Jelaskan pengharaman pergaulan bebas dan perbuatan zina!

Pengertian zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat diibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.

Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.

Yang dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin melakukan zina. Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.

Begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.

Bentuk-bentuk Perzinaan

Apakah macam-macam perzinaan yang ada di masyarakat? Zina dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

  1. Zina muhshan, yaitu zina yang dilakukan oleh seorang laki-laki atau perempuan yang sudah pernah menikah. Hukuman zina muhshan adalah harus dirajam sampai mati, jika memenuhi saksi sejumlah empat orang.
  2. Zina ghairu muhshan, yaitu zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis.

Bagaimana cara mengetahui seseorang telah melakukan perzinaan? Untuk mengetahui apakah seseorang telah melakukan perbuatan zina atau tidak, hukum Islam menetapkan dua cara, yaitu:

  1. Membuktikan perbuatan zina dengan menghadirkan empat orang saksi. Syarat saksi-saksi yang diperbolehkan dalam kasus perzinaan adalah laki-laki, adil, dan memberikan kesaksian yang sama tentang waktu, tempat, dan pelaku menjalankan perbuatan zina.
  2. Terdapat pengakuan dari pelaku sendiri bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yang membuat pernyataan berzina syaratnya harus sudah baligh dan berakal.

Dampak Negatif Perzinaan

Mengapa zina dilarang agama? Islam melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:

  1. Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
  2. Merusak keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih. Keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
  3. Mendorong perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina.
  4. Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit cekcual menular.
  5. Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku seumur hidup.

Hikmah Pengharaman Perilaku Zina

Perilaku zina merusak moral masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:

  1. Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.
  2. Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
  3. Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut mendekati zina dan melakukannya.
  4. Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamin dan AIDS.
  5. Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu.

Cara Menghindari Perzinaan

Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:

  1. Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
  2. Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
  3. Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
  4. Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
  5. Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
  6. Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.

Pergaulan bebas masyarakat modern sangat rentan terhadap perilaku perzinaan. Mari menjaga tingkah laku diri kita sehingga terhindar dari bahaya perzinaan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda dalam usaha membentengi keluarga dari akibat buruk perzinaan.

Asked by wiki @ 26/08/2021 in B. Arab viewed by 6349 persons

Asked by wiki @ 09/08/2021 in B. Arab viewed by 4870 persons

Asked by wiki @ 20/08/2021 in B. Arab viewed by 4083 persons

Asked by wiki @ 08/08/2021 in B. Arab viewed by 4022 persons

Asked by wiki @ 03/08/2021 in B. Arab viewed by 3481 persons

Asked by wiki @ 08/12/2021 in B. Arab viewed by 3340 persons

Asked by wiki @ 29/08/2021 in B. Arab viewed by 3008 persons

Asked by wiki @ 02/08/2021 in B. Arab viewed by 2826 persons

Asked by wiki @ 10/08/2021 in B. Arab viewed by 2784 persons

Asked by wiki @ 20/08/2021 in B. Arab viewed by 2573 persons

Asked by wiki @ 01/08/2021 in B. Arab viewed by 2543 persons

Asked by wiki @ 01/08/2021 in B. Arab viewed by 2532 persons

Asked by wiki @ 29/07/2021 in B. Arab viewed by 2516 persons

Asked by wiki @ 14/08/2021 in B. Arab viewed by 2512 persons

Asked by wiki @ 30/07/2021 in B. Arab viewed by 2261 persons

tirto.id - Pergaulan bebas adalah gaya hidup yang tidak dibatasi dengan aturan, norma agama, dan norma susila.

Tindakan pergaulan bebas ini tidak diterima di kehidupan bermasyarakat Indonesia. Jika sampai kelewatan batas, bahkan ada hukuman sosial atau pidana dari masyarakat dan penegak hukum.

Dalam KBBI, pergaulan artinya menjalin pertemanan dalam kehidupan bermasyarakat. Sedangkan kata bebas berarti lepas atau tidak terikat.

Berdasarkan hal itu, pergaulan bebas dapat diartikan sebagai jalinan pertemanan dalam kehidupan bermasyarakat yang bersifat lepas atau tidak terikat.

Laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menuliskan bahwa orang yang cenderung jatuh pada pergaulan bebas memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

    • Memiliki rasa ingin tahu yang berlebih pada hal yang bersifat negatif, contohnya narkoba.
    • Melakukan pemborosan uang untuk membeli barang yang kurang penting.
    • Menggunakan obat-obatan terlarang, seperti narkoba untuk memenuhi keinginannya.
    • Kecanduan mengakses konten pornografi, bahkan melakukan seks bebas.
    • Mengonsumsi alkohol atau minuman keras.
    • Mudah mengalami kegelisahan, tidak sabar, emosional, selalu ingin melawan, atau rasa malas.
Pergaulan bebas memiliki banyak dampak negatif. Orang yang melakukan pergaulan bebas sebenarnya sedang mempertaruhkan masa depannya.

Hingga sekarang, ada banyak sekali berita mengenai pejabat terhormat, pengusaha, politisi, bahkan figur publik hancur berantakan karena perbuatan nista yang dilakukannya.

Menjauhi Pergaulan Bebas Zina

Salah satu bentuk pergaulan bebas adalah perilaku zina yang dilarang agama. Dalam Islam, zina tergolong dosa besar yang memperoleh hukuman besar di dunia dan di akhirat.

Secara definitif, perilaku zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh dua orang berlawanan jenis yang sudah balig dan tidak terikat akad pernikahan, sebagaimana dikutip dari buku Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (2017) yang ditulis Nelty Khairiyah dan Endi Suhendi Zen.

Dalil larangan mendekati zina ini tertuang dalam surah Al-Isra' ayat 32 sebagai berikut:

“Dan janganlah kamu mendekati zina. Seungguhnya [zina] itu suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk," (QS. Al-Isra' [17]: 32).

Baca juga: Menghindari Akhlak Tercela: Hasad, Dendam, Ghibah, Fitnah & Namimah

Macam-macam Zina

Perbuatan zina terbagi menjadi dua macam sebagai berikut:

Pertama, zina muhsan, yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang sudah pernah menikah, baik itu masih dalam status perkawinannya atau sudah menjadi duda atau janda. Salah satu contoh tindakan zina muhsan adalah selingkuh.

Kedua, zina gairu muhsan, yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang masih lajang dan belum pernah menikah.

Saking besarnya dosa zina ini, di masa Rasulullah SAW, orang yang melakukan zina muhsan dihukum rajam, dilempari batu hingga meninggal.

Sementara itu, pelaku zina gairu muhsan akan didera cambuk sebanyak 100 kali, kemudian diasingkan.

Zina muhsan dan gairu muhsan termasuk dalam kategori zina hakiki atau zina yang sebenarnya.

Jenis lain dari perbuatan zina adalah zina majazi atau secara majas, yaitu zina hati, zina mata, zina tangan, zina mulut, dan lain sebagainya.

Hal ini tergambar dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

"Allah telah menakdirkan anak Adam untuk melakukan sebagian dari zina. Zina kedua mata adalah melihat. Zina mulut adalah berkata. Zina hati adalah berharap dan berkeinginan. Sedangkan alat kelamin itu membuktikannya atau mendustakannya," (H.R. Bukhari, Muslim, dan Abu Daud).

Baca juga:

  • Pasal Zina di RKUHP Berpotensi Lahirkan 'Polisi Moral' & Persekusi
  • Mengenal Akhlak Tercela Ananiah, Sikap yang Asalnya dari Iblis

Baca juga artikel terkait ZINA DALAM ISLAM atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/tha)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates