Jelaskan isi formulir visa secara umum dan sebutkan instansi mana yang mengeluarkan visa

Di halaman ini:

  • Rincian
  • Panduan untuk mengisi formulir DS-160
  • Informasi Lain

Rincian

Setiap pemohon visa, termasuk anak-anak, harus mengisi permohonan DS-160 masing-masing. Formulir DS-160 harus diisi dan dimasukkan secara online sebelum wawancara anda di Kedutaan atau Konsulat. Nomor barcode dalam formulir DS-160 diperlukan untuk menjadwalkan wawancara anda. Formulir DS-160 harus dilengkapi secara online dan halaman konfirmasi yang telah dicetak perlu dibawa pada saat wawancara. Kedutaan atau Konsulat tidak akan menerima permohonan yang ditulis tangan atau diketik dan anda tidak akan diijinkan untuk menghadiri wawancara tanpa membawa halaman DS-160.

Ketika anda menandatangani DS-160 anda secara elektronik, anda menyatakan bahwa semua informasi yang terdapat di dalamnya adalah benar. Memberikan informasi yang keliru tentang suatu hal bisa membuat anda tidak memenuhi syarat untuk pergi ke AS. Periksa ulang permohonan visa anda untuk memastikan semua jawaban adalah benar dan bahwa setiap pertanyaan dijawab secara lengkap.

Panduan untuk mengisi formulir DS-160

Isi dan masukkan formulir DS-160 anda setelah meninjau proses pengajuan visa non-imigran. Anda perlu memasukkan permohonan DS-160 online anda sebelum menjadwalkan wawancara di Kedutaan atau Konsulat.

  • Tempat wawancara yang anda pilih (Jakarta atau Surabaya) di bagian awal formulir DS-160 harus sama dengan kantor konsuler di mana anda membuat jadwal wawancara.
  • Semua pertanyaan harus dijawab dalam bahasa Inggris dengan hanya menggunakan huruf Inggris, kecuali ketika anda diminta untuk menuliskan nama anda dalam huruf yang sesuai dengan bahasa asal anda.
  • Anda diminta untuk mengunggah foto sebagai bagian dari proses pengisian formulir DS-160. Rincian pedoman dalam mengambil dan mengunggah foto yang berkualitas dapat dilihat di situs Kementrian Luar negeri AS melalui situs ini.
  • Jika anda berhenti menyelesaikan permohonan selama lebih dari 20 menit, sesi anda akan berakhir dan data anda akan hilang. Untuk menjaga dari kemungkinan data hilang, pilih menu “Save” sesering mungkin dan unduh data tersebut ke komputer anda. Pilih suatu folder di komputer anda dan pilih tombol “Save” di menu “Save As”.
  • Formulir aplikasi DS-160 yang sudah terisi dengan lengkap akan menampilkan halaman konfirmasi berisi barcode alfanumerik. Cetak halaman konfirmasi ini dengan menggunakan printer laser. Printer inkjet atau dot-matrix tidak menghasilkan resolusi yang cukup untuk mencetak barcode yang dapat terbaca.
  • Halaman konfirmasi DS-160 harus dicetak pada kertas ukuran surat atau A4, dalam format portrait, dengan barcode yang terbaca dengan jelas.
  • Jika anda telah mencetak halaman konfirmasi barcode, klik “Kembali” dalam web browser anda dan kirim email kepada anda salinan simpanan dari DS-160. File e-mail akan dalam bentuk PDF, yang membutuhkan Adobe Acrobat untuk melihat atau mencetaknya.

Catatan: Segala pertanyaan sehubungan dengan pengisian DS-160 dapat dilihat di web ini. Kami tidak dapat menjawab pertanyaan atau menyediakan panduan dalam proses ini.

Formulir DS-160 tersedia di sini.

Visa adalah sebuah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal atau kedutaan asing. Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diajukan di kedutaan atau konsulat negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor di negara tertentu. Visa adalah sebuah dokumen resmi yang diperlukan untuk dapat masuk ke negara tujuan dalam periode waktu tertentu. Visa asli yang biasanya di stempel di paspor penerima sangat diperlukan jika seseorang hendak berkunjung ke suatu negara tertentu.

Jelaskan isi formulir visa secara umum dan sebutkan instansi mana yang mengeluarkan visa

Visa untuk Laos, Thailand, dan Sri Lanka.

Jelaskan isi formulir visa secara umum dan sebutkan instansi mana yang mengeluarkan visa

Stempel paspor di Indonesia.

Visa kedatangan di Indonesia hanya dapat diperpanjang atas persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dalam hal bencana alam, sakit atau kecelakaan, tidak dapat dialihkan ke jenis visa lain. Pelancong yang melewati waktu yang telah ditentukan akan dikenakan denda sebesar US$20,00 per hari/orang (untuk tinggal di bawah 60 hari) sedangkan lebih dari 60 hari tinggal akan menjalani 5 (lima) tahun hukuman penjara atau denda Rp25.000.000,00 (mata uang lokal).

Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mensyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat didapatkan di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu. Jika pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke suatu negara lain, maka jika seseorang bepergian ke negara itu, orang tersebut tidak memerlukan izin tambahan seperti visa untul ke negara itu atau dengan kata lain bebas visa. Paspor akan diberi stempel di imigrasi saat sampai di pintu kedatangan internasional dan langsung diperbolehkan masuk ke wilayah negara tersebut.

Indonesia mempunyai hubungan diplomatik dengan banyak negara. Negara-negara yang memberikan bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia meliputi:[1]

  • Asia
    • Asia Tenggara: Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam .
    • Asia Tengah: Azerbaijan, Kazakhstan, Kirgizstan, Tajikistan, Turkmenistan, dan Uzbekistan.
    • Asia Timur: Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Makau, Mongolia, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Tiongkok.
    • Asia Barat: Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Lebanon, Palestina, Uni Emirat Arab, dan Yordania.
    • Asia Selatan: Bangladesh, Bhutan, India, Maladewa, Nepal, Oman, Qatar, dan Sri Lanka.
  • Amerika
    • Amerika Utara: Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko.
    • Amerika Tengah: Antigua dan Barbuda, Bahama, Barbados, Belize, Dominika, El Salvador, Grenada, Guatemala, Haiti, Honduras, Jamaika, Kosta Rika, Kuba, Nikaragua, Panama, Republik Dominika, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, dan Saint Vincent dan Grenadine.
    • Amerika Selatan: Argentina, Bolivia, Brasil, Chili, Ekuador, Guyana, Paraguay, Peru, Puerto Riko, Suriname, Trinidad dan Tobago, Uruguay, dan Venezuela.
  • Afrika
    • Afrika Utara: Aljazair, Maroko, Mesir, dan Tunisia.
    • Afrika Barat: Benin, Burkina Faso, Gambia, Ghana, Mali, Mauritania, Pantai Gading, Senegal, Tanjung Verde, dan Togo.
    • Afrika Selatan: Afrika Selatan, Botswana, Eswatini, Lesotho, Namibia, dan Zimbabwe.
    • Afrika Timur: Burundi, Kenya, Komoro, Latvia, Madagaskar, Makedonia, Malawi, Mauritius, Mozambik, Rwanda, Seychelles, Tanzania, Uganda, dan Zambia.
    • Afrika Tengah: Angola, Chad, Gabon, dan Sao Tome dan Principe.
  • Eropa
    • Eropa Utara: Denmark, Estonia, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, dan Swedia.
    • Eropa Barat: Andorra, Belanda, Belgia, Inggris, Jerman, Liechtenstein, Luksemburg, Monako, Prancis, Spanyol, dan Swiss.
    • Eropa Selatan: Albania, Bosnia dan Herzegovina, Italia, Kroasia, Malta, Portugal, San Marino, Serbia, Siprus, Vatikan, dan Yunani.
    • Eropa Timur: Armenia, Belarus, Bulgaria, Georgia, Lituania, Moldova, Rumania, Rusia, Turki, dan Ukraina.
    • Eropa Tengah: Austria, Ceko, Hongaria, Polandia, Slowakia, dan Slovenia
  • Oseania: Australia, Fiji, Kepulauan Marshall, Kepulauan Solomon, Kiribati, Nauru, Papua Nugini, Samoa, Selandia Baru, Tonga, Tuvalu, dan Vanuatu.

Selain dari negara yang disebutkan di atas, pemegang paspor Indonesia harus memiliki visa untuk masuk ke suatu negara. Walaupun bebas visa, terkadang informasi lebih lanjut diperlukan dalam bepergian ke suatu negara, karena terkadang terdapat persyaratan tambahan untuk masuk ke suatu negara sekalipun bebas visa.

  • Filipina mensyaratkan tiket pulang untuk dapat menaiki pesawat yang menuju Filipina. Tanpa tiket pulang, tidak diperbolehkan masuk ke dalam pesawat dengan tujuan Filipina.
  • Mempunyai alamat yang jelas seperti relasi di negara tujuan, atau booking hotel.
  • Mempunyai visa-visa negara tetangga yang masih berlaku, visa regional seperti schengen, visa tinggal di negara tertentu atau visa AS.
  • Membeli kartu turis seperti yang diberlakukan oleh negara Kuba.

Visa kunjungan saat kedatangan (visa on-arrival) adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antarnegara atau bandar udara tertentu. Visa saat kedatangan adalah tiket masuk ke suatu negara yang bisa dibeli di perbatasan atau bandara negara yang akan dituju.

Visa sebelum kedatangan

Visa kunjungan sebelum kedatangan (visa pre-arrival) adalah visa yang aplikasinya diajukan di perwakilan kedutaan suatu negara yang berada di negara. Selain di Jakarta, kedutaan besar atau konsulat jenderal negara asing juga ada yang berkantor di kota-kota besar seperti di Bandung, Medan, Surabaya, Denpasar atau Makassar. Jika suatu negara tidak memberikan fasilitas visa saat kedatangan, maka diharuskan untuk mengajukan visa suatu negara sebelumnya di kedutaan atau konsulat tersebut.

Biaya yang dibebankan untuk visa dan lain-lain tergantung regulasi yang ditetapkan. Beberapa negara dapat mengajukan visa secara daring dan tidak perlu mendatangi kedutaan secara langsung. Hal ini sangat membantu sekali bila seseorang terkendala waktu dan jarak untuk datang ke kedutaan.

Untuk negara tertentu, terdapat beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi, seperti alasan ke negara tersebut. Orang yang mengajukan visa dapat ditolak oleh kedutaan atau konsulat yang bersangkutan bila syarat-syarat tidak cukup. Pencari kerja atau pengangguran terkadang dapat ditolak dalam pengajuan visanya. Ketika ditolak, banding dapat diajukan ke kementerian luar negeri untuk bantuan pemerintah dalam mendapatkan visa.

  1. ^ "Bebas Visa Kunjungan". www.imigrasi.go.id. Diakses tanggal 2019-09-13. [pranala nonaktif permanen]

  • Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia
  • Layanan Paspor Online Diarsipkan 2014-05-13 di Wayback Machine.
  • Kantor Imigrasi di Indonesia Diarsipkan 2014-04-17 di Wayback Machine.
  • Visa & Imigrasi Unit Layanan BP Batam Diarsipkan 2013-12-05 di Wayback Machine.

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Visa&oldid=20590846"