Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2015 tentang Bank Perkreditan Rakyat pasal 2, dalam rangka pendirian sektor usaha berupa BPR diperlukan bentuk hukum dari BPR yang dapat berupa perseroan terbatas,koperasi, ataupun perusahaan daerah. Pada peraturan yang tercantum dalam pasal 5 diatur bahwa pendirian BPR terbagi dalam 4 zonasi yang memiliki persyararatan minimal modal disetor.
Untuk zona 1 ditetapkan modal disetor minimal adalah sebesar Rp14.000.000.000 (empat belas miliar rupiah); zona 2 ditetapkan modal disetor minimal sebesar Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah); zona 3 ditetapkan modal disetor minimal sebesar Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah); dan zona 4 ditetapkan modal disetor minimal sebesar Rp4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
Pembagian zona tersebut ditetapkan berdasarkan pada potensi ekonomi wilayah dan tingkat persaingan lembaga keuangan di kabupaten atau kota yang bersangkutan. Modal disetor harus ditempatkan dalam bentuk deposito di bank umum di Indonesia atas nama Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian dari modal disetor tersebut, paling sedikit 50 persennya wajib digunakan sebagai modal kerja. Selayaknya bank lain, BPR menitikberatkan pada faktor kepercayaan (trust) dari masyarakat untuk menyimpan dananya dan selanjutnya disalurkan ke debitur yang membutuhkan atau tertarik untuk meminjam dana.
BPR mampu menyasar segmen yang luas baik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) maupun masyarakat perseorangan yang tidak memiliki kemampuan memberikan agunan berupa fixed asset. Hasil indepth interview yang dilakukan tim peneliti, ditemukan bahwa nasabah yang berasal dari masyarakat dari sampel BPR yang terdapat di Kota Yogyakarta adalah sebesar 6.000 hingga 7.000 nasabah.
Latar belakang berdirinya BPR adalah upaya manajemen perusahaan melakukan diversifikasi usaha dimana pemegang saham utama telah memiliki bisnis di bidang lain sebelum mendirikan BPR. Perhitungan investasi pendirian BPR dihitung dengan menggunakan asumsi sebagai berikut:
-
Modal disetor BPR menyesuaikan regulasi yang termuat dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.03/2015, dimana Kota Yogyakarta masuk dalam kategori zona 2 sehingga BPR wajib menyetorkan dana minimal Rp8.000.000.000 (delapan miliar) dan tidak lebih dari Rp14.000.000.000 (empat belas miliar) sebagai modal berdirinya perusahaan.
-
Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan sebanyak 30 orang
-
Jumlah nasabah BPR sebanyak 6.000 orang.
-
Biaya legalisasi perizinan usaha.
Perkiraan Nilai Investasi Bank Perkreditan Rakyat
-
Jenis
1
Modal Awal
Rincian
Nominal Biaya (Rp)
Modal Minimal Pendiri BPR
8.000.000.000
Pengadaan kantor
Biaya sewa gedung 5 tahun
600.000.000
Perbaikan interior
30.000.000
Pengadaan prasarana
Mobil operasional
2 x 100.000.000
200.000.000
Meja,kursi,lemari,papan
200.000.009
Legalisasi perusahaan
20.300.000
Total modal kerja non kas bank
1.050.300.000
Total modal kerja untuk kas = modal minuman- modal kerja
6.949.699.991
2
Modal Kerja perbulan
Rincian
Nominal biaya (Rp)
Biaya alokasi sewa gedung
10.000.000
Beban bunga
875.000.000
Biaya administrasi kantor
120.000.000
Beban pemasaran
20.000.000
Gaji karyawan
12.000.000
Director
1 x 15.000.000
15.000.000
Commisioner
2 x 13.500.000
27.000.000
Senior Officer
2 x 7.500.000
15.000.000
Bank auditor
1 x 5.000.000
5.000.000
Analyst
3 x 5.500.000
10.500.000
Team leader
2 x 4.000.000
8.000.000
Bank operation officer
5 x 3.500.000
17.500.000
Arsip/IT maintenance
1 x 3.500.000
3.500.000
Debt recovery officer
5 x 3.000.000
15.000.000
Costomer service
2 x 3300.000
6.600.000
Teller
2 x 2.800.000
5.600.000
Secretary
1 x 2.500.000
2.500.000
Driver
2 x 2.000.000
4.000.000
Biaya makan dan lembur karyawan
50.000.000
Total modal kerja per bulan
1.222.200.000
Pendirian Bank Umum Konvensional – Untuk mengamankan barang berharga kita dalam bentuk uang biasanya kita menyimpannya di Bank. Salah satu bentuk Bank adalah Bank Umum.
Bank Umum disebut juga sebagai “bank dagang”, “bank komersial”, “bank kredit”, bahkan di beberapa Negara disebut sebagai “bank deposito”. Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah ini dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sebagai Bank konvensional, Bank Umum melakukan usaha perbankan dengan memberikan kredit kepada nasabah baik perorangan maupun perusahaan.
Dalam pengumpulan dananya bank umum konvensional terutama menerima simpanan dalam bentuk giro, deposito, serta tabungan dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
Kredit jangka pendek ini dipilih karena dana utama yang diterima juga berjangka waktu pendek, sehingga pemberian kredit jangka pendek diharapkan tidak mengganggu kemampuan bank untuk memenuhi jangka pendeknya.
Suatu bank dikatakan sebagai Bank Umum karena bank tersebut mendapatkan keuntungan dari selisih bunga yang diterima dari peminjam dengan yang dibayarkan oleh bank kepada depositor (disebut spread).
Berkaitan dengan pendirian Bank Umum Konvensional. Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa hukum yang profesional dan terpercaya.
Untuk mengamankan barang berharga kita dalam bentuk uang biasanya kita menyimpannya di Bank.
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
- Bank hanya dapat didirikan oleh:
- WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia; atau
- WNI dan/atau Badan Hukum Indonesia dengan WNA dan/atau Badan Hukum Asing secara kemitraan.
- Pengaturan mengenai modal:
- Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
- Modal disetor bagi Bank yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Perkoperasian;
- Modal disetor yang berasal dari warga Negara asing dan/atau badan hukum asing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka (2) huruf b setinggi-tingginya sebesar 99 % (Sembilan puluh sembilah persen) dari modal disetor bank.
Pemberian izin mendirikan bank umum konvensional dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan oleh salah satu calon pemilik kepada Gubernur Bank Indonesia, disertai dengan:
Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan Anggaran dasar, sekurang- kurangnya memuat:
- Nama dan tempat kedudukan;
- Kegiatan usaha sebagai Bank;
- Permodalan;
- Kepemilikan;
- Wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan dewan Komisaris serta Direksi;
Data kepemilikan berupa:
Daftar calon pemegang saham, serta rincian besarnya kepemilikan saham, Daftar calon anggota yang dimaksud dibagi menjadi 3: Dalam hal perorangan yaitu dokumen dan/atau surat pernyataan lainnya yang diperlukan oleh Bank Indonesia, Dalam hal badan hukum wajib disertai dengan : Asd Akta pendirian badan hukum (memuat Anggaran Dasar berikut perubahan-perubahan yang telah mendapat pengesahan dari instansi berwenang) Rekomendasi dari instansi berwenang di Negara asal bagi badan hukum asing, struktur kelompok usaha yang terkait dengan Bank dan badan hukum pemilik Bank sampai dengan pemilik terakhir.
Dalam hal pemerintah, baik pusat atau daerah disertai dengan:
Fotokopi dokumen yang menyatakan keputusan Pembentukan Pemerintah Daerah bagi Pemerintah Daerah, Dokumen dari pejabat yang berwenang mewakili pemerintah, Dokumen dan/atau surat pernyataan lainnya yang diperlukan oleh Bank.
- Daftar calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
- Rencana susunan dan struktur organisasi, serta personalia
- Rencana bisnis untuk 3 (tiga) tahun pertama yang berisi:Studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi, Rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah-langkah kegiatan yang dilakukan, Proyeksi neraca, laporan laba rugi dan laporan arus kas bulanan selama 12 bulan yang dimulai sejak Bank melakukan kegiatan operasional
- Rencana strategis jangka menengah dan panjang
- Pedoman: manajemen resiko, pelaksanaan Good Corporate Governance
Rencana Sistem: pengendalian intern, teknologi informasi yang dipakai - System dan prosedur kerja
- Bukti setoran modal minimal 30% dalam bentuk fotokopi bilyet deposito atas nama Gubernur BI
- Surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi Bank
Persetujuan atau penolakan atas permohonan prinsip diberikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Penelitian dilakukan atas pertimabngan kelengkapan dan kebenaran dokumen, tingkat persaingan, kejenuhan dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional, dan juga penilaian terhadap calon PSP, anggota dewan direksi dan komisari tentang kemampuan dan kepatutan.
Yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan selesai dilakukan. Setelah dilakukannya persetujuan prinsip dan persetujuan prinsip itu diterima maka hal yang selanjutnya dilakukan ialah mengurus isin usaha. Ada beberapa syarat yang dilakukan dalam izin usaha diantaranya:
- Akta pendirian badan hukum (berisi Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang)
- Data kepemilikan
- Daftar susunan Dewan Komisaris dan Direksi
- Bukti setoran modal minimal 30% dalam bentuk fotokopi bilyet deposito atas nama Gubernur BI
- Bukti kesiapan operasional : Daftar aktiva tetap dan inventaris, Bukti kepemilikan atau perjanjian sewa gedung kantor, Foto gedung kantor dan ruangan, Contoh formulir yang akan digunakan untuk operasional Bank, NPWPdan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Surat pernyataan bahwa pelunasan modal disetor buan pinjaman dan bukan untuk tujuan pencucian uang dari pemegang saham bagi Bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari anggota bagi Bank yang berbentuk berupa Koperasi.
- Surat pernyataan dari anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia
- Surat pernyataan dari anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga.
- Surat pernyataan dari anggota Direksi yang bersangkutan baik secara sendirisendiri maupun bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari modal disetor pada suatu perusahaan lain.
Setelah dua tahapan itu dipenuhi secara lengkap , maka izin dalam pendirian Bank sudah disetujui oleh Gubernur Bank Indonesia secara resmi, melihat pertimbangan serta kelengkapan dan kebenaran berkas yang diajukan , serta analisis yang dilakukan Dewan Anggota Bank Indonesia.
Bank yang telah mendapat izin usaha dari Gubernur Bank Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha perbankan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan.
Sehingga dalam penerapannya Bnak harus aktif melaksanankan kerja selama 60 untuk memberitahukan baha pendirian Bank bukanlah hal yang main-main, Pelaksanaan kegiatan usaha wajib dilaporkan oleh Direksi Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan kegiatan operasional.
Berminat mendirikan Bank Umum Konvensional atau mau konsultasi terkait pendirian Bank Umum Konvensional dan jasa lainnya? Segera Hubungi Bizlaw! Bizlaw dapat membantu dengan memberikan jasa hukum yang profesional dan terpercaya.
Hubungi Kami
Informasi lebih lanjut dan Jasa lainnya dapat menghubungi:
- 0812-9921-5128