Jelaskan apa yang dimaksud dengan kekuasaan eksaminatif

Ilustrasi kekuasaan eksaminatif. Foto: Unsplash

Pasca Amandemen UUD 1945, terdapat beberapa macam kekuasaan baru, salah satunya kekuasaan eksaminatif. Kekuasaan ini berkaitan dengan keuangan negara Indonesia.

Kekuasaan eksaminatif merupakan bagian dari kekuasaan secara horizontal. Sebelum amandemen UUD 1945, kekuasaan hanya terbagi menjadi tiga macam, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Kemudian setelah amandemen UUD 1945, ditambahkan lagi kekuasaan konstitutif, moneter, dan eksaminatif. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Tim Ganesha Operation dalam buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X.

Kembali berbicara tentang kekuasaan eksaminatif, kekuasaan tersebut dilakukan oleh suatu lembaga negara. Agar lebih memahami, simak penjelasan tentang kekuasaan eksaminatif berikut.

Ilustrasi kekuasaan eksaminatif. Foto: Unsplash

Apa Itu Kekuasaan Eksaminatif?

Berdasarkan informasi dari buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 1 untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X, kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

BPK sendiri merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab finansial negara. Secara garis besar, kehadiran BPK diatur dalam Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945 pasca-amandemen. Berikut bunyi Pasal 23E UUD 1945 pasca-amandemen:

  • Ayat (1): “Untuk memeriksa pengelolaan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.

  • Ayat (2): “Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai kewenangannya.”

  • Ayat (3): “Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Berdasarkan penjelasan di atas, bisa diketahui bahwa tugas pokok BPK dibedakan menjadi tiga, yakni:

  • Fungsi Operatif: Melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penelitian atas penguasaan serta urusan keuangan negara.

  • Fungsi Yudikatif: Melakukan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi terhadap bendaharawan serta pegawai negeri bukan bendaharawan yang karena perbuatannya melanggar hukum, melalaikan kewajiban, atau menyebabkan kerugian besar untuk negara

  • Fungsi Rekomendatif: Memberikan pertimbangan pada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.

Ilustrasi kekuasaan eksaminatif. Foto: Unsplash

Macam-macam Pembagian Kekuasan Horizontal

Mengutip buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X, ada beberapa pembagian kekuasaan horizontal selain kekuasaan eksaminatif. Berikut penjelasannya:

Kekuasaan konstitutif merupakan kekuasaan guna mengubah dan menetapkan UUD. Pelaksananya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.

Ini merupakan kekuasaan melaksanakan UU dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.

Kekuasaan legislatif merujuk pada kekuasaan menyusun UU. Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan ini.

Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga sistem pembayaran, serta menjaga kestabilan nilai rupiah. Bank Indonesia menjadi pihak pelaksana kekuasaan moneter.

Ilustrasi kekuasaan eksaminatif. Foto: Unsplash

Pasca Amandemen UUD 1945, terdapat beberapa macam kekuasaan baru, salah satunya kekuasaan eksaminatif. Kekuasaan ini berkaitan dengan keuangan negara Indonesia.

Kekuasaan eksaminatif merupakan bagian dari kekuasaan secara horizontal. Sebelum amandemen UUD 1945, kekuasaan hanya terbagi menjadi tiga macam, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Kemudian setelah amandemen UUD 1945, ditambahkan lagi kekuasaan konstitutif, moneter, dan eksaminatif. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Tim Ganesha Operation dalam buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X.

Kembali berbicara tentang kekuasaan eksaminatif, kekuasaan tersebut dilakukan oleh suatu lembaga negara. Agar lebih memahami, simak penjelasan tentang kekuasaan eksaminatif berikut.

Ilustrasi kekuasaan eksaminatif. Foto: Unsplash

Apa Itu Kekuasaan Eksaminatif?

Berdasarkan informasi dari buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 1 untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X, kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

BPK sendiri merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab finansial negara. Secara garis besar, kehadiran BPK diatur dalam Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945 pasca-amandemen. Berikut bunyi Pasal 23E UUD 1945 pasca-amandemen:

  • Ayat (1): “Untuk memeriksa pengelolaan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.

  • Ayat (2): “Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai kewenangannya.”

  • Ayat (3): “Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Berdasarkan penjelasan di atas, bisa diketahui bahwa tugas pokok BPK dibedakan menjadi tiga, yakni:

  • Fungsi Operatif: Melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penelitian atas penguasaan serta urusan keuangan negara.

  • Fungsi Yudikatif: Melakukan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi terhadap bendaharawan serta pegawai negeri bukan bendaharawan yang karena perbuatannya melanggar hukum, melalaikan kewajiban, atau menyebabkan kerugian besar untuk negara

  • Fungsi Rekomendatif: Memberikan pertimbangan pada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.

Ilustrasi kekuasaan eksaminatif. Foto: Unsplash

Macam-macam Pembagian Kekuasan Horizontal

Mengutip buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X, ada beberapa pembagian kekuasaan horizontal selain kekuasaan eksaminatif. Berikut penjelasannya:

Kekuasaan konstitutif merupakan kekuasaan guna mengubah dan menetapkan UUD. Pelaksananya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR.

Ini merupakan kekuasaan melaksanakan UU dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.

Kekuasaan legislatif merujuk pada kekuasaan menyusun UU. Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan ini.

Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga sistem pembayaran, serta menjaga kestabilan nilai rupiah. Bank Indonesia menjadi pihak pelaksana kekuasaan moneter.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan kekuasaan Eksaminatif itu?

4. Kekuasaan Eksaminatif Kekuasaan Eksaminatif adalah kekuasaan terhadap pemeriksaan keuangan negara. Kekuasaan Eksaminatif di Indonesia berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah Badan Periksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Jelaskan apa yang dimaksud dengan kekuasaan Eksaminatif dan moneter?

Kekuasaan eksaminatif yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelola dan tanggung jawab tentang keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), sedangkan Kekuasaan moneter yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem ...

Apa yang dimaksud dengan kekuasaan Eksaminatif brainly?

Kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Siapa yg menjalankan kekuasaan Eksaminatif?

4) Kekuasaan Eksaminatif Kekuasaan Eksaminatif adalah kekuasaan terhadap pemeriksaan keuangan negara. Kekuasaan Eksaminatif di Indonesia berdasarkan Pasal 23 Undang - Undang Dasar NRI Tahun 1945 sesudah amandemen adalah BPK.