Ke luar negeri dengan maskapai nasional negara tujuan

Tiga maskapai penerbangan telah mengajukan rute penerbangan internasional ke Bali. Ketiga maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Singapore Airlines, dan Batik Air.

Berdasarkan data rencana penerbangan internasional per tanggal 27 Januari 2022,  PT Angkasa Pura I telah menerima pengajuan tiga rute secara resmi dan memperoleh izin.

Di antaranya adalah Garuda Indonesia  dengan rute Narita - Bali tanggal 2 Februari 2022. Kemudian, Singapore Airlines tujuan Singapura - Bali tanggal 16 Februari 2022 dan Batik Air tujuan Bali - Singapura.

"Kami sangat antusias menyambut kembali pembukaan rute penerbangan internasional di Bali dari tiga maskapai," tutur Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi, dalam keterangan resmi, Senin (31/1).

Faik menambahkan Angkasa Pura I bersama imigrasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Satgas Covid-19 dan seluruh stakeholders terkait di bandara telah saling berkoordinasi untuk bersama-sama dalam menyiapkan skema pembukaan koridor Bali bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Baca Juga

 Kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencakup passenger journey sejak turun pesawat hingga PPLN dijemput kendaraan menuju hotel karantina. Adapun proses kedatangan PPLN di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yaitu:

Advertising

Advertising

1. Pre Flight
Sebelum terbang ke Bali, PPLN harus sudah mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi electronics customs declaration (e-CD), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, memastikan dokumen keimigrasian dan memiliki asuransi perjalanan.

2. Thermo Scanner
Setelah mendarat, PPLN menuju terminal kedatangan dan diperiksa suhu badannya.

Bagi PPLN yang suhu badannya 38 derajat Celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya, sedangkan yang suhu badannya di atas 38 derajat Celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan.

Apabila hasil observasi menunjukkan sehat, maka PPLN dapat melanjutkan proses selanjutnya. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka PPLN dirujuk ke rumah sakit.

3. Check Point
Pada tahap ini PPLN akan dilayani oleh petugas dan melakukan input data dari e-HAC. Petugas akan melakukan kontrol data serta print QR barcode.

Terdapat 20 konter dengan kapasitas kursi tunggu sebanyak 300 kursi. Waktu proses registrasi sekitar 1-2 menit / orang.

Baca Juga

 4. Konter KKP
Pada tahap ini petugas KKP akan memastikan kelengkapan dokumen kesehatan dan PPLN melakukan tapping QR Code dengan waktu proses sekitar 1 menit.

5. SWAB PCR
Pengambilan sampel RT-PCR bagi PPLN di mana terdapat 20 bilik tes RT-PCR dengan waktu proses pengambilan sampel sekitar 1,5 menit.

6. Imigrasi
Pemeriksaan dokumen keimigrasian PPLN oleh petugas imigrasi dimana terdapat total 32 konter dengan waktu proses pemeriksaan sekitar 1 menit.

7. Pengambilan Bagasi
Proses pengambilan bagasi milik PPLN di conveyor belt diperkirakan memakan waktu 20 s/d 40 menit.

8. Bea Cukai
Tapping electronic customs declaration (e-CD) dengan waktu proses 0,16 menit.

Baca Juga

 9. Holding Area
 PPLN menunggu hasil RT-PCR dan melakukan tapping QR code check point serta melakukan registrasi hotel & transport dengan waktu proses 60 menit. Jika RT-PCR menunjukkan hasil positif, PPLN akan di bawa ke rumah sakit.

10. Exit Control Desk
PPLN melakukan tapping QR code check point & melakukan konfirmasi hotel dan transport dengan waktu proses 30 detik.

11. Pick Up Zone
PPLN menuju area penjemputan dan menuju hotel karantina.

Secara umum waktu yang dibutuhkan PPLN untuk melalui proses kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, termasuk menunggu hasil RT-PCR hingga proses penjemputan ke hotel yaitu 104 menit atau 1 jam 44 menit.

Terkait layanan tes RT-PCR untuk PPLN, Angkasa Pura I bekerjasama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran dalam penyediaan fasilitas mini laboratorium.

Adapun jumlah bilik untuk melakukan RT-PCR yaitu sebanyak 20 bilik dan jumlah kapasitas tes PCR mencapai 930 tes per jam.

Baca Juga

 Sedangkan untuk proses keberangkatan PPLN dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yaitu:

1. Pre Flight
Penumpang wajib mempersiapkan dokumen kesehatan sesuai dengan persyaratan dari negara tujuan dan informasi disampaikan oleh operator penerbangan / maskapai

2. Thermo Scanner
Bagi PPLN yang suhu badannya 38 derajat Celcius atau lebih rendah dapat melanjutkan proses selanjutnya, sedangkan yang suhu badannya di atas 38 derajat Celcius diarahkan menuju ruang pemeriksaan lanjutan. Jika hasil observasi menyatakan tidak sehat, maka PPLN dirujuk ke rumah sakit.

3. Avsec
PPLN akan dilakukan pemeriksaan oleh Avsec yang meliputi pemeriksaan dokumen penerbangan dan pemeriksaan keamanan.

4. Check In
Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen penerbangan dan pemeriksaan dokumen kesehatan sesuai dengan persyaratan negara tujuan.

5. Boarding Pass
PPLN melakukan tapping boarding pass.

6. Screening CheckPoint
Pemeriksaan keamanan menggunakan X-ray.

7. Imigrasi
Pemeriksaan dokumen keimigrasian.

8. Commercial Area dan Ruang TungguPPLN menunggu waktu penerbangan

Ke luar negeri dengan maskapai nasional negara tujuan

Update terakhir: 13/05/2022

Cek status pembatasan dan aturan perjalanan ke negara tujuanmu.

Rencanakan perjalananmu kembali ke Indonesia dengan mengikuti peraturan berikut.

Persyaratan Masuk Umum

Hasil tes
  • RT-PCR (maks. 2x24 jam) untuk memasuki wilayah Indonesia.
     
  • Menjalani tes RT-PCR ulang pada saat kedatangan.
     
Sertifikat vaksinasi
  • Vaksinasi lengkap setidaknya 14 hari sebelum kedatangan.
     
  • Penumpang yang belum divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau mengidap penyakit komorbid dapat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan.
     
Karantina
  • Karantina 5 hari untuk penumpang yang belum divaksinasi atau baru menerima vaksin dosis ke-1 (tes RT-PCR ulang pada hari ke-4).
     
  • Bebas karantina untuk penumpang yang sudah divaksinasi lengkap atau menerima booster.
     
  • Penumpang berusia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus wajib mengikuti aturan karantina yang berlaku bagi orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
     
Aplikasi wajib

PeduliLindungi (Google Play Store atau Apple App Store).

Persyaratan khusus untuk WNA
  • Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
     
  • Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000 (mencakup biaya perawatan medis akibat COVID-19).
     
  • Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran akomodasi selama di Indonesia.
     
Khusus pelaku perjalanan luar negeri dari Singapura

Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (2x24 jam).

Aturan ini berlaku untuk pelaku perjalanan luar negeri dengan keberangkatan dari Singapura yang memenuhi kriteria berikut:

  • Berada di Singapura selama minimal 14 hari terakhir.
  • Masuk melalui pintu masuk di Provinsi Kepulauan Riau.
  • Telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.

 

 

Persyaratan Masuk Khusus ke Bali, Bintan, Batam

Hasil tes
  • RT-PCR (maks. 2x24 jam) untuk memasuki wilayah Indonesia.
     
  • Menjalani tes RT-PCR ulang pada saat kedatangan.
     
Sertifikat vaksinasi

Vaksinasi lengkap setidaknya 14 hari sebelum kedatangan.

Aplikasi wajib

PeduliLindungi (Google Play Store atau Apple App Store).

Konfirmasi pemesanan
  • Ke Bali: bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau akomodasi minimal 4 hari di Bali.
     
  • Ke Batam & Bintan: bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata di Batam dan Bintan.
     
Aturan khusus WNA
  • Visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan.
     
  • Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum setara SGD 20.000 (mencakup biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis ke rumah sakit rujukan).
     

 

Pintu Masuk Penerbangan Internasional

  • Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
  • Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur.
  • Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.
  • Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
  • Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
  • Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.
  • Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
  • Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.
  • Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan.
  • Bandara Yogyakarta, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Visa on Arrival

Visa on Arrival telah dibuka untuk wisatawan internasional yang berkunjung ke Indonesia dari 43 negara. Detailnya dapat kamu baca di halaman situs web resmi imigrasi.

Temukan informasi lebih lanjut mengenai aturan masuk ke wilayah Indonesia dari luar negeri di halaman kebijakan negara Indonesia dan di situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.

Penting untuk Diketahui:

Halaman ini dibuat untuk memberikan informasi dan tidak dapat digunakan sebagai referensi utama dalam merencanakan perjalanan dan membeli produk. Mengingat perubahan peraturan perjalanan internasional dapat terjadi dengan cepat, kami mengimbau sobat tiket untuk membaca informasi yang dibuat oleh otoritas negara tujuan.