Jelaskan hubungan konsep, nilai, moral dan norma dengan tuntutan perilaku warga negara

HUBUNGAN KONSEP NILAI, MORAL, DAN NORMA DENGAN TUNTUTAN MASYARAKAT

MAKALAH

Disusun Guna Memenuhi Tugas

Mata Kuliah : Pembelajaran PKn MI

Dosen Pengampu : Nor Hadi, M. Pd.I

Jelaskan hubungan konsep, nilai, moral dan norma dengan tuntutan perilaku warga negara

Disusun Oleh:

1.Risa Qismatil Ihza                   ( 133111015 )

2.Ulfa Nurul Wakhidah             ( 133911037 )

Jelaskan hubungan konsep, nilai, moral dan norma dengan tuntutan perilaku warga negara
Jelaskan hubungan konsep, nilai, moral dan norma dengan tuntutan perilaku warga negara

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG

2014

KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahiim,

Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas karunia-Nya lah kami akhirnya bisa menyelesaikan makalah yang berjudul: “Hubungan konsep, Nilai, Moral, dan Norma dengan Tuntutan Masyarakat”.

Shalawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Semoga kita termasuk umatnya yang akan mendapatkan syafaatnya nanti amin.

Makalah ini kami susun guna memenuhi tugas mata kuliah Pembelajaran PKn MI Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Institut Agama Islam Negri Semarang.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada penulis juga para pembacanya. Amin.

       Semarang, 11 Desember 2014

     Penulis


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Dalam kehidupan bernegara sangat erat kaitannya antara Nilai, Moral, Norma dengan tuntutan prilaku warga negaranya. Setiap warga negara memiliki kewajiban dan bertanggungjawab terhadap Negara terutama dalam hal pembangunan. Dalam membentuk prilaku suatu negara membutuhkan proses, kebiasaan serta keteladanan, sedangkan prilaku warga Negara berdasarkan pada kehidupan berbangsa dan bernegara misalnya, bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan hukum.

Selain itu, setiap warga Negara berkewajiban untuk turut serta dalam membela Negara. Bela Negara dapat terwujud jika dilandasi dengan adanya niat, tekat yang kuat, tindakan yang sesuai dengan prilaku warga Negara yang baik serta didasarkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta yakin atas kesaktian pancasila sebagai ideologi bangsa dan rela berkorban untuk Negara Indonesia.

B.     Rumusan Masalah

Dari latar belakang masalah tersebut maka dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah, diantaranya adalah sebagai berikut:

1.      Apakah pengertian dari Konsep, Nilai, Moral dan Norma?

2.      Bagaimana hubungan Konsep, Nilai, Moral dan Norma dengan tuntutan prilaku warga negara?

BAB II

PEMBAHASAN

1.      Pengertian Konsep, Nilai, Moral dan Norma (KNMN)

a.       Konsep

Konsep merupakan cara berfikir untuk mengeneralisir atau menunjukkan sesuatu. Konsep dapat juga diartikan pernyataan yang bersifat abstrak/pemikiran untuk mengelompokan ide-ide atau peristiwa yang masih dalam angan-angan seseorang. Konsep ada yang bersifat positif ada pula yang bersifat negativ Meskipun belum diimplementasikan, konsep yang bersifat positif memiliki makna yang baik, begitu pula sebaliknya jika konsep itu bersifat negatif maka akan memiliki makna negatif pula.

Munculnya suatu konsep karena adanya kesadaran kelas ditunjukan dengan atribut kelas yang yaitu simbol. Misalnya, konsep “rakyat” merupakan sebutan umum sekelompok penghuni wilayah suatu negara dalam pemerintahan Negara tertentu dan Konsep “demokrasi” merupakan sebutan abstrak tentang sistem kekuasaan pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Dari contoh tersebut, tampak bahwa konsep bersifat abstrak dalam pengertian yang berkaitan bukan hanya dengan contoh tertentu melainkan dengan konteks. Dengan demikian, konsep merupakan cara berpikir menggeneralisasikan sejumlah anggota kelas yang khusus ke dalam satu contoh model yang tidak tampak, termasuk atribut semua contoh yang berbeda-beda.

Konsep dasar yang digunakan dalam pembelajaran PKn antara lain: pemerintah, negara, bangsa, negeri, wilayah, pembangunan, negara berkembang, negara tertinggal, pengambilan keputusan, moral, nilai, karakter, perasaan, sikap, solidaritas, kekuasaan, kelas penguasa, nasionalisme, demokrasi, perilaku, empati, wewenang, politik, partai politik, pemilu, konstitusi, globalisasi, dan lain-lain.

b.      Nilai

Nilai dalam bahasa inggris disebut Value, sedangkan menurut Djahiri nilai diartikan sebagai harga, makna, isi, semangat, konsep, teori dan pesan sehingga bermakna secara fungsional. Nilai dapat juga diartikan sebagai baik buruk tingkah laku atau perbuatan manusia.

Nilai bersifat universal atauumum, dapat pula diartikan sebagai kualitas dari sesuatu yang bisa disandarkan pada sesuatu apapun misalnya, hargasuatu barang atau mutu, kualitas suatu barang.

Ada beberapa pengertian nilai menurut para ahli :

Ø  Dalam Kamus Sosiologi yang disusun oleh Soerjono Soekanto disebutkan bahwa nilai (value) adalah konsepsi-konsepsi abstrak di dalam diri manusia, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk

Ø  Horton dan Hunt (1987) menyatakan bahwa nilai adalah gagasan mengenai apakah suatu pengalaman itu berarti apa tidak berarti. Dalam rumusan lain, nilai merupakan anggapan terhadap sesuatu hal. Sesuatu itu dapat berupa benda, orang, tindakan, pengalaman, dan  seterusnya.

Ø  Menurut Frankel (1978) dalam Sapria dkk., nilai adalah konsep. Seperti umumnya konsep. Seperti umumnya konsep, makna nilai sebagai konsep tidak muncul dalam pengalaman yang dapat diamati melainkan ada dalam pikiran orang. Nilai dapat diartikan kualitas dari sesuatu atau harga dari sesuatu yang diterapkan pada konteks pengalaman manusia.

Dari pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa nilai adalah suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya. Menilai berarti menimbang, suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan.

v Macam-macam Nilai

Max Scheler menyatakan bahwa nilai-nilai yang ada tidak sama tinggi, maksudnya yaitu adanya tingkatan-tingkatan nilai. Menurutnya nilai dapat dikelompokan dalam empat tingkatan yaitu :

a)      Nilai kenikmatan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan indra yang memunculkan rasa senang, menderita atau tidak enak.

b)      Nilai kehidupan yaitu nilai-nilai penting bagi kehidupan yakni : jasmani, kesehatan serta kesejahteraan umum.

c)      Nilai kejiwaan adalah nilai-nilai yang berkaitan dengan kebenaran, keindahan dan pengetahuan murni.

d)     Nilai kerohanian yaitu tingkatan ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci.

Sementara itu, nilai menurut Prof. Dr. Notonagoro dibedakan menjadi tiga, yaitu :

1)      Nilai material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia,

2)      Nilai vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktivitas atau kegiatan.

3)      Nilai kerohanian yaitu segala sesuatu yang bersifat rohani manusia yang dibedakan dalam empat tingkatan yaitu, nilai kebenaran, nilai keindahan/estetis, nilai kebaikan.

         Dari poin di atas dapat disimpulkan bahwa menurut Prof. Dr. Notonegoro nilai adalah segala hal yang memiliki kegunaan. Selain itu nilai bisa diartikan sebagai sesuatu yang merujuk kepada tuntutan perilaku yang membedakan perbuatan yang baik dan buruk atau dapat diartikan sebagai kualitas kebaikan yang melekat pada sesuatu.

         Berdasarkan beberapa uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian dan makna nilai adalah suatu bobot/kualitas perbuatan kebaikan yang terdapat dalam berbagai hal yang dianggap sebagai sesesuatu yang berharga, berguna, dan memiliki manfaat.

c.       Moral

Moral berasal dari bahasa latin yaitu Mos yang mempunyai arti kebiasaan, adat. Sedangkan dalam bahasa yunani, Mos sama artinya dengan etos. Dan pengertian moral secara umum adalah tindakan manusia yang sesuai dengan ide-ide yang berkaitan dengan makna-makna yang baik dan wajar. Dalam KBBI Moral berarti baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, akhlak, budi pekerti, susila.

Moral menurut para ahli:

·         Helden (1977) dan Richard (1971) merumuskan pengertian moral sebagai kepekaan dalam pikiran, perasaan, dan tindakan dibandingkan dengan tindakan lain yang tidak hanya berupa kepekaan terhadap prinsip dan aturan.

·         Atkinson (1969) mengemukakan moral atau moralitas merupakan pandangan tentang baik dan buruk, benar dan salah, apa yang dapat dan tidak dapat dilakukan.

·         Chaplin (2006) Moral mengacu pada akhlak yang sesuai dengan peraturan sosial, atau menyangkut hukum, adat kebiasaan yang mengatur tingkah laku.

·         Hurlock (1990) Moral adalah tata cara, kebiasaan, dan adat peraturan prilaku yang telah menjadi kebiasaan bagi anggota suatu budaya.

Moral adalah ajaran tentang hal yang baik dan buruk, menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Moral dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar, baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Dengan demikian, dapat disimpulakan bahwa Moral merupakan suatu keyakinan tentang benar salah, baik buruk yang sesuai dengan kesepakatan sosial yang mendasari tindakan atau pemikiran atau bisa dikatakan bahwa moral merupakan suatu keharusan perilaku yang dibawakan oleh nilai.

d.      Norma

Norma adalah sumber dasar hukum yang menguatkan kedudukan konsep, nilai, dan moral serta perilaku yang dilakukan. Selain itu, Norma memiliki arti sebuah perwujudan martabat manusia sebagai makhluk sosial, budaya, moral dan religi. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi.

Norma berkembang sesuai dengan kesepakatan sosial masyarakat (peraturan sosial). Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosial. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan. Norma dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang pantas atau wajar.

Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan ulangan.

  1. Hubungan Konsep, Nilai, Moral dan Norma (KNMN) dengan tuntutan prilaku warga negara

Tuntutan perilaku warga negara di dasarkan pada nilai-nilai yang dijadikan pedoman sesuai dengan ketetapan MPR No. II/ MPR/ 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4). Namun, Sebelum kita membahas tentang Hubungan Konsep, Nilai, Moral dan Norma dengan tuntutan prilaku warga negara, kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan warga negara.

Menurut Rustandi (1988:60) “Warga Negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu Negara. sedangkan mereka yang tidak termasuk warga Negara disebut orang asing atau (bukan warga Negara)”. Dari rumusan tersebut diperoleh suatu pengertian untuk dapat dikatakan sebagai warga Negara maka seseorang harus dinyatakan secara legal (sah) menjadi warga Negara.

Sedangkan menurut Pasal 26 ayat 1 menyatakan bahwa “yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang di sahkan oleh undang-undang sebagai warga negara”. Dan ayat 2 menyatakan bahwa “syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan Negara ditetapkan dengan undang-undang”.

Selain itu Warga Negara Indonesia beraneka ragam jenisnya, baik suku bangsa, agama dan keyakinan, budaya, adat istiadat, dan mereka bertempat tinggal di berbagai pulau-pulau dalam suatu wilayah Indonesia. Melihat situasi dan kondisi tersebut maka dibutuhkan kesadaran tinggi antar sesama warga Negara untuk  mempertahankan persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Untuk menekankan tuntutan prilaku dalam mewujudkan sikap warga negara dalam kehidupan sehari-hari, Sesuai dengan ketentuan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila terutama sila kemanusiaan yang adil dan beradab yang terdirin dari 10 butir nilai kemanusiaan adalah sebagai berikut:

1.      Mengakui dan memperlakukan manusian sesuai harkat dan martabat sebagai Makhluk Tuhan YME.

Setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan semuanya sama dihadapan-Nya, yang membedakan hanyalah keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan. Manusia harus diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk tuhan dan Tuhan menciptakan manusia dengan kelebihan yang sempurna dari pada makhluk lainnya yang diciptakan.

2.      Mengakui Persamaan Derajat, Persamaan Hak dan Kewajiban yang Asasi Setiap Manusia, tanpa membeda-bedakan Suku, Keturunan, Agama, Kepercayaan, Jenis Kelamin, Kedudukan Social, Warna Kulit dll. agar mereka saling mengenal.

3.      Mengembangkan Sikap Saling Mencintai Sesama Manusia.

Mencintai merupakan pengungkapan rasa kasih sayang yang tulus, ikhlas dan manusiawi.  Mencintai merupakan watak manusia untuk memenuhi kebutuhan unsur kejiwaannya (batiniah) sebagai dasar adanya kerja sama dalam hubungan kesatuan, harmonis, serta dinamis antara akal, rasa dan kehendak.

4.      Mengembangkan Sikap Tenggang Rasa, mampu menempatkan perasaannya pada perasaan orang lain supaya kita menjauhkan diri dari buruk sangka, karena buruk sangka merupakan perbuatan tercela dan termasuk dosa.

5.      Mengembangkan Sikap tidak Semena-mena terhadap Orang lain

Hal ini berarti adanya pengakuan persamaan derajat, hak dan kewajiban yang kemudian menimbulkan sikap saling mencintai sesama manusia. dengan demikian manusia saling berinteraksi dengan berhati-hati dalam bersikap, berucap dan bertindak/ tingkah laku agar tidak menimbulkan terganggunya orang lain.

6.      Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan.

7.      Gemar Melakukan Kegiatan Kemanusiaan misalnya, menyantuni fakir miskin menyantuni yatim piatu, dan semua yang menjadi program departemen  social. Sehingga akan muncul rasa kemanusiaan antar sesama manusia.

8.      Berani Membela Kebenaran dan Keadilan.

Agama mengajarkan pada kita harus mengatakan kebenaran walaupun pahit, dan berjuang yang utama adalah berjuang dalam mengemukaan perkaataan yang benar, terhadap penguasa yang dzalim.

9.      Bangsa Indonesia Merasa dirinya sebagai Bagian dari Seluruh Umat Manusia.

Bangsa Indonesia mempunyai pandangan  hidup bahwa hakikatnya manusia itu mempunyai kesamaan pandangan, dimana manusia merasa dirinya bagian dari umat manusia lainnya yang akan senantiasa berpandangan bahwa bangsa Indonesia mempunyai martabat yang sama sehingga dapat hidup bersama dengan tenteram dan damai.

10.  Mengembangkan Sikap saling menghormati dan menjalin hubungan kerja sama dengan Bangsa lain.

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dalam kehidupan bernegara sangat erat kaitannya antara Nilai, Moral, Norma dengan tuntutan prilaku warga negaranya. Setiap warga negara memiliki kewajiban dan bertanggungjawab terhadap Negara terutama dalam hal pembangunan. Dalam membentuk prilaku suatu negara membutuhkan proses, kebiasaan serta keteladanan, sedangkan prilaku warga Negara berdasarkan pada kehidupan berbangsa dan bernegara

Konsep merupakan pernyataan yang bersifat abstrak/pemikiran untuk mengelompokan ide-ide yang masih dalam angan-angan seseorang. Nilai adalah suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya. Moral merupakan suatu keyakinan tentang benar salah, baik buruk yang sesuai dengan kesepakatan sosial yang mendasari tindakan atau pemikiran. Norma adalah sumber dasar hukum yang menguatkan kedudukan konsep, nilai, dan moral serta perilaku yang dilakukan.

Tuntutan prilaku Warga Negara Indonesia didasari oleh ketetapan MPR No. II/MPR/1978 meliputi:

a.       Mengakui Persamaan Derajat, Persamaan Hak dan Kewajiban

b.      Saling Mencintai Sesama Manusia

c.       Mengembangkan Sikap Tenggang Rasa

d.      Tidak Semena-mena terhadap Orang lain

e.       Menjunjung Tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan.

f.       Berani Membela Kebenaran dan Keadilan.

g.      Bangsa Indonesia Merasa dirinya sebagai Bagian dari Seluruh Umat Manusia.

h.      Sikap saling menghormati dan menjalin hubungan kerja sama dengan Bangsa lain.

B.     Saran

Demikian hasil makalah yang telah kami buat, semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca terkhusus untuk pemakalah sebagai bahan pembelajaran maupun yang lainnya. Tentu makalah ini jauh dari kesempurnaan, untuk itu mohon kritik dan sarannya untuk memperbaiki dalam pembuatan makalah selanjutnya.

DAFTAR PUSTAKA

FORUM DISKUSI

Meliputi 2 Sesi

1.      Kritik dan Saran

      Kritik

Ø  Min ayatin Ainunsihaa: dilihatdari penulisan Cover masih salah menempatkan, penulisan makalah seharusnya berada dibawah judul, bukan di atas judul, dan penulisan footnote masih ada yang belum dicetak miring, jadi untuk selanjutnya mohon bisa diperbaiki lagi.

      Tanggapan Pemakalah

Ø  Ulfa Nurul Wakhidah: Trimakasih atas kritik dan saran yang membangun dari mbak min, itu akan menjadi koreksi untuk perbaikan dalam Merevisi atau pun dalam pembuatan makalah selanjutnya

2.      Tanya Jawab

      Pertanyaan

Ø  Wiji Astuti Ningsih            (133911029)

Bagaimana tanggapan pemakalah mengenai kondisi masyarakat khususnya mahasiswa yang sekarang ini lebih cenderung suka atau berpusat pada perang pemikiran yang terkadang malah berdampak negative bagi kondisinya sendiri?

Tanggapan

Pemakalah : (Ulfa Nurul Wakhidah)

Seharusnya kita kembali kepada pemikiran tersebut, apakah konsep dari pemikiran itu sudah benar atau belum, mungkin kita bisa menyadarkan para mahasiswa jika pemikiran itu cenderung berlebihan atau bisa dikatakan liberal.

Sebenarnya perang pemikiran atau adu argument itu baik, utamanya dikalangan mahasiswa yang notabenenya harus kritis dalam setiap forum-forum diskusi, akantetapi argumennya harus tetapberdasarkan pada Nilai dan Norma yang berlaku.

Min Ayatin aunun siha (133911029)

Seharusnya kita kembali ke pengertian mengenai kritik, kita lihat dasarnya, harus bisa menempatkan sesuatu pada tempatnya, dan harus sesuai dengan keyakinan, jangan sampai kebablasen.

Ø  Novita Ernawati                 (133911040)

Apakah sifat konsep yang bersifat positif atau negative bisa berpengaruh terhadap nilai dan norma atau tidak?

Tanggapan pemakalah (Risa qismatil ihza)

Sifat konsep yang bersifat positif ataupun negative bisa berpengaruh terhadap nilai dan norma, karena itu saling berkaitan satu sama lain, jika konsep dari awal positif maka akan berbuah positif pula, dan begitu juga sebaliknya.

Fridayati (133911003)  

Konsep sangat berdampak pada hasinya, jika konsepnya buruk maka hasilnya akan negative dan jika konsepnya positif maka akan berdampak positif pula.

Ø  Nor Rofi’                            (133911017)

Jelaskan kembali pengertian dari hubungan antarakonsep Nilai, Moral, dan Norma kemudian berikan contohnya dalam bentuk kegiatan?

Tanggapan Pemakalah (Ulfa Nurul Wakhidah)

·   Konsep adalah pemikiran seseorang atau ide-ide yang dihasilkan seseorang yang masih dalam angan-angan seseorang. Contohnya: seorang designer yang sedang nerancang busana pengantin untuk klaennya.

·   Nilai adalah sesuatu yang dianggap baik atau buruk oleh masyarakat. Contohnya : emas merupakan barang yang sangat disukai oleh perempuan khusunya karena sangant bernilai atau berharga, jika dipakai semakin mempercantik bagi penggunanya.

·   Moral adalah sesuatu yang dianggap baik atau buruk oleh kalangan masyarakat yang berhubungan dengan prilaku manusia.  Contohnya: Prilakuseorang maling yang tertangkap basah mencuri ayam, maka akan dikenal masyarakat bahwa pencuri itu memiliki perilaku yang buruk karena telah mencuru ayam.

·   Norma adalah sumber dasar hukum yang menguatkan kedudukan konsep, nilai, dan moral serta perilaku yang dilakukan. Contohnya:  UUD 1945.

Sri wijayanti ( menambahi )

Konsep adalah ide. Contohnya adalah ketika konsep dari awal pergi ke kampus untuk membolos, maka hasil akhirnya akan berdampak pada nilai IPK, kemudian jika niatnya kekampus untuk belajar maka hasil akhirnya akan positif atau mendapatkan ilmu yang bermanfaat.


Page 2