Istri gugat cerai apa dapat harta gono gini

Bila terjadi perceraian, Harga Gono Gini wajib dibagi 2 (dua) yaitu 1/2 (seperdua) untuk mantan suami dan 1/2 (seperdua) untuk mantan isteri

3 Cara Menggugat Pembagian Harta Gono Gini di Pengadilan

4 Langkah diperhatikan dalam mengajukan gugatan Pembagian Harta Gono Gini

4.1 1. Objek Harta Gono Gini tidak boleh dalam keadaan sengketa atau dalam jaminan pihak ketiga

4.2 2. Pastikan tidak ada perjanjian perkawinan/ perjanjian pra nikah / perjanjian perkawinan pasca nikah

4.3 3. Objek Harta Gono Gini bukan pemberian/ hibah dari orang tua atau merupakan harta warisan

4.4 4. Usahakan Memegang bukti-bukti kepemilikan Objek Harta Gono Gini

5 Syarat mengajukan gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan

Pengertian Harta Gono Gini

Harta gono gini adalah harta bersama yang diperoleh oleh suami dan isteri selama masa perkawinan. Jadi, apabila selama perkawinan suami dan isteri tersebut menghasilkan suatu harta benda seperti rumah, mobil, motor, tabungan di bank, perhiasan, emas atau usaha, maka terhadap harta tersebut dapat dikatakan sebagai harta gono gini (harta bersama).

Dasar hukumnya, yaitu Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan : “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Bila terjadi perceraian, Harga Gono Gini wajib dibagi 2 (dua) yaitu 1/2  (seperdua) untuk mantan suami dan 1/2 (seperdua) untuk mantan isteri

Seluruh harta yang dikategorikan sebagai harta gono gini, maka akan dibagi 1/2 (seperdua) untuk mantan suami dan 1/2 (seperdua) untuk mantan isteri. Adapun dasar hukumnya yaitu sebagai berikut :

Yurisprudensi MA  RI Nomor 1448 K/Sip/1974 :

“ Sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, sehingga pada saat terjadinya perceraian harta bersama tersebut harus dibagi sama rata antara bekas suami istri”

Pasal 97 KHI :

“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Cara Menggugat Pembagian Harta Gono Gini di Pengadilan

Terdapat perbedaan antara gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama) untuk yang menikah menurut agama Islam dan Non Muslim (Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu).

Untuk yang beragama Islam gugatan pembagian harta gono gini diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan Non Muslim mengajukan gugatan pembagian harta gono gini diajukan ke Pengadilan Negeri.

Dibawah ini Legal Keluarga Untuk mengajukan gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan, maka terdapat 2 (dua) cara, yaitu:

1. Gugatan Harta Gono Gini Diajukan Secara Bersama-Sama Dengan Gugatan Cerai

Gugatan cerai pada dasarnya dapat diajukan secara bersama-sama dengan gugatan pembagian harta gono gini.

Dalam praktek, biasanya gugatan cerai yang digabungkan dengan permintaan harta gono gini adalah mereka yang bercerai di Pengadilan Agama (Islam), karena memiliki dasar hukum yaitu Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama yang menyebutkan :

” gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama suami isteri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan percerain memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Untuk mereka yang bercerai di Pengadilan Negeri, biasanya gugatan cerai dan gugatan permintaan harta gono gini dipisah, yaitu setelah gugatan cerai diputus oleh pengadilan negeri terlebih dahulu, barulah dapat diajukan permintaan pembagian harta gono gini.

2. Gugatan Harta Gono Gini Diajukan Secara Terpisah Ke Pengadilan.

Bagi mereka yang telah bercerai baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama, maka tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan pembagian harta gono gini setelah cerai mereka diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Langkah diperhatikan dalam mengajukan gugatan Pembagian Harta Gono Gini

Dibawah ini Legal Keluarga memberikan gambaran seputar hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan gugatan pembagian harta gono gini agar dapat diterima Pengadilan, yaitu :

1. Objek Harta Gono Gini tidak boleh dalam keadaan sengketa atau dalam jaminan pihak ketiga

Apabila anda mengajukan gugatan pembagian harta gono gini, maka hal pertama yang perlu anda pastikan adalah apakah objek harta gono gini berupa rumah atau mobil tersebut masih dalam jaminan pihak ketiga atau jaminan bank ?

ketika objek harta gono gini tersebut masih dalam jaminan bank atau masih KPR / Kredit, maka kemungkinan gugatan pembagian harta gono gini tidak dapat diterima di Pengadilan (N.O).

2. Pastikan tidak ada perjanjian perkawinan/ perjanjian pra nikah / perjanjian perkawinan pasca nikah

Dalam mengajukan gugatan pembagian harta gono gini di pengadilan, maka hal lain yang perlu diperhatikan adalah apakah pasangan tersebut selama menikah memiliki perjanjian perkawinan / perjanjian pra nikah / perjanjian perkawinan pasca nikah ?

Apabila pihak yang ingin mengajukan gugatan pembagian harta gono gini memiliki perjanjian tersebut maka gugatan pembagian harta gono gini ditolak oleh Pengadilan.

3. Objek Harta Gono Gini bukan pemberian/ hibah dari orang tua atau merupakan harta warisan 

Pastikan objek harta gono gini yang digugat ke Pengadilan bukanlah pemberian / hibah dari orang tua atau merupakan warisan. Apabila objek harta gono gini adalah pemberian/ hibah dari orang tua atau warisan, maka gugatan  pembagian harta gono gini ditolak oleh Pengadilan.

4. Usahakan Memegang bukti-bukti kepemilikan Objek Harta Gono Gini

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam meyakinkan hakim untuk membagi harta gono gini adalah memegang bukti kepemilikan objek gono gini yang akan dibagi. Hal ini sangat penting karena sistem pembuktian hukum perdata di Indonesia adalah siapa yang mendalilkan (menggugat), maka dia yang membuktikan. Artinya, jika pihak yang mengajukan gugatan pembagian harta gono gini tidak memegang bukti kepemilikan objek harta gono gini, maka gugatan pembagian harta gono gini tidak dapat diterima pengadilan (N.O).

Kebanyakan gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan tidak dapat diterima karena pihak yang mengajukan gugatan tidak memegang bukti kepemilikan objek harta gono goni, walau dalam praktek juga dapat diusahakan pemeriksaan setempat (PS).

Oleh karena itu, sebelum mengajukan gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama), maka sangat penting untuk melihat aspek apakah kita telah memegang bukti kepemilikan atau tidak.

Syarat mengajukan gugatan pembagian harta gono gini di Pengadilan

Syarat mengurus atau mengajukan gugatan pembagian harta gono gini adalah sebagai berikut :

  1. KTP Pihak Penggugat;
  2. Nama dan Alamat Lengkap Tergugat;
  3. Putusan Cerai + Akta Cerai (Jika telah bercerai);
  4. Bukti kepemilikan objek harta gono gini (Asli atau Foto Copy);
  5. Siapkan 2 (dua) orang saksi;

____

Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan atau ingin berkonsultasi dengan pengacara /advokat seputar cara mengajukan gugatan pembagian harta gono gini di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Apa hak istri yang menggugat cerai suami?

Namun, yang jelas, KHI menyatakan hak istri setelah menggugat cerai suami adalah mendapat nafkah idah dari bekas suaminya, kecuali ia nusyuz. Menurut KBBI, yang dimaksud dengan nusyuz adalah perbuatan tidak taat dan membangkang seorang istri terhadap suami (tanpa alasan) yang tidak dibenarkan oleh hukum.

Bagaimana pembagian harta gono gini setelah bercerai?

Kedudukan harta bersama setelah perceraian diatur menurut hukumnya masing-masing, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan. Berdasarkan Pasal 97 KHI apabila putus perkawinan karena perceraian maka harta bersama dibagi dua.

Istri gugat cerai suami jatuh talak berapa?

Cerai gugat termasuk kedalam talak ba'in shugra. Jadi cerai gugat mengurangi jumlah talak tetapi suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya, apabila suami ingin kembali kepad istrinya maka harus dengan akad nikah baru.

Kapan harta gono gini bisa dibagi?

Pembagian harta gono-gini dapat diajukan bersamaan dengan saat mengajukan gugat cerai dengan menyebutkan harta bersama dan bukti-bukti bahwa harta tersebut diperoleh selama perkawinan dalam “posita” (alasan mengajukan gugatan). Permintaan pembagian harta disebutkan dalam petitum (gugatan).