Jelaskan apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia dan mengapa sampai saat ini masih terjadi kasus pelanggaran HAM di Indonesia?

KOMPAS.com – Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada manusia, bersifat universal dan langgeng.

UUD 1945 sebagai konstitusi negara mengatur HAM dalam Pasal 27 hingga Pasal 34.

Selain itu, terdapat pula undang-undang yang mengatur HAM secara khusus, yakni UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Undang-undang ini menyebut HAM sebagai hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.

Pada kenyataannya, HAM tetap sering dilanggar.

Sejarah mencatat, pelanggaran HAM dengan jumlah korban yang sangat banyak pernah terjadi di Indonesia sejak awal kemerdekaan.

Baca juga: Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia pada 2020-2022

Pembantaian Westerling (1946-1947)

Contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia pada Desember 1946 adalah pembantaian Westerling.

Sedikitnya 40.000 orang rakyat Indonesia dibantai oleh pasukan Belanda di bawah komando Raymond Pierre Paul Westerling di Sulawesi Selatan.

Pembantaian ini dilakukan mulai dari Desember 1946 hingga Februari 1947. Target utama mereka adalah warga sipil yang mendukung kemerdekaan Indonesia.

Awalnya, pasukan Belanda hanya menyiksa dan menembaki para pria dan pemuda.

Di hadapan wanita dan anak-anak, mereka yang dituduh langsung ditembak mati di tempat. Rumah-rumah mereka pun dibakar.

Tak berhenti di sana, pasukan yang kian beringas kemudian juga memburu warga sipil, perempuan dan anak-anak.

Kerusuhan Tanjung Priok (1984)

Bentrokan antara aparat dan warga yang berawal dari urusan politis dan meluas menjadi masalah SARA terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 12 September 1984.

Dalam peristiwa ini, ratusan orang tewas akibat kekerasan dan penembakan yang dilakukan secara membabi buta oleh aparat bersenjata.

Sementara ratusan orang lainnya menderita luka-luka dan ratusan orang ditangkap.

Operasi Militer Aceh (1989-1998)

Berbagai pelanggaran HAM terjadi saat pemerintah Indonesia melakukan operasi militer di Aceh.

Aceh dalam status Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989-1998. Misi pasukan Kopassus saat itu adalah memburu pasukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ingin memisahkan Aceh dari Indonesia.

Saat menjalankan misi, tidak sedikit anggota militer yang melakukan pelanggaran HAM, seperti penyekapan, penyiksaan, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap rakyat Aceh atau yang diduga anggota GAM.

Akibatnya, banyak korban yang merupakan penduduk sipil berjatuhan.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Kasus Munir Bisa Jadi Pelanggaran HAM Berat, tapi Butuh 2 Hal Ini

Penculikan Para Aktivis (1997-1998)

Pada tahun 1997 hingga 1998 terjadi penculikan aktivis pro demokrasi yang dilakukan menjelang jatuhnya Presiden Soeharto pada tahun 1998.

Penculikan dilakukan oleh tim khusus beranggotakan tentara yang disebut Tim Mawar.

Akibat penculikan ini, terdapat 13 aktivis yang masih hilang dan satu orang meninggal. Sementara sembilan aktivis lain telah dilepas.

Tragedi Trisakti (1998)

Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998. Bentrokan terjadi antara aparat dan mahasiswa yang sedang melakukan demonstrasi menuntut Soeharto untuk turun dari jabatan presiden.

Aparat keamanan menembakkan peluru ke arah para mahasiswa. Tak hanya dengan peluru karet, mereka juga menggunakan peluru tajam.

Akibatnya, empat mahasiswa Universitas Trisakti meninggal dan puluhan lainnya luka-luka.

Tragedi Semanggi (1998-1999)

Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998.

Saat itu, puluhan ribu mahasiswa dan elemen masyarakat sipil lainnya melakukan demonstrasi menolak pelaksanaan Sidang Istimewa MPR yang menunjuk BJ Habibie sebagai presiden menggantikan Soeharto.

Bentrokan yang terjadi antara massa dan aparat menyebabkan 17 warga sipil tewas dan 109 lainnya terluka.

Sementara itu, tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 saat ribuan mahasiswa, buruh, lembaga non-pemerintah dan profesi berdemonstrasi menuntut pembatalan UU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB).

Bentrokan terjadi saat massa dibubarkan paksa oleh aparat. Sebanyak 11 orang tewas, termasuk seorang mahasiswa, dan 217 lainnya terluka akibat terkena tembakan, injakan dan pukulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jakarta -

Setiap manusia memiliki hak asasi manusia atau HAM yang telah ada secara kodrati sejak lahir. Sayangnya, di Indonesia masih terjadi sejumlah pelanggaran hak asasi. Apa pengertian pelanggaran HAM, jenis, dan contohnya?

Sebelum membahas tentang pelanggaran HAM, mari pahami pengertian hak asasi manusia terlebih dahulu.

Menurut filsuf Inggris, John Locke, hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir, secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).

Tertulis juga dalam UU No. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

HAM meliputi hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi sosial dan kebudayaan, hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta hak asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan.

Pengertian Pelanggaran HAM

Lalu, apa pengertian pelanggaran HAM?

Masih menurut UU No. 39 Tahun 1999, pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Secara sederhana, HAM adalah sesuatu yang seharusnya dilindungi, dijaga, dan dijunjung tinggi oleh setiap manusia dengan negara sebagai penjaminnya.

Jika HAM seseorang tidak dijaga, dilindungi, dihormati, bahkan sampai dicabut atau diabaikan maka artinya sudah terjadi pelanggaran HAM.

Jenis-Jenis Pelanggaran HAM

Berdasarkan sifatnya, pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. Pelanggaran HAM Biasa
    Adalah kasus pelanggaran HAM yang ringan dan tidak sampai mengancam keselamatan jiwa orang. Namun, ini tetap saja termasuk dalam kategori berbahaya apabila terjadi dalam jangka waktu yang lama. Beberapa contoh pelanggaran HAM ringan adalah pencemaran lingkungan secara sengaja, penggunaan bahan berbahaya pada makanan yang disengaja, dan lain-lain.
  2. Pelanggaran HAM Berat
    Adalah pelanggaran HAM yang mengancam nyawa manusia seperti pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, atau penyanderaan.

Menurut UU. RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Pelanggaran HAM Berat dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu :

  1. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama.
  2. Kejahatan kemanusiaan, yaitu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. Serangan ini juga ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Bentuknya berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, dan masih banyak lagi.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM

Ada beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia. Diantaranya adalah:

  1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan seluruh 14 terdakwa dinyatakan bebas.
  2. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini, 4 orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman hanya 4 bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
  3. Pelanggaran HAM yang termasuk berat lainnya adalah penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini, 23 orang dinyatakan hilang dengan rincian 9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.

Simak Video "PDIP Terus Cari Keadilan dalam Pelanggaran HAM Berat Tragedi Kudatuli"


[Gambas:Video 20detik]
(pal/pal)

Meski demikian, Ahmad Suryono mengakui pola pencucian uang melalui jasa money changer bukan cara baru. Menurutnya, masih ada dua cara lain yang disin … yalir bisa digunakan untuk mencuci uang hasil kejahatan tersebut. Adalah melalui cara transaksi di bank asing dan pasar modal. Berdasar kutipan di atas dapat disimpulkan bahwa money loundry masuk dalam kriteria kejahatan yang bukan sekedar berskala nasional namun juga berskala transnasionalBerdasarkan kutipan di atas, jelaskan tentang money loundry dan kemukakan pendapat anda kenapa money loundry dikategorikan sebagai kejahatan yang berskala tansnasional?READY FULL JAWABANNYA SIAP KIRIM WA 089522850844 ada lengkap untuk Tugas, UAS, dan Tap READY JUGA 160 LEBIH MATKUL LAINNYA ^_^Termurah dari yang lain, BANYAK TESTED IG Aman dan amanah "Hati hati penipuan"​

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR memantik aksi penolakan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investas … i Luhut Binsar Pandjaitan meminta pihak-pihak yang tak sepakat dengan adanya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk mengambil jalur hukum uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Silakan (ajukan judicial review), itu kita anjurkan. Itu yang betul. Pergi saja ke Mahkamah Konstitusi, itu kan jalur yang benar. Masukkan saja judicial review, itu kan boleh," kata Luhut dalam tayangan virtual Satu Meja the Forum Kompas TV, Rabu (7/10). Jelaskan hak judicial review yang dimiliki oleh MK sebagai lembaga kehakiman.READY FULL JAWABANNYA SIAP KIRIM WA 089522850844 ada lengkap untuk Tugas, UAS, dan Tap READY JUGA 160 LEBIH MATKUL LAINNYA ^_^Termurah dari yang lain, BANYAK TESTED IG Aman dan amanah "Hati hati penipuan"​

Pernyataan Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati, dalam acara 2nd Annual Islamic Finance Conference (AIFC) 2017 di Hotel Ambarukmo, Yogyakarta s … eperti dikutip dari portal berita Detik (23/08) menimbulkan perdebatan warganet. Terbukti, di bagian bawah berita bertajuk ‘Sri Mulyani Ingin Zakat Dikelola Seperti Pajak’ ini menimbulkan beragam reaksi. Pada kolom tersebut, 80% reaksi yang terekam adalah reaksi marah dan ada 73 komentar sampai tulisan ini ditulis dalam nada yang beragam. a. Dari kutipan berita diatas silahkan dianalisis dan kemukakan pendapat terkait pengelolaan zakat dialihkan kepada pemerintah dan kemukakan dasar hukumnya jika memang zakat dapat dikelola oleh pemerintah layaknya pajak selama ini. b. Selain dari sisi yuridis, silahkan kaji dari segi sosiologis dan historis terkait pengelolaan zakat oleh negara. c. Terlepas dari siapa kemudian yang berhak mengelolah zakat, silahkan kemukakan jenis serta yang berhak atas zakat?READY FULL JAWABANNYA SIAP KIRIM WA 089522850844 ada lengkap untuk Tugas, UAS, dan Tap READY JUGA 160 LEBIH MATKUL LAINNYA ^_^Termurah dari yang lain, BANYAK TESTED IG Aman dan amanah "Hati hati penipuan"​

4. Apa saja faktor yang memengaruhi kebe- ragaman kebudayaan daerah?​

a. Lembar Ker Kerja P Ceritakan pengalaman kalian saat melaksanakan norma yang ada di dalam ma- syarakat sekitar atau di sekolah?​