Artikel ini akan mengupas tuntas tentang jenis-jenis atau bentuk-bentuk badan usaha dari Pengertian Firma, Pengertian Perseroan Terbatas atau PT dan Pengertian CV serta dilengkapi dengan kelebihan dan kekurangan dari masing-masing badan usaha tersebut. Firma adalah gabungan bersama nama orang atau sekutu yang kemudian digunakan sebagai nama perusahaan. Firma merupakan suatu persekutuan atau perseorangan yang dibentuk agar dapat menjalankan sebuah perusahaan dibawah nama bersama para anggota atau sekutunya, serta bertanggung jawab secara tidak terbatas dan sendiri-sendiri kepada pihak ke tiga. Di dalam firma, para anggota atau sekutu merekalah yang memiliki kekuasaan tertinggi didalam perusahaan. Setiap anggota atau sekutu firma bertanggungjawab pada semua perikatan persekutuan firma, meskipun firma tersebut dibuat oleh anggota sekutu yang lain. Dari penjelasan diatas, kita bisa menarik sebuah kesimpulan bahwa lingkungan para anggota firma ini cenderung tidak luas atau terbatas. Karena biasanya perusahaan yang berdiri menggunakan badan hukum firma ini hanya terbatas pada anggota keluarga atau teman yang bisa saling mempercayai satu sama lain.
Sri Wiludjeng (2006) memaparkan tentang beberapa kelebihan dan kekurangan firma dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Bisnis”. Adapun kelebihan-kelebihan yang dimiliki badan usaha jenis firma ini adalah sebagai berikut :
Kelemahan Firma
Ismail Solihin (2007) didalam buku nya yang berjudul “Pengantar Bisnis” menyatakan bahwa berakhir firma manakala jangka waktu yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir. Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang telah didirikan antara satu orang atau lebih. Dimana sebagian dari anggota bertanggung jawab secara terbatas dan sebagian lainnya bertanggung jawab secara penuh. Ismail Solihin didalam bukunya yang berjudul Pengantar Bisnis (2006) menjelaskan bahwa CV memiliki dua macam sekutu yakni :
Sri Wiludjeng mengelompokkan kelebihan CV dalam buku yang berjudul Pengantar Bisnis kedalam empat kelebihan CV. Ke empat kelebihan itu adalah :
Kelemahan CV :
Perseroan terbatas atau PT adalah suatu badan hukum yang terdiri atas perjanjian dengan melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu yang kemudian dibagi kedalam bentuk saham. Para pemilik atau pemegang saham tersebut mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada jumlah nominal dari saham yang dimilikinya. Saham merupakan sebuah surat atau sertifikat berharga yang menunjukkan sebagai tanda bukti seseorang pernah menyetorkan modal kedalam PT, untuk menjadi pemilik PT yang bersangkutan. Sri Wiludjeng dalam bukunya yang berjudul Pengantar Bisnis, membagi PT kedalam 6 jenis. Ke enam jenis PT tersebut adalah sebagai berikut :
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar Bisnis Sri Wiludjeng (2006) menyatakan beberapa kelebihan dari PT adalah sebagai berikut :
Kekurangan atau Kelemahan Perseroan Terbatas atau PT
Sekian penjelasan dari kami mengenai Pengertian serta Kelemahan dan Kelebihan dari Badan Usaha Firma, CV dan PT. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan para pembaca sekalian. Terimakasih sudah berkunjung ^^. Kunjungi juga :
Indonesia termasuk dalam daftar lima besar negara di dunia dengan jumlah perusahaan pemula terbanyak berdasarkan laman Startup Ranking (2018). Menurut data pada awal tahun 2018, tercatat total perusahaan pemula di Indonesia mencapai 1.705 startup, menempatkan Indonesia di urutan ke-4 setelah Amerika Serikat (28.794 startup), India (4.713 startup), dan Inggris (2.971). Anda hendak memulai usaha anda? Sebelum itu, ayo kita Mengenal CV, Firma dan Perusahaan Perseorangan. Memulai usaha berskala besar atau kecil ternyata tidaklah mudah. Bukan hanya uang dan ide saja yang Anda butuhkan. Masih banyak hal-hal kecil lainnya yang harus diperhatikan saat ingin memulainya jika tidak ingin bisnis tersebut berhenti di tengah jalan. Untuk itu, ada beberapa hal yang harus Anda benar-benar kuasai dan pahami saat ingin memulai usaha, diantaranya perusahaan seperti apakah yang akan anda bangun, selain tentunya Kompetensi tertentu yang dikuasai? Mau tahu apa sajakah jenis usaha itu? Perusahaan Perorangan (PO)Perusahaan Perorangan (PO) adalah Suatu jenis perusahaan yang dijalankan oleh satu orang pemilik. Pemilik mempunyai tanggung jawab tak terbatas. Badan usaha yang mengelola perusahaan itu disebut Badan Usaha Perorangan, yang oleh masyarakat umum lebih dikenal dengan sebutan Perusahaan Perorangan (PO).
Firma adalah : suatu badan usaha dimiliki oleh lebih dari satu orang, dan semua pemiliknya bertanggung-jawab tak terbatas atas utang-utang badan usaha. Dari segi pemilik Firma biasanya dimiliki oleh orang-orang yang hubungan yang sangat dekat, misalnya satu keluarga atau famili. Hal ini disebabkan para pemilk Firma harus bertanggung jawab tak terbatas terhadap Firma. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) selanjutnya disingkat CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sebagian pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas, dan sebagian lagi bertanggung jawab terbatas atas utang-utang CV. Dengan demikian di dalam CV ada dua kelompok pemilik , yaitu: |