Jelaskan kedudukan atau hubungan hukum pajak dengan hukum hukum lainnya

Kewenangan pemungutan pajak berada pada Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 23A Undang-undang Dasar 1945 (pengenaan dan pemungutan pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang). Atas dasar undang-undang dimaksudkan bahwa pajak merupakan peralihan kekayaan dari masyarakat ke pemerintah, untuk membiayai pengeluaran negara dengan tidak mendapatkan kontraprestasi secara langsung. Oleh karena itu, segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat sebagai contoh pajak harus ditetapkan dengan undang-undang yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Keseluruhan peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas negara termasuk dalam ruang lingkup hukum pajak. Mengingat peraturan ini menyangkut hubungan antara negara dengan orang pribadi atau badan yang mempunyai kewajiban membayar pajak, maka hukum pajak merupakan bagian hukum publik.

Hubungan hukum pajak dengan hukum pidana dapat dilihat dari adanya sanksi pidana atas kealpaan dan kesengajaan terhadap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan perpajakan. Hukum pajak mempunyai ruang lingkup yang luas, tidak hanya menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dihubungkan dengan pengenaan pajak dan merumuskan serta menafsirkan peraturan hukum dengan memperhatikan keadaan ekonomi dan keadaan masyarakat, hukum pajak juga memuat unsur hukum pidana dan peradilan seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Sedangkan hubungan pajak dengan hukum perdata adalah bahwa hukum pajak mencari dasar kemungkinan atas kejadian-kejadian , keadaan, keadaan, dan perbuatan-perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata, seperti penghasilan, kekayaan, perjanjian penyerahan hak, dan sebagainya.

KEDUDUKAN & HUBUNGAN HUKUM PAJAK DENGAN ILMU HUKUM LAIN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA 2012 MOH. SALEH ISMAIL & RUSDIANTO enny, 2008

KERANGKA HUKUM HUKUM TATA NEGARA HUKUM PIDANA HUKUM ADMINISTRASI 1. HUKUM PRIVAT Mengatur hubungan individu dengan individu lainnya 2. HUKUM PUBLIK Mengatur hubungan pemerintah dengan rakyatnya. a. Hk Tata Negara b. Hk Pidana c. Hk Adm HUKUM TATA NEGARA HUKUM PIDANA HUKUM ADMINISTRASI HUKUM PERDATA HUKUM ACARA enny, 2008

PENDAPAT AHLI - 1 Prof. Dr. P.J.A. Adriani : Hukum pajak terpisah dari hukum publik lainnya (otonomi hukum pajak) karena hukum pajak juga mempunyai tugas yang bersifat lain dari pada hukum administrasi pada umumnya, yaitu hukum pajak dipergunakan sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian. Di samping itu, hukum pajak mempunyai tata tertib dan istilah-istilah tersendiri. HUKUM PRIVAT Hk Pidana HTN HUKUM HAN HUKUM PUBLIK Hk Pajak enny, 2008

PENDAPAT AHLI - 2 Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. : Hukum Pajak merupakan bagian dari Hk Administrasi karena merupakan prilaku pemerintah apatur negara terhadap rakyatnya. HUKUM PRIVAT Hk Pidana HUKUM HTN HUKUM PUBLIK HAN Hk Pajak enny, 2008

HUBUNGAN HK PAJAK DAN HAN Hukum administrasi (Administratief recht/bestuursrecht) adalah berisi peraturan-peraturan yang berhubungan dengan administrasi atau bestuur (fungsi pemerintahan), selain fungsi pembentukan perundang-undangan (regelgeving) dan peradilan (rechtspraak). [ B=Kn-(rg+rh)] Sebagai sarana preventif agar wajib pajak tidak melanggar norma-norma dan ketentuan-ketantuan hukum perpajakan enny, 2008

Ketetapan yang bersifat Induvidual & konkret Lanjutan… Pejabat TUN Kewenangan Keputusan Ketetapan yang bersifat Induvidual & konkret Contoh : SKP, SKPKB enny, 2008

HUBUNGAN HK PAJAK DAN HK PERDATA Hukum pajak mengambil peristiwa hukum perdata Hukum pajak banyak menggunakan istilah perdata Lex spesialis derogat lex generalis Perbedaan lahirnya Perikatan : Hukum Pajak Hukum Perjanjian - Lahir karena UU - Lahir karena kesepakatan - Termasuk Hk Publik - Termasuk Hk privat - Hubungannya tidak sederajat - Hubungannya sederajat enny, 2008

HUBUNGAN HK PAJAK DAN HK PIDANA Sebagai sarana preventif agar wajib pajak tidak melanggar norma-norma dan ketentuan-ketantuan hukum perpajakan Merupakan salah satu dari sanksi perpajakan yang bersifat ultimum remedium (benteng terakhir) enny, 2008

SIFAT HUKUM PAJAK Hukum pajak menganut faham imperatif, yakni pelaksanaannya tidak dapat ditunda. Misalnya dalam hal pengajuan keberatan, sebelum ada keputusan dari Ditjen Pajak bahwa keberatan tersebut diterima, maka wajib pajak yang mengajukan bekebaratn tersebut masih wajib membayar pajak sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berbeda dengan hukum pidana yang menganut faham oportunitas, yakni pelaksanaannya dapat ditunda setelah ada keputusan itu. enny, 2008

TERIMA KASIH...!!! enny, 2008

PENGERTIAN HUKUM PAJAK

Hukum pajak adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintah selaku pemungut pajak.

Pengertian Hukum Pajak menurut beberapa tokoh

Santoso Brotodihardjo

Hukum pajak atau yang juga dikenal sebagai hukum fiskal merupakan aturan-aturan yang meliputi wewenang atau hak pemerintah dalam mengambil kekayaan seseorang dan memberikannya kembali ke masyarakat melalui kas negara.

Dalam hal ini, hukum pajak merupakan hukum publik yang mengatur hubungan orang pribadi atau badan hukum yang memiliki kewajiban untuk menunaikan pajak (wajib pajak) dengan negara.

Rachmat Soemitro

Hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan rakyat selaku pembayar pajak dengan pemerintah selaku pemungut pajak.

Dr. Soeparman Soehamidjaja

ukum pajak adalah hukum yang mengatur masalah perpajakan yang akan meringankan biaya produksi barang dan jasa untuk mencapai kesejahteraan umum.

Hartono Hadisoeprapto

Hukum pajak adalah serangkaian peraturan yang mengatur bagaimana pajak dipungut, atas keadaan atau peristiwa apa pajak tersebut dikenakan, serta berapa besar atau jumlah pajak yang dikenakan.

PENGERTIAN PAJAK

Jelaskan kedudukan atau hubungan hukum pajak dengan hukum hukum lainnya

KEDUDUKAN HUKUM DALAM UU PAJAK

Jelaskan kedudukan atau hubungan hukum pajak dengan hukum hukum lainnya

UNDANG-UNDANG PAJAK INDONESIA

Jelaskan kedudukan atau hubungan hukum pajak dengan hukum hukum lainnya

HIERARKI HUKUM PAJAK INDONESIA

Jelaskan kedudukan atau hubungan hukum pajak dengan hukum hukum lainnya

Baca selanjutnya, Perpajakan Indonesia: Sistem Pemungutan dan Klasifikasinya

Salah satu bagian penting dari mengatur kewajiban berpajak adalah hukum pajak.

Bacaan 2 Menit

Jelaskan kedudukan atau hubungan hukum pajak dengan hukum hukum lainnya

Ilustrasi: HOL

Hukum pajak merupakan salah satu bagian penting untuk mengatur kewajiban berpajak. Hukum pajak adalah peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban serta hubungan antara wajib pajak dan pemerintah sebagai pemungut pajak.

Kedudukan hukum pajak bagian dari hukum publik. Dalam mempelajari bidang hukum berlaku Lex Specialis Derogat Lex Generalis. Hal ini berarti, peraturan khusus lebih diutamakan dari pada peraturan umum. Jika sebuah ketentuan belum atau tidak diatur dalam peraturan khusus maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum.

Hal ini berarti peraturan khusus adalah hukum pajak. Sedangkan peraturan umum adalah hukum publik atau hukum lain yang telah ada sebelumnya. Hukum pajak menganut paham imperatif yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda. (Baca: DJP Tunjuk Lagi Empat Perusahaan Pemungut PPN PMSE)

Sebagai contoh, ketika akan mengajukan keberatan, sebelum ada keputusan dari direktur jenderal Pajak bahwa keberatan tersebut diterima, maka wajib pajak yang mengajukan keberatan terlebih dahulu membayar pajak, sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Hal yang diatur dalam hukum pajak

Dalam hukum pajak terdapat beberapa hal yang diatur, yaitu:

-         Siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib pajak

-         Objek apa saja yang menjadi objek pajak

-         Kewajiban pajak terhadap pemerintah

-         Timbul dan hapusnya utang pajak

-         Cara penagihan pajak

-         Cara mengajukan keberatan dan banding

Tanggungjawab perpajakan ada di pemerintah Indonesia. Pemerintah bertanggung jawab dalam hal menetapkan tarif pajak nasional hingga menetapkan tarif pajak menurut undang-undang dan setelah itu menerapkannya.

Dasar hukum pemungutan pajak

Ada delapan undang-undang yang menjadi dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia, diantaranya yaitu:

- Undang-Undang No.13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

- Undang-Undang No.12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan

- Undang-Undang No.16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

- Undang-Undang No.17 Tahun 2000 tentang Penghasilan

- Undang-Undang No.18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah

- Undang-Undang No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

- Undang-Undang No.20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

- Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Hukum pajak berfungsi sebagai acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang berlandaskan keadilan dan efisien yang diatur dengan jelas di dalam undang-undang tentang hukum pajak.

Selain itu, hukum pajak berfungsi sebagai sumber yang memperjelas subjek dan objek yang berkepentingan dalam sumber pemungutan pajak, hal ini demi meningkatkan potensi pajak secara menyeluruh.