Jelaskan apa yang dimaksud dengan hak penguasaan tanah?

apa yang dimaksud dengan hak-hak atas tanah?

apa yang dimaksud hak penguasaan atas tanah?

apa hubungan antara hak atas tanah dengan hak penguasaan atas tanah?

Untuk menjawab ketiga pertanyaan fundamental terkait Hak dalam Hukum Agraria diatas, maka perlu diketahui terlebih dahulu serba serbi berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Hal-hal relevan yang membahas hak atas tanah dan penguasaannya adalah pada pasal-pasal UUPA berikut ini :

  1. Pasal 1 UUPA mengatur dasar dan ketentuan pokok dalam konteks penguasaan negara dan segenap Bangsa dan negara
  2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Negara menguasai bumi air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagaimana diatur dalam pasal 2, dan pada pasal 4 hak atas permukaan bumi yang disebut dengan tanah dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, sendiri maupun bersama, dan badan hukum.
  3. Pasal 3 UUPA mengakui sepanjang ada hak ulayat dari masyarakat hukum adat
  4. Pasal 5 UUPA mengatur cakupan UUPA dalam pemberlakuan Hukum Agraria
  5. Pasal 6 UUPA mengatur semua Hak atas Tanah mempunyai Fungsi Sosial
  6. Pasal 7 UUPA mengatur batasan kepemilikan tanah agar tidak merugikan kepentingan umum
  7. Pasal 8 UUPA mengatur kewenangan pengambilan kekayaan oleh negara sebagai bentuk perwujudan hak menguasai oleh negara
  8. Pasal 9 UUPA mengatur bahwa WNI memiliki kesempatan dan hubungan yang setara dalam hak atas tanah
  9. Pasal 10 UUPA mengatur kewajiban atas kepemilikan hak atas tanah pertanian
  10. Pasal 11 UUPA mengatur hubungan hukum antara orang dan/atau badan hukum agar menjamin perlindungan terhadap kepentingan, khususnya kepentingan golongan ekonomi lemah
  11. Pasal 12 UUPA mengatur usaha bersama dan bentuk nya, dan penyelengaraan usaha dalam lapangan agraria
  12. Pasal 13 UUPA mengatur agar usaha lapangan agraria sehingga meningkatkan produksi dan kemakmuran rakyat, melarang monopoli swasta, memperbolehkan monopoli dalam lapangan Agraria yang diatur dalam Undang-Undang, dan memastikan adanya usaha pemerintah untuk memajukan kepastian dan jaminan sosial bidang perburuhan dalam usaha di lapangan agraria
  13. Pasal 14 UUPA Memastikan suatu rencana umum mengenai agraria dan kekayaan alam untuk keperluan negara, peribadahan, fasilitas umum kehidupan masyarakat, sosbud, lain-lain demi kesejahteraan, pengembangan produksi pertanian, ternak, perikanan dan sejalan dengan ketahanan pangan, dan keperluan pengembangan industri, transmigrasi dan pertambangan, sesuai dengan keadaan daerah masing-masing dan hirarki pengesahan masing-masing sesuai tingkat kekuasaan yang bersangkutan.
  14. Pasal 15 UUPA memastikan adanya kewajiban untuk memelhara tanah
  15. Pasal 16 UUPA ayat (1) mengatur hak-hak atas tanah, dengan demikian Obyek dalam UUPA adalah tanah yang penguasaannya dapat diatur jenisnya berdasarkan Pasal 16 UUPA.
  16. Pasal 17 UUPA mengatur ketentuan batasan maksimum/minimum kepemilikan hak yang diatur dalam Pasal 16.
  17. Selanjutnya mulai dari Pasal 18 membicarakan pengaturan secara normatif tentang hak-hak atas tanah berdasarkan pasal 16 UUPA yang pelaksanaan teknisnya dilaksanakan dengan Peraturan Pelaksanaan yang hirarki nya berada dibawah UUPA.

Negara menguasai hak atas tanah, dengan ketentuan bahwa hak tersebut dapat diberikan kepada orang perorangan sendiri, orang secara bersama-sama, dan badan hukum, selain itu Negara juga mengakui hak atas tanah ulayat dari masyarakat hukum adat, berkaitan dengan pengakuan hak tentunya terdapat batasan kepemilikan tanah yang diatur agar tidak merugikan kepentingan umum (salah satunya pengaturan atas tanah guntai/tanah absentee yang dibahas di artikel berikut : artikel tentang tanah guntai ).

Hak-hak atas tanah berdasarkan Pasal 16 UUPA adalah sebagai berikut

  • hak milik
  • hak guna usaha
  • hak guna bangunan
  • hak pakai
  • hak sewa
  • hak membuka tanah
  • hak memungut hasil hutan
  • hak hak lain yang tidak termasuk dalam hak hak tersebut yang akan ditetapkan dengan undang undang (selain yang telah disebutkan)

Hak penguasaan atas tanah terjadi bila subjek melakukan tindakan yang menghasilkan hak atas tanah oleh subjek atau hak penguasaan atas tanah tersebut, Subjek kepemilikan atas hak penguasaan atas tanah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 UUPA hingga Pasal 16 adalah adalah bangsa Indonesia secara keseluruhan, yang dirincikan kembali dapat berupa negara, masyarakat adat, perorangan, dan badan usaha.Tanah sebagai objek dapat dikuasai oleh subjek.

Pada terjadinya peristiwa terdapatnya penguasaan tanah sebagai objek dengan kewenangan penguasaan sebagaimana kategori/jenisnya mengacu pada hak-hak atas tanah sebagaimana disebutkan pada poin-poin berkaitan dengan 8 jenis Hak-Hak atas tanah yang merujuk Pasal 16 UUP diatas oleh para subjek kepemilikan atas hak penguasaan atas tanah sebagaimana disebutkan pelakunya meliputi negara, masyarakat adat, perorangan, dan badan usaha, maka pada titik inilah terjadi Hubungan hak atas tanah dengan hak penguasaan atas tanah.
Secara normatif pelaksanaan penguasaan atas tanah berkesesuaian dengan jenis hak atas tanah ini selanjutnya diatur administrasinya oleh UUPA melalui pasal 19 keatas, dalam wujud proses pendaftaran tanah yang berkesesuaian dengan jenis hak-hak atas tanah yang disebutkan pada Pasal 16 UUPA.

Kesimpulan

Dengan demikian yang dimaksud dengan hak-hak atas tanah adalah apa yang disebutkan dalam Pasal 16 UUPA;

Dengan demikian yang dimaksud hak penguasaan atas tanah adalah keluaran dari peristiwa terdapatnya penguasaan tanah sebagai objek dengan kewenangan penguasaan sebagaimana kategori/jenisnya mengacu pada hak-hak atas tana.

Hubungan antara hak atas tanah dengan hak penguasaan atas tanah merupakan Hubungan antara antara hak atas tanah dengan hak penguasaan atas tanah dimana antara subjek kepemilikan penguasaan tanah dapat berupa negara, masyarakat adat, perorangan, dan badan usaha, dalam hubungannya tiap-tiap  subjek-subjek tersebut diatas dapat memiliki hak atas tanah berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, Hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, hak hak lain.

Dengan demikian berdasarkan paparan diatas, berkaitan dengan apa yang diatur dalam UUPA maka subyek sebagai pelaku perbuatan hukum dapat mengupayakan kepemilikan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam UUPA.

KanalSHMH – Pernahkah Anda memiliki tanah yang dibebaskan oleh negara? Anda memang mendapatkan uang ganti rugi yang nominalnya tidak jauh berbeda dengan harga jual tanah tersebut. Namun, tidak ada istilah jual beli yang digunakan dalam pembebasan lahan tersebut.

Nah, untuk itulah Kita perlu mengenal perbedaan dalam Hak Atas Tanah Dengan Hak Penguasaan Tanah Oleh Negara. Hak Atas Tanah di Indonesia tidak termasuk hak penguasaan atas tanah. Dimana Hak Atas Tanah adalah hak yang diberikan oleh negara kepada rakyat sementara Hak Penguasaan tetap dikuasai oleh Negara.

Walau demikian, kedua hak tersebut tentu saja berhubungan erat. Hubungan antara hak atas tanah dengan hak penguasaan atas tanah, yaitu hak atas tanah tunduk kepada hak penguasaan atas tanah.

Dalam hal ini, individu dan badan hukum memiliki hak atas tanah baik sebagai hak milik, hak guna bangunan, dan hak lainnya. Namun, hak penguasaan atas tanah adalah tetap ada pada Negara.

Artinya, hak atas tanah harus selalu tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh negara. Negara juga berhak mengambil hak atas tanah jika dibutuhkan untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama, misalnya untuk pelebaran jalan, pembangunan sarana pelayanan, dan kepentingan umum lainnya. Tentu saja, semua proses pengambilalihan juga harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hak menguasai dari Negara adalah sebutan yang diberikan oleh UUPA pada lembaga hukum dan hubungan hukum konkrit antara Negara dan tanah Indonesia yang dirinci isi dan tujuannya dalam Pasal 2 ayat (2) dan (3).

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dikenal bermacam-macam hak penguasan atas tanah, yang meliputi :

1. Hak Bangsa Indonesia, yaitu Hak bangsa sebagai hak penguasaan atas tanah yang tertinggi, diatur dalam Pasal 1 ayat (1) sampai dengan ayat (3), yang berbunyi: (1) Seluruh Wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia; (2) Seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional; (3) Hubungan hukum antara bangsa Indonesia dengan bumi, air, dan ruang angkasa termasuk dalam ayat 2 pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi.Hak bangsa adalah sebutan yang diberikan oleh para ilmuwan Hukum Tanah pada lembaga hukum dan hubungan hukum konkrit dengan bumi, air, dan ruang angkasa Indonesia, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) di atas.

2. Hak Menguasai dari Negara, yaitu Hak Menguasai dari Negara diatur dalam Pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1: bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi seluruh rakyat;

(2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat 1 pasal ini memberi wewenang untuk :a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaannya;b. menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air, dan ruang angkasa itu;c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.

(3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemak-muran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan, dalam masyarakat dan negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur;

(4) Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan pada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Pemerintah.

Menurut Penjelasan Umum angka II sub angka (1) pada kalimat akhir dikatakan, “Bagaimana kedudukan hak-hak tersebut dalam hubungannya dengan Hak Bangsa (dan Negara) itu akan diuraikan dalam nomor 2 di bawah”. Sedangkan dalam angka (2) dijelaskan bahwa asas domein yang digunakan sebagai dasar dari hukum agraria Pemerintah Kolonial Belanda tidak dikenal dalam hukum agraria yang baru.

Asas domein bertentangan dengan kesadaran hukum rakyat Indonesia dan asas dari negara yang merdeka dan modern. Karena Undang-undang Pokok Agraria berpangkal pada Pasal 33 UUD 1945 maka tidak perlu dan tidak tepat jika bangsa (Negara) Indonesia bertindak sebagai Pemilik Tanah. Adalah lebih tepat jika Negara sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh rakyat (bangsa) bertindak selaku badan penguasa. Dari sudut inilah harus dilihat arti ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan, bahwa “Bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, pada tingkatan yang tertinggi dikuasai oleh Negara”.

Sesuai dengan pangkal pendirian tersebut di atas, perkataan ‘dikuasai’ dalam pasal ini bukanlah berarti ‘dimiliki’, akan tetapi dalam pengertian, yang memberi wewenang pada Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa Indonesia, pada tingkatan yang tertinggi untuk:1. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaannya;2. menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air, dan ruang angkasa itu;3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.

Kemudian, Menurut Boedi Harsono, berdasarkan UUPA dalam hukum tanah nasional dikenal bermacam-macam hak penguasan atas tanah, yang meliputi:

1. Hak Bangsa Indonesia (diatur dalam Pasal 1);

2. Hak Menguasai dari Negara (diatur dalam Pasal 2);

3. Hak Ulayat masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada (Pasal 3);

4. Hak-hak Individual, yang terdiri atas :

a. Hak-hak atas tanah (Pasal 4), yang terdiri atas :

Hak Primer: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan yang diberikan oleh Negara dan hak pakai yang diberikan oleh Negara (Pasal 16); Hak Sekunder : hak guna bangunan dan hak pakai yang diberikan oleh Pemilik tanah, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, hak sewa dan lain-lainnya (Pasal 37, 41 dan 53)2. Sekunder : hak guna bangunan dan hak pakai yang diberikan oleh Pemilik tanah, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, hak sewa dan lain-lainnya (Pasal 37, 41 dan 53)

b. Wakaf (Pasal 49);b. Wakaf (Pasal 49);

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA