Jenis koperasi yang melayani simpan pinjam selain koperasi simpan pinjam adalah koperasi

Sebagian dari kita tentu tidak asing dengan istilah koperasi, bukan? Jika mengacu pada Undang-Undang No. 17 tahun 2012 pasal 1, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama. Dalam pelaksanaannya, koperasi tidak hanya memiliki prinsip, landasan, asas, nilai, dan tujuan, tetapi juga jenis-jenisnya. Nah, apa saja jenis-jenis koperasi itu?

Pada dasarnya, koperasi dibagi menjadi banyak jenis. Ada yang berdasarkan jenis usahanya, berdasarkan tingkatan, ada juga berdasarkan tingkatan serta status keanggotaan. Misalnya saja koperasi pegawai negeri, koperasi karyawan, koperasi sekolah, dan sebagainya.

(Baca juga: Pengertian Ilmu Ekonomi)

Di bawah ini, kita akan membahas jenis-jenis koperasi berdarakan jenis usaha serta  tingkatannya.

Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usaha

Dilihat dari jenis usahanya, koperasi dibagi menjadi empat, yakni koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa.

1. Koperasi Produsen

Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan di bidang pengadaan barang produksi.  Pada umumnya koperasi produsen beranggotakan para pengusaha kecil (UMKM = Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

2. Koperasi Konsumen

Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyediakan barang kebutuhan sehari-hari. Kegiatan utama koperasi konsumen adalah membeli kemudian menjual kembali barang atau jasa, sehingga koperasi disini berperan sebagai distributor bagi produsen dan konsumen.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam atau koperasi kredit adalah koperasi yang menyediakan usaha simpan pinjam yang melayani anggotanya. Usaha koperasi simpan pinjam bertujuan untuk menolong anggotanya sehingga memberikan pinjaman dengan bunga ringan. Uang pinjaman yang diberikan oleh koperasi diharapkan dapat digunakan guna usaha produktif dan kesejahteraan anggotanya.

4. Koperasi Jasa

Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan usaha yang bergerak di bidang jasa. Contoh dari jenis koperasi ini adalah koperasi angkutan, dan koperasi listrik.

Koperasi Berdasarkan tingkatan

Adapun jenis-jenis koperasi berdasarkan tingkatannya dibagi ke dalam dua jenis, yakni koperasi primer dan koperasi sekunder.

1. Koperasi Primer

Koperasi Primer adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari minimal 20 orang. Selain harus memenuhi syarat anggaran dasar, dalam koperasi primer masing-masing anggota juga harus memiliki tujuan yang sama.

2. Koperasi Sekunder

Koperasi Sekunder adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari gabungan badan-badan koperasi primer serta memiliki cakupan daerah kerja yang lebih luas. Sama seperti koperasi primer dimana setiap anggota harus memiliki tujuan yang sama, disini tiap koperasi juga harus memiliki kepentingan dan tujuan yang sama pula. Dengan begitu, kegiatan yang dilakukan akan bisa lebih efisien.

(Baca juga: Macam-macam Sistem Ekonomi di Dunia, Apa Saja?)

Koperasi sekunder dapat dibagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu koperasi pusat (beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer); Gabungan Koperasi (anggotanya minimal 3 koperasi pusat); Induk koperasi (minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi).

Jakarta, FORTUNE - Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dijalankan oleh anggota berdasarkan prinsip ekonomi kerakyatan. Jenis-jenis koperasi di Indonesia dibedakan berdasarkan beberapa faktor. Di antaranya faktor jenis usaha, tingkatan, status anggota dan fungsinya.

Pendirian koperasi memiliki badan hukum yang diatur berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Selain itu, kegiatan koperasi juga diatur dalam Permen Koperasi UKM 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. 

Keberadaan koperasi sebagai soko guru atau tulang punggung perekonomian Indonesia karena dapat mengisi tuntunan konstusional serta tuntunan pembangunan dan perkembangannya.

Sebagai badan usaha, setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama berdasarkan asas kekeluargaan. Dengan demikian, setiap anggota mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam setiap keputusan yang diambil.

Di Indonesia, koperasi dikenal sejak abad ke-20. Kemudian pada 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo yang berperan penting dalam gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Kemudian koperasi di Indonesia terus berkembang dan akhirnya pada 12 Juli 1974 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres untuk pertama kali di Tasikmalaya.

Hingga saat ini telah banyak koperasi yang berdiri di berbagai daerah. Koperasi pun berperan penting dalam membangun perekonomian di Indonesia. Melalui koperasi diupayakan setiap anggota berhak mendapatkan berbagai macam kebutuhan.

Selain itu koperasi juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran yang tidak hanya mengejar keuntungan koperasi. Lalu, ada berapa macam koperasi dan apa saja tujuannya? Berikut perinciannya yang Fortune Indonesia rangkum untuk Anda.

Koperasi Konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota. Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat. Pada koperasi ini, anggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan sebagai pelanggan (customer). Adapun fungsi pokok koperasi konsumen adalah menyelenggarakan :

  1. Pembelian atau pengadaan barang/jasa kebutuhan anggota yang dilakukan secara efisien, seperti membeli dalam jumlah yang lebih besar.
  2. Inovasi pengadaan, seperti sumber dana kredit dengan bunga yang lebih rendah, diantaranya pemanfaatan dana bergulir, pembelian dengan diskon, pembelian dengan kredit.

Koperasi Produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana, pemasaran, dan faktor produksi serta pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota. 

Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user), di mana anggota koperasi produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.

Koperasi produsen berperan dalam pengadaan bahan baku, input, atau sarana produksi yang menunjang ekonomi anggota. Dengan demikian, anggota merasakan manfaat keberadaan dari jenis koperasi ini karena mampu meningkatkan produktivitas usaha anggota dan pendapatannya. Koperasi ini menjalankan beberapa fungsi, di antarannya:

  1. Pembelian ataupun pengadaan bahan baku yang diperlukan anggota,
  2. pemasaran hasil produksi (output) yang dihasilkan dari usaha anggota,
  3. proses produksi bersama atau pemanfaatan sarana produksi secara bersama, dan
  4. menanggung risiko bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama.

Koperasi Jasa menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan non-anggota. Identitas anggota pada koperasi ini adalah pemilik dan nasabah konsumen jasa dan/atau produsen jasa.

Dalam status anggota sebagai konsumen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi pengadaan jasa. Sedangkan dalam status anggota sebagai produsen jasa, maka koperasi yang didirikan adalah koperasi produsen jasa atau koperasi pemasaran jasa.

Sebagai koperasi pemasaran, koperasi melaksanakan fungsi memasarkan jasa hasil produksi anggota. Dalam praktik dikenal pula penjenisan koperasi atas dasar cakupan pengelolaan bisnis (usaha), yaitu jenis koperasi Single Purpose (satu usaha) dan Multi Purpose (banyak usaha). Koperasi dengan satu kegiatan usaha, misalnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Produsen Susu, Koperasi tahu tempe (Primkopti), Koperasi Bank Perkreditan Rakyat dan sebagainya.

Adapun koperasi dengan lebih dari satu kegiatan usaha, sering disebut sebagai koperasi serba usaha. Jenis koperasi ini misalnya Koperasi Pemasaran, di mana koperasi melaksanakan pemasaran produk barang dan jasa.

Koperasi Pemasaran menyelenggarakan kegiatan usaha memasarkan produk yang dihasilkan Anggota dan non-anggota. Koperasi pemasaran sering kali disebut koperasi penjualan. Identitas anggota sebagai pemilik (owner) dan penjual (seller) atau pemasar.

Koperasi pemasaran mempunyai fungsi menampung produk barang maupun jasa yang dihasilkan anggota untuk selanjutnya memasarkannya kepada konsumen. Anggota berkedudukan sebagai pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

Dengan demikian bagi anggota, jenis koperasi ini merupakan bagian terdepan dalam pemasaran barang ataupun jasa anggota produsen. Sukses fungsi pemasaran ini mendukung tingkat kepastian usaha bagi anggota untuk tetap dapat berproduksi.

Koperasi Simpan Pinjam menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota. Koperasi ini sering kali juga disejajarkan dengan nama koperasi kredit, koperasi ini menyelenggarakan layanan tabungan dan sekaligus memberikan kredit bagi anggotanya. Layanan ini menempatkan koperasi sebagai pelayanan anggota untuk memenuhi kebutuhan keuangan bagi anggota sehingga menjadi lebih baik dan lebih maju. Dalam koperasi ini anggotanya memiliki kedudukan identitas ganda sebagai pemilik (owner) dan nasabah (customers). Dalam kedudukan sebagai nasabah, anggota melaksanakan kegiatan menabung dan meminjam dalam bentuk kredit kepada koperasi.

Sumber modal bagi koperasi berasal dari tabungan anggota koperasi dalam bentuk simpanan wajib, simpanan sukarela dan deposito. Penghimpunan dana dari anggota akan disalurkan oleh koperasi dalam bentuk pinjaman atau kredit kepada anggota dan calon anggota, dengan cara pinjam (KSP) dan atau Unit Usaha Simpan Pinjam (USP) Koperasi. Pada koperasi simpan pinjam ini adapun kegiatan yang dilakukan yaitu:

  1. Menghimpun dana dari anggota;
  2. Memberikan pinjaman kepada anggota; dan
  3. Menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.

Selain itu menurut PP No. 60 Tahun 1959 Tentang Perkembangan Gerakan Koperasi, terdapat jenis koperasi yang ditekankan pada lapangan usaha dan/atau tempat tinggal para anggota sesuatu koperasi yang dibagi menjadi kategori berikut ini,

Koperasi desa ini dimana anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama, pada dasarnya koperasi ini menjalankan aneka bentuk usaha.

Koperasi pertanian ini dimana anggota-anggotanya terdiri dari petani pemilik tanah, pemarodian buruh tani yang kepentingan dan mata pencahariannya langsung berhubung dengan usaha pertanian yang bersangkutan; koperasi ini menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha pertanian yang bersangkutan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha pertanian yang bersangkutan.

Koperasi peternakan ini dimana anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan dan mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan. Koperasi ini menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan mulai dari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan.

Koperasi perikanan ini dimana anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yang kepentingan dan mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan. Koperasi ini menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan.

  • Koperasi Kerajinan/Industri

Koperasi kerajianan/industri ini dimana alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan dan mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan. Koperasi ini menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi sampai pada pembelian/penjualan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.

Koperasi simpan pinjam ini dimana anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan. Koperasi ini menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang-jasa serendah mungkin.

Koperasi konsumsi ini di mana anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan yang langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi ini menjalankan usaha-usaha yang berhubungan dengan kesejahteraan anggota-anggotanya.

Demikian informasi mengenai jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan anda.