Jelaskan penyimpangan penyimpangan yang dilakukan Presiden pada masa demokrasi terpimpin

Apa yang dimaksud demokrasi terpimpin?

Demokrasi terpimpin merupakan suatu tata cara atau sistem suatu pemerintahan yang keputusan dan kebijakannya dilaksanakan dengan berpusat pada kekuasaan yang berada pada satu orang yaitu Presiden.

Demokrasi terpimpin pertama kali dikenalkan pada saat upacara 17 Agustus 1959 oleh Presiden Soekarno. Pada saat upacara itu, Presiden Soekarno memberikan pidato bersejarah yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang berisi tentang penjelasan dan pertanggungjawaban presiden atas Dekrit 5 Juli 1959 serta garis kebijakan dalam mengenalkan sistem demokrasi terpimpin.

Latar Belakang Terjadinya Demokrasi Terpimpin

  1. Keamanan Nasional, yaitu banyaknya gerakan separatis pada masa demokrasi liberal sehingga menyebabkan ketidakstabilan dalam suatu negara.
  2. Perekonomian, yaitu dengan bergantinya kabinet yang sering terjadi pada masa demokrasi liberal sehingga menyebabkan program kinerja yang sudah dirancang tidak berjalan dengan maksimal.
  3. Politik, yaitu gagalnya konstituante dalam menyusun UUD baru untuk menggantikan UUDS 1950

Baca juga:

Kabinet Pada Masa Demokrasi Liberal

Penyimpangan Pada Masa Demokrasi Terpimpin

Berikut beberapa penyimpangan yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin, yaitu :

Kedudukan Presiden

Menurut UUD 1945, kedudukan Presiden berada dibawah MPR. Tetapi dalam kenyataannya bertentangan dengan UUD 1945 sehingga MPRS tunduk kepada Presiden. Presiden juga yang menentukan semua keputusan yang akan diambil oleh MPRS.

Pembentukan MPRS

Presiden membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Sehingga tindakan tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945. Karena menurut UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus dipilih dengan cara pemilihan umum (pemilu) sehingga partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota yang duduk di MPRS.

Anggota MPRS dipilih dan diangkat oleh presiden dengan syarat harus setuju kembali ke UUD 1945, setia kepada perjuangan Republik Indonesia dan setuju pada ketentuan manifesto politik.

Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR

DPR hasil dari pemilihan umum dibubarkan karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan oleh pemerintah. Selanjutnya Presidan menyatakan pembubarag DPR dan membentuk DPR-GR sebagai gantinya. Semua anggota DPR-GR merupakan hasil pemilihan Presiden. Dan seluruh peraturan DPR-GR merupakan ketentuan dari Presiden.

Berdasarkan UUD 1945 Presiden tidak dapat membubarkan DPR. Artinya Tindakan Presiden tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945.

Tugas DPR-GR

  • Melaksanakan demokrasi terpimpin
  • Melaksanakan manifesto politik
  • Upaya mewujudkan amanat dari rakyat

Pembentukan Dewan Agung Sementara

Dewan Pertimbangan Agung Sementara atau biasa disebut DPAS dibentuk menurut Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959. Dewan Pertimbangan Agung Sementara diketuai langsung oleh Presiden dan beranggotakan satu orang wakil ketua, 12 wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, 24 wakil golongan. Tugas dari lembaga ini yaitu memberi jawaban atas penyataan Presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.

Pembentukan Front Nasional

Front Nasional yaitu suatu organisasi massa yang bertujuan untuk memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan pembentukan Front Nasional adalah menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi kekuatan untuk menyukseskan pembangunan.

Tugas Front Nasional

Tugas dari pembentukan front nasional yaitu :

  1. Dapat menyelesaikan revolusi nasional
  2. Dapat menyelesaikan pembangunan
  3. Mengembalikan Irian Barat

Pembentukan Kabinet Kerja

Presiden membentuk kabinet kerja pada tanggal 9 Juli 1959. Hingga tahun 1964 kabinet kerja mengalami tiga kali perombakan yaitu :

  • Mencukupi sandang pangan
  • Menciptakan keamanan negara
  • Mengembalikan Irian Barat

Arah Politik Luar Negeri

Politik Konfrontasi Nefo dan Oldefo

Saat itu memberlakukan politik konfrontasi yang mengarah pada negara kapitalis seperti negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pandangan yang diberlakukan yaitu tentang New Emerging Forces (NEFO) dan Old Established Forces (Oldefo).

NEFO adalah kekuatan baru yang baru-baru muncul yaitu negara progresif revolusioner yang anti imperialisme dan kolonialisme. Oldefo adalah kekuatan dari negara kapitalis yang telah lama mapan.

Politik Konfrontasi Malaysia

Dalam rangka konfrontasi dengan Malaysia dengan Presiden mengumumkan Dwi Komando Rakyat (Dwikora) yang isinya sebagai berikut :

  1. Perhebat Ketahanan Revolusi Indonesia
  2. Membantu perjuangan rakyat Malaysia untuk membebaskan diri dari Nekolim Inggris
  3. Pelaksanaan Dwikora dengan mengirimkan beberapa sukarelawan ke Malaysia Timur dan Barat menunjukkan adanya campur tangan Indonesia pada masalah dalam negeri Malaysia.

Politik Mercusuar

Politik mercusuar yaitu politik yang dijalankan oleh Presiden Soekarno karena beliau menganggap bahwa Indonesia merupakan mercusuar yang dapat menerangi jalan bagi negara kapitalis atau NEFO diseluruh dunia.

Sistem Ekonomi Demokrasi Terpimpin

Berikut beberapa sistem ekonomi yang digunakan pada saat demokrasi terpimpin, yaitu :

Pembentukan Bappenas (Badan Perancang Pembangunan Nasional)

Bappenas dibentuk pada tanggal 15 Agustus 1959 dan dipimpin oleh Moh. Yamin dan memiliki anggota sebanyak 50 orang. Bappenas memiliki beberapa tugas, yaitu :

  • Menyusun rencana jangka panjang dan rencana tahunan
  • Mengawasi dan menilai kegiatan pelaksanaan pembangunan
  • Menyiapkan dan menilai hasil kerja mandataris untuk MPRS

Penurunan Nilai Uang (Devaluasi)

Berikut beberapa tujuan yang dilakukan devaluasi :

  • Meningkatkan nilai rupiah, sehingga rakyat kecil tidak merasa dirugikan
  • Digunakan untuk membendung inflasi yang tetap tinggi
  • Upaya untuk mengurangi jumlah uang yang beredar

Maka pada tanggal 25 Agustus 1959 pemerintah mengumumkan keputusannya perihal penurunan mata uang (devaluasi), sebagai berikut :

  • Uang pecahan Rp 500 menjadi Rp 50
  • Uang pecahan Rp 1000 menjadi Rp 100
  • Pembekuan semua simpanan dibank yang melebihi Rp 25.000

Kenaikan Laju Inflasi

Berikut ini beberapa latar belakang meningkatkan laju inflasi :

  1. Terjadinya penurunan penghasilan negara dan satu-satunya penghasilan negara yang bertahan berupa devisa
  2. Semakin besarnya nilai anggaran negara
  3. Terjadinya penurunan nilai mata uang negara
  4. Penertiban administrasi dan manajemen perusahaan
  5. Pinjaman luar negeri semakin banyak dan tidak mampu membendung masalah negara

Deklarasi Ekonom (Dekon)

Berikut beberapa latar belakang dari deklarasi ekonom yaitu :

  • Pada tanggal 28 Maret 1963 dikeluarkannya landasan baru guna perbaikan ekonomi.
  • Dekon dinyatakan strategi dasar ekonomi terpimpin di Indonesia
  • Adanya peraturan yang dikeluarkan pemerintah untuk ekspor
  • Sulitnya memperoleh bantuan modal dan tenaga kerja sehingga pembangunan tidak dapat terlaksana dengan maksimal

Strategi yang digunakan deklarasi ekonom yaitu untuk mensukseskan pembangunan sementara berencana 8 tahun yang telah disetorkan oleh bappenas tanggal Agustus 1960.

Tujuan utama pembentukan deklarasi ekonom adalah untuk menciptakan perekonomian yang dapat mencapai ekonomi sosialis terpimpin yang bersifat demokratis, nasional, dan terbebas dari imperialisme.

Meningkatkan Perdagangan dan Perkreditan Luar Negeri

Untuk meningkatkan perekonomian dilakukan oleh pemerintah melalui sistem agraris atau pertanian. Sehingga untuk memperoleh devisa dengan melakukan ekspor hasil pertanian dan kemudian menjadi modal import brang yang belum bisa dihasilkan di Indonesia.

1. Kekuasaan Presiden Tak Terbatas

Pada masa demokrasi terpimpin, Majelis Permusyaratan Rakyat Sementara (MPRS) melalui, Sidang Umum MPRS tahun 1963 MPRS menetapkan bahwa Presiden Soekarno diangkat sebagai presiden seumur hidup dengan Tap MPRS No. III/MPRS/p. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 Bab III Pasal 7.

Pembentukan peraturan perundang-undangan yang semestinya dibentuk berdasarkan UU, namun diberi bentuk hukum Peraturan Presiden.

Penetapan Pidato Presiden Menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno berpidato. Pidatonya diberi judul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”. Pidato tersebut merupakan penjelasan dan pertanggungjawaban atas Dekrit 5 Juli 1959 dan merupakan kebijakan Presiden Soekarno pada umumnya dalam mencanangkan sistem demokrasi terpimpin. Pidato ini kemudian dikenal dengan sebutan “Manifesto Politik Republik Indonesia” (Manipol). DPAS dalam sidangnya pada bulan September 1959 mengusulkan kepada pemerintah agar pidato Presiden Soekarno yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” dijadikan Garis-garis Besar Haluan Negara dan dinamakan “Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol)”.Presiden Soekarno menerima baik usulan tersebut. Pada sidangnya tahun 1960, MPRS dengan ketetapan MPRS No. 1/MPRS/1960 menetapkan Manifesto Politik menjadi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Ketetapan tersebut juga memutuskan bahwa pidato Presiden Soekarno pada tanggal 7 Agustus 1960, yang berjudul “Jalannya Revolusi Kita” dan pidato di depan sidang Umum PBB yang berjudul “Membangun Dunia Kembali” (To Build the World a New) merupakan Pedoman-pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik. Dalam pidato pembukaan Kongres Pemuda di Bandung pada bulan Februari 1960, Presiden Soekarno menyatakan bahwa intisari Manipol ada lima. Lima intisari itu adalah UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia (USDEK).

2. Pembentukan MPRS

Ada yang janggal saat pembentukan MPRS. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang seharusnya dipilih melalui Pemilu (Pemilihan Umum) malah dibentuk oleh presiden sendiri melalui Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945.

3. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR GR(Gotong Royong) oleh Presiden Soekarno

Pada 5 maret 1960 Soekarno membubarkan DPR ,karena berselisih pendapat mengenai penyusunan RAPBN dengan DPR ,melalui Penpres No.3 1960. Setelah itu Soekarno mengatur kembali membentuk dan menyusun kembali susunan DPR-GR melalui Keppres No.156 1960 dan Penpres No.4 1960, adapun salah satu tugas DPR- GR adalah bahwa pimpinan DPR-GR memberikan laporan pada waktu-waktu tertentu pada Presiden dan hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 5 ,20 ,dan 21 UUD 1945.

4. Pembentukan DPAS (Dewan Pertimbangan Agung Sementara)

Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan. Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah. Padahal, pemerintah dipegang sepenuhnya oleh Presiden.

5. Pembentukan Front Nasional

Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959. Front Nasional merupakan sebuah organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945.

6. Keterlibatan PKI dalam Nasakom (Nasio, Agama dan Komunis)

Konsep Nasakom yang diusung Presiden Soekarno dimanfaatkan oleh PKI untuk menyebar luaskan pengaruhnya dalam kehidupan sosial dan politik bangsa Indonesia. Keterlibatan PKI tersebut menyebarkan ajaran Nasakom menyimpang dari ajaran kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengeser kedudukan Pancasila dan UUD 1945 menjadi komunis. Konsep Nasakom yang digunakan untuk mencapai persatuan Nasional nyata-nyata bertentangan dengan Sistem konstitusi Indonesia terutama Sila Pertama Pancasila dan Pasal 29 UUD 1945

Selain itu PKI mengambil alih kedudukan dan kekuasaan pemerintahan yang sah. PKI berhasil meyakinkan presiden bahwa Presiden Sukarno tanpa PKI akan menjadi lemah terhadap Angkatan Darat yang saat itu tumbuh menjadi salah satu kekuatan sosial politik disamping Soekarno dan PKI melalui konsep Dwi Fungsi ABRI-nya.

7. Pembentukan Kabinet Kerja

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Ketua Dewan Perwakilan rakyat Gotong Royong diangkat sebagai menteri. Tindakan ini bertentangan dengan UUD 45, sebab kedudukan DPR selaku lembaga legislatif sejajar dengan kedudukan Presiden selaku eksekutif. Dengan diangkatnya Ketua MPRS dan DPRGR sebagai menteri, di mana dalam UUD 45 dinyatakan bahwa kedudukan menteri adalah sebagai pembantu Presiden, maka tindakan tersebut secara terang-terangan telah merendahkan martabat lembaga legislatif.

8. Adanya ajaran Resopim

Adanya ajaran RESOPIM. Tujuan adanya ajaran RESOPIM (Revolusi, Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-16.

9. Peran ABRI

ABRI yang harusnya menjaga keamanan dan pertahanan negara, malah menjadi kekuatan politik yang sangat kuat. Apalagi saat 1/3 menteri di kabinet kerja diisi oleh anggota ABRI.

10. Kehidupan Partai Politik

Penyederhanaan yang dimaksud adalah pembubaran partai-partai politik yang tidak sesuai dengan Penpres no.7 tahun 1959. Partai yang tidak memenuhi syarat, akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai. Kedudukan presiden yang kuat tersebut tampak dengan tindakannya untuk membubarkan 2 partai politik yang pernah berjaya masa demokrasi Parlementer yaitu Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Alasan karena kedua partai tersebut terlibat dlm pemberontakan PRRI & Permesta. Kedua Partai tersebut resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1960.

Sumber