Ibu solihah melaksanakan solat jamak qosor zuhur dan asar cara melakukannya yang benar adalah

Ibu solihah melaksanakan solat jamak qosor zuhur dan asar cara melakukannya yang benar adalah


REKAPAN MATERI KELAS FIQH 01 AKHWAT RUMAH DAKWAH INDONESIA

Hari / Tanggal : Kamis , 09 April 2015

Admin & Notulen : Asri & Rosa

Narasumber : Ustadzah Hayati Fashiha Lubis

Tema Kajian Fiqh : Shalat Jama' dan Qashar

MATERI

Shalat Jama’ adalah melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu, yakni melakukan shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu Dzuhur dan itu dinamakan Jama’ Taqdim, atau melakukannya di waktu Ashar dan dinamakan Jama’ Takhir. Dan melaksanakan shalat Magrib dan shalat Isya’ bersamaan di waktu Magrib atau melaksanakannya di waktu Isya’. Jadi shalat yang boleh dijama’ adalah semua shalat Fardhu kecuali shalat Shubuh. Shalat shubuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijama’ dengan shalat Isya’ atau shalat Dhuhur.
Sedangkan shalat Qashar maksudnya meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti shalat Dhuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan shalat Magrib dan shalat Shubuh tidak bisa diqashar.

Shalat jama’ dan Qashar merupakan keringanan yang diberikan Alloh, sebagaimana firman-Nya, yang artinya: ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, (QS: Annisa: 101), Dan itu merupakan shadaqah (pemberian) dari Alloh  yang disuruh oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menerimanya.” (HR: Muslim).

Shalat Jama’ lebih umum dari shalat Qashar, karena mengqashar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjama’ shalat bukan saja hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit, atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang muslim untuk bolak- balik ke masjid. dalam keadaan demikian kita dibolehkan menjama’ shalat. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwasanya Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ shalat Dhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan Isya’ di Madinah. Imam Muslim menambahkan, “Bukan karena takut, hujan dan musafir”.

Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim,V/215, dalam mengomentari hadits ini mengatakan, “Mayoritas ulama membolehkan menjama’ shalat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikan yang demikian sebagai tradisi (kebiasaan). Pendapat demikian juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab, juga Ishaq Almarwazi dan Ibnu Munzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika mendengarkan hadist Nabi di atas, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya, sehingga beliau tidak menjelaskan alasan menjama’ shalatnya, apakah karena sakit atau musafir”.

Dari sini para sahabat memahami bahwa rasa takut dan hujan bisa menjadi udzur untuk seseorang boleh menjama’ shalatnya, seperti seorang yang sedang musafir. Dan menjama’ shalat karena sebab hujan adalah terkenal di zaman Nabi. Itulah sebabnya dalam hadist di atas hujan dijadikan sebab yang membolehkan untuk menjama’, (Al Albaniy,Irwa’, III/40).

Adapun batas jarak orang dikatakan musafir terdapat perbedaan di kalangan para ulama. Bahkan Ibnu Munzir mengatakan ada dua puluh pendapat. Yang paling kuat adalah sebagaimana pendapat Imam Malik, Imam syafii dan mayoritas ulama: bahwa jarak perjalanan yang boleh diqasar adalah 4 burud atau 88 kilometer. (Bidayatul mujtahid 1/178)

Seorang musafir baru boleh memulai melaksanakan shalat jama’ dan Qashar apabila ia telah keluar dari kampung atau kota tempat tinggalnya dan berakhir bila ia telah sampai kembali di rumahnya (dalam kurun masa tiga hari). Ibnu Munzir mengatakan, “Saya tidak mengetahui Nabi menjama’ dan mengqashar shalatnya dalam musafir kecuali setelah keluar dari Madinah”. Dan Anas menambahkan, Saya shalat Dhuhur bersama Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah empat rakaat dan di Dzulhulaifah (sekarang Bir Ali berada di luar Madinah) dua rakaat,(HR: Bukhari Muslim).

Menurut syafi'iyah seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqashar shalatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang maka ia boleh mengqasharnya. Seperti yang dilakukan oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji Wada’. Beliau tinggal selama 4 hari di Mekkah dengan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Adapun seseorang yang belum menentukan berapa hari dia musafir, atau belum jelas kapan dia bisa kembali ke rumahnya maka dibolehkan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama berdasarkan apa yang dilakukan oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika penaklukkan kota Mekkah beliau tinggal sampai sembilan belas hari atau ketika perang tabuk sampai dua puluh hari beliau mengqashar shalatnya (HR: Abu Daud). Ini disebabkan karena ketidaktahuan kapan musafirnya berakhir. Sehingga seorang yang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia musafir boleh saja menjama’ dan mengqashar shalatnya

Adapun pendapat yg lain boleh menjama' dan mengqashar bagi musafir selama safarnya tanpa batasan berapa lama krn ayat dan hadis umum tidak membatasi lamanya safar... selagi musafir maka bolehlah dia mendapat keringanan utk menjama' dan mengqashar shalat.
(Fiqhussunah I/241).

Seorang musafir boleh berjamaah dengan Imam yang muqim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang muqim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang muqim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan shalat Itmam (tidak mengqashar). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja mengqashar shalatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat shalatnya setelah imammya salam.

Dan bagi musafir boleh melakukan shalat sunah rawatib dan shalat sunnah yg lain..

Wallahu a'lam

SESI TANYA JAWAB

T: Assalamualaikum ustadzah hayati... Bolehkah seorang pedagang keliling menjama' sholatnya, sholat ashar di waktu dzhur. Dengan alasan karena kalau sedang jualan keliling bajunya jadi tidak bersih kalau hendak mau sholat dijalan.

J: Pedagang keliling sebaiknya tidak melakukan solat jama'.sebab banyak tempat yang bisa dijadikan tempat sholat. Terkait khawatit pakaian tidak bersih, bisa disiasati dengan membawa baju ganti atau membersihkan najis yang ada di pakaian.

T:Assalamualaikum.. bolehkah mengqashar shalat dzuhur dengan ashar diwaktu yang sama.misalnya diwaktu shalat dhuhur lalu bagaimana cara mengqashar shalat dhuhur dengan asharnya? apakah 2 rakaat salam..lalu shalat lagi..2 rakaat salam?

J:boleh.misalkan saya lagi dalam perjalanan, (misalkan saya lagi di jakarta 3 hari) , maka saya boleh solat zuhur diqasar dua rakaat, setelah selesai salam , saya berdiri lagi untuk solat ashar, dengan niat jamak qasar.(dua rakaat saja salat asharnya)

T:Assalamu'alaikum ustadzah... Saya ingin bertanya.. Apabila kita terlanjur mengerjakan jamak taqdim dzuhur dan ashar... Ternyata sesampai nya di tujuan masih ada waktu ashar... Apakah kita tetap melakukan shalat ashar dan apakah jamak taqdim yang di lakukan sah? Boleh kah melakukan shalat fardhu diatas kendaraan?? Misalkan dikarenakan kemacetan (didalam tol) susah untuk mencari masjid atau musholah. Jazakillah atas penjelasannya... J:Solat jamak asharnya sah.dan tidak perlu diulang walaupun ketika sampai di tempat masih ada waktu ashar. Boleh solat di atas kendaraan bila dalam keadaan darurat. Sebab bila solat di dalam kendaraan tentunya kita tidak bisa berdiri dalam melakukan solat.sedangkan berdiri dalam solat itu adalah rukun solat. Kalau disebabkan kemacetan, atau susah cari masjid, Sebenarnya kita tidak mesti solat di masjid. Bisa saja dipinggir jalan yang tempatnya memang suci. Dalam sebuah hadist :

"Dijadikan bumi ini suci...dimana saja ummatku mendapati waktu solat, maka hendaknya ia solat di tempat tersebut".

T:Afwan mau tanya lagi... Dimateri kemarin : Dari sini para sahabat memahami bahwa rasa takut Dan hujan bisa menjadi udzur untuk seseorang boleh menjama' shalatnya. Maksud dari rasa takut itu seperti apa contohnya ustadzah?

J:Takut itu contohnya ketika dalam perang. Atau misalkan berada pada wilayah yang tidak aman. Seperti Gaza kalau sedang diserang, maka penduduknya boleh melakukan qasar

T:Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadzah hayati.. bagaimana menjama shalat ketika dalam perjalanan. misalnya ana sedang safar dari sebelum dzuhur,lalu tiba di tempat tujuan pada waktu maghrib/isya. dan saat perjalanan tidak memungkinkan untuk berhenti ketika tiba waktu shalat. apakah dzuhur dan ashar ana kerjakan pada waktu maghrib/isya? atau bagaimana? jazakillah khayr ustadzah. J:Memang tidak memungkinkan turun dari kendaraan sama sekali? Jika memang terpaksa tidak bisa turun dan melaksanakan solat(misalkan dalam pesawat) maka boleh melakukan solat dalam keadaan duduk. Meski sebenarnya kalau di pesawat, kita bisa mencari tempat yg agak dipojok yang sebenarnya cukup untuk dipakai solat berdiri.

Jadi solusinya..klau memang tidak memungkinkan turun atau tidak memungkinkan solat berdiri,maka lakukanlah solat dengan duduk di atas kursi kendaraan.

T:Assalamu'alaikum. Kalau kita mau menjama' shalat dzuhur dan ashar itu 4 raka'at  ya? Dan bagaimana kalau shalat maghrib dan isya itu berapa raka'at ya kan jumlah raka'at maghrib dan isya berbeda. J:Menjamak itu tidak berubah jumlah rakaatnya ya. Contohnya jamak taqdim maghrib dan isya Maksudnya,kita melaksanakan solat isya di waktu selesai melaksanakan solat maghrib. Jadi maghribnya tetap tiga rakaat. Isyanya tetap empat rakaat. Disebut jamak : sebab kita melaksanakan dua solat ini bersamaan. tidak menunggu masuknya waktu isya terlebih dahulu. Adapun yang berubah rakaatnya itu adalah solat qosor .

Kita melaksanakan solat isya dua rakaat. Boleh dijamak dengan maghrib atau dilaksanakan pada waktunya sebab kita sdg musafir.

T:saya mau tanya ustadzah. kalau istilah jamak dan qasar itu beda makna. tapi saya pernah dengar istilah jamak qasar bersama dan bagaimana pelaksanaannya? J:Betul sekali. Solat jamak qasar itu biasanya memang dilakukan bersamaan. Contoh kasus; Saya lagi dalam perjalanan ke medan (3hari). Maka saya menjamak qasar solat zuhur dan asar. Dengan cara: Saya niat solat jamak taqdim zuhur dan asar dengan cara diqosor Lalu saya solat zuhur dua rakaat Dan setelah salam saya solat ashar dua rakaat. Jamak itu berkenaan dengan waktu solat yg dimajukan atau dimundurkan

Qasar itu berkenaan dgn jumlah rakaatnya.

T:Afwan mau tanya ustadzah, apabila pukul 12 sedang dalam perjalanan, lalu ternyata dijalan tersebut mengalami macet total sehingga sampai ke tempat tujuan sudah masuk waktu ashar, padahal jaraknya kurang dari 88km, apa boleh kita menjamak sholatnya?
J:Kalau memang tidak memungkinkan turun dari kendaraan untuk solat, maka boleh solatnya dijamak.

T:Assalamu'alaikum... Ustadzah hayati. Saya mau tanya niat shalat jama' dan qashar? Baik Jama' taqdim dan takhir. Apakah harus melafazkan misalnya  shalat ashar taqdim diwaktu dzuhur atau takhir shalat dzuhur di waktu ashar? Jazakillah J:Niatnya tidak harus dilafazkan. Cukup dalam hati. Misalkan mau jamak qashar solat zuhur dan isya

Nawaitu solataz zuhri rak'ataini jam'an wa qasran lillahi ta'ala.

T:Assalamu'alaikum ustadzah. saya mau bertanya, rumah dinas suami di desa kelila(Papua) setiap minggunya harus ke kota yang jaraknya 2 jam lebih dengan kondisi jalan yang rusak, dalam seminggu itu paling lama kami menginap 2-3 dikota untuk membeli bahan baku makanan atau sekedar menjemput obat digudang farmasi atau ada urusan pasien dan lain-lain.Nah pertanyaanya Bolehkah kami menjamak sholat setiap kami ke kota tersebut, dan berapa hari kami boleh menjamaknya ? Syukron ustadzah.
J:Boleh. Selama di kota tersebut tidak lebih dari tiga hari.

T:Assalamu'alaikum. Bolehkah kita shalat sunnah qobliah bila waktunya sudah lewat . Misalnya waktu dhuhur jam 12.30 tp shalatnya 13.30 Dan bagaimana bila kita jadi makmum karena telat pada rakaat terakhir shalat isya. Mohon pencerahannya . J:Boleh solat qobliyah walaupun sudah telat.

Kalau kita makmum dan telat pada rakaat terakhir,maka tinggal menyempurnakan solat seperti biasa. Kalau kita makmumnya ketika imam sudah mau salam, kita sempurnakan empat rakaat lagi bila sedang tidak dalam perjalanan.kalau dlm perjalanan kita sempurnakan dua rakaat saja.

T: Assalamualaikum. Ustadzah mau tanya.  Bagaimana kalau kita sedang malas melakukan sholat zuhur, & kita ingin menjama' nya diwaktu ashar. Apakah boleh? J:Tidak boleh.

Kalaupun alasan karena malas,maka jatuhnya solat qodo', bukan jamak.

T:Ada kasus Misalnya : saya ingin pulang dari bogor ke tangerang. Berangkat dari stasiun bogor jam 16.30. Saya sampai di stasiun tangerang jam 19.00 pas adzan isya. Karena perjalanan saya dari stasiun ke rumah sekitar 1-1.5 jam lagi. Karena saya takut kemalaman dan bahaya. Saya shalat maghrib dan isya ketika sudah sampai rumah. Itu gimana hukumnya? Apakah boleh dijamak seperti itu? Syukron

J:Boleh.sebab itu sudah termasuk perjalanan yang dibolehkan jamak.

T:Assalamu'alaikum ustadzah. kalau misalkan lupa belum shalat fardu dzuhur misalnya,dan baru ingat kalau belum shalat dzuhur pada waktu maghrib. itu gimana ustadzah? dan shalat qodo itu seperti apa? J:Kalau lupa.maka solatnya diqodo. Qodo itu melaksanakan solat diluar waktunya Tetap jumlah rakaatnya.tapi niatnya qodo. Misalkan

Nawaitu solatal magribi salasa rokaat QODO'AN lillahi taala.

T:Kenapa solat shubuh tidak bisa di jama' dan di qashar? pernah saya ikut kegiatan seperti ceramah gitu, ba'da dzuhur, pematerinya dari luar daerah tapi saya yakin beliau singgah di hotel, nah ketika tiba waktu ashar pematerinya tidak solat ashar, kita sebagai pendengarnya cepat-cepat ke mushola karena waktu asar kan mepet, jika memang pematerinya menjama' sholat apakah itu diperbolehkan, sementra masih bisa dijeda waktu ceramahnya hanya untuk solat ashar, menurut ustazah bagaimana? J:Karena tidak ada haditsnya yang membolehkan jamak qosor subuh. Dan pula,waktu solat subuh sangat jauh dengan waktu sebelumnya (isya) juga jauh dengan solat setelahnya(zuhur). Gimana cara jamak qosornya ya sekiranya dibolehkan? Beda dengan solat lain yang waktunya memang berdekatan.

Pemateri tersebut boleh solat jamak . Kemungkinan beliau sudah jamak solatnya di hotel.

T:kurun 3/4 hari bagi seseorang yang bepergian adalah dianggap musafir, namun saat ini jarak yg jauh sekali pun bisa ditempuh dalam beberapa jam saja, apakah secara hukum selama di kota persinggahan (bukan domisili) untuk 3/4 hari kedepan seseorang sah menjama' atau Qashar shalatnya walaupun mesjid ada dimana-mana?
J:Iya.tetap sah

T:apakah bisa shalat dzuhur dan ashar di jama' dan di Qashar sekaligus (2 dan 2 raka'at), dan isya magrib (2 dan 3 raka'at) dan kapan kira-kira waktu yang dikatakan boleh melakukan seperti itu? J:Betul sekali.

Kita boleh lakukan itu bila sedang dalam perjalanan (minimal jarak 88 km)

T:Afwan bagaimana kita mengganti sholat kita yg bolong-bolong terdahulu? (Terkadang manusia mengalami futur dalam beribadah) syukron J:Dengan qodo'. Misalkan setelah solat zuhur selesai

Kita bangkit lagi untuk solat empat rakaat.dengan niat qodo solat zuhur.

T:Misalkan kita pulang kerja di waktu sore dan naik angkot, keadaan macet dan hujan deras, di perjalanan masuk waktu magrib namun tidak mungkin untuk turun dan cari mesjid mengingat kondisi , sampai rumah sudah isya, apakah boleh solat magribnya di jamak dengan isya ?
J:boleh.Karena hujan adalah salah satu dibolehkannya qasar

T:Assalaamu'alaykum Ustadzah yg dirahmati allah.. Saya mau tanya. Kondisi saya seperti ini. Sebenarnya asli berdomisili medan. Dan sekarang menetap sementara di Yogyakarta untuk waktu kurang lebih 2 tahun. Yang ingin saya tanyakan. Bisakah saya dikatakan sebagai musafir, dan bisa mengQodo' / menjamak sholat kapan saya mau ketika ada keperluan ? Terus.. Saya biasa sholat tidak pakai niat yang terlafazkan seperti "Usholli Fardhu...." Biasanya langsung berdiri aja menghadap kiblat dilanjut dengan takbir.. itu gimana ustadzah sholihah ? Sebelumnya jazaakillah atas jawabannya ya ustadzah Maksud dari pertanyaan ini,jika suatu waktu ada keperluan untuk balik ke kota asal (medan) dari yogyakarta,apakah boleh jamak atau qashar? J:Kalau untuk qasar tidak boleh. Sebab bukan musafir lagi namanya kalau di atas tiga hari.apalagi sampai dua tahun ya bun. Niat Solat memang tidak mesti dilafazkan yang penting sudah niat dalam hati kan ya? kalau di hati sudah niat tidak apa-apa bun.

Kalau jamak karena beberapa sebab mendesak. boleh bun. saat kembali ke medan,di perjalanan boleh jamak qashar. tapi ketika sudah sampai di medan walaupun cuma 3 hari tetap tidak boleh qashar ya bun.

T: Saya mau nanya, Apabila kita bepergian jauh,kita menqoshor jama' dzuhur sama ashar d waktu dzuhur tapi kita tidak tahu kemungkinan sampainya sekitar pukul 16.00, kan waktu asharnya masih ada,apa kita harus sholat lagi? Dan apabila kita tahu kemungkinan sampainya pukul 16.00 dan masih ada waktu untuk sholat tetapi kita tetap menqhosor atau menjamak sholatnya itu buat jaga-jaga bagaimana hukumnya?

J:Jamak qosornya sudah sah . Tidak perlu solat ulang walaupun sampai di tempat masih ada waktu asar.Shalat nya sah dan tidak perlu di ulang.

T: Ustadzah. Sholat jamak/qosor apa boleh berjamaah?
J:Boleh.Boleh sekali bun.

T: Ustadzah, jika orang tua yang sedang sakit menahun dan kadang bila ada masa iya sangat lemah dan tidak bisa bangkit untuk berwudhu, bolehkah ia menjama' shalatnya? dan bagaimana jika tidak berwudhu dgn air? apakah harus disediakan debu KHUSUS untuk tayamum, atau bolehkah putri/putra membantu mewudhuinya hanya dengan membasahkan air ke anggota wudhu nya?
J:Boleh.boleh beliau jamak solatnya. Jika ada anak-anak yang bisa membantu mewudukan maka boleh dibantu wudu.namun jika beliau sendiri,beliau boleh tayammum.

T:Ustadzah, apakah boleh shalatnya di jamak/qasar dalam kondisi Rihlah (rekreasi) yang tujuannya jauh? Syukron J:Boleh.Rihlah,bisnis,

belajar dan lain-lain selagi memang bukan perjalanan maksiat, maka boleh jamak qosor.

T:Ustazah shalat jamak/ qasar kan hampir jarang saya lakukan Karena memang saya jarang berpergian Tetapi kadang saya lupa baca niatnya dalam bahasa arab. Ada yang bilang yang penting niat boleh diucapkan dalam bahasa Indonesia atau bahasa lainnya. Apakah seperti itu benar Ustadzah? J:Benar bunda.

Niat dalam hati boleh pakai bahasa indonesia.

T:Ustadzah misalnya jamak sholat zuhur dan ashar diwaktu ashar, sholat yang mana duluan dilakukan ashar dulu baru zuhur atau sebaliknya? karena ada yang mengatakan karena sudah masuk waktu ashar maka sholat jamaknya ashar dulu yang dilakukan baru zuhur?
J:Solat ashar dulu bun.karena jamak takhir.selepas asar, baru kita solat zuhur dengan niat jamak takhir.

T:Kemarin waktu saya nikahan. Saya habis sholat dzuhur sengaja menjaga wudhu hingga bisa sholat ashar. Karena khawatir melepas pakaian dan menghapus make up kelamaan. Sementara jamuan tamu yang datang rame banget. Terus saya teringat, waktu keluarga paman (adik ayah datang). saya salaman dengan sepupu-sepupu saya yang laki-laki, dan baru sadar waktu masuk shalat maghrib. Itu gimana mbak. Apakah tidak sah shalatnya? Kalau memang iya, sampai sekarang saya belum mengganti/mengQhodo' Baiknya bagaimana mbak ? J:Solatnya sah mba.sebenarnya masalah menyentuh lawan jenis yang membatalkan wudhu ada khilaf antara ulama.

Jika mba sudah melakukan solatnya pada waktu itu, in sya Allah solatnya sah.tidak perlu diqodo lagi.

T:Alhamdulillah masih ada kesempatan, ibu saya sudah meninggal, sedangkan waktu beliau sakit sangat lemah maaf beliau meninggalkan solat, saya pada waktu belum tau apa-apa tentang ilmu agama, jadi banyak solat yang beliau tinggalkan, kita sebagai anaknya bagaimana untuk mengganti solatnya? J:Semoga Allah menyayagi beliau karena memiliki generasi salihah seperti bunda. Mengganti solat orang yang sudah meninggal tidak ada dalilnya bun. Saran saya:

Perbanyak sedekah dan niatkan pahalanya untuk almarhumah. Pahala amalan yang pahalanya langsung sampai kepada mayyit adalah sedekah. Kalau bisa setiap hari lebih baik.setiap memberi makanan ke tetangga, niatkan pahalanya sedekah untuk almarhumah.menjamu tamu, niatkan makanan ini sedekah dan pahalanya untuk almarhumah dan lain-lain. Semoga itu bisa semakin memperberat timbangan pahala beliau.Aamiin

T:Kalau waktu shalat subuh masih di perjalanan dan tidak bisa berhenti (kendaraan umum) gimana cara shalatnya (apa boleh qodo') jarak tempuh lebih dari 88km?
J:Boleh tayammum dan solat duduk di kursi kendaraan.

T:Gimana cara ganti shalat yang bolong-bolong dalam jangka waktu yang sudah lama (masa lalu)?
J:Diqodo ya. Ketika ada waktu, kita solat dengan niat qodo'. Dan perbanyak istighfar.

T:untuk shalat subuh,bagaimana jika terlambat bangun dan merah-merah matahari sudah terlihat. apakah masih boleh shalat subuh? J:Boleh.

Kapanpun terbangun subuh,segera wudu dan solat.

T: Ustadzah, beberapa bulan yang lalu saya melakukan shalat qashar. Saya tidak tahu ternyata qashar shalat hanya batas waktu tiga hari. Gimana shalat saya waktu itu ustadzah? Apakah harus saya qadha?
J:iya. Sebaiknya di qodo bunda. Sejumlah solat yang dulu diqashar tersebut.

T:Ustadzah.. bolehkah kita bidan praktek mandiri menjamak sholat magrib ke isya atau subuh terlambat ke dhuha dengan alasan kita menolong persalinan ibu bersalin yang memang membutuhkan penanganan segera misalnya perdarahan dan tindakan lainnya?
J:Kalau memang terpaksa untuk menyelamatnya nyawa, boleh in sya Allah

T:Assalamu'alaikum ustadzah...apakah boleh kita menjamak sholat saat bepergian/berwisata misalnya?sedangkan di tempat wisata itu tidak ada tempat wudhu dan sholatnya.mohon penjelasannya ustadzah.dan apakah mengqadha sholat itu boleh atau tidak?
J:Boleh menjamak.kalau tidak ada air,maka bertayammum.dengan memukulkan telapak tangan ke tanah dan menyapukannya ke wajah dan tangan.

T:ustadzah, mau tanya kalo magrib, lalu ketiduran belum shalat isya bangunnya sudah subuh, itu bagaimana ustadzah? apa harus shalat isya dulu atau bagaimana?
J:Solatnya wajib diqodo. Setelah solat subuh , solat isya lagi.niatnya qodo'

PENUTUP

Sepertinya sudah cukup ya untuk materi hari ini..
Semoga semua pertanyaan yang mengganjal selama membaca materi maupun terkait kehidupan sehari hari akhwatifillah sudah terjawab.

Semoga apa yang kita dapatkan hari ini dapat kita aplikasikan dalam kehidupan sehari hari dan juga berbagi ilmu kepada semua orang disekeliling kita.

Terima kasih Ustadzah Hayati atas jawaban dari semua pertanyaan jamaah kelas khusus fiqh hari ini.

Tak lupa juga saya ucapkan terima kasih juga kepada KK yang telah membantu Kajian online dan sahabat rumah dakwah indonesia yang telah meluangkan waktunya untuk mengikuti kajian ini..

Alhamdulillah..
Saya mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan..

Mari kita tutup majelis kita siang ini dengan membaca hamdalah..

: Doa penutup majelis :
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭ Artinya:

“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”O:)


Selamat rehat ukhtifillah..
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


==========================================
REKAPAN MATERI KELAS FIQH 02 AKHWAT RUMAH DAKWAH INDONESIA

Hari / Tanggal : Kamis , 09 April 2015

Admin & Notulen : Sari & Nurjannah

Narasumber : Ustadz Muslim

Tema Kajian Fiqh : Shalat Jama' dan Qashar

Shalat Jama’ adalah melaksanakan dua shalat wajib dalam satu waktu, yakni melakukan shalat Dzuhur dan shalat Ashar di waktu Dzuhur dan itu dinamakan Jama’ Taqdim, atau melakukannya di waktu Ashar dan dinamakan Jama’ Takhir. Dan melaksanakan shalat Magrib dan shalat Isya’ bersamaan di waktu Magrib atau melaksanakannya di waktu Isya’. Jadi shalat yang boleh dijama’ adalah semua shalat Fardhu kecuali shalat Shubuh. Shalat shubuh harus dilakukan pada waktunya, tidak boleh dijama’ dengan shalat Isya’ atau shalat Dhuhur.
Sedangkan shalat Qashar maksudnya meringkas shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti shalat Dhuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan shalat Magrib dan shalat Shubuh tidak bisa diqashar.

Shalat jama’ dan Qashar merupakan keringanan yang diberikan Alloh, sebagaimana firman-Nya, yang artinya: ”Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, (QS: Annisa: 101), Dan itu merupakan shadaqah (pemberian) dari Alloh  yang disuruh oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menerimanya.” (HR: Muslim).

Shalat Jama’ lebih umum dari shalat Qashar, karena mengqashar shalat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjama’ shalat bukan saja hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit, atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang muslim untuk bolak- balik ke masjid. dalam keadaan demikian kita dibolehkan menjama’ shalat. Ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, bahwasanya Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ shalat Dhuhur dengan Ashar dan shalat Maghrib dengan Isya’ di Madinah. Imam Muslim menambahkan, “Bukan karena takut, hujan dan musafir”.

Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Muslim,V/215, dalam mengomentari hadits ini mengatakan, “Mayoritas ulama membolehkan menjama’ shalat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikan yang demikian sebagai tradisi (kebiasaan). Pendapat demikian juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab, juga Ishaq Almarwazi dan Ibnu Munzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas ketika mendengarkan hadist Nabi di atas, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya, sehingga beliau tidak menjelaskan alasan menjama’ shalatnya, apakah karena sakit atau musafir”.

Dari sini para sahabat memahami bahwa rasa takut dan hujan bisa menjadi udzur untuk seseorang boleh menjama’ shalatnya, seperti seorang yang sedang musafir. Dan menjama’ shalat karena sebab hujan adalah terkenal di zaman Nabi. Itulah sebabnya dalam hadist di atas hujan dijadikan sebab yang membolehkan untuk menjama’, (Al Albaniy,Irwa’, III/40).

Adapun batas jarak orang dikatakan musafir terdapat perbedaan di kalangan para ulama. Bahkan Ibnu Munzir mengatakan ada dua puluh pendapat. Yang paling kuat adalah sebagaimana pendapat Imam Malik, Imam syafii dan mayoritas ulama: bahwa jarak perjalanan yang boleh diqasar adalah 4 burud atau 88 kilometer. (Bidayatul mujtahid 1/178)

Seorang musafir baru boleh memulai melaksanakan shalat jama’ dan Qashar apabila ia telah keluar dari kampung atau kota tempat tinggalnya dan berakhir bila ia telah sampai kembali di rumahnya (dalam kurun masa tiga hari). Ibnu Munzir mengatakan, “Saya tidak mengetahui Nabi menjama’ dan mengqashar shalatnya dalam musafir kecuali setelah keluar dari Madinah”. Dan Anas menambahkan, Saya shalat Dhuhur bersama Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah empat rakaat dan di Dzulhulaifah (sekarang Bir Ali berada di luar Madinah) dua rakaat,(HR: Bukhari Muslim).

Menurut syafi'iyah seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqashar shalatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang maka ia boleh mengqasharnya. Seperti yang dilakukan oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika haji Wada’. Beliau tinggal selama 4 hari di Mekkah dengan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Adapun seseorang yang belum menentukan berapa hari dia musafir, atau belum jelas kapan dia bisa kembali ke rumahnya maka dibolehkan menjama’ dan mengqashar shalatnya. Inilah yang dipegang oleh mayoritas ulama berdasarkan apa yang dilakukan oleh Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika penaklukkan kota Mekkah beliau tinggal sampai sembilan belas hari atau ketika perang tabuk sampai dua puluh hari beliau mengqashar shalatnya (HR: Abu Daud). Ini disebabkan karena ketidaktahuan kapan musafirnya berakhir. Sehingga seorang yang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia musafir boleh saja menjama’ dan mengqashar shalatnya

Adapun pendapat yg lain boleh menjama' dan mengqashar bagi musafir selama safarnya tanpa batasan berapa lama krn ayat dan hadis umum tidak membatasi lamanya safar... selagi musafir maka bolehlah dia mendapat keringanan utk menjama' dan mengqashar shalat.
(Fiqhussunah I/241).

Seorang musafir boleh berjamaah dengan Imam yang muqim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang muqim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang muqim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan shalat Itmam (tidak mengqashar). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja mengqashar shalatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat shalatnya setelah imammya salam.

Dan bagi musafir boleh melakukan shalat sunah rawatib dan shalat sunnah yg lain..

T: Saat shalat magrib,,, ikut jama'ah di masjid, sdangkan kita niat untuk Jamak takdim,,, setelah ikut gerakan imam,, apakah kita harus bergeser 1 langkah untuk melanjutkan shalat Isya', ato tetap di tempat semula
J: Setelah imam salam dan kita pun salam mengakhiri shalat maghrib...kita lanjut takbir untuk shalat isya... di tempat yang sama atau pindah tempat... boleh dua duanya...

T: Assalamualaikum Ustadz..saya mau bertanya..jika kita menjamak sholat dhuhur dan ashar , apakah tidak boleh dipisahkan oleh sholat sunnah rawatib? Mohon penjelasannya. Jazaakallah Ustadz
J: Setelah shalat zhuhur dan akan shalat asar jamak taqdim... maka lebih baik langsung shalat asar tanpa shalat bakdiyah

T: Assalamualakkum ustadz. Mau nanya :Bila kita bukan musafir, domisili di Jakarta perjalanan muacet ; jarak tempuh ke tempat tujuan kurang 80 Km; waktu yang dihabiskan bisa 3- 4 jam , apakah boleh sholat dijamak dan qoshar ??Klo tugas keluar kota lebih 3 hari ; apakah boleh jamak lebih dari 3 hari ? Syukron ustadzJ: Setelah niat safar dan keluar rumah sudah bisa melakukan shalat jamak qashar...

Ketika musafir dia boleh jamak qashar selama musafir sampai pulang walau sudah 3 atau 4 hari.

T:  Bismillahirahmanirrahimbagaimana pelaksanaan sholat jama' qashar takhir dzuhur dan ashar , sholat apakah yang didahulukan ?

J: Sebenarnya mana saja boleh tapi saya lebih memilih zhuhur dulu baru asar kecuali kalau asharnya berjamaah di mesjid tempatan....

T: Assalamu'alaikum..Mbak udah boleh ngajukan pertanyaan ?1. Apakah boleh menjamak shalat bagi pengantin  melangsungkan resepsi pernikahan atau acara walimahan, biasanya kan pengantinnya sibuk seharian dari pagi sampai malam

J: Tidak boleh jamak shalat dengan alasan pesta walau sangat sibuk

2. Apakah boleh melakukan shalat jama'  ketika dia mau melakukan prjalanan.. misalkan dia berangkat naik kereta api jam 7 malam dan diprkirakan tiba jam 6 pagi jadi sebelum berangkat dia shlat jama' dlu d rmh..Jawab

Menurut saya... bagusnya dia shalat jamak qashar di stasiun kereta sebelum kereta berangkat.

T: Assalamualaikum ust, domisili saya di medan, saya tugas diluar kota selama 6 bulan,posisi saya selama 6 bulan ini sabtu-minggu di medan, senin-selasa di dolok sanggul, rabu-kamis-Jumat di pakpak barat, bagaimana sholat saya,,kapan sebaiknya di jama'/jama'qashar dan kapan shalat seperti biasa. Jazakallahu khoir
J: Menurut saya dia boleh jamak qashar kecuali dia di medan tempat tinggalnya

T: Assalamu'alaikum ustadz... boleh gak sholat jamak atau jamak qashr, kita zikir diantara sholat yang dijamak.misl setelah sholat dzuhur zikir lalu sholat ashar
J: Boleh

T: Kurang jelas jawaban ustadz pertanyaan eyang yang pertama :Bila kita bukan musafir, domisili di Jakarta perjalanan muacet ; jarak tempuh ke tempat tujuan kurang 80 Km; waktu yg dihabiskan bisa 3- 4 jam , apakah boleh sholat dijamak dan qoshar ??

J: Kondisi seperti ini hanya boleh jamak tanpa qashar.... 

T: Ustadz, ana mo tanya: Jika pelaksanaan shalat jamak takhir yang kita lakukan, baik itu di Ashar atau Isya', shalat yang manakah kita dahulukan mengerjakannya?Apakah shalat Zhuhur dahulu atau Ashar, sementara kita melaksanakannya di waktu Ashar?J: Boleh yang manapunTapi menurut saya yang dahulu didahulukan

Artinya zhuhur dahulu baru ashar

T: Kemudian, apakah ada shalat sunnah rawatib qabliyah Zhuhur, jika kita akan melaksanakan shalat Jamak Qashar?
J: Bagusnya tanpa rawatib

T:  Ustad biasanya niatnya mau menjama' sholat atau  gimana????Ada. Yang bilang sholat wajib dulu baru berdiri baca niat menjamak....  Kemudian ada bilang sebelum sholat  niatnya jama' langsung baru sholat dan selesai salam langsung berdiriJ: Niat adalah kesengajaan berbuat...jadi tak menggunakan bahasa manapun..Adapun lafazhnya adalah :

اصلي فرض الظهر ركعتين قصرا وجمعا تقديميا

Atau

جمعا تاخيريا


لله تعالى

T: Assalamaualaikum wr.wb.saya ingin bertanya.          1. .Kalu kita mengqasar solat masalah dzuhur dan ashar.  Dan di kerjakan waktu ashar. mana yang harus di dahulukan?J: Boleh dzuhur dahulu atau ashar...

Menurut saya lebih baik zhuhur dahalu kecuali kita berjamaah di mesjid tempatan...

2. Qashar.. apkah 2 rokaat dzuhur lalu salam kemusian di lanjutkan 2 rokaat ashar atau bisa di lanjutkan tanpa salam setelah mengerjakan qashar yang shalat dzuhur?               J: Jamak shalat bukan menggabung 2 shalat jadi satu salam.. tp waktunya yang fleksibel bisa sebelum waktu atau setelah waktu...

Jadi salam dulu baru melaksanakan shalat kedua...

3. Pengalaman pribadi mbak. Saya terkadang pulang saat menjelang shalat maghrib. Ketika pulang biasanya badan berkeringat dan biasanya mengeringkan keringat baru mandi dan solat. Soalnya klu langsung sholat rasa badan tidak enak karena keringat dan gatal2 di kulit jadi harus diam sejenak,  mandi lalu solat. Apakah tindakan saya salah? Atau bgaimana seharusnya yang saya lakukan? Mengingat saya tidak bisa menghindari pulang di waktu menjelang maghrib tersebut.terimakasih..J: tetap dia harus shalat maghrib dalam waktunya...

Kalau waktu sempit dahulukan shalat daripada mandi...

T:  ana ada pertanyaan mba,Misalkan kita pergi ke suatu daerah dengan tujuan/niat bermukim disana, bolehkah kita mengambil jatah beberapa hari sebagai musafir untuk menjamak/qasar sholat, dengan alasan beberapa hari pertama masih penyesuaian (seperti masih mencari tempat tinggal atau mengurus beberapa keperluan kepindahan).??Syukron.

J: Kalau musafir ingin pindah tempat tinggal.. dia hanya boleh jamak qashar dalam perjalanan saja kalau sudah sampai tujuannya maka hilanglah hak jamak qasharnya...karena dia sudah sampai di tempat tinggal barunya dan tak ada istilah penyesuaian dan adaptasi...

T: Pertanyaan terakhir ustadz :Jamak  qoshar zhuhur - asyar apakah boleh  :4 rakaàt zhuhur dan 2 ashar. ?J: Boleh berarti dia tidak qashar zhuhur...

Tp menurut sy bagus jmak qashar dilakukan 2 zhuhur 2 ashar...

T: Assallamuallaikum. Saya mau bertanya. Misalkan saya pergi jam 1 siang setelah sholat dzuhur,lalu saya pergi namun tidak keluar kota,dan saya kira sebelum ashar saya sudah sampai tujuan,namun ternyata belum sampai. Jika saya menggabungkan dengan maghrib bagaimana?
J: tidak boleh asar di gabung dengan maghrib apapun alasannnya... berusahalah shalat ashar pada waktunya.... kalaupun dalam kendraan berhentilah dan shalat ashar di tempat yang mungkin shalat...

T: Assalamu'alaikum wr wb  ustadz.Mau bertanya tentang qasar sholat.#pengalaman pribadi..di ruang opersi.Saat itu jam 12.05 wib kami melaksanakan operasi pada seorang pasien yang mengalami cedera kepala berat dan patah2 tulang kaki, paha dan tangan nya. Selesai pada pukul 18.10 wib.Sudah di pastikan kalau kami ketinggalan sholat dzuhur dan ashar. Tapi sang dokter tetep mengajak sholat walaupun pada saat kami mau  sholat sudah terdengar suara mengaji (menandakan waktu maghrib akan segera tiba).Nah yang mau ayu tanyakan..1. sah kah sholat kami.. dan saat itu kami sholat ashar 2 raka'at dan dzuhur 2 raka'at.

J: Kondisi seperti itu hanya boleh jamak tanpa qashar artinya anda shalat zhuhur jamak takkhir 4 takaat dan asar 4 rakaat

2. Dalam perjalanan jauh.. (exp. Medan-aceh)Menjama' sholat isya di waktu maghrib.. khawatir bus tidak berhenti.Tetapi pada saat adzan isya..supir berhenti di sebuah rumah makan.Apakah harus sholat isya lagi atau bagaimana sebaiknya ya ustadz.

J: Tak perlu melaksakan shalat isya lagi karena shalat isya sudah dilakukan diwaktu maghrib jamak taqdim..

T: Ana mau nanya tentang shalat qashar dan jamak kalo alasannya karena jualan (rumah makan) pas lagi rame2 nya jam makan siang, jadi gak sempat sholat zuhur bisa dijamak ke ashar?J: Gak boleh jamak shalat dengan alasan sibuk melayani pembeli...

Berusahalah untuk membagi waktu dan pekerjaan dan ibadah kepada Allah...

T: Selama ini saya dengar pengajian ustadz; yang duluan tetap didahulukan. ..
J: Makanya zhuhur dahulu baru asar....

T: Ustadz ana mau nanya,,Misalnya kita sudah sholat zuhur lalu diluar dugaan kita tiba2 keluar kota nah selama perjalanan bus yang kita naiki tidak berhenti,,dan sampai ditujuan sudah masuk waktu magrib,Trus sholat asharnya gimana ustad, dan soalnya kan ashar itu pasangannya dgn zuhur?Mohon penjelasannya ustadJ: Bagusnya dia shalat asar sebelum naik ke bis

Kalau belum juga maka dia shalat di bus dengan wudhu yang ada atau tayammum... sehingga tidak meninggalkan shalat...

T: Ustadz, sholat jamak takhir dzuhur & ashar dikerjakn di waktu ashar. Yang dikerjakn zuhur dulu atau ashar dulu ustadz?J: Boleh zhuhur dahulu atau asar...

Menurut saya lebih baik dzuhur dahalu kecuali kita berjamaah di mesjid tempatan...

T: Pertanyaan yang lainnya: Bolehkah kita berniat shalat jamak Qashar dengan memakai bahasa Indonesia?Mohon dishare ustadz, niat shalat jamak Qashar yg shahih dlm bhs Arab.. Syukron..J: Niat adalah kesengajaan berbuat...jadi tak menggunakan bahasa manapun..Adapun lafazhnya adalah :

اصلي فرض الظهر ركعتين قصرا وجمعا تقديميا

Atau

جمعا تاخيريا


لله تعالى

T: Assalamualaikum Ustadz..niat menjamak sholat itu, apa hanya pada sholat yang pertama,sedang yang berikutnya niat seperti shalat biasa atau keduanya niat menjamak ?

J: Jamak adalah keringanan shalat tidak pada waktunya... bisa sebelum waktu yang disebut jamak taqdim atau sesuadah habis waktu yang disebut jamak takhir.. sehingga tak perlu dilafazhkan dalam niat di shalat pertama atau shalat kedua... dan bisa juga dilafazhkan dishalat pertama atau pada shalat kedua..atau pada keduaduanya..

T: Assalamu'alaikum.Mbak, saya mau nanya untuk kajian fiqih nanti mbak.Tadi ana ada bca, ada 20 pendapat tentang waktu yang bisa di jama' & qoshor. Ada yang memperbolehkan 4 hari dan ada juga sampai 19 hari karena belum tahu sampai berapa hari beliau berada di kota tersebut. Yang jadi pertanyaannya. Misalnya Kalau kita sudah tahu akan berada 1 minggu di malaysia. Apa sholat jama' & qoshornya cuma 3 atau 4 hri ja??J: Menurut sy boleh jamak qashar sampai balik ke kampung halaman...

Karena beliau masih dianggap musafir... sampai pulang...

T: Assalamu'allaikum wr wb ,,Menyambung pertanyaan saya ustadz ; boleh tayamum di kendaraan??Berwudhunya bolehkah tayamum ??J: Kalau di pesawat boleh...Kalau kendraan darat harus berhenti dan keluar bis untuk berwudhu dan shalat...

Kalau supir bis tak mau berhenti maka boleh   bertayammum dan shalat

PENUTUP
Terima kasih Ustadz Muslim atas jawaban dari semua pertanyaan jamaah kelas khusus fiqh hari ini. 

Tak lupa juga saya ucapkan terima kasih juga kepada KK yang telah membantu Kajian online dan sahabat rumah dakwah indonesia yang telah meluangkan waktunya untuk mengikuti kajian ini..

Alhamdulillah..
Saya mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan..

Mari kita tutup majelis kita malam ini dengan membaca hamdalah..

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭

Artinya:
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Page 2