Mau terjun ke dunia investasi? Pelajari lembaga penunjang pasar modal dulu yuk! Show Supaya stabilitas dan kelancaran transaksi dalam pasar modal terjamin, pemerintah maupun swasta telah membentuk beberapa lembaga penunjang dalam pasar modal. Lembaga penunjang tersebut memiliki beragam tugas, mulai dari membantu administrasi, menilai instrumen investasi, sampai mengawasi jalannya transaksi. Tapi sebenarnya, apa saja peran lembaga penunjang pasar modal di Indonesia? Siapa saja yang termasuk di dalamnya? Selengkapnya tentang pengertian lembaga penunjang pasar modal, peran, dan macamnya ada di bawah ini. Pengertian Lembaga Penunjang Pasar ModalLembaga penunjang pasar modal adalah pihak yang berperan aktif dalam menjalankan aktivitas pasar modal sehingga terciptanya stabilitas dan kelancaran transaksi perdagangan. Selain itu, badan memiliki tugas dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat umum. Peran Lembaga Penunjang Pasar ModalKeberadaan lembaga ini sangat penting dalam keberlangsungan kegiatan perdagangan. Adapun peran lembaga penunjang pasar modal adalah berikut ini.
9 Lembaga Penunjang Pasar Modal di IndonesiaSebagian orang menganggap bahwa lembaga penunjang dalam pasar modal hanya terdiri dari tiga lembaga yakni Bank Kustodian, Wali Amanat dan Biro Administrasi Efek. Padahal terdapat pihak lain yang menjadi bagian dari lembaga penunjang pasar modal di Indonesia, diantaranya sebagai berikut.
Itulah pembahasan tentang pengertian lembaga penunjang pasar modal, peran, serta daftarnya! Lembaga penunjang pasar modal adalah institusi-institusi penting dibalik kelancaran pasar modal. Jika ingin transaksi investasi Anda lebih lancar, pastikan pahami peran lembaga penunjang pasar modal di Indonesia ya! Baca Juga:JAKARTA, KOMPAS.com – Sebelum berinvestasi di pasar modal, seorang investor sebaiknya memahami apa itu instrumen pasar modal. Sederhananya, instrumen pasar modal adalah produk pasar modal yang diperjualbelikan di bursa efek. Dalam pengertian lain, instrumen pasar modal adalah seluruh surat berharga atau efek yang diperdagangkan di bursa. Mulai dari saham, obligasi, derivatif, reksadana, exchange traded fund (ETF) dan surat berharga lainnya. Instrumen ini umumnya bersifat jangka panjang. Jenis instrumen pasar modal1. SahamDikutip dari laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/12/2021), instrument pasar modal pertama adalah saham (stock). Saham adalah salah satu instrumen pasar keuangan yang paling populer. Tidak hanya populer, saham adalah instrumen investasi yang banyak dipilih para investor karena mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik. Baca juga: Perseteruan Petinggi MPR Vs Sri Mulyani, Apa yang Sebenarnya Terjadi? Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 2. Obligasi (Surat Utang)Instrumen pasar modal kedua adalah surat utang atau obligasi. Obligasi adalah salah satu efek yang tercatat di bursa. Obligasi biasanya diterbitkan oleh korporasi maupun Negara. Obligasi dapat dikelompokkan sebagai efek bersifat utang di samping sukuk. 3. ReksadanaInstrumen pasar modal ketiga adalah reksadana. Produk reksadana adalah salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Baca juga: 3 Tantangan Industri Telemedicine di Indonesia Secara sederhana, reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi (MI). 4. Exchange Traded Fund (ETF)Instrumen pasar modal keempat adalah ETF. Sederhananya, ETF adalah reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek. Meskipun ETF pada dasarnya adalah reksa dana, produk ini diperdagangkan seperti saham-saham yang ada di bursa efek. ETF merupakan penggabungan antara unsur reksadana dalam hal pengelolaan dana dengan mekanisme saham dalam hal transaksi jual maupun beli.
Lihat Foto 5. Derivatif Instrumen pasar modal keempat adalah derivatif. Derivatif adalah kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assets. Baca juga: Gedung Cyber Kebakaran, BEI: Operasional Perdagangan Tetap Berjalan Normal Lembaga penunjang pasar modalSelain harus mengenal instrumen pasar modal, investor juga wajib mengetahui lembaga dan profesi penunjang pasar modal. Dikutip dari Kompas.com, lembaga penunjang pasar modal adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian pasar modal. Lembaga penunjang pasar modal bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. Daftar lembaga penunjang pasar modal:1. Biro Administrasi Efek Lembaga penjunjang pasar modal pertama adalah Biro Administrasi Efek, yaitu perusahaan yang berdasarkan kontrak tertentu dengan emiten, menyediakan jasa-jasa seperti melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran deviden, pembagian hak opsi, dan emisi sertifikat. Baca juga: Bagaimana Prospek Sektor Pertanian di Pasar Saham? 2. Tempat Penitipan Harta (Kustodian) Lembaga penjunjang pasar modal kedua adalah Bank Kustodian, yaitu bank yang mendapatkan persetujuan dari OJK untuk bertindak sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain. 3. Wali Amanat Lembaga penjunjang pasar modal berikutnya adalah wali amanat, yaitu perusahaan yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh investor obligasi atau sekuritas kredit. 4. Penanggung
Lembaga penjunjang pasar modal keempat adalah penanggung, yaitu perusahaan yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi. 5. Lembaga Kriling dan Pinjaman (LKP) Lembaga penjunjang pasar modal kelima adalah LKP, yaitu perusahaan yang memiliki tugas mencatat transaksi yang dilakukan oleh perusahaan pialang. Baca juga: Erick Thohir Bakal Bawa Cucu Pertamina dan ASDP IPO di 2022 6. Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan (LPP) Lembaga penjunjang pasar modal selanjutnya adalah LPP, yaitu perusahaan yang memiliki tanggung jawab menyelesaikan semua transaksi yang sudah dicatat oleh LKP.
Lihat Foto 7. Akuntan Publik Akuntan publik adalah pihak yang mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas keuangan emiten, guna memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh emiten. 8. Konsultan Hukum Konsultan hukum adalah pihak yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emisi efek yang dilakukan oleh emiten. 9. Notaris
Notaris adalah pihak yang mempunyai wewenang untuk membuat akta autentik tentang perjanjian dan pernyataan yang dibuat oleh pelaku pasar modal, terutama emiten dalam rangka go public. 10. Penilai Penilai adalah pihak yang menerbitkan dan menandatangai laporan penilaian atas nilai aktiva yang dibuat berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai. Baca juga: Sering Pakai Dompet Digital? Waspada Modus Penipuan Ini 11. Ahli Syariah Pasar Modal Ahli syariah pasar modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah. Ahli syariah pasar modal juga diartikan sebagai badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah. Ahli syariah pasar modal memberikan nasihat dan mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam kegiatan usaha perusahaan serta memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal. Demikian informasi tentang pengertian dan jenis instrumen pasar modal. Bisa dikatakan instrumen pasar modal adalah seluruh surat berharga atau efek yang diperdagangkan di bursa. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. |