Jelaskan hubungan antara hak asasi manusia dengan pancasila sila kedua pancasila

Jelaskan hubungan antara hak asasi manusia dengan pancasila sila kedua pancasila

Jelaskan hubungan antara hak asasi manusia dengan pancasila sila kedua pancasila

Penulis: Yonada Nancy
tirto.id - 7 Des 2021 11:25 WIB

View non-AMP version at tirto.id

Jelaskan hubungan antara hak asasi manusia dengan pancasila sila kedua pancasila
Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai Pancasila, sila satu hingga lima, berikut selengkapnya.

tirto.id - Hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai dasar pancasila penting untuk dipelajari. Ideologi bangsa Indonesia, Pancasila, merupakan ideologi yang menjunjung nilai-nilai hak dan kewajiban asasi manusia.

Setiap sila yang tertuang dalam Pancasila berisi antara hak serta kewajiban yang perlu dijunjung bangsa Indonesia.

Advertising

Advertising

Hak asasi manusia (HAM) sendiri merupakan hak paling mendasar yang harus didapatkan oleh setiap manusia.

Dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999, disebutkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada manusia. HAM tidak lain merupakan anugrah dari Tuhan yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara.

HAM meliputi serangkaian hak-hak termasuk hak untuk hidup, hak untuk bergama, hak untuk tidak disiksa, hingga hak untuk diperlakukan sama di mata hukum. Pelanggaran atas HAM akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya.

Sejalan dengan pengamalan hak asasi, terdapat pula kewajiban yang perlu dijunjung sama pentingnya. Melaksanakan kewajiban sama dengan mendukung diperolehnya hak orang lain.

Pancasila sebagai ideologi negara memiliki hubungan yang erat dalam pengamalan Hak serta kewajiban asasi manusia.

Menurut "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan" yang diterbitkan oleh Kemendikbud, berikut hubungan antara setiap sila dalam Pancasila dengan hak serta kewajiban asasi manusia.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila pertama

Sila pertama Pancasila berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa." Sila ini berhubungan dengan hak manusia untuk memilih dan melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya.

Disisi lain, sila ini juga menempatkan kewajiban manusia untuk menghormati hak manusia lainnya, yaitu dengan menghormati pilihan serta perbedaan agama masing-masing individu.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila pertama yaitu:

- beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama yang dipercayai;

- saling menghormati pilihan agama, kepercayaan, serta kebebasan beribadah antar masyarakat;

- bekerjasama antar masyarakat untuk membangun lingkungan yang rukun;

- tidak memaksakan kepercayaan maupun agama yang dianggap benar pada orang lain.

Infografik SC Hubungan Pancasila dengan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia. tirto.id/Fuad

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila kedua

Sila kedua Pancasila berbunyi " Kemanusiaan yang Adil dan Beradab." Hubungan sila ini dengan hak asasi manusia adalah dimana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

Kedudukan yang sama dimata hukum artinya setiap orang berhak mendapat jaminan serta perlindungan hukum. Sila ini sekaligus menempatkan kewajiban masyarakat untuk senantiasa beradab, taat hukum, dan senantiasa menjunjung keadilan.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila kedua yaitu:

- mendapatkan keadilan di mata hukum

- bersikap adil dan membela kebenaran;

- mengakui dan diakui sederajat sebagai sesama manusia;

- menjunjung tinggi kemanusiaan dan tenggang rasa.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila ketiga

Sila ketiga Pancasila berbunyi "Persatuan Indonesia." Sila ini menjamin bahwa setiap manusia berhak bergaul dan bersatu dengan semangat persaudaraan. Hal ini kemudian diimbangi dengan kewajiban sebagai warga negara.

Kewajiban yang dimaksud meliputi saling membantu, menghormati, serta menempatkan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi atau kelompok.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila ketiga yaitu:

- sikap rela berkorban untuk bangsa;

- bergaul dengan sesama manusia;

- menempatkan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi atau kelompok;

- selalu menjunjung tinggi persatuan sesuai semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila keempat

Sila keempat Pancasila berbunyi "Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan."

Sila ini menempatkan hak setiap warga negara Indonesia untuk bermusyawarah dan menyampaikan pendapat.

Sila ini pula menjamin masyarakat Indonesia untuk terlibat di kehidupan bernegara serta bermasyarakat secara demokratis.

Di lain hal, sila keempat Pancasila juga mengamanatkan masyarakat untuk senantiasa bertindak demokratis dan bijaksana, tanpa menekan maupun memaksa pihak lain.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila keempat yaitu:

- berpendapat serta menghormati pendapat orang lain;

- tidak memaksakan pendapat pribadi;

- mengutamakan musyawarah untuk mendapatkan keputusan dalam kepentingan bersama;

- bertanggungjawab atas setiap keputusan musyawarah.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila, Sila kelima

Sila keempat Pancasila berbunyi "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Sila ini mengakui hak milik perorangan warga negara Indonesia. Artinya, setiap kepemilikan perorangan dilindungi pemanfaatannya oleh negara.

Disisi lain, hak tersebut dibatasi oleh hak milik orang lain. Hal ini kemudian menimbulkan kewajiban bagi warga negara Indonesia untuk senantiasa menghormati dan menghargai hak orang lain.

Beberapa sikap yang termasuk mengamalkan hak serta kewajiban dalam sila kelima yaitu:

- memiliki sesuatu secara perorangan serta menghormati orang lain melakukan hal serupa;

- senantiasa bekerja keras dan menjauhi sifat boros atau bermegah-megah (hedonisme);

- saling menghargai hasil karya orang lain;

- memberi pertolongan kepada orang yang membutuhkan.

Baca juga:

  • Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Pancasila

Undang-Undang yang Menjamin HAM di Indonesia

Sebagai pelindung hukum yang dapat menjamin hak asasi manusia dapat diklaim dan dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat, Undang-undang yang mengatur penjaminan hak asasi manusia terdiri dari:

    • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama Pasal 28A – 28J tentang Hak Asasi Manusia.
    • Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
    • Ketentuan dalam Undang-undang organik yang mengatur perundang-undangan akan penjaminan hak asasi manusia
    • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindugnan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran HAM yang berat dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2003 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi, terhadap Korban Pelanggaran HAM berat.
    • Ketentuan dalam Keputusan Presiden atau Kepres, yaitu: Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Keputusan Pesiden Nomor 83 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi, Keputusan Presiden Nomor 31 tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM.

Baca juga: Pengamalan Sila 1-5 Pancasila di Lingkungan Masyarakat & Contohnya

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN atau tulisan menarik lainnya Yonada Nancy
(tirto.id - ynd/adr)

Penulis: Yonada Nancy Editor: Yandri Daniel Damaledo Kontributor: Yonada Nancy

© 2022 tirto.id - All Rights Reserved.

tirto.id - Pancasila merupakan ideologi, dasar negara, sekaligus pandangan hidup bangsa Indonesia. Dalam isi atau bunyi Pancasila terdapat nilai-nilai luhur mengenai kewajiban dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dapat diterapkan di dalam kehidupan sehari-hari dalam bingkai berbangsa dan bernegara.

Dikutip dari Sumber Belajar Kemdikbud, subtansi kewajiban dan hak asasi manusia dalam Pancasila dikelompokkan menjadi tiga berdasarkan nilai-nilainya, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.

Nilai dasar adalah nilai yang berhubungan dengan hakikat dan bersifat universal, tetap, dan melekat dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai instrumental yakni pedoman pelaksanaan dari Pancasila. Nilai instrumental berupa ketentuan konstitusi seperti undang-undang sampai dengan peraturan daerah.

Sedangkan nilai praksis merupakan implementasi dari nilai-nilai instrumental dalam kehidupan bernegara. Nilai praksis bersifat berkembang mengikuti zaman dan aspirasi dari masyarakat. Pelaksanaan nilai-nilai dasar Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan berhubungan erat dengan kewajiban dan hak asasi manusia.

Baca juga:

  • Hakikat, Dimensi, Urgensi, & Isi Pancasila Sebagai Ideologi Negara
  • Hakikat HAM & Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia 1966-1998
  • Sejarah Penerapan Pancasila Masa Reformasi 1998 Sampai Sekarang

Tentang Kewajiban dan Hak Asasi Manusia

Seorang filsuf dari Inggris bernama John Locke menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak).

Sedangkan menurut UU No. 39 Tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat.

Secara sederhana, hak asasi manusia menempati posisi yang istimewa dan harus dihormati oleh semua orang. Hal tersebut berhubungan dengan hak asasi manusia sebagai wujud implementasi manusia yang seutuhnya.

Dikutip dari e-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2019:14), hak asasi manusia meliputi beberapa macam bidang yaitu hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi politik, hak asasi perlakuan yang sama di depan hukum, hak asasi sosial-kebudayaan, dan hak asasi dalam peradilan serta perlindungan.

Baca juga:

  • Semangat Tokoh Bangsa Merumuskan Pancasila Dasar Negara
  • Pengamalan Pancasila Sila 1-5 di Lingkungan Tempat Bermain
  • Sejarah Penerapan Pancasila Masa Orde Lama Soekarno 1959-1966

Selain mendapatkan hak, setiap orang juga harus memenuhi kewajiban dalam berbangsa dan bernegara. Secara sederhana, kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban memiliki posisi yang sama seperti hak, yaitu harus diimplementasikan untuk mendukung hak yang didapatkan orang lain.

Pasal 1 Ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia menyatakan bahwa kewajiban adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.

Baca juga:

  • Sejarah Penerapan Pancasila Masa Orde Baru Soeharto 1966-1998
  • Sejarah Penerapan Pancasila Masa Reformasi 1998 Sampai Sekarang
  • Hakikat HAM & Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia 1945-1950

Kewajiban dan Hak Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila

Nilai dasar Pancasila merupakan nilai yang terdapat dalam UUD 1945 dan bersifat tetap serta berkaitan dengan hakikat sila-sila Pancasila. Nilai dasar Pancasila memuat cita-cita, tujuan, dan nilai yang baik dalam keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Dikutip dari tulisan Dicky Febrian Ceswara dan Puji Wiyatno bertajuk "Implementasi Nilai Hak Asasi Manusia dalam Sila Pancasila" dalam Lex Scientia Law Review Volume 2 Nomor 2 (2018), beberapa kewajiban dan hak asasi manusia dalam nilai dasar Pancasila adalah sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila ke-1 Pancasila memuat jaminan warga negara Indonesia untuk memeluk, melaksanakan, dan menghormati agama, serta adanya perbedaan agama.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila ke-2 Pancasila kedua menempatkan setiap warga negara berada dalam kedudukan yang sama di depan hukum. Selain itu, warga negara akan mendapatkan kewajiban dan hak berupa jaminan dan perlindungan dari hukum.

Baca juga:

  • Bunyi Isi Pancasila, Makna, Lambang, & Butir Pengamalan Sila 1-5
  • Sejarah Anusapati Versi Negarakertagama: Singasari Baik-baik Saja
  • Sejarah Revolusi Industri: Latar Belakang, Perkembangan, & Dampak

3. Persatuan Indonesia

Sila ke-3 Pancasila memberikan pesan yang harus dilaksanakan dalam wujud persatuan seluruh warga negara Indonesia dengan menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan individu maupun golongan.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Sila ke-4 Pancasila menjabarkan mengenai kehidupan berbangsa, pemerintahan, bernegara, dan bermasayarakat secara demokratis.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila ke-5 Pancasila memuat adanya pengakuan hak milik dan jaminan sosial individu yang dilindungi langsung oleh negara. Selain itu, juga berisi hak untuk memperoleh pekerjaan dan perlindungan dari pemerintah.

Baca juga:

  • Sejarah Anusapati Versi Pararaton: Pembunuh Ken Arok
  • Pengertian Nasionalisme Menurut Para Ahli dan Sejarahnya di Dunia
  • Sejarah dan Fungsi Pendirian PPKI Jelang Proklamasi RI

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan menarik lainnya Syamsul Dwi Maarif
(tirto.id - sym/isw)


Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Iswara N Raditya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif

Subscribe for updates Unsubscribe from updates