Jelaskan pengertian dari istilah-istilah firma cv dan pt

Artikel ini akan mengupas tuntas tentang jenis-jenis atau bentuk-bentuk badan usaha dari Pengertian Firma, Pengertian Perseroan Terbatas atau PT dan Pengertian CV serta dilengkapi dengan kelebihan dan kekurangan dari masing-masing badan usaha tersebut.

Firma adalah gabungan bersama nama orang atau sekutu yang kemudian digunakan sebagai nama perusahaan.

Firma merupakan suatu persekutuan atau perseorangan yang dibentuk agar dapat menjalankan sebuah perusahaan dibawah nama bersama para anggota atau sekutunya, serta bertanggung jawab secara tidak terbatas dan sendiri-sendiri kepada pihak ke tiga.

Di dalam firma, para anggota atau sekutu merekalah  yang memiliki kekuasaan tertinggi didalam perusahaan. Setiap anggota atau sekutu firma bertanggungjawab pada semua perikatan persekutuan firma, meskipun firma tersebut dibuat oleh anggota sekutu yang lain.

Dari penjelasan diatas, kita bisa menarik sebuah kesimpulan bahwa lingkungan para anggota firma ini cenderung tidak luas atau terbatas. Karena biasanya perusahaan yang berdiri menggunakan badan hukum firma ini hanya terbatas pada anggota keluarga atau teman yang bisa saling mempercayai satu sama lain.

Baca juga :
Pengertian Asuransi dan Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syari’ah
Macam-Macam Jenis Strategi Pemasaran
Contoh Laporan Arus Kas Metode Langsung dan Tidak Langsung
Pengertian, Manfaat, dan Tujuan Jurnal Umum

Sri Wiludjeng (2006) memaparkan tentang beberapa kelebihan dan kekurangan firma dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Bisnis”. Adapun kelebihan-kelebihan yang dimiliki badan usaha jenis firma ini adalah sebagai berikut :

  1. Prosedur pendirian firma yang relatif lebih murah.
  2. Kemampuan finansial cenderung lebih besar, hal ini karena firma berdiri dari gabungan beberapa orang yang menyetorkan uangnya sebagai modal, sehingga mudah dalam memperoleh kredit.
  3. Status hukum yang lebih jelas, terlebih lagi bila didirikan dengan autentik.
  4. Keputusan bersama dan diadakan pertimbangan antara para firma, dengan maksud agar tercapai kesepakatan mufakat yang lebih baik.
  5. Dapat diadakan pembagian kerja diantara para firma menurut keahlian dan kemampuan dari masing-masing anggota.

Kelemahan Firma

  1. Tanggung jawab yang tidak terbatas bagi para anggota terhadap hutang perusahaan.
  2. Keberlangsungan atau kontinuitas perusahaan tidak terjamin, manakala ada salah satu anggota firma yang keluar, otomatis akan melemahkan firma dan akhirnya bubar.
  3. Wewenang yang sama. Dimana wewenang dibagi pada beberapa orang yang mana setiap masing-masing firma adalah pemilik dan pimpinan perusahaan.
  4. Mengandung bahaya adanya sebuah kemungkinan bahwa firma tidak mematuhi peraturan yang sudah disepakati sebelumnya.

Ismail Solihin (2007) didalam buku nya yang berjudul “Pengantar Bisnis” menyatakan bahwa berakhir firma manakala jangka waktu yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.

Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang telah didirikan antara satu orang atau lebih. Dimana sebagian dari anggota bertanggung jawab secara terbatas dan sebagian lainnya bertanggung jawab secara penuh.

Ismail Solihin didalam bukunya yang berjudul Pengantar Bisnis (2006) menjelaskan bahwa CV memiliki dua macam sekutu yakni :

  1. Sekutu komplementer atau complementary patner yang merupakan sekutu yang paling aktif dalam menjadi pengurus persekutuan.
  2. Sekutu komanditer atau silent partner adalah sekutu pasif yang tidak ikut serta dalam pengurusan persekutuan jenis CV ini.

Sri Wiludjeng mengelompokkan kelebihan CV dalam buku yang berjudul Pengantar Bisnis kedalam empat kelebihan CV. Ke empat kelebihan itu adalah :

  1. Pendirian CV yang tergolong mudah.
  2. Lebih banyak modal yang dapat di kumpulkan dari para para sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
  3. Kemampuan untuk mendapatkan kredit lebih baik serta manajemen dapat diverifikasikan.
  4. Kesempatan untuk melakukan ekspansi lebih banyak.

Baca juga :
3 Jenis Sistem Dasar Pemungutan  Pajak di Indonesia
Cara Mudah Menghitung Bunga Deposito Bank
Pengertian Devaluasi, Revaluasi, Apresiasi, dan Resesi Lengkap dengan Contohnya
Pengertian Serta Tujuan dan Masa Periode Stock Opname

Kelemahan CV :

  1. Sebagai sekutu atau anggota tidak memiliki tanggung jawab yang penuh.
  2. Masa hidup CV tidak tentu, dan rawan terjadi konflik untuk sekutu komplementer.
  3. Kekuasaan dan pengawasan kompleks karena ada dua jenis keanggotaan, yakni sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
  4. Sukar untuk menarik kembali ke investasi nya, terutama bagi sekutu komplementer.

Perseroan terbatas atau PT adalah suatu badan hukum yang terdiri atas perjanjian dengan melakukan kegiatan usaha dengan modal tertentu yang kemudian dibagi kedalam bentuk saham.

Para pemilik atau pemegang saham tersebut mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada jumlah nominal dari saham yang dimilikinya.

Saham merupakan sebuah surat atau sertifikat berharga yang menunjukkan sebagai tanda bukti seseorang pernah menyetorkan modal kedalam PT, untuk menjadi pemilik PT yang bersangkutan.

Sri Wiludjeng dalam bukunya yang berjudul Pengantar Bisnis, membagi PT kedalam 6 jenis. Ke enam jenis PT tersebut adalah sebagai berikut :

  1. PT Tertutup merupakan jenis PT yang sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu saja atau saham atas nama.
  2. PT Terbuka merupakan jenis PT yang saham-sahamnya bisa dimiliki oleh tiap-tiap orang atau saham atas tunjuk.
  3. PT Kosong merupakan jenis PT yang sudah tidak menjalankan kegiatan yang kemudain bisa dijual kembali untuk dapat dioperasikan kembali.
  4. PT Asing merupakan jenis Perseroan Terbatas yang didirikan oleh luar negeri.
  5. PT Domestik merupakan jenis PT yang akan melakukan investasi di Indonesia, didirikan di Indonesia, dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
  6. PT Perseorangan merupakan jenis PT yang semua sahamnya jatuh hanya pada satu orang.

Dalam bukunya yang berjudul Pengantar Bisnis Sri Wiludjeng (2006) menyatakan beberapa kelebihan dari PT adalah sebagai berikut :

  1. Kemungkinan untuk keberlangsungan jangka panjang sebagai badan hukum dapat menjamin para pemegang saham.
  2. Terbatasnya tanggung jawab pemilik, dimana kerugian ditanggung terbatas pada jumlah modal atau investasi yang ditanamankan didalam perusahaan.
  3. Pembagian kepemilikan dalam jumlah kecil dapat menarik para penanam modal dari segala lapisan masyarakat.
  4. Saham sudah dapat diperjual belikan.
  5. Kemudahan dalam menarik modal dalam jumlah yang besar, sehingga memudahkan perusahaan untuk kemudian melakukan ekspansi.
  6. Manajemen dan spesialisasi nya memungkinkan pengelolaan modal secara efisien.

Kekurangan atau Kelemahan Perseroan Terbatas atau PT

  1. Kesulitan dalam pemberkasan pembuatan Peserta biaya yang tinggi untuk pembuatan nya.
  2. Beban yang tinggi seperti harus mengadakan laporan pajak pada pemerintah.
  3. Membutuhkan izin khusus untuk mengadakan usah tertentu.
  4. Kurangnya hubungan perseorangan antara pemilik saham dikarenakan beberapa hal diantaranya adalah adanya pemilik yang tinggal di daerah lain, dan manajemen yang terdiri dari orang-orang yang dibayar kemungkinan tidak memiliki tanggung jawab penuh maupun kurangnya kesetiaan terhadap perusahaan.
  5. Tidak tersedianya alat-alat yang efektif untuk melindungi kepentingan pemegang saham.
  6. Tidak ada rahasia mengenai penjualan keuntungan yang dilaporkan kepada para pemegang saham, sehingga hal ini dapat dimanfaatkan pihak lawan atau pesaing.

Sekian penjelasan dari kami mengenai Pengertian serta Kelemahan dan Kelebihan dari Badan Usaha Firma, CV dan PT. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan para pembaca sekalian. Terimakasih sudah berkunjung ^^.

Kunjungi juga :

Indonesia termasuk dalam daftar lima besar negara di dunia dengan jumlah perusahaan pemula terbanyak berdasarkan laman Startup Ranking (2018). Menurut data pada awal tahun 2018, tercatat total perusahaan pemula di Indonesia mencapai 1.705 startup, menempatkan Indonesia di urutan ke-4  setelah Amerika Serikat (28.794 startup), India (4.713 startup), dan Inggris (2.971). Anda hendak memulai usaha anda? Sebelum itu, ayo kita Mengenal CV, Firma dan Perusahaan Perseorangan.

Memulai usaha berskala besar atau kecil ternyata tidaklah mudah. Bukan hanya uang dan ide saja yang Anda butuhkan. Masih banyak hal-hal kecil lainnya yang harus diperhatikan saat ingin memulainya jika tidak ingin bisnis tersebut berhenti di tengah jalan. Untuk itu, ada beberapa hal yang harus Anda benar-benar kuasai dan pahami saat ingin memulai usaha, diantaranya perusahaan seperti apakah yang akan anda bangun, selain tentunya Kompetensi tertentu yang dikuasai? Mau tahu apa sajakah jenis usaha itu?

Perusahaan Perorangan (PO)

Perusahaan Perorangan (PO) adalah Suatu jenis perusahaan yang dijalankan oleh satu orang pemilik. Pemilik mempunyai tanggung jawab tak terbatas. Badan usaha yang mengelola perusahaan itu disebut Badan Usaha Perorangan, yang oleh masyarakat umum lebih dikenal dengan sebutan Perusahaan Perorangan (PO).

Ciri- ciri dari Perusahaan Perorangan adalah : 1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga) 2. Pengelolaannya sederhana 3. Modalnya relative tidak terlalu besar 4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya

5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil.

Firma adalah : suatu badan usaha dimiliki oleh lebih dari satu orang, dan semua pemiliknya bertanggung-jawab tak terbatas atas utang-utang badan usaha. Dari segi pemilik Firma biasanya dimiliki oleh orang-orang yang hubungan yang sangat dekat, misalnya satu keluarga atau famili. Hal ini disebabkan para pemilk Firma harus bertanggung jawab tak terbatas terhadap Firma.
karena pemilik Firma lebih dari satu orang, maka untuk mendirikan Firma harus dengan akte notaris, didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dan didaftarkan pada kantor dinas perekonomian daerah setempat untuk mendapatkan nomer registrasi seperti halnya pada Po. Dengan demikian, secara hukum perjanjian persekutuan antar pemiliknya akan menjadi lebih kuat (terpercaya).

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) selanjutnya disingkat CV adalah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Sebagian pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas, dan sebagian lagi bertanggung jawab terbatas atas utang-utang CV. Dengan demikian di dalam CV ada dua kelompok pemilik , yaitu:

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA