Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi pancasila salah satu ciri demokrasi pancasila

Merdeka.com - Ciri-Ciri demokrasi seharusnya merupakan hal yang perlu diketahui oleh seluruh masyarakat. Sebab, negara Indonesia memang menganut sistem ini dalam pemerintahan. Demokrasi sendiri merupakan bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara. Dalam sistem pemerintahan ini, rakyat diberi kewenangan untuk terlibat dalam setiap pembuatan hukum suatu negara.

Demokrasi mengizinkan warga negara untuk berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Negara penganut sistem demokrasi juga harus memberikan kebebasan untuk rakyatnya dalam menyampaikan pendapat.

Sistem pemerintahan di Indonesia dikenal dengan sebutan demokrasi Pancasila. Sejarah penerapan sistem pemerintahan ini dimulai sejak meredupnya Orde Lama lalu digantikan oleh Orde Baru. Lantas, apa sebenarnya ciri-ciri demokrasi? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari laman Liputan6 dan berbagai sumber, Selasa (6/7/2021):

2 dari 4 halaman

Sebelum membahas ke ciri-ciri demokrasi, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian demokrasi secara mendalam. Demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari kata demos yang berarti "rakyat" dan kratos yang berarti "pemerintahan". Secara harfiah, demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Demokrasi diartikan sebagai bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya.

Demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang dimana, di dalamnya mengizinkan dan memberikan warga negaranya kebebasan untuk berpendapat dan berpartisipasi dalam pembuatan hukum.

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli

Adapun pengertian demokrasi menurut para ahli juga sebenarnya memiliki maksud yang sama, seperti:

1. Abraham Lincoln

Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).

2. Charles Costello

Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.

3. John L. Esposito

Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

4. Hans Kelsen

Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Di mana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.

5. C.F. Strong

Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.

3 dari 4 halaman

Demokrasi sendiri dibagi kembali berdasarkan jenisnya. Macam demokrasi bisa dibedakan dan dilihat dari bentuk, proses, hingga ideologi. Adapun macam-macam demokrasi seperti:

Demokrasi Berdasarkan Bentuknya

Macam-macam demokrasi berdasarkan bentuknya dibagi menjadi dua yakni demokrasi prosedural dan demokrasi substansial.1. Demokrasi Prosedural, yakni bentuk demokrasi di mana proses pemilihan pemimpin dilakukan secara langsung. Misalnya Pilpres dan Pilkada.2. Demokrasi Substansial, yaitu bentuk demokrasi di mana nilai-nilai demokrasi diwujudkan dan adanya perlindungan terhadap minoritas. Misalnya, kebebasan menyampaikan pendapat tanpa merugikan kepentingan umum.

Demokrasi Berdasarkan Prosesnya

Demokrasi berdasarkan prosesnya dibagi menjadi dua yakni demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung.1. Demokrasi langsung, adalah proses demokrasi di mana semua elemen masyarakat ikut dalam permusyawaratan untuk merumuskan dan memutuskan kebijakan Undang-Undang. Demokrasi langsung adalah ketika warga negara dapat menentukan kebijakan secara langsung, tanpa perwakilan, perantara atau majelis parlemen. Jika pemerintah harus mengesahkan undang-undang atau kebijakan tertentu, peraturan tersebut ditentukan oleh rakyat. Mereka memberikan suara pada suatu masalah dan menentukan nasib negara mereka sendiri.2. Demokrasi tidak langsung, yaitu proses demokrasi dimana kebijakan umum atau Undang-Undang dirumuskan dan diputuskan oleh lembaga perwakilan rakyat, misalnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Contoh demokrasi tidak langsung adalah ketika orang memilih siapa yang akan mewakili suara mereka di parlemen. Demokrasi ini adalah bentuk demokrasi yang paling umum ditemukan di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Demokrasi Berdasarkan Ideologinya

Berdasarkan ideologinya, macam demokrasi dibagi menjadi tiga yakni demokrasi liberal, demokrasi sosial, dan demokrasi pancasila.1. Demokrasi Liberal, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan pada kebebasan individu. Dalam pelaksanaannya, negara memiliki kekuasaan terbatas dan harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak individual dalam kehidupan warga negaranya.2. Demokrasi Sosial, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan komunalisme rakyat suatu negara. Dalam pelaksanaannya, negara menjadi pemilik kekuasaan dominan yang mewakili rakyat. Kepentingan umum lebih diutamakan ketimbang hak-hak individual yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.3. Demokrasi Pancasila, yaitu ideologi demokrasi yang berlandaskan kepada nilai-nilai Pancasila. Indonesia menggunakan demokrasi Pancasila, seperti yang tertuang dalam sila ke-4 Pancasila.

4 dari 4 halaman

Negara penganut sistem pemerintahan demokrasi biasanya memiliki beberapa ciri-ciri, diantaranya:

1. Keputusan Pemerintah untuk Seluruh Rakyat

Segala keputusan yang akan atau sudah diambil harus berdasarkan aspirasi dan kepentingan seluruh warga negara, bukan atas dasar kepentingan suatu kelompok. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme di dalam masyarakat.

2. Menjalankan Konstitusi

Segala hal yang berkaitan dengan kehendak, kepentingan, dan kekuasaan rakyat, harus dilakukan berdasarkan konstitusi. Hal tersebut tertuang di dalam penetapan Undang-Undang, dimana hukum harus berlaku secara adil bagi seluruh warga negara.

3. Adanya Perwakilan Rakyat

Dalam sistem demokrasi terdapat lembaga perwakilan rakyat yang berfungsi untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada pemerintah. Di Indonesia, lembaga ini dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih melalui pemilihan umum sehingga kekuasaan serta kedaulatan rakyat diwakili oleh anggota dewan terpilih.

4. Adanya Sistem Partai

Di negara demokrasi, biasanya memiliki beragam partai politik. Partai merupakan salah satu sarana dalam pelaksanaan sistem demokrasi. Melalui suatu partai, rakyat dapat menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah secara sah.Partai memiliki fungsi dalam hal pengawasan kinerja pemerintah sesuai atau tidaknya dengan aspirasi dan kepentingan warganya. Selain itu, partai juga dapat mewakili rakyat dalam mengusung calon pemimpin, baik itu pemimpin negara maupun pemimpin daerah.

Demokrasi di Indonesia

Indonesia menganut sistem pemeritahan demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Mengutip dalam buku Negara Hukum, Demokrasi dan Pemisahan Kekuasaan oleh La Ode Husen, dalam pembukaan UUD 1945 merupakan sebuah petunjuk yang jelas bahwa Indonesia adalah negara demokrasi (berkedaulatan rakyat).

Kepastian ini juga tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 sebelum perubahan yang menyatakan bahwa "Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat".

Adapun beberapa keuntungan dari demokrasi Pancasila, di antaranya:

  • Sesuai dengan nilai-nilai luhur dan kepribadian bangsa Indonesia
  • Menghargai dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
  • Mengutamakan pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat dalam semangat kekeluargaan
  • Mengutamakan keselarasan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • Mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan
  • Mencapai tujuan bersama dengan berlandaskan kejujuran dan keterbukaan

Jakarta -

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Secara umum, terdapat 10 prinsip Demokrasi Pancasila yang pernah diterapkan pemerintahan Indonesia.

Dalam sejarah sistem pemerintahan Indonesia, Demokrasi Pancasila lahir pada awal Orde Baru menggantikan Demokrasi Terpimpin yang dijalankan oleh kekuasaan Orde Lama, Soekarno. Sistem Demokrasi Pancasila ini dianut oleh pemerintahan Soeharto.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis oleh Aim Abdulkarim, sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila dilaksanakan menurut prinsip-prinsip yang terkandung dalam Batang Tubuh UUD 1945.

Setidaknya, terdapat tujuh sendi pokok pemerintahan dalam Demokrasi Terpimpin yang berlangsung pada 1966 hingga 1998 ini. Antara lain sebagai berikut:

1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.2. Indonesia menganut sistem konstitusional.3. MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah majelis.5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.6. Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.

7. Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.

Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip pokok Demokrasi Pancasila yaitu seringkali diartikan sebagai sistem permusyawaratan dalam pemerintahan yang merujuk pada rakyat. Dalam Pancasila, sistem ini didasarkan pada sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Sila ini dijiwai oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan kelima.

Dikutip dari buku 'Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI' oleh Hasim, berikut prinsip atau pilar Demokrasi Pancasila:

1. Berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menolak liberalisme dan sekularisme. Namun, demokrasi jenis ini menganut paham religius atau menolak atheisme.

2. Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menjunjung tinggi HAM. Hal tersebut sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 26-34, pasal 28J hasil amandemen kedua oleh MPR, dan tercantum dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.

3. Berkedaulatan Rakyat

Sistem politik yang dianut dalam Demokrasi Pancasila berdasar pada kedaulatan rakyat. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

4. Didukung oleh Kecerdasan Warga Negara

Peran warga negara yang cerdas diperlukan dalam mendukung sistem demokrasi yang sehat. Peran tersebut merupakan bentuk partisipasi politik warga negara. Harapannya, produk dan hasil keputusan politik negara memiliki nilai positif dibandingkan apabila dengan warga negara yang berpendidikan rendah.

5. Menganut Sistem Pembagian Kekuasaan

Sistem pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia bertumpu pada kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan eksaminatif. Lembaga tersebut berfungsi sebagai landasan untuk mengelola negara yang demokratis, agar terhindar dari kekuasaan yang terpusat.

6. Menerapkan Prinsip Rule of Law

Demokrasi Pancasila juga menerapkan prinsip rule of law, yakni hukum sebagai panglima dalam sistem politik demokrasi jenis ini. Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

7. Menjamin Otonomi Daerah

Prinsip Demokrasi Pancasila selanjutnya adalah menjamin otonomi daerah. Dalam hal ini, otonomi daerah sebagai suatu keharusan. Maka, pada masa reformasi keluarlah UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah. Peraturan tersebut kemudian diperbarui dengan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

8. Berkeadilan Sosial

Pilar yang berlandaskan Pancasila lainnya adalah sistem politik yang dibangun hendaknya mampu menciptakan masyarakat yang modern dan berkeadilan. Sebagaimana menjadi amanat Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat.

9. Mengusahakan Kesejahteraan Rakyat

Demokrasi Pancasila merupakan sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Sehingga, nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi tidak menjatuhkan usaha dalam mensejahterakan rakyat.

10. Sistem Peradilan yang Merdeka, Bebas, dan Tidak Memihak

Prinsip Demokrasi Pancasila memberikan sistem peradilan yang merdeka, bebas, dan tidak memihak. Untuk menjamin berjalannya sistem tersebut, maka dibentuklah kekuasaan yudikatif.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(kri/pay)

Page 2

Jakarta -

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Secara umum, terdapat 10 prinsip Demokrasi Pancasila yang pernah diterapkan pemerintahan Indonesia.

Dalam sejarah sistem pemerintahan Indonesia, Demokrasi Pancasila lahir pada awal Orde Baru menggantikan Demokrasi Terpimpin yang dijalankan oleh kekuasaan Orde Lama, Soekarno. Sistem Demokrasi Pancasila ini dianut oleh pemerintahan Soeharto.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang Demokratis oleh Aim Abdulkarim, sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila dilaksanakan menurut prinsip-prinsip yang terkandung dalam Batang Tubuh UUD 1945.

Setidaknya, terdapat tujuh sendi pokok pemerintahan dalam Demokrasi Terpimpin yang berlangsung pada 1966 hingga 1998 ini. Antara lain sebagai berikut:

1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum.2. Indonesia menganut sistem konstitusional.3. MPR sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi.4. Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah majelis.5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.6. Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.

7. Kekuasaan kepala negara tidak terbatas.

Prinsip Demokrasi Pancasila

Prinsip pokok Demokrasi Pancasila yaitu seringkali diartikan sebagai sistem permusyawaratan dalam pemerintahan yang merujuk pada rakyat. Dalam Pancasila, sistem ini didasarkan pada sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Sila ini dijiwai oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan kelima.

Dikutip dari buku 'Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI' oleh Hasim, berikut prinsip atau pilar Demokrasi Pancasila:

1. Berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menolak liberalisme dan sekularisme. Namun, demokrasi jenis ini menganut paham religius atau menolak atheisme.

2. Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menjunjung tinggi HAM. Hal tersebut sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 Pasal 26-34, pasal 28J hasil amandemen kedua oleh MPR, dan tercantum dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.

3. Berkedaulatan Rakyat

Sistem politik yang dianut dalam Demokrasi Pancasila berdasar pada kedaulatan rakyat. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

4. Didukung oleh Kecerdasan Warga Negara

Peran warga negara yang cerdas diperlukan dalam mendukung sistem demokrasi yang sehat. Peran tersebut merupakan bentuk partisipasi politik warga negara. Harapannya, produk dan hasil keputusan politik negara memiliki nilai positif dibandingkan apabila dengan warga negara yang berpendidikan rendah.

5. Menganut Sistem Pembagian Kekuasaan

Sistem pembagian kekuasaan yang dianut Indonesia bertumpu pada kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan eksaminatif. Lembaga tersebut berfungsi sebagai landasan untuk mengelola negara yang demokratis, agar terhindar dari kekuasaan yang terpusat.

6. Menerapkan Prinsip Rule of Law

Demokrasi Pancasila juga menerapkan prinsip rule of law, yakni hukum sebagai panglima dalam sistem politik demokrasi jenis ini. Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

7. Menjamin Otonomi Daerah

Prinsip Demokrasi Pancasila selanjutnya adalah menjamin otonomi daerah. Dalam hal ini, otonomi daerah sebagai suatu keharusan. Maka, pada masa reformasi keluarlah UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah. Peraturan tersebut kemudian diperbarui dengan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.

8. Berkeadilan Sosial

Pilar yang berlandaskan Pancasila lainnya adalah sistem politik yang dibangun hendaknya mampu menciptakan masyarakat yang modern dan berkeadilan. Sebagaimana menjadi amanat Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat.

9. Mengusahakan Kesejahteraan Rakyat

Demokrasi Pancasila merupakan sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Sehingga, nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi tidak menjatuhkan usaha dalam mensejahterakan rakyat.

10. Sistem Peradilan yang Merdeka, Bebas, dan Tidak Memihak

Prinsip Demokrasi Pancasila memberikan sistem peradilan yang merdeka, bebas, dan tidak memihak. Untuk menjamin berjalannya sistem tersebut, maka dibentuklah kekuasaan yudikatif.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/pay)

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA