Hewan ternak yang dikenakan zakatnya adalah hewan ternak yang dipelihara dengan niat atau tujuan memperbanyak keturunannya (beranak-pinak) bukan dengan niat untuk diperjualbelikan. Show Jika beternak hewan dengan niat atau tujuan diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan, maka yang demikian itu termasuk dalam zakat perniagaan. Dan jika beternak hewan dengan niat atau tujuan beranak-pinak, maka hal tersebut masuk dalam kategori zakat peternakan, yang penunaiannya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Faktor niat atau tujuan disini sangat penting, sebab sangat berpengaruh dalam menentukan pola pengeluaran zakatnya. Syarat-syarat zakat hewan ternak: 1. Mencapai nisab 2. Telah dimiliki selama satu tahun 3. Digembalakan 4. Tidak dipekerjakan Zakat Unta
Zakat Kambing
Zakat Sapi
Zakat Hewan Ternak perlu dipahami dahulu bahwa hewan ternak yang wajib dizakati hanyalah tiga, yaitu unta, sapi dan kambing. Namun ini bukan berarti hewan ternak lainnya tidak wajib dizakati. Jika diniatkan untuk diperdagangkan, maka akan masuk dalam hitungan zakat barang dagangan.
Diriwayatkan oleh Abu Dzar dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda: “Tidak ada balasan bagi pemilik unta, sapi, atau kambing, kemudian tidak mengeluarkan zakatnya, kecuali datang hewan-hewan itu pada hari kiamat dengan ukuran yang lebih besar, lebih gemuk, sambil menanduk dan menendang.” (H.R. Muttafaq Alaih) Ada tiga jenis hewan ternak yang wajib dizakati, yaitu:
Mengenai kewajiban zakat pada tiga jenis hewan ini dijelaskan dalam hadits Anas bin Malik mengenai surat Abu Bakr tentang zakat. Hewan ternak dapat dibagi menjadi empat macam:
Syarat wajib zakat hewan ternak:
Dalil bahwasanya hewan ternak harus memenuhi syarat sa-imah disimpulkan dari hadits Anas bin Malik mengenai surat yang ditulis Abu Bakr tentang zakat, وَفِى صَدَقَةِ الْغَنَمِ فِى سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ شَاةٌ “Mengenai zakat pada kambing yang digembalakan (dan diternakkan) jika telah mencapai 40-120 ekor dikenai zakat 1 ekor kambing.” Berdasarkan mafhum sifat, dapat dipahami bahwa jika hewan ternak bukan sebagai sa-imah, maka tidak ada kewajiban zakat dengan satu ekor kambing. Unta dan sapi diqiyaskan dengan kambing. Sedangkan mengenai nishob dan kadar wajib zakat langsung dijelaskan dengan tabel-tabel berikut untuk memudahkan. Ketentuan ini berasal dari hadits Anas tentang surat Abu Bakr mengenai zakat. Sedangkan untuk ketentuan ternak sapi dijelaskan dalam hadits Mu’adz radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, بَعَثَنِى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِلَى الْيَمَنِ فَأَمَرَنِى أَنْ آخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلاَثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mengambil dari setiap 30 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor tabi’ (sapi jantan umur satu tahun) atau tabi’ah (sapi betina umur satu tahun) dan setiap 40 ekor sapi ada zakat dengan kadar 1 ekor musinnah (sapi berumur dua tahun).” Kadar wajib zakat pada unta
Kadar wajib zakat pada sapi
Kadar wajib zakat pada kambing (domba)
Sumber : http://www.sinergifoundation.org/bayar/zakat-peternakan/13
|