Jelaskan isi pasal 2 ayat 2 uud 1945

PERUBAHAN KEEMPAT UNDANG-UNDANG DASAR

NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

Setelah mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan saksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa, dan negara, serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 3 Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan :(a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga, dan perubahan keempat ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada Tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada Tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat ;(b) Penambahan bagian ahkir pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan kalimat, “Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-9 tanggal 18 Agustus 2000 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”(c) Pengubahan penomoran Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 25E Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi Pasal 25A.(d) Penghapusan judul Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan penghapusan substansi Pasal 16 serta penempatannya ke dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara;(e) Pengubahan dan/atau penambahan Pasal 2 ayat (1); Pasal 6A ayat (4); Pasal 8 ayat (3); Pasal 11 ayat (1); Pasal 16; Pasal 23B; Pasal 23 D; Pasal 24 ayat (3); Bab XIII, Pasal 31 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4); Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); Aturan Peralihan Pasal I, II, dan III; Aturan Tambahan Pasal I dan II Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut. (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang pilih melalui pemilihan umum dan daitur lebih lanjut dengan undang-undang. (4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. (3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tigapuluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya. (1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutanya diatur dalam undang-undang.

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. (3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya. (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (5) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. (1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. (2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. (3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. (4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. (5) Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003. Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.Perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Agustus 2002 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA Ketua,
Prof. Dr. H.M. Amien Rais, M.A. Wakil Ketua,
Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita
Ir. Sutjipto
K.H. Cholil Bisri
Drs. H.M. Husnie Thamrin
Agus Widjojo
Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.Pd.
Drs. H.A. Nazri Adlani

tirto.id - Pasal 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan salah satu pasal yang mengalami perubahan dalam amandemen ke-4 yang dilakukan saat Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tahun 2002. Isi pasal ini mengatur tentang MPR. Lantas apa bunyi Pasal 2 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen?

UUD 1945 disahkan dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Namun, UUD 1945 sempat tidak digunakan sejak pengakuan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia pada 27 Desember 1949 yang diikuti dengan dibentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS).

Dikutip dari Retno Widyani dalam Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks (2015), RIS memiliki undang-undang dasar sendiri yakni Konstitusi RIS 1949. Usai RIS dibubarkan pada 17 Agustus 1950, Republik Indonesia memakai Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Seiring dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Sukarno, UUD 1945 kembali diberlakukan yang dikukuhkan secara aklamasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada 22 Juli 1959.

Baca juga:

  • Penjelasan Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
  • Isi Bunyi Pasal 3 UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen
  • Bunyi Isi Pasal 4 UUD 1945 Makna dan Penjelasannya

Setelah tumbangnya Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto akibat gelombang Reformasi 1998, dilakukanlah Amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali, yakni berturut-turut dari tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Taufiequrachman Ruki dan kawan-kawan dalam Mengapa Kita Harus Kembali ke UUD 1945? (2019) memperinci 4 kali amandemen UUD 1945 yang dilakukan dalam sidang umum maupun sidang tahunan MPR tersebut.

Amandemen Pertama UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Umum MPR yang diselenggarakan pada 14 hingga 21 Oktober 1999. Amandemen Kedua UUD 1945 terjadi dalam Sidang Tahunan MPR tanggal 7-18 Agustus 2000.

Amandemen Ketiga UUD 1945 dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR pada 1-9 November 2001. Sedangkan yang terakhir atau Amandemen Keempat UUD 1945 terjadi dalam Sidang Tahunan MPR yang digelar dari tanggal 1 hingga 11 Agustus 2022.

Baca juga:

  • Sejarah & Isi Perubahan Amandemen UUD 1945 Pertama Tahun 1999
  • Isi Perubahan Kedua & Sejarah Amandemen UUD 1945 Tahun 2000
  • Nilai Kebersamaan dalam Sejarah Perumusan Dasar Negara Pancasila

Pasal 2 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Amandemen Keempat UUD 1945 yang disahkan dalam Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002 menjadi amandemen terakhir dan belum dilakukan lagi hingga kini.

Dalam Amandemen Keempat UUD 1945, dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian untuk perubahan-perubahan sebelumnya termasuk penghapusan atau penambahan pasal/bab.

Salah satu pasal yang mengalami perubahan dalam Amandemen Keempat UUD 1945 adalah Pasal 2 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dari 3 ayat yang terhimpun dalam Pasal 2, ada 1 ayat yang mengalami perubahan, yakni ayat 1.

Baca juga:

  • Amandemen UUD 1945: Sejarah & Isi Perubahan Ketiga Tahun 2001
  • Amandemen UUD 1945 Tahun 2002: Sejarah Isi & Perubahan Keempat
  • Contoh Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) 45 Butir

ISI PASAL 2 SEBELUM AMANDEMEN

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Baca juga:

  • Tugas dan Wewenang Komnas HAM: Fungsi & Sejarah Pembentukan
  • Sikap Kepahlawanan Purnawarman: Sejarah Raja Tarumanegara
  • Apa Arti Glory dalam Sejarah Penjelajahan Bangsa Eropa?

ISI PASAL 2 SETELAH AMANDEMEN

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.****

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

**** hasil perubahan dalam amandemen keempat.

Baca juga:

  • Mengenal Bentuk dan Prinsip Kedaulatan NKRI Menurut UUD 1945
  • Sejarah Pertempuran Bojong Kokosan: Penyebab, Kronologi dan Dampak
  • Sejarah Hasil Sidang PPKI Pertama: Tokoh, Kapan, dan Isi Rumusan

Baca juga artikel terkait AMANDEMEN UUD 1945 atau tulisan menarik lainnya Iswara N Raditya
(tirto.id - isw/isw)


Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Addi M Idhom

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA