Kantor imigrasi yang melayani pembuatan e-paspor

Pelayanan pembuatan paspor baru dan pergantian habis berlaku di Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi.

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

  1. E-KTP
  2. KK
  3. Akte Lahir/Ijazah/Akta Perkawinan atau Buku Nikah/Surat Baptis
  4. Paspor Lama

Paspor untuk Anak (Anak Dibawah 17 Tahun) :

  1. E-KTP atau surat bukti perekaman E-KTP kedua orang tua
  2. Kartu keluarga
  3. Akta kelahiran
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
  5. Surat izin orang tua ditandatangani diatas materai 10.000
  6. Paspor lama dan paspor orang tua (jika telah memiliki paspor)

CATATAN :

  • Membawa berkas asli & fotokopi ukuran A4
  • Petugas dapat meminta berkas tambahan lain yang diperlukan
  • Untuk keperluan Umroh/Haji, siapkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama dan Travel Agent
  • Lakukan penggantian paspor jika sudah akan expired minimal 6 bulan

  1. Daftar antrian paspor online melalui aplikasi M - Paspor yang dapat diunduh di Playstore atau Appstore, atau melalui website antrian.imigrasi.go.id
  2. Buat akun untuk masuk kedalam aplikasi
  3. Isi data, tentukan tempat dan waktu kedatangan
  4. Print atau tunjukan barcode bukti pendaftaran online
  5. Datang pada hari dan jam yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan untuk melakukan foto biometric
  6. Lakukan pembayaran melalui Bank, ATM, atau Kantor Pos
  7. Paspor dapat diambil 3 hari kerja setelah pembayaran

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014, waktu penyelesaian paspor adalah 3 hari kerja setelah melakukan pembayaran

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, biaya tarif Dokumen Perjalanan adalah:

No.

JENIS PNBP

TARIF

SATUAN

1.

Paspor Biasa 48 Halaman

Rp. 350.000

PER PERMOHONAN

2.

Elektronik Paspor (E-Paspor) 48 Halaman

Rp. 650.000

PER PERMOHONAN

  1. Paspor Biasa 48 Halaman
  2. Elektronik Paspor (E-Paspor) 48 Halaman

Cara Membuat e-Paspor – Sobat tiket ingin pergi berlibur ke luar negeri? Sebelum membeli tiket pesawat, booking hotel, dan membuat itinerary selama di sana, ada hal penting yang harus kamu lengkapi terlebih dulu nih, sobat tiket.

Paspor atau yang merupakan identitas pengganti KTP saat kamu pergi ke negara yang kamu tuju, menjadi hal wajib yang harus kamu miliki. Jadi, kamu sudah punya paspor belum nih? Kalau belum, ayo daftar dulu agar bisa wujudkan mimpi kamu untuk liburan ke luar negeri!

Di Indonesia, paspor terbagi menjadi dua jenis, paspor konvensional (paspor biasa) dan paspor biometrik (e-paspor). Pembedanya, e-paspor memiliki chip pada bagian sampul depannya, dan berisikan sidik jari serta bentuk wajah kamu yang dapat dikenali melalui pemindaian.

Kamu hobi jalan-jalan ke luar negeri? Kalau gitu, wajib banget sih untuk ganti paspor lama kamu ke e-paspor.

Mengapa demikian? Karena, banyak keuntungan yang bisa kamu dapat dengan membuat e-paspor sebagai identitas pengenal kamu saat berada di luar negeri. Apa saja keuntungannya? Berikut ini keuntungan dengan memiliki e-paspor.

Baca Juga:

  • Cara Membuat Paspor Online Termudah
  • Cara Perpanjang Paspor Online Terbaru
  • Daftar Negara Bebas Visa Terbaru

Keuntungan yang Kamu Dapat dengan Memiliki e-Paspor

Kantor imigrasi yang melayani pembuatan e-paspor
Sebelum mendaftar, pasti pertanyaan mengenai apa keuntungan yang akan kamu dapat dari e-paspor melintas di benak kamu kan, sobat tiket? Nah, berikut ini keuntungan yang akan kamu dapatkan dengan memiliki e-paspor.

1. Data Lebih Akurat dan Lengkap

e-Paspor merupakan jenis paspor yang dirancang dengan menggunakan chip. Sehingga, data-data pribadi kamu berupa sidik jari dan bentuk wajah akan terekam dan tersimpan di chip tersebut. Dengan sistem biometrik ini, akan mempermudah proses scanning paspor baik secara manual ataupun melalui autogate.

2. e-Paspor Sulit Dipalsukan

Dengan terobosan baru berupa adanya chip di halaman depan paspor, hal ini tentunya sulit untuk dipalsukan dan disalahgunakan. Karena, chip tersebut sudah terisi data diri pemegang e-paspor. Tentunya akan semakin aman ya, sobat tiket.

3. Lebih Mudah Mendapatkan Persetujuan Visa

Sobat tiket tahu nggak, hal utama apa yang membuat banyak orang berbondong-bondong upgrade paspor konvensional ke e-paspor? Yap, hal ini karena pemegang e-paspor lebih mudah mendapatkan persetujuan visa kunjungan ke suatu negara.

Meskipun tidak semua kedutaan akan dengan mudah mengeluarkan surat persetujuannya ya, sobat tiket. Namun, alasan data lebih akurat dan valid menjadi faktor utama visa kamu lebih mudah disetujui.

4. Liburan ke Jepang? Bisa Free Visa!

Kalau ini sih bisa dibilang sebuah keberuntungan ya, sobat tiket. Karena, Kedubes Jepang akan memberikan kamu visa waiver yang berlaku untuk trip ke Jepang maksimal 15 hari lamanya. Jadi, untuk kamu yang berencana liburan ke Jepang, buruan deh bikin e-paspor agar bisa menikmati keuntungan ini.

Tapi sebagai tambahan, di masa pandemi COVID-19 ini, kebijakan bebas visa bagi warga Indonesia pemilik e-paspor tengah ditangguhkan hingga waktu yang belum ditentukan.

5. Nggak Perlu Antre Imigrasi Lagi!

Kalau keuntungan yang ini sih idaman banget ya, sobat tiket. Karena biasanya, antrean imigrasi itu panjang dan ramai banget, kamu yang punya e-paspor bisa bebas dari antre! Karena, kamu hanya perlu menuju autogate untuk scan e-paspor dan sidik jari kamu.

Meskipun belum semua bandara di Indonesia menerapkan sistem autogate, tapi setidaknya kamu sudah tau kan, sobat tiket, kalau keuntungan e-paspor ada banyak banget?

Syarat untuk Pembuatan e-Paspor

Kantor imigrasi yang melayani pembuatan e-paspor
Sebelum kamu pergi ke Kantor Imigrasi terdekat, sebaiknya pastikan dulu bahwa persyaratan untuk membuat e-paspor sudah lengkap semua ya, sobat tiket. Hal ini untuk mengantisipasi agar proses pembuatan e-paspor kamu lebih cepat diproses.

Kamu bisa mempersiapkan syarat pembuatan e-paspor dengan beberapa dokumen seperti di bawah ini ya, sobat tiket.

  1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu keluarga
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Dokumen di atas kamu fotocopy ya, sobat tiket. Siapkan juga dokumen asli dari masing-masing dokumen persyaratan di atas.

Mau upgrade paspor lama kamu menjadi e-paspor? Kamu hanya membutuhkan dokumen berikut ini kok.

  1. Paspor lama
  2. e-KTP

Penting banget untuk kamu ketahui nih, sobat tiket. Pembuatan e-paspor ini hanya bisa dilakukan di 52 Kantor Imigrasi saja. Berikut ini daftarnya:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam;
  2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan;
  3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai;
  4. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta;
  5. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya;
  6. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat;
  7. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan;
  8. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan;
  9. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh;
  10. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang;
  11. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi;
  12. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu;
  13. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung;
  14. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang;
  15. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung;
  16. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar;
  17. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur;
  18. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara;
  19. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar;
  20. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang;
  21. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado;
  22. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram;
  23. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang;
  24. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin;
  25. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang;
  26. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru;
  27. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia;
  28. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak;
  29. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu;
  30. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari;
  31. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo;
  32. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon;
  33. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang;
  34. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta;
  35. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak;
  36. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok;
  37. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate;
  38. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta;
  39. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura;
  40. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor;
  41. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat;
  42. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya;
  43. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang;
  44. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi;
  45. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok;
  46. Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju;
  47. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Timika;
  48. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Manokwari;
  49. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Pinang;
  50. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda;
  51. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang;
  52. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.

Membuat e-Paspor di Masa Pandemi

Kantor imigrasi yang melayani pembuatan e-paspor
Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan baru dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat agar bisa memberikan keamanan lebih bagi kesehatan baik itu petugas dan juga masyarakat.

Kantor Imigrasi masih melayani kebutuhan masyarakat akan paspor sebagai berikut:

  1. Permohonan paspor baru
  2. Penggantian paspor karena habis masa berlaku
  3. Penggantian paspor karena rusak
  4. Penggantian paspor karena hilang
  5. Penggantian paspor karena perubahan data

Kebijakan untuk kuota layanan juga menerima penyesuaian. Pemohon hanya dibatasi 50% saja dari kuota normal serta pembukaan kuota antrean pada aplikasi antrean paspor online dilakukan di setiap hari Jumat pukul 14.00 waktu setempat.

Pemohon yang termasuk dalam golongan lansia, disabilitas, serta balita diperbolehkan untuk datang langsung tanpa mendaftar melalui aplikasi terlebih dulu.

Perhatikan juga protokol kesehatan ketika datang ke Kantor Imigrasi. Semua pemohon diwajibkan untuk memakai masker, mencuci tangan, suhu tubuh tidak lebih dari 37,5 derajat celcius, menjaga jarak dengan orang lain, dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Cara Membuat e-Paspor

Kantor imigrasi yang melayani pembuatan e-paspor
Sekarang, saatnya beralih ke cara membuat e-paspor yang sudah kamu tunggu-tunggu nih, sobat tiket. Berikut ini cara membuat e-paspor sebelum kamu datang ke Kantor Imigrasi terdekat.

1. Pendaftaran Online

  • Pendaftaran untuk membuat e-paspor dilakukan secara online. Kamu bisa download aplikasi Layanan Paspor Online dari smartphone kamu, atau dengan mengunjungi laman antrian.imigrasi.go.id.
  • Pilih Kantor Imigrasi tujuan, serta pilih Tanggal dan Waktu untuk datang ke kantor imigrasi yang sudah kamu pilih secara online.
  • Jangan lupa simpan barcode antrean untuk ditunjukkan pada petugas ketika datang ke Kantor Imigrasi.

2. Datang ke Kantor Imigrasi

  • Datang ke Kantor Imigrasi tujuan kamu sesuai dengan tanggal serta waktu yang dipilih.
  • Bawa dokumen persyaratan (asli dan fotokopi) dengan lengkap.
  • Siapkan barcode untuk dipindai petugas.
  • Tunggu nomor antreanmu dipanggil, kemudian kamu akan diminta untuk wawancara dan foto. Jangan gunakan pakaian berwarna putih ya sobat tiket. Karena background foto paspor kamu nantinya juga berwarna putih.
  • Selesai proses interview dan foto, kamu akan diberikan Bukti Pengantar Pembayaran untuk selanjutnya melakukan pembayaran sesuai dengan peraturan yang tertera di kertas tersebut.

3. Proses Pembuatan Paspor

Setelah melakukan pembayaran, kamu tinggal menunggu proses pembuatan e-paspor kamu deh, sobat tiket. Waktu pembuatan e-paspor ini biasanya akan memakan waktu 4 hingga 10 hari kerja.

4. Pengambilan Paspor

Saat pengambilan e-paspor yang sudah jadi, jangan lupa untuk membawa e-KTP, Bukti Pembayaran, dan Tanda Terima Permohonan Paspor. Ambil nomor antrean, dan bersiap untuk menerima e-paspor kamu deh, sobat tiket.

Untuk pengambilan e-paspor bisa diwakilkan juga kok, sobat tiket. Jika yang mewakilkan kamu adalah anggota keluarga yang masih satu KK, bawa serta Kartu Keluarga asli. Jika diwakilkan oleh orang lain, sertakan surat kuasa ya, sobat tiket.

Biaya Pembuatan dan Cara Pembayaran e-Paspor

  • 24 Halaman: Rp350.000
  • 24 Halaman Pengganti Paspor Hilang Masih Berlaku: Rp800.000
  • 24 Halaman Pengganti Paspor Rusak Masih Berlaku: Rp350.000
  • 24 Halaman Pengganti Paspor Hilang/Rusak Masih Berlaku Karena Bencana Alam: Rp350.000
  • 48 Halaman: Rp600.000
  • 48 Halaman Pengganti Paspor Hilang Masih Berlaku: Rp1.200.000
  • 48 Halaman Pengganti Paspor Hilang/Rusak Masih Berlaku Karena Bencana Alam: Rp600.000
  • Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik khusus e-Paspor: Rp55.000

Untuk pembayaran, kamu bisa melakukannya melalui bank, baik itu dari teller, ATM, atau e-banking. Praktis, kan?

Pastikan Nggak Ada yang Terlewat Ya, Sobat tiket!

Nah, sekarang kamu sudah tau kan, sobat tiket, bagaimana cara membuat e-paspor yang mudah dan ringkas? Pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar ya, agar proses pembuatan berjalan dengan cepat pula. 

Kalau e-paspor sudah di tangan, selanjutnya pesan tiket pesawat  dan pesan hotel ke destinasi yang kamu inginkan! Jangan lupa untuk selalu update dengan peraturan negara terbaru, ya!

Bikin E paspor bisa dimana saja?

Sejauh ini, terdapat 52 kantor imigrasi yang bisa menerbitkan paspor elektronik sebagai berikut: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan.

Apakah bisa membuat paspor langsung ke kantor imigrasi?

Permohonan paspor hilang hanya dapat dilakukan melalui datang langsung ke Kantor Imigrasi. PERMOHONAN PENGGANTIAN PASPOR RUSAK ADALAH Permohonan yang diajukan oleh Warga Negara Indonesia yang telah atau pernah memiliki paspor sebelumnya (paspor lama) tetapi rusak yang masih berlaku maupun tidak berlaku.

Bagaimana cara mengurus e paspor?

Unduh surat pengantar menuju kantor imigrasi. Simpan atau cetak barcode antrian, lalu datang sesuai jadwal untuk perekaman data dan wawancara. Bawa sejumlah dokumen persyaratan asli ke kantor imigrasi sesuai tanggal dan sesi yang telah dipilih. Pejabat imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.

Berapa lama proses pembuatan e paspor?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 22, proses penerbitan paspor biasa paling lama 4 (empat) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan.