi terkait penguasaan kawasan Mediterania.

Dalam konsep ini, urusan publik dibedakan dari urusan privat dan keberlangsungannya bergantung pada pemisahan dari pemisahan tersebut. Rahayu juga menjelaskan bahwa seorang pakar yang mengkaji Roman Law bernama Peter Birks telah membuat suatu taksonomi hukum atas pemikiran Gaius. Dalam taksonomi tersebut, diterangkan bahwa pada tradisi hukum Romawi, hukum privat mengatur orang (persons), benda (things), dan tindakan (actions). Setiap kategori kemudian terpisah satu sama lain. Kelompok benda terdiri dari kepemilikan, kewajiban/tanggung jawab (obligation), dan waris (succession).


Page 5

Hukum terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Berikut pembahasan lengkap mengenai pengertian, perbedaan hukum publik dan hukum privat, sejarah, dan contohnya.

Bacaan 5 Menit

Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya disebut

Ilustrasi. Sumber: pexels.com

Secara sederhana, hukum publik adalah hukum yang mengatur interaksi antara warga dan negara serta kepentingan umum, sedangkan hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antar manusia terkait kepentingan perorangan. Pembahasan mengenai perbedaan hukum publik dan hukum privat akan diulas lebih lanjut dalam uraian berikut.

Pengertian Hukum Publik dan Hukum Privat

Ahli hukum di Indonesia memiliki definisi tersendiri terkait hukum privat dan hukum publik. Menurut C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum, hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warga negaranya.

Kemudian, Kansil mendefinisikan hukum privat sebagai hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.

Achmad Sanusi dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia membagi jenis hukum berdasarkan sumber dan bentuknya, kepentingan-kepentingan yang diatur atau dilindunginya, hubungan aturan hukum satu sama lain, pertaliannya dengan hubungan-hubungan hukum implementatif, serta pelaksanaan sanksinya.

Pada klasifikasi berdasarkan kepentingannya, hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dan kepentingan negara yang dalam kedudukannya bukan sebagai penguasa, adalah hukum privat; sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur atau melindungi kepentingan-kepentingan negara sebagai penguasa.

Pendapat ini sejalan dengan pendapat van Apeldoorn yang membagi peraturan hukum antara hukum publik dan hukum privat atas dasar kepentingan yang dilindungi oleh peraturan hukum tersebut. Hukum publik mengatur kepentingan umum (publik), sedangkan hukum privat mengatur kepentingan khusus atau privat.

Namun pembagian hukum atas kepentingan yang dilindungi ini dinilai E. Utrecht sebagai hal yang kurang tepat. Sebab, menurut Utrecht dalam Pengantar dalam Hukum Indonesia, hukum publik maupun hukum privat bisa saja mengatur suatu kepentingan umum. Perbedaan pendapat, sebagaimana pandangan Utrecht dan Sanusi, bukanlah hal baru dalam pembagian hukum publik dan hukum privat.