Jelaskan apa pengertian hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia?

Tarian tersebut merupakan salah satu jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia yaitu kebudayaan nasional Indonesia

TRIBUNNEWS.COM- Simak hak dan kewajiban warga negara Indonesia, lengkap dengan penjelasan dan jenis-jenisnya.

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia.

Sementara hak asasi manusia dan hak warga negara mempunyai pengertian yang berbeda.

Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat pada diri manusia dengan kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.

Sifat dari hak asasi yaitu universal, tidak terpengaruh stasus kewarganegaraan seseorang.

Sedangkan sifat dari hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya.

Seseorang akan mendapatkan hak setelah kewajibannya dipenuhi.

Kewajiban sendiri dibagi menjadi dua yakni kewajiban asasi dan kewajiban negara.

Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang.

Kewajiban asasi, terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut.

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki setiap manusia di seluruh dunia, tanpa memandang suku, bangsa, ras, agama, dan status sosial. HAM berkaitan dengan hak umat manusia sejak lahir.

Salah satu ciri-ciri HAM yaitu tidak dapat dicabut dan dibagi. Setiap orang berhak mendapatkan hak seperti hak sipil, politik, ekonomi, dan sosial budaya. HAM juga tidak bisa diserahkan kepada orang lain.

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, sebagai anugerah Tuhan. Berdasarkan Undang-undang no. 39 tahun 1999, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia.

Pengertian HAM menurut menurut Mukadimah Universal Declaration of Human Right (Deklarasi Universal HAM) tahun 1948, menjelaskan setiap orang punya hak yang sama untuk memperoleh kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia.

Baca Juga

Mengutip dari buku Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori, dan Instrumen Dasar berikut pengertian hak asasi manusia menurut para ahli:

Adnan Buyung Nasution

HAM adalah hak yang tidak dapat dilenyapkan dari manusia. Hak ini merupakan hak yang melekat dalam diri manusia. Hak yang dimiliki manusia telah diperoleh dan dibawa bersama dengan kelahiran di dunia.

Advertising

Advertising

HAM adalah hak yang diperoleh seseorang dan sifatnya universal. Adapun hak yang diperoleh seseorang karena dia menjadi warga dari suatu negara disebut sebagai hak dasar.

Frans Magnis Suseno

HAM adalah hak yang dipunya oleh manusia, bukan diberikan kepada masyarakat.

Jack Donnelly

Hak asasi manusia merupakan hak setiap orang yang setara, tidak dapat dicabut, dan bersifat universal.

Mashood A. Baderin

HAM adalah hak semua manusia yang setara. Kita layak dianugerahi hak-hak itu semata-mata karena kita manusia.

Baca Juga

  • HAM tidak bisa dibeli, diwariskan, dan diberikan pada orang lain.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang perbedaan suku, jenis kelamis, ras, agama, sosial, dan perbedaan politik.
  • Tidak ada seorang pun yang punya hak untuk melanggar hak orang lain dan membatasi HAM, karena negara membuat hukum untuk melindungi HAM.

Pasal yang memuat pelanggaran HAM adalah Undang-Undang No. 39 tahun 1999. Pasal tersebut menjelaskan pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara baik senagaja atau tidak membatasi, mengurangi dan mencabut HAM.

Ada beberapa faktor pemicu terjadinya pelanggaran HAM di masyarakat. Mengutip dari buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 2 untuk Kelas XI, faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM antara lain:

  1. Adanya kesenjangan sosial antara masyarakat
  2. Rendahnya toleransi dan tenggang rasa antar masyarakat.
  3. Kurangnya pemahaman dan penegakan mengenai hak asasi manusia
  4. Lembaga penegak hukum kurang bekerja secara maksimal untuk mengusut pelanggaran HAM.

Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Berdasarkan jenisnya, HAM dibagi menjadi dua yaitu jenis pelanggaran berat dan ringan.

Pelanggaran HAM Berat

Pelanggaran HAM berat ini berdampak pada kehilangan nyawa seseorang atau kelompok. Contoh pelanggaran HAM berat adalah genosida dan kejahatan manusia.

Genosida adalah kejahatan yang dilakukan seseorang atau kelompok untuk menghancurkan atau memusnahkan suatu kelompok, etniks, ras, sampai negara. Contoh genosida adalah bentrok antar suku dan peristiwa terorisme.

Kejahatan kemanusiaan ini ditujukan kepada penduduk sipil. Contoh kejahatan kemanudiaan adalah penjajahan terhadap suatu negara.

Pelanggaran HAM Ringan

Pelanggaran HAM ringan tidak berdampak pada kehilangan nyawa seseorang atau kelompok. Contoh pelanggaran HAM ringan ini yaitu penganiayaan dan pencemaran nama baik.

Baca Juga

John Locke menjelaskan tentang hak asasi manusia membagi macam hak asasi manusia yaitu hak hidup, hak milik, dan hak kemerdekaan.

Mengutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan, menurut deklarasi Universal Hak Asasi tahun 1948 pasal 30, menjelaskan macam-macam hak asasi manusia, antara lain:

  1. Hak memperoleh kemerdekaan dan kesetaraan dalam martabat. Hak tanpa perbedaan apapun serta hak kehidupan, kebebasan, dan keamanan pribadi.
  2. Hak tidak boleh dibelenggu oleh peradaban dalam segala bentuknya.
  3. Hak untuk tidak diperlakukan dengan keji.
  4. Hak di bidang hukum seperti kesamaan di bidang hukum, perlindungan hukum, ganti rugi dan hak untuk tidak melakukan penangkapan, pengadilan yang adil dan terbuka, dan hak atas pribadi.
  5. Hak untuk meninggalkan negara serta kembali ke negaranya.
  6. Hak untuk mendapatkan suaka di negara lain.
  7. Hak atas kewarganegaraan.
  8. Hak atas kekayaan.
  9. Hak atas kebebasan keyakinan agama.
  10. Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
  11. Hak untuk berserikat dan berkumpul.
  12. Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
  13. Hak untuk mendapatkan bidang pekerjaan.
  14. Hak mendapatkan pendidikan.
  15. Hak untuk bidang kebudayaan.
  16. Hak atas tatanan sosial dan internasional.
  17. Kewajiban untuk melaksanakan hak asasi manusia
  18. Pembatasan untuk tidak merusak hak dan kebebasan dalam deklarasi.

Lihat Foto

KOMPAS.com/Gischa Prameswari

Ilustrasi definisi hak dan kewajiban asasi manusia

KOMPAS.com – Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan hal yang paling sering disuarakan. Di mana pelanggarannya akan mengundang banyak protes dari berbagai kalangan.

Di Indonesia sendiri bahkan dibentuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memastikan hak dan kewajiban asasi manusia ditegakkan.

Namun apakah sebenarnya yang dimaksud dengan hak dan kewajiban asasi manusia? Untuk mengetahui jawabannya, simaklah definisi hak dan kewajiban asasi manusia menurut para ahli di bawah ini!

Definisi hak dan kewajiban asasi manusia menurut John Locke

Rumusan hak asasi yang paling terkenal berasal dari John Locke. Menurut John Locke dalam bukunya yang berjudul The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concerning Toleration (2002 ), hak asasi adalah hak yang diberikan Tuhan kepada manusia mencakup persamaan san kebebasan yang sempurna, serta hak untuk mempertahankan hidup dan harta benda yang dimilikinya.

Baca juga: Komnas HAM: Fungsi dan Tujuannya

Definisi hak dan kewajiban asasi manusia menurut konstitusi

Undang-Undang RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, definisi hak asasi manusia adalah:

“hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri mansia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun”

Dalam pasal Bab 1 pasal 1 butir 2, kewajiban asasi didefinisikan sebagai:

“Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila yidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia”

Definisi hak dan kewajiban asasi manusia menurut Prof. Dr. Notonegoro

Dilansir dari buku Ilmu Hukum (2000) karya Prof. Dr. Satjipto Raharjo, Prof. Dr. Notonegoro menyebutkan hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Adapun kewajiban asasi manusia adalah beban yang diembankan kepada seseorang dan mengikat orang tersebut sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan, tanpa adanya pengecualian.

Baca juga: Landasan Hukum HAM di Indonesia

Definisi hak dan kewajiban asasi manusia menurut United Nations Human Rights

United Nation Human Rights dalam buku Human Rights (2016) menyebutkan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia yang bersifat universal karena didasarkan pada harkat dan martabat manusia tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, etnis, sosial, agama, bahasa, kebangsaan, orientasi seksual, disabilitas, atau karakteristik berbeda lainnya.

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA