Jamaah haji harus membayar dam ketika apa?

Konsultan Pembimbing Ibadah Daker Mekkah Aswadi di Mekkah, Kamis (23/6/2022) (ANTARA/HO.MCH2022)

Konsultan Pembimbing Ibadah Daker Mekkah Aswadi di Mekkah, Kamis (23/6/2022) (ANTARA/HO.MCH2022)

Mekkah (ANTARA) - Jamaah haji bisa membayar dam atau denda usai tahallul atau mencukur rambut setelah melakukan umrah wajib. "Penyembelihan bisa dilakukan usai puncak haji pada 10-13 Dzulhijjah dan bersama dengan kurban," kata Konsultan Pembimbing Ibadah Daker Mekkah Aswadi di Mekkah, Kamis. Menurut dia, dam tersebut diberlakukan bagi jamaah haji Indonesia karena melakukan ibadah haji tamattu yaitu umrah dulu, baru berhaji. "Ini dilakukan agar jamaah sempurna melakukan ibadah hajinya," kata dia.

Baca juga: Jamaah haji diimbau bayar dam lewat bank ditunjuk pemerintah Saudi

Selain membayar dam dengan menyembelih hewan, ada beberapa alternatif bagi yang tidak mampu yaitu memberi makan kepada fakir miskin. Jika tidak mampu juga maka bisa berpuasa. "Syariat Islam memudahkan, bisa dilakukan sesuai kadar kemampuan. Jangan sampai ibadah haji dianggap menghambat," katanya. Pemerintah Arab Saudi mengimbau agar jamaah haji membayar dam lewat bank atau lembaga yang ditunjuk untuk kenyamanan jamaah. Pembayaran dam melalui bank tersebut sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) juga telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H. Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand. Jamaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).

Baca juga: Jamaah bisa gunakan layanan kursi roda di kompleks Masjidil Haram

Pewarta: Desi PurnamawatiEditor: Triono Subagyo

COPYRIGHT © ANTARA 2022

Terkait

Baca juga

Terpopuler

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Membayar dam adalah amalan yang dilakukan oleh orang yang melakukan ibadah haji atau umrah akibat sebab-sebab tertentu. Dalam Fatwa Tarjih disebutkan jama’ah haji yang melakukan haji Tamattu’, atau haji Qiran, wajib membayar dam, berupa seekor kambing, dan disembelih pada hari nahar (10 Zulhijjah) sebelum tahallul, atau pada hari tasyriq.

Hal ini disebutkan dalam suatu hadis: “Seluruh hari tasyriq merupakan hari penyembelihan.” [Ditahrijkan oleh Ahmad]. Jika tidak mampu menyembelih kambing, maka harus diganti dengan puasa 10 hari. Tiga hari dikerjakan di Makkah, pada waktu haji, dan tujuh hari dekerjakan setelah kembali ke tempat asal.

Sebagimana disebutkan dalam firmanNya: “…Apabila kamu telah merasa aman, maka bagi yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji, ia wajib menyembelih korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka ia wajib berpuasa tiga hari pada masa haji, danntujuh hari apabila telah pulang kembali, itulah sepuluh hari penuh.” [QS. al-Baqarah (2): 196].

Sementara itu, jama’ah haji yang masih dalam keadaan ihram, tetapi melakukan mencukur/memotong rambut, memotong kuku, memakai pakaian berjahit, memakai parfum (wangi-wangian), wajib membayar dam dengan memilih salah satu di antara menyembelih seekor kambing, berpuasa tigahari, atau memberi makan 6 orang miskin, masing-masing 3 sha’ (9,3 liter).

Hal ini sebagaimana diatur dalam firman Allah: “Barangsiapa di antara kamu sakit, atau terdapat penyakit dikepalanya, wajiblah ia membayar fidyah, yaitu puasa, bersedekah atau menyembelih kambing.” [QS. al-Baqarah (2): 196] Dalam hadis Nabi disebutkan lebih rinci: “Diriwayatkan dari Ka’b bin ‘Ujrah, bahwa Nabi saw bersabda:” Cukurlah rambutmu, kemudian sembelihlah seekor domba sebagai ibadah, atau berpuasalah 3 hari atau memberi makan sebanyak tiga sha’ kurma kepada 6 orang miskin.” [Ditahrijkan oleh Muslim, kitab al-Hajj].

Sedangkan Jama’ah haji yang terhalang jalannya sehingga tdak dapat meneruskan haji atau umrah, wajib membayar dam dengan cara menyembelih seekor kambing dan mencukur rambut, dan penyembelihannya ditempat terhalang, sebagimana disebutkan dalam firmanNya: “Apabila kamu terhambat (terhalang olehmusuh atau karena sakit) maka (sembelihlah kurban) yang mudah didapat, dan janganlah mencukur kealamu sebelum kurban sampai ditempat penyembelihannya.” [QS. al-Baqarah (2): 196].

Apabila membunuh binatang liar, wajib membayar dam dengan menyembelih binatang yang nilainya sebanding dengan binatang liar yang dibunuhnya, dan penyembelihannya dilakukan di tanah haram. Apabila tidak dapat menyembelih binatang, maka diganti dengan memberi makan fakir miskin seniali binatang yang dibunuh, atau berpuasa sebanyak hari nilai binatang yang dibunuh, dengan perhitungan, setiap seperempat sha’ (gantang) sama dengan satu hari.

Hal di atas sebagimana disebutkan dalam Al Quran: “Hai orang-orang yang beriman, jangnlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa diantar kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan burun yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadya, yang dibawa sampai Ka’bah, atau denda membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan mekanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya …” [QS. al-Ma’idah (5): 95].

Apabila mengumpuli isteri sebelum tahallul, maka selain hajinya batal, ia jiga wajib membayar dam, dengan cara menyembelih unta, jika tidak bisa, diganti dengan menyembelih sapi, jika tidak bisa, diganti dengan menyembelih tujuh ekor kambing.

Jika tidak bisa juga, diganti dengan berpuasa sebanyak nilai unta, dengan perhitungan setiap seperempat sha’ (gantang) sama dengan satu hari. Cara ini berdasarkan ftawa Umar, Ali dan Abu Hurairah.

Tags: hukum IslamMembayar damSyariat Islamwaktu

MAKKAH - Cara membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan dalam pelaksanaan ibadah haji 2022.

Bayar dam dilakukan karena sebagian besar jamaah haji Indonesia melaksanakan ibadah haji Tamattu (umrah dulu, baru berhaji). Karenanya diwajibkan membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan.

BACA JUGA:Haji 2022, Penjual Kartu Perdana di Bandara Jeddah Bakal Diatur

Pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jamaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H. Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.

"Surat edaran tersebut menginformasikan bahwa jamaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI)," kata Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin, Kamis(23/6/2022).

Jamaah haji Indonesia juga diimbau membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

BACA JUGA:Haji 2022, Tenda Jamaah di Arafah Dilengkapi Kasur dan Dingin

"Jamaah diimbau untuk dapat melakukan pembayaran dam sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib," katanya.

Disebutkan dalam edaran tersebut bahwa keempat lembaga tersebut dipilih berdasarkan sejumlah kriteria berikut:

a. Bank penerima setoran dam adalah lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntablitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan

b. Memiliki lajnah thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu

c. Memiliki lajnah syar’i/fiqhi, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fikih

BACA JUGA:Kabar Baik, Jamaah Haji Patah Tulang Keluar dari RS Hari Ini

d. Harga standard sehingga mendapat jaminan keamanan dari risiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan

e. Mencapai target, tepat sasaran dalam distribusi daging; dan

f. Menumbuhkan solidaritas sosial dan menciptakan kemaslahatan yang lebih luas

Pihaknya mendorong agar PPIH Arab Saudi Bidang Bimbingan Ibadah dan PPIH Kloter segera melakukan koordinasi dan sosialisai ke jamaah haji.

Pemerintah mengimbau jamaah tidak melakukan transaksi dengan calo dan penjaja/pedagang, tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan.

  • #Ibadah Haji 2022
  • #Haji 2022
  • #Haji

VIVA – Dam Ibadah Haji merupakan denda yang harus dibayar oleh jemaah haji karena pelanggaran larangan ihram. Jemaah calon haji (JCH) yang melanggar larangan ihram wajib membayar Dam Haji, untuk menyempurnakan ibadah haji tersebut .

Salah satu alasan jemaah Haji membayar denda adalah karena menjalankan ibadah haji tamattu. Maka Dari Itu, Diperlukan Pengetahuan Tentang Cara Membayar Dam Dengan Tepat.

Lantas, bagaimanakah cara membayar dam itu? apakah pembayaran dam bisa diganti dengan puasa? Agar lebih paham tentang topik cara membayar dam bagi jemaah Haji, ada baiknya menyimak penjelasan Viva yang dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.

1. Berpuasa Selama 10 Hari

Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh jemaah haji dalam membayar dam adalah dengan melaksanakan puasa selama 10 hari.

Mereka dapat berpuasa selama tiga hari saat dirinya berada di Mekah dan tujuh hari lainnya bisa dilangsungkan atau dilaksanakan di Indonesia.

Pembayaran Dam dapat dilakukan karena beberapa faktor pembayaran, seperti melaksanakan haji qiran dan haji tamattu. Selain itu, juga bisa karena melakukan pelanggaran lainnya yang dilakukan saat menunaikan ibadah haji.

2. Membeli Kambing Langsung Di Pasar

Khutbah Arafah: Tanggalkan Ego, Kedepankan Sikap Moderat

Bagi jemaah haji bisa membeli kambing di pasar secara langsung. Adapun pasar yang sering dituju oleh para jemaah Haji Indonesia adalah Pasar Kakiyah yang masih berada di kawasan kota Mekah.

Di pasar ini, kepada jemaah Haji bisa menawar harga kambing sehingga bisa membeli kambing yang jauh lebih murah. Selanjutnya, mereka bisa menyembelih kambing secara langsung. Agar tidak merepokan, ada jasa penyembelihan kambing di pasar ini, mereka cukup membayar sekitar 20 real.

3. Membeli Kambing Dengan Kupon Resmi

Agar lebih praktis dan tidak terlalu lelah, bagi jemaah haji bisa membeli kambing melalui PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji).Untuk melakukannya, mereka cukup membeli kupon resmi untuk membayar Dam.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA