Status kewarganegaraan adalah hal yang penting untuk dimiliki setiap warga negara. Seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan maka tidak memiliki hak yang dapat dibela oleh negara. Sebagai seorang warga negara Sahabat juga harus menjaga agar kewarganegaraannya tetap melekat padanya. Show
Apalagi kehilangan kewarganegaraan merupakan hal yang dapat terjadi oleh orang yang melanggar peraturan kewarganegaraan. Sehingga mengetahui hal-hal yang dapat membuat status kewarganegaraan hilang adalah hal yang penting untuk diketahui. Pasal yang mengatur mengenai kewarganegaraan adalah Pasal 23 UU RI No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal ini menjelaskan beberapa aturan yang dapat menyebabkan seorang berkewarganegaraan Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya. Berikut ini adalah beberapa poin yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraannya. Memperoleh Kewarganegaraan Lain Atas kemauan SendiriSeseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Tidak Menolak Kewarganegaraan LainKewarganegaraan bersifat tidak memaksa, jika ada seseorang memiliki kewarganegaraan ganda dan tidak menolak salah satu kewarganegaraannya itu, padahal orang tersebut dapat menolaknya. Maka hal tersebut dapat menyebabkannya kehilangan kewarganegaraannya. Dinyatakan Hilang KewarganegaraannyaKewarganegaraan seseorang dapat hilang jika dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannnya sendiri. Dengan syarat yang bersangkutan sudah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin dan orang tersebut tinggal di luar negeri. Dan dengan dinyatakannya hilang kewarganegaraan Indonesia, orang tersebut tidak menjadi tanpa kewarganegaraan. Menjadi Tentara AsingSeorang yang berkewarganegaraan Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk ke dalam dinas tentara negara asing tanpa adanya izin terlebih dahulu dari presiden. Sukarela Masuk Dalam Dinas Tentara AsingMirip seperti pada poin sebelumnya, seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya jika sukarela masuk dalam dinas tentara asing. Yang jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia. Menyatakan SumpahOrang yang dengan sukarela menyatakan sumpah atau janji setiap kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut, dapat kehilangan kewarganegaraannya. Turut Dalam Pemilihan KetatanegaraanSeorang warga negara Indonesia yang tidak diwajibkan, tetapi mengikuti pemilihan sesuatu yang memiliki sifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing dapat membuatnya terancam untuk kehilangan kewarganegaraannya. Memiliki Paspor Negara AsingPaspor merupakan dokumen penting yang dapat menunjukan identitas kewarganegaraan seseorang. Dengan memiliki paspor negara asing, seorang warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya. Dan tentu dengan catatan paspor tersebut asli dari negara asing, bukan merupakan paspor palsu. Bertempat Tinggal Di Luar Indonesia Dalam Jangka Waktu LamaWarga negara Indonesia yang tinggal di luar Indonesia dalam waktu lima tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara dan tanpa alasan yang sah, serta sengaja tidak memberikan pernyataan keinginan untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum waktu lima tahun berakhir. Dan setiap lima tahun berikutnya orang tersebut tidak mengajukan pernyataan untuk ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Republik Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya. Selama seseorang tidak dalam salah satu atau lebih dari keadaan di atas, maka orang tersebut masih tetap memiliki kewarganegaraan Indonesianya. Dan sebagai seorang warga negara Indonesia wajib agar taat dan tidak melanggar aturan tersebut agar dapat tetap menjadi seorang warga negara Indonesia. Jika Sahabat berminat untuk mengganti kewarganegaraan maka, dapat dilakukan dengan cara pindah kewarganegaraa melalui prosedur yang telah ditentukan bukan dengan cara melanggar aturan kewarganegaraan tersebut. Penulis: Iskael Paspor. Sumber foto: Imigrasi.go.id
Dalam Undang-Undang, persoalan Kewarganegaraan Indonesia diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007. Menurut UU, ada 13 golongan Warga Negara Indonesia (WNI) ditinjau dari cara mendapatkannya. Setiap penduduk suatu negara yang merupakan keturunan dari orangtua yang berasal dari negara tersebut, pasti mendapat status kewarganegaraan di wilayah tersebut. Apabila orang tersebut mempunyai keturunan dari orangtua yang berasal dari luar negeri, status kewarganegaraan ganda dimiliki hingga orang tersebut bisa memilih kewarganegaraan untuk dirinya sendiri. Syarat Menjadi WNI Dalam Undang-Undang, persoalan Kewarganegaraan Indonesia diatur dalam UU nomor 12 tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2007. Menurut UU, ada 13 golongan Warga Negara Indonesia (WNI) ditinjau dari cara mendapatkannya, yakni:
Orang-orang yang tidak termasuk dalam ke-13 kriteria tersebut juga bisa mendapat status sebagai WNI, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni:
Jika syarat-syarat sudah terpenuhi, maka yang harus dilakukan selanjutnya untuk menjadi WNI adalah dengan mengajukan permohonan ke Presiden Indonesia. Permohonan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat; nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan kewarganegaraan asal. Permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan:
Berikut tata cara mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia:
Syarat Melepas Status WNI Hampir sama seperti proses pemberian status WNI, orang yang ingin melepas status tersebut juga harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden. Ada beberapa faktor yang membuat WNI secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya, yakni:
Untuk melepas status WNI, pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri. Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan. Permohonan harus dilampiri dengan:
Berikut tata cara melepas kewarganegaraan Indonesia:
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber Indonesia.go.id |