Awas kena sanksi! Ketahui peraturan mengenai slip gaji, yuk.
Saat bekerja, karyawan mempunyai hak berupa gaji atau upah dari hasil pekerjaannya. Umumnya, pembayaran gaji tersebut akan dilakukan satu bulan sekali atau sesuai dengan kesepakatan bersama melalui surat perjanjian atau kontrak.
Nah, sebagai pemberi kerja, kita harus memberikan slip gaji sebagai bentuk bukti penggajian. Namun, masih ada saja perusahaan atau pemilik bisnis yang tidak memberikan slip gaji.
Lalu, bagaimana ya peraturan mengenai slip gaji tersebut?
Peraturan Mengenai Slip Gaji
Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, tidak ada ketentuan khusus mengenai aturan kewajiban perusahaan untuk memberikan slip gaji pada karyawan.
Akan tetapi pada PP Nomor 78 Tahun 2005 mengenai Pengupahan Pasal 17 ayat 2 menjelaskan bahwa:
“Pengusaha wajib untuk memberikan bukti pembayaran upah yang di dalamnya memuat rincian upah yang diterima karyawan atau pekerja pada saat upah tersebut diberikan atau dibayarkan.”
Jadi, bisa dikatakan perusahaan harus mematuhi aturan tersebut. Sudah seharusnya perusahaan memberikan slip gaji kepada karyawan sebagai bukti, tanpa harus menunggu karyawan yang meminta terlebih dahulu.
Wajibkah Perusahaan Memberikan Slip Gaji?
Jika melihat dari aturan yang ada, perusahaan memang sudah seharusnya memberikan slip gaji pada karyawan. Hal itu karena manfaat slip gaji tidak hanya sebagai bukti, tapi juga bisa digunakan untuk kebutuhan administratif lainnya.
Biasanya memang ada alasan perusahaan tidak memberikan slip gaji pada karyawan. Contohnya, seperti adanya manipulasi gaji atau beberapa hal lain sehingga tidak diberikannya slip gaji karyawan.
Eits, tapi jangan sampai kamu melakukannya, ya. Kalau kamu melakukan hal tersebut, karyawanmu bisa saja melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), lho.
Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Memberikan Slip Gaji?
Perusahaan yang tidak mematuhi peraturan tersebut akan dikenakan sanksi. Misalnya, seperti sanksi administratif yang juga diberikan secara bertahap, yaitu:
#1 Teguran tertulis
Jika tidak mematuhi peraturan slip gaji, perusahaan bisa dikenakan teguran tertulis yang termasuk dalam peringatan karena sudah melakukan pelanggaran.
#2 Pembatasan kegiatan usaha
Dalam pembatasan kegiatan usaha akibat perusahaan tidak mematuhi peraturan mengenai slip gaji ini ada dua hal, yaitu:
- Penundaan untuk memberikan izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi untuk perusahaan yang memiliki beberapa proyek usaha di tempat yang berbeda.
- Pembatasan jumlah produksi barang dan atau jasa dengan jangka waktu tertentu.
#3 Penghentian sementara
Penghentian sementara akan dilakukan pada sebagian atau seluruh alat produksi yang digunakan.
Sehingga, perusahaan tidak menjalankan seluruh atau sebagian alat produksi barang dan jasa dengan jangka waktu tertentu.
#4 Pembekuan
Sanksi selanjutnya adalah dilakukannya pembekuan kegiatan usaha. Ini bisa berbentuk tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang atau jasa dengan jangka waktu tertentu.
Untuk itu, jika kamu nggak mau dikenakan sanksi akibat tidak memberikan slip gaji karyawan, pakai GajiTim aja, yuk!
GajiTim akan membantu kamu dalam urusan slip gaji karyawan, lho. Selain itu juga, kamu bisa mengirimkan slip gaji langsung melalui WhatsApp. Yuk, download GajiTim sekarang juga!
Cara Membuat Slip Gaji – Meskipun pemberian slip gaji tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 78/2005 tentang Pengupahan, setiap perusahaan wajib memberikan bukti pembayaran gaji berupa slip gaji kepada para pegawainya. Tetapi, dalam praktinya tidak semua pemberi kerja memberikan slip gaji.
Katakan saja jika orang tua Anda bekerja sebagai petani, wiraswasta, atau lainnya Non-PNS, otomatis tidak akan memiliki slip gaji bulanan, kan?. Permasalahannya, ketika posisi Anda sebagai seorang anak dari orang tua petani, wiraswasta, atau lainnya Non-PNS tersebut dan ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau ingin mendaftar beasiswa, biasanya harus menyertakan slip gaji orang tua.
Nah, pasti bingung bukan, gimana cara mendapatkannya? Simak penjelasan ini sampai selesai yuk!
- Cara Membuat Slip Gaji
- Manfaat Mengetahui Cara Membuat Slip Gaji
Apabila orang tua Anda seorang petani, wiraswasta, atau lainnya Non-PNS yang tidak mendapat slip gaji bulanan, Anda bisa mendapatkan slip tersebut melalui kantor kelurahan. Slip ini sering disebut dengan surat keterangan penghasilan.
Cara membuat slip gaji di kelurahan cukup mudah. Sederhananya, Anda hanya perlu datang ke kantor kelurahan dengan membawa beberapa dokumen yang disyaratkan > tunggu prosesnya hingga selesai.
Persyaratan
- Surat Pengantar dari RT.
- Fotocopy KTP dan KK.
- Surat Pernyataan Pemohon.
- Tanda Lunas PBB.
Prosedur
- Pemohon datang ke kelurahan.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas.
- Proses pembuatan Surat Keterangan Penghasilan selama kurang lebih 15 menit.
- TTd Lurah, Registrasi/Pernomoran, Cap/Stempel.
- Penyerahan Surat Keterangan Penghasilan.
Contoh Hasilnya
Di bawah ini ada 3 hasil dari cara membuat slip gaji melalui kantor kelurahan yang bisa Anda amati.
Contoh Surat Pernyataan Penghasilan
SURAT PERNYATAAN PENGHASILAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Rahma Fitriani
Tempat/tgl lahir : Jombang, 13 Juni 1999
Pekerjaan : Wirausaha
No. KTP/Passport : 3200101024255499
Alamat : Jombang, Jawa Timur
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa hingga surat pernyataan ini saya tandatangani, saya menyatakan bahwa jumlah gaji/upah pokok saya adalah sebesar Rp 5.500.000 per bulan.
Demikianlah pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa paksaan dari pihak manapun. Apabila di kemudian hari nanti dari pernyataan saya ini tidak benar, saya bersedia mengembalikan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Peruamahan yang saya terima.
Jombang, 28 Juni 2020
Mengetahui,
Pimpinan di Instansi tempat bekerja, Yang membuat pernyataan
( ) ( )
Jaya Setia/HRD Rahma Fitriani
Contoh Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua Non-PNS
SURAT KETERANGAN PENGHASILAN ORANG TUA
(KATEGORI NON – PNS/TNI/POLRI)
Yang bertanda tangan di bawah ini, kami:
Nama :……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
Selaku *) : Ayah/ Lainnya……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
Umur :……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
Pekerjaan :…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
Pada **) :……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
Alamat : RT……/RW…..Kelurahan………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
: Kec…………………………………………Kab/Kota………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
: Provinsi………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
adalah orang tua
Nama Siswa :………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Jenis Kelamin :………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Tempat Tgl. Lahir :………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Program Studi :………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Jurusan :……………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
Lulus pada ***) : SPAN-PTAIN/ UM-PTAIN/ UM-MANDIRI IAIN
menyatakan bahwa saat ini, kami selaku orang tua mempunyai penghasilan keluarga rata-rata sebesar Rp……………………./bulan (lampirkan slip gaji 3 bulan terakhir bagi pegawai swasta/buruh pada perusahaan).
Demikian, keterangan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan penuh rasa tanggung jawab. Apabila pernyataan ini tidak benar/menyimpang dengan keadaan yang sebenarnya, kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk pembatalan anak kami sebagai calon penerima bidikmisi.
…………………………………………………….
Yang membuat pernyataan
………………………………………………………
Mengetahui Mengetahui
Ketua RT Ketua RW
(………………………) (…………………………………..)
No. Hp…………….. No. Hp…………………………..
Mengetahui
Lurah/kepala Desa
Kepala Dusun/Bayan
(………………………) (…………………………………..)
No. Hp…………….. No. Hp…………………………..
*) lainnya di isi kakek/nenek/paman dll. Lampirkan Surat Keterangan Kematian Jika Orang tua sudah meninggal.
**) Tidak Perlu Melampirkan Slip gaji jika petani, nelayan, dll
**) coret tidak perlu
Harap Mengisi No. Hp, digunakan panitia sebagai verifikasi jika kami melakukan kunjungan lapangan.
Lembar ini dapat dijadikan lampiran jika Kepala Desa/Lurah Mengeluarkan Surat resmi sesuai format Kelurahan masing-masing.
Contoh Surat Keterangan Penghasilan Wiraswasta
SURAT KETERANGAN PENGHASILAN WIRASWASTA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Ayah : Adnan Munawar
Nama Ibu : Susanti Pratiwi
Pekerjaan Ayah : Wiraswasta
Pekerjaan Ibu : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Jlln. Perabotan No. 34 RT.09 RW 09 Desa Sikapat, Tangerang Selatan, Banten
No. Telp Rumah : –
No. HP Ayah : 089999000888
No. HP Ibu : 089666777666
Penghasilan rata-rata per bulan:
Ayah : Rp 3.750.000
Ibu : –
Dengan ini kami menyatakan bahwa surat keterangan penghasilan ini dibuat dengan data dan fakta sebenarnya dan dapat digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan kebutuhan dari yang bersangkutan.
Banten, 24 Maret 2019
Lurah Sikapat
Bagyo Sutejo
Dari hasil cara membuat slip gaji di atas, adakah perbedaan format yang Anda temui? Ya, ada. Surat penghasilan yang dikeluarkan oleh kelurahan pun memiliki format berbeda, layaknya surat penghasilan yang dikeluarkan oleh perusahaan. Itu tidaklah terlalu menjadi masalah.
Tetapi, memang alangkah lebih baiknya, format dan komponen-komponen untuk membuat slip gaji tidak boleh diabaikan. Minimal Anda menyertakan beberapa hal berikut ini.
- Kop perusahaan lengkap.
- Nama surat.
- Nomor surat.
- Data diri pegawai yang bersangkutan.
- Detail gaji lengkap dengan komponennya.
- Peruntukan surat.
- Tanggal surat.
- Nama terang dan tanda tangan.
Manfaat Mengetahui Cara Membuat Slip Gaji
Dari penjelasan di atas, Anda akan mendapat banyak manfaat apabila tahu cara membuat slip gaji bagi orang tua Anda yang berprofesi sebagai Non-PNS.
- Mendaftar beasiswa.
- Melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Melamar pekerjaan.
- Mencairkan dana JHT PBJS Ketenagakerjaan.
- Membuat Visa, dan lain-lain.
Itulah cara membuat slip gaji apabila orang tua Anda Non-PNS. Meskipun bukan PNS, tetapi slip atau surat penghasilan orang tua tetap bisa Anda dapatkan. Asalkan Anda mau mengurusnya di kantor kelurahan. Semoga bermanfaat!