Ibadah apakah yang harus dilakukan bagi seorang laki-laki yang tidak melaksanakan salat jumat

Perlakuan hukum berbeda bagi musafir dan mukimin dalam keringanan sholat Jumat.

Jumat , 22 Apr 2022, 05:51 WIB

Republika/Muhammad Nursyamsi

Gubernur NTB TGB Muhammad Zainul Majdi menjadi khatib shalat Jumat (Ilustrasi)

Rep: Achmad Syalaby Ichsan Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, Setiap Muslim lelaki yang sudah baligh punya kewajiban untuk menunaikan ibadah sholat Jumat. Sholat dua rakaat dengan khutbah ini merupakan sarana seorang Muslim lelaki untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Khatib yang menyampaikan khutbah kerap mengajak kita untuk terus bertakwa menjalankan perintah-Nya dan menjauhi laranan-Nya.Keutamaan sholat Jumat tertera jelas di dalam Alquran. Allah SWT menjelaskan, "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS al- Jumuah ayat 9).

Meski demikian, muncul pertanyaan bagaimana kewajiban sholat Jumat orang yang sedang dalam perjalanan ke luar negeri atau luar kota dalam waktu tertentu. Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menukil dalam satu hadis riwayat Imam Bukhari yang berasal dari Ibnu Abbas.

Baca juga : Bolehkah Wanita Ikut Shalat Jumat?

"Sesungguhnya sholat Jumat pertama yang dilakukan sesudah sholat Jumat di masjid Rasulullah SAW ialah sholat Jumat di masjid milik Kabilah Abdul Qais di Desa Juwatsa yang termasuk kawasan Bahrain."Syekh Utsaimin menjelaskan, maksud dari hadis ini ialah tidak ada sholat Jumat di gurun pasir. Orang-orang badui yang tinggal di kemah dan selain mereka, tidak menyelenggarakan sholat Jumat. Sebab, mereka tidak tinggal di kampung atau di kota. Menurut Syekh Utsaimin, orang-orang badui zaman dahulu tinggal di sekitar Madinah pada masa Nabi SAW tidak menyelenggarakan sholat Jumat.

Nabi SAW pun tidak memerintahkan mereka untuk sholat Jumat. Terutama lagi, bagi seorang musafir yang tengah kesulitan dalam perjalanannya. Memang ada sebagian ulama yang mengatakan, "Sholat Jumat disyariatkan ketika Shafar."Akan tetapi, Syekh Utsaimin menegaskan, Nabi SAW saat menyelenggarakan haji wada' yang bertepatan dengan hari Jumat tidak melakukan sholat Jumat. Ketika itu, Rasulullah SAW melaksanakan wukuf di Arafah bersama sebagian besar kaum Muslimin. Dengan demikian, Syekh Utsaimin mengungkapkan, sunah Nabi SAW memperjelas jika tidak ada sholat Jumat kecuali di kampung dan di kota.

Baca juga : Sholat Tahajud, Diutamakan di Masjid atau Rumah?

Ibnu Rusyd, dalam kitab Bidayatul Mujtahid menjelaskan, ada ulama lain yang berpendapat wajib bagi orang yang hanya menempuh perjalanan sejauh tiga mil. Ada juga yang berpendapat wajib bagi orang untuk melaksanakan sholat Jumat ketika mendengar seruan azan Jumat dari jarak tiga mil. Dua pendapat ini dikutip dari Imam Malik. Masalah ini dikemukakan dalam pembahasan tentang syarat-syarat wajib sholat.

Imam Yahya ibn Abil Khair ibn Salim al-'Umraniy di dalam Al-Bayan Fi Madzhabil Imam Asy-Syafi'i menjelaskan, apabila musafir bermaksud tinggal sebagai mukimin di suatu perkampungan selama empat hari selain hari ketika datang dan pergi, beberapa keringanan ibadah dalam perjalanan. Ini pendapat Utsman ibn Affan, Sa'id ibn al-Musay yab, Malik, dan Abu Tsaur.

Sementara itu, Imam Ali ibn Muhammad Al-Baghdadi (Al-Mawardi) di dalam Al-Hawi al- Kabir menjelaskan, ada mufasir yang tinggal sementara di satu daerah dalam jangka waktu tertentu untuk berdagang atau menuntut ilmu. Mufasir itu masih terkena wajib melaksanakan sholat Jumat, tetapi tidak sah menyelenggarakan sholat Jumat.

Meski demikian, Al-Mawardi menjelaskan, terjadi perbedaan pendapat apakah para mukimin tersebut bisa menyelenggarakan sendiri sholat Jumat tersebut atau tidak. Abu Ali ibn Abu Hurairah mengatakan, sah bagi mereka menyelenggarakan sendiri sholat Jumat karena orang yang wajib sholat Jumat, tentu mereka sah menyelenggarakannya sendiri, sama dengan mustauthin (orang yang tinggal menetap sepanjang waktu).


Baca juga : Khatib Sedang Berkhutbah Jumat, Sholat Apa Langsung Duduk?Sementara itu, Abu Ishaq al- Marwaziy berpendapat, mereka wajib melaksanakan sholat Jumat, tetapi tidak sah menyelenggarakannya sendiri. Hal ini karena ketika Nabi SAW melaksanakan ibadah haji wada', tinggal untuk wukuf pada hari Arafah bertepatan hari Jumat, beliau tidak menyelenggarakan sholat Jumat dan tidak menyuruh warga Makkah untuk menyelenggarakannya.

Dalam fatwa bernomor 20 tahun 2017, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengategorikan beberapa golongan yang hendak menempuh perjalanan. Pertama adalah mustauthin. Dia adalah orang yang tinggal menetap dengan maksud untuk sepanjang waktu di suatu daerah. Mukimin adalah orang yang tinggal di satu daerah dengan maksud untuk waktu tertentu. Sementara, musafir merupakan orang yang sedang dalam perjalanan bukan untuk tujuan maksiat dan menjadi sebab adanya keringanan dalam beberapa kewajiban tertentu.

Menurut MUI, musafir memiliki keringangan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat, tetapi berkewajiban untuk melaksana kan sholat Zhuhur. Jika musafir ikut soalat Jumat bersama dengan ahlul Jumat, sholatnya adalah sah. MUI berpendapat, penyelenggaraan sholat Jumat yang hanya diikuti oleh musafir tidak sah karena mereka tidak terkena kewajiban.

MUI pun memberi catatan jika musafir yang telah bermaksud untuk menyelesaikan perjalanannya dengan niat sebagai mukimin, wajib melaksanakan sholat Jumat dan tidak ada rukhshah safar (keringanan karena perjalanan) untuk meninggalkannya.


Baca juga : Satgas Ingatkan Sholat Idul Fitri Tetap Terapkan Prokes KetatMukimin wajib melaksanakan sholat jumat di daerah tempat ia tinggal atau di daerah sekitar yang terdengar azan Jumat. Apabila di daerah tempat tinggal mukimin dan sekitarnya tidak ada penyelenggaraan sholat Jumat, sedangkan jumlah mukmin terpenuhi syarat jumlah minimal pendirian sholat Jumat, mereka wajib dan sah menyelenggarakan sendiri sholat Jumat.

Pendapat ini merupakan suatu pendapat di antara dua pendapat di kalangan fuqaha'. Sedangkan, pendapat lainnya menyatakan, tidak wajib dan tidak sah menyelenggarakan sholat Jumat sendiri, tetapi wajib melaksanakan sholat Zhuhur yang dipandang utama dengan berjamaah. Wallahualam.

Silakan akses epaper Republika di sini Epaper Republika ...

Laki-laki Muslim dilarang keras tinggalkan sholat Jumat.

Jumat , 16 Apr 2021, 17:02 WIB

Republika/Thoudy Badai

Larangan Keras Bagi Laki-Laki Muslim Tinggalkan Sholat Jumat. Foto; Jamaah mendengarkan khutbah Jumat di Masjid Al-Munawwar, Jakarta, Jumat (16/4). Pelaksanaan shalat jumat perdana di bulan suci Ramadhan tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan serta pembatasan jumlah kapasitas maksimum 50 persen.Republika/Thoudy Badai

Rep: Imas Damayanti Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Sholat Jumat merupakan kewajiban bagi laki-laki Muslim. Bahkan Nabi Muhammad SAW secara tegas melarang kaum laki-laki Islam untuk meninggalkan sholat Jumat.

Baca Juga

Imam Syafii dalam kitab Al-Umm yang diterjemahkan Republika Penerbit menjelaskan sebuah hadits, Rasulullah bersabda: “Man tarakal-jumu’ata min ghairi dharuratin kutiba munaafiqan fii kitaabin laa yumha wa laa yubdal,”. Yang artinya: “Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat tanpa ada unsur darurat, maka akan ditulis baginya sebagai orang yang munafik, tanpa dapat dihapus dan tanpa dapat diganti,”.

Dalam hadits lain, Nabi berkata: “Tidaklah seseorang meninggalkan sholat Jumat tiga kali karena meremehkannya, kecuali Allah pasti akan menyegel hatinya,”. Imam Syafii berpendapat bahwa kata tiga kali berturut-turut dalam hadits tersebut adalah penegasan keras tentang larangan meninggalkan sholat Jumat.

Menghadiri sholat Jumat, kata Imam Syafii, hukumnya adalah fardhu. Maka barang siapa yang meninggalkan perkara fardhu karena meremehkan, berarti dia sudah melakukan sebuah keburukan, kecuali apabila Allah SWT memaafkannya.

Imam Syafii memberikan perumpamaan layaknya seseorang yang meninggalkan sholat sampai waktunya habis. Maka dia sudah melakukan sebuah keburukan, kecuali apabila Allah SWT memaafkannya.

  • sholat jumat
  • larangan meninggallan sholat jumat
  • jumat
  • khutbah jumat

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

ilustrasi sholat. ©2020 Merdeka.com

JATIM | 12 November 2021 13:20 Reporter : Edelweis Lararenjana

Merdeka.com - Diketahui bahwa hukum salat jumat dalam Islam adalah wajib bagi setiap laki-laki muslim, dan sunnah bagi wanita muslim. Seperti namanya, salat jumat dilaksanakan pada hari jumat bertepatan dengan waktu salat dzuhur. Khusus bagi wanita muslim, hanya perlu melaksanakan salat dzuhur seperti biasa saja karena sunnah baginya untuk menunaikan salat jumat.

Hal ini lantas membuat salat jumat dikonotasikan sebagai ibadah khusus dan wajib untuk umat muslim laki-laki. Ibadah salat jumat sendiri adalah penting, karena terdapat banyak sekali keutamaan dan keistimewaan yang tidak bisa didapat di hari-hari lain. Selain itu, hari Jumat juga adalah hari di mana banyak peristiwa penting terjadi.

Pentingnya ibadah salat jumat diperkuat dengan hadist yang berbunyi, “Sebaik-baiknya hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan, masuk dan keluar dari surga dan hari kiamat hanya akan terjadi pada hari Jumat.” (HR. Muslim).

Berikut informasi selengkapnya mengenai ibadah salat jumat mulai dari hukum, syarat, hingga tata caranya yang perlu diketahui, dilansir dari liputan6.com.

2 dari 4 halaman

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hukum salat jumat adalah wajib bagi setiap laki-laki muslim dan sunnah bagi wanita muslim. Hukum atau ketentuan tersebut sudah tercantum dalam Al-Quran dan Hadist dalam Surat Al Jumuah ayat 9 yang berbunyi;

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumuah: 9).

Di dalam Al-Quran pula, salat Jumat disebut sebagai ibadah yang wajib dilaksanakan bagi kaum laki-laki. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Dawud, Daruquthni, Baihaqi dan Hakim dengan arti yang berbunyi;

"Sholat Jumat itu wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: budak, wanita, anak-anak atau orang yang sakit." (HR. Abu Dawud, Daruquthni, Baihaqi dan Hakim).

3 dari 4 halaman

Dalam pelaksanaannya, salat jumat memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar salat menjadi sah dan lengkap, yaitu;

  1. Salat Jumat dilakukan di suatu tempat (desa atau kota) yang termasuk ke dalam lingkup perkampungan.
  2. Dilakukan ketika sudah mulai waktu dzuhur
  3. Wajib dilakukan secara berjama'ah dengan jumlah minimal yang hadir dalam salat jumat adalah sebanyak 40 orang.
  4. Dimulai dengan khutbah (termasuk membaca rukun khutbah) sebelum melaksanakan salat Jumat.
  5. Salat Jumat sudah dapat dimulai ketika khatib telah membacakan rukun dua khutbah.

Selain itu, terdapat juga syarat wajib salat Jumat yang juga tidak kalah penting untuk dipahami, antara lain;

  1. Beragama Islam.
  2. Sudah dewasa atau baligh.
  3. Tidak gila atau mengalami gangguan mental lainnya.
  4. Laki-laki (wanita tidak wajib sholat Jumat).
  5. Sehat jasmani dan rohani (orang sakit tidak wajib salat Jumat).
  6. Bertempat tinggal tetap atau menetap atau bermukim (orang yang sedang dalam perjalanan jauh tidak wajib salat Jumat).
  7. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh tidak wajib mengerjakan salat Jumat. Hal ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW yang berbunyi; "Bagi musafir tidak wajib salat Jumat." (HR. Daruquthni).

4 dari 4 halaman

Berikut adalah tata cara salat jumat yang penting diketahui dan diikuti;

  1. Membaca niat sholat Jumat
  2. Takbiratul ihram (Allahu akbar)
  3. Membaca doa iftitah
  4. Membaca surah al-Fatihah.
  5. Membaca surah pendek
  6. Ruku dengan tumaninah.
  7. Itidal dengan tumaninah.
  8. Sujud dengan tumaninah.
  9. Duduk di antara dua sujud dengan tumaninah.
  10. Sujud kedua dengan tumaninah.
  11. Berdiri lagi menunaikan rakaat yang kedua.
  12. Membaca surah al-Fatihah.
  13. Membaca surah pendek
  14. Ruku dengan tumaninah.
  15. Itidal dengan tumaninah.
  16. Sujud dengan tumaninah.
  17. Duduk di antara dua sujud dengan tumaninah.
  18. Sujud kedua dengan tumaninah.
  19. Tasyahud akhir dengan tumaninah.
  20. Membaca salam menengok ke kanan dan ke kiri, hingga wajah samping nampak di belakang.

Sementara itu, sbeleum Anda mengerjakan salat jumat ada baiknya Anda melakukan hal-hal yang disunnahkan seperti di bawah ini;

  • Mandi yang bersih
  • Memotong kuku dan mencukur kumis
  • Memakai pakaian yang rapi dan bersih (diutamakan yang berwarna putih)
  • Memakai wangi-wangian
  • Saat masuk masjid, mendahulukan kaki kanan sambil membaca doa masuk masjid. Berikut adalah dua bacaan doa masuk masjid yang sebaiknya dihafalkan dan diamalkan. Pilih salah satu saja; "Allahummaf tahlii abwaaba rohmatik." Artinya: "Ya Allah, bukalah untukku pintu-pintu rahmat-Mu" atau "Bismillaah wassalaamu 'ala rasuulillah. Allaahummaghfir lii dzunuubii waftahlii abwaaba rahmatik." Artinya: "Dengan menyebut nama Allah dan salam atas Rasulullah. Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah kepadaku pintu rahmat-Mu."
  • Melaksanakan sholat sunah tahiyatul masjid
  • Ber'itiqaf (duduk) sambil membaca Alquran, dzikir, atau bersholawat
  • Menghentikan dzikir atau bacaan lainnya saat khatib naik ke atas mimbar untuk menyampaikan khotbah Jumat.
(mdk/edl)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA