Jelaskan hubungan antara nilai, norma dan hukum


Nilai mengandung harapan atau sesuatu yang diinginkan oleh manusia. Oleh karena itu nilai bersifat normatif yang merupakan keharusan untuk diwujudkan dalam tingkah laku kehidupan manusia. Moral itu sendiri berarti kelakuan atau tingkah laku. Setiap manusia dalam tindakan dan tingkah laku perbuatan digerakkan oleh nilai-nilai. Semua tingkah laku perbuatan manusia harus berpedoman pada norma-norma kehidupan, seperti norma hukum, norma kesopanan, norma kesusilaan, norma kejujuran dan lain sebagainya. Dengan demikian, hubungan nilai, moral, dan norma adalah nilai merupakan suatu keharusan, berupa ide dan ide ini memberi pedoman, ukuran bagi manusia, pedoman/ukuran ini berupa norma, baik dalam hubungannya dengan manusia lain, alam dan dengan Tuhan Yang Maha Esa.


Page 2

ppt download di sinitext penjelasan sebagai berikut :

Hukum

Menurut utretch

Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah

Hukum

Hukum pada dasarnya adalah bagian dari norma yaitu norma hukum.

Perbedaan norma hokum dengan norma lainnya:

1.     Norma hukum datangnya dari luar diri kita sendiri, yaitu dari kekuasaan lembaga resmi dan bewenang.

2.    Norma hukum dilekati sanksi pidana atau pemaksa secara fisik, norma lain tidak dilekati sanksi pidana secara fisik.

3.    Sanksi pidana atau sanksi pemaksa itu dilaksanakan oleh aparat Negara.

Norma

Norma merupakan kongretisasi dari nilai (perwujudan dari nilai). Setiap norma pasti mengandung nilai di dalamnya. Nilai sekaligus menjadi sumber bagi norma, tanpa ada nilai tidak mungkin terwujud norma, tanpa dibuatkan norma maka nilai yang hendak dijalankan itu mustahil terwujud.

Contoh : “ dilarang buang sampah disini …!” bunyi tersebut merupakan norma. Norma tersebut dimaksudkan agar terwujud nilai kebersihan.

Akhirnya, yang tampak dalam kehidupan dan melingkupi kehidupan kita bukan nilai, tetpi norma atau kaidah.

Norma atau kaidah adalah ketentuan – ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma sebagai anjuran untuk berbuat baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik.

Norma yang berlaku di masyarakat:

1.     Norma agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari Allah.

2.    Norma moral/kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai – nilai moral yang mengikat manusia.

3.    Norma kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.

4.    Norma hokum, yaitu peraturan/kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.

Moral

Moral dan etika adalah dua hal yang tidak terpisahkan karena pada dasarnya moral adalah tingkah laku yang telah diatur atau ditentukan oleh etika. Moral sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu moral baik dan moral jahat. Moral baik ialah segala tingkah laku yang dikenal pasti oleh etika sebagai baik, begitu juga sebaliknya dengan moral yang jahat.

Menurut  DIAN IBUNG Moral adalah nilai yang berlaku dalam suatu lingkungan sosial dan mengatur tingkah laku seseorang. Moral berarti akhlak (dalam bahasa arab) atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.

Hubungan nilai dengan moral

Moral adalah bagian dari nilai, yaitu nilai moral. Tidak semua nilai adalah moral. Nilai moral berkaitan dengan tingkah laku / perilaku manusia (human) tentang hal baik – buruk.

Perbedaannya adalah nilai sesuatu yang dianggap baik, berguna, berharga, bermanfaat. Sedangkan moral adalah Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia.

Hubungan Hukum, nilai norma dan Moral


Antara hukum dan moral terdapat hubungan yang erat sekali. Ada pepatah roma yang mengatakan “quid leges sine moribus?” (apa artinya undang-undang jika tidak disertai moralitas?). Dengan demikian hukum tidak akan berarti tanpa disertai moralitas. Oleh karena itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral, perundang-undangan yang immoral harus diganti. Disisi lain moral juga membutuhkan hukum, sebab moral tanpa hukum hanya angan-angan saja kalau tidak di undangkan atau di lembagakan dalam masyarakat.Meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral tetap berbeda, sebab dalam kenyataannya ‘mungkin’ ada hukum yang bertentangan dengan moral atau ada undang-undang yang immoral, yang berarti terdapat ketidakcocokan antara hukum dan moral. Untuk itu dalam konteks ketatanegaraan indonesia dewasa ini. Apalagi dalam konteks membutuhkan hukum.Kualitas hukum terletak pada bobot moral yang menjiwainya. Tanpa moralitas hukum tampak kosong dan hampa (Dahlan Thaib,h.6). Namun demikian perbedaan antara hukum dan moral sangat jelas.Perbedaan antara hukum dan moral menurut K.Berten :1. Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dibukukan secara sistematis dalam kitab perundang-undangan. Oleh karena itu norma hukum lebih memiliki kepastian dan objektif dibanding dengan norma moral. Sedangkan norma moral lebih subjektif dan akibatnya lebih banyak ‘diganggu’ oleh diskusi yang yang mencari kejelasan tentang yang harus dianggap utis dan tidak etis.2. Meski moral dan hukum mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri sebatas lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang.3. Sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas. Hukum untuk sebagian besar dapat dipaksakan,pelanggar akan terkena hukuman. Tapi norma etis tidak bisa dipaksakan, sebab paksaan hanya menyentuh bagian luar, sedangkan perbuatan etis justru berasal dari dalam. Satu-satunya sanksi dibidang moralitas hanya hati yang tidak tenang.

4. Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara. Meskipun hukum tidak langsung berasal dari negara seperti hukum adat, namun hukum itu harus di akui oleh negara supaya berlaku sebagai hukum.moralitas berdasarkan atas norma-norma moral yang melebihi pada individu dan masyarakat. Dengan cara demokratis atau dengan cara lain masyarakat dapat mengubah hukum, tapi masyarakat tidak dapat mengubah atau membatalkan suatu norma moral. Moral menilai hukum dan tidak sebaliknya.


Jelaskan hubungan antara nilai, norma dan hukum
Gambar Ilustrasi

Hallo sobat Edukasi Lovers, senang sekali rasanya pada kesempatan kali ini saya dapat membagikan artikel untuk menambah pengetahuan dan wawasan sobat Edukasi Lovers semua. Artikel yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini berjudul Hubungan antara Hukum dengan Nilai, Norma, dan Moral Beserta Penjelasannya

Berbicara tentang moral tidak lepas dengan kajian tentang nilai dan juga norma. Hal ini dikarenakan oleh sebab ketiganya merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan , apalagi dalam konteks pendidikan. Berbicara mengenai perilaku baik dan buruk, manusia bermoral, ataupun ajaran baik dan buruk, tidak terlepas dari norma dan nilai  sebagai kriteria dan indikator untuk mengidentifikasi perilaku manusia yang baik dan tidak baik. Dari ketiga konsep tersebut, nilai merupakan sesuatu yang paling dasar, bersifat hakiki, esensi, intisari, atau makna yang terdalam.

Norma yang berisi perintah atau larangan itu didasarkan pada suatu nilai yang dihargai atau dijunjung tinggi karena dianggap baik, benar, atau bermanfaat bagi umat manusia atau lingkungan masyarakat. Dengan demikian, hubungan antara nilai dengan norma dapat dinyatakan bahwa nilai merupakan sumber dari suatu norma. Norma merupakan aturan-aturan atau standar penuntun tingkah laku agar harapan-harapan itu menjadi kenyataan. Agar lebih jelas dapat dicontohkan bahwa kejujuran merupakan suatu nilai dan larangan menipu atau anjuran untuk bersikap jujur misalnya fair play dalam olahraga merupakan suatu norma. 

Demikian pula halnya dengan kebersihan yang merupakan suatu nilai. Anjuran membuang sampah pada tempatnya (tempat sampah) atau larangan membuang sampah di sembarang tempat merupakan suatu norma. Apabila sobat membuang bungkus permen di sembarang tempat, berarti sobat melanggar norma kesusilaan, serta melanggar nilai kebersihan.

Adapun moral dalam pengertian sikap dan perbuatan yang baik, akhlak, budi pekerti, watak, atau tabiat adalah merupakan perwujudan dari suatu norma. 

Perlu dikemukakan kembali bahwa moral juga dapat dipahami dalam tatanan nilai, sehingga disebut nilai moral, serta dapat pula dipahami dalam tatanan norma sehingga disebut norma moral. Dengan demikian, secara hierarkis dapat dikemukakan bahwa nilai merupakan landasan dari norma, selanjutnya norma menjadi dasar penuntun dari moral atau sikap dan perbuatan manusia. Lalu bagaimana hubungan antara hukum dengan nilai, norma, dan moral? .Jawabannya yakni hukum mengandung pengertian yang luas dan bidang yang luas berkaitan dengan sistem yang berlaku di masyarakat. 

Dalam kehidupan sehari-hari biasanya kita mengetahui adanya hukum setelah berurusan dengan aparat penegak hukum, seperti polisi, hakim, dan jaksa. Dari beberapa definisi hukum yang kita ketahui dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur. Pada prinsipnya unsur yang terkandung dalam hukum adalah peraturan yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, bersifat memaksa, dan akan memberi sanksi bagi yang melanggarnya.

Hukum merupakan bagian dari norma, biasanya dikenal dengan istilah norma hukum. Norma mengacu pada nilai, sedangkan moral adalah perilaku yang ditampilkan oleh manusia. Hubungan di antara ketiganya adalah setiap perilaku manusia hendaknya mengacu pada norma (norma hukum) dan nilai.

Dengan demikian norma hukum dan nilai merupakan dua hal yang berkaitan dan tidak dapat dipisahkan dalam mengatur kehidupan manusia. Keberadaan norma (hukum) memaksa setiap individu bertindak sesuai dengan ketentuan yang ada (norma dan nilai) dalam masyarakat. Semuanya itu ditujukan untuk menjamin terwujudnya hubungan antar manusia bisa berlangsung secara tertib dan teratur.

Moral berbicara tentang perilaku manusia yang baik dan tidak baik, yang boleh dan tidak boleh berdasarkan norma (hukum) yang berlaku dalam masyarakat.

Demikianlah Artikel lengkap yang berjudul Hubungan antara Hukum dengan Nilai, Norma, dan Moral Beserta PenjelasannyaSemoga dapat bermanfaat bagi Sobat Edukasi Lovers  semuanya. Jika artikel ini bermanfaat sudi kiranya bagi sobat semua untuk mengelike dan membagikan artikel ini untuk menjaga kelangsungan web pendidikan edukasinesia.com ini menjadi lebih baik. Jika ada permintaan, pertanyaan, kritik, maupun saran, silahkan berikan komentar sobat semua di kolom komentar di bawah ini.

            Salam Edukasi…