Kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi adalah arti sifat Kedaulatan

SuaraJogja.id - Negara Indonesia merupakan salah satu negara terbesar di dunia dan memiliki kedaulatan yang tetap. Dengan kedaulatan yang tetap itu, Negara Indonesia mempunyai kekuasaan tertinggi dan tidak berada di bawah kekuasaan negara lain. Berikut akan dibahas sifat-sifat kedaulatan.

Dengan memiliki kedaulatan itu, Negara Indonesia bisa dengan bebas melakukan berbagai kegiatan kenegaraan dengan catatan tidak menyalahi hukum intenasional. Secara karakteristik, kedaulatan negara ini berarti merdeka dalam pengertian de facto dan de jure.

Melansir dari Jurnal Ilmiah Karya Hafizul Ihsan yang diunggah di laman OSF, dijelaskan bahwa istilah kedaulatan untuk pertama kali dikemukakan oleh seorang filsuf politik, Jean Bodin pada tahun antara 1560-an.

Menurutnya, kata kedaulatan secara etimoogis berasal dari bahasa arab yang berarti kekuasaan atau dinasti pemerintahan. Ada pula yang mengatakan bahwa kata kedaulatan berasal dari bahasa latin, yakni supremus yang memiliki arti tertinggi.

Baca Juga: Sifat-Sifat Kedaulatan Rakyat, Lengkap dengan Penjelasannya

Menurut Jean Bodin, kedaulatan merupakan suatu kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum di dalam suatau negara yang memiliki sifat-sifat, di antaranya:

  • Permanen, memiliki pengertian bahwa kedaulatan bersifat tetap ada selama negara itu masih ada.
  • Asli, memiliki pengertian bahwa kedaulatan bersifat tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
  • Bulat, memiliki pengertian bahwa kedaulatan bersifat tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
  • Tidak terbatas, memiliki pengertian bahwa kedaulatan negara tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan.

Masih menurut Jean Bodin, Kedaulatan memiliki 2 jenis, yaitu:

  • Kedaulatan ke dalam (intern), yang memiliki arti bahwa negara memiliki kekuasaan tertinggi dan bisa mengatur fungsinya sendiri dengan catatan tidak menyalahi aturan hukum internasional. Dengan begitu, Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai Lembaga negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain.
  • Kedaulatan ke luar (ekstern), yang memiliki arti bahwa kekuasaan negara yang berhak melakukan hubungan diplomasi dengan negara lain dengan tujuan untuk mempertahankan negaranya. Misal, hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara, hubungan dagang dan sosial budaya

Cara Pandang Tentang Kedaulatan

  • Monoisme, menyatakan bahwa kedaulatan adalah tunggal, tidak dapat dibagi-bagi dan pemegang kedaulatan adalah pemegang wewenang tertinggi dalam negara.
  • Pluralisme, menyatakan bahwa posisi negara hanya sebagai koordinator bukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dan organiasi-organisasi lain juga berdaulat dalam pandangan ini.
  • Kedaulatan di Indonesia dalam UUD 1945 dijelaskan, pada pasal 2 ayat 2 dikatakan bahwa, kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, rakyat mempunyai kedaulatan penuh atas dirinya dan negaranya, namun dalam pelaksanaannya, Lembaga yang melaksanakan roda pemerintahan.

Macam-macam Teori Kedaulatan

  • Kedaulatan Tuhan, mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan raja, sebagai keturunan dewa. Apabila negara menganut sistem ini, maka akan melaksanakan hukum Allah.
  • Kedaulatan Rakyat, mengatakan bahwa kekuasaan tetap berada di tangan rakyat dan Lembaga negara hanya sebagai pelaksana roda pemerintahan.

Demikian sifat-sifat kedaulatan.

Baca Juga: Singgung Soal Pulau Sekatung, Tito Karnavian: Perannya Sangat Penting Bagi Kedaulatan NKRI

Suara.com - Banyak orang sudah familiar dengan istilah kedaulatan. Tapi jika diminta jelaskan sifat-sifat kedaulatan apakah kalian bisa menjawab? 

Pengertian kedaulatan pertama kali disampaikan oleh Jean Bodin (1530-1596) melalui bukunya berjusul Six Liveres de Republique. Nah, berdasarkan buku itu jawaban yang menjelaskan sifat-sifat kedaulatan akan diketahui.

Sementara itu, secara etimologi kata kedaulatan berasal dari Bahasa Arab yakni 'daulat' yang artinya kekuasaan atau dinasti pemerintah. Sehingga dapat diartikan, kedaulatan adalah sebagai kekuasaan tertinggi di suatu negara. Dalam praktiknya, kedaulatan memiliki sifat-sifat.

Sifat-sifat Kedaulatan

Baca Juga: Sifat-sifat Kedaulatan: Pengertian, Jenis dan Cara Pandang

Berikut ini penjelasannya mengenai sifat-sifat kedaulatan menurut Jean Bodin.

  1. Permanen, Artinya kedaulatan itu tetap ada selama negara itu sendiri.
  2. Asli, Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
  3. Bulat, Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya
    kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
  4. Tidak Terbatas, Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang
    membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan

Jenis-jenis Kedaulatan

Sementara jenis-jenis kedaulatan menurut Jean Bodin terdiri dari dua jenis yakni.

1. Kedaulatan ke dalam (intern)

Kedaulatan ke dalam (intern) yakni kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur fungsinya. Terkait hal ini, pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya tanpa campur tangan negara lain.

Baca Juga: Sifat-Sifat Kedaulatan Rakyat, Lengkap dengan Penjelasannya

Sedangkan kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang dimmiliki oleh suatu negara untuk mengatur serta menjalankan organisasi negara sesuai dengan aturan UUD yang berlaku di negara tersebut. Rakyat juga harus patuh dan tuntuk dengan apa yang diatur oleh pemerintah.

2. Kedaulatan ke luar (ekstern)

Kedaulatan ke luar ialah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain sekaligus mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman luar. Dalam hal ini, negara diperbolehkan mengadakan hubungan dan kerjasama dengan negara lain untuk kepentingan nasional.  

Seperti itulah penjelasan singkat tentang pengertian kedaulatan. Dengan demikian, sekarang kalian sudah bisa jika suatu saat harus jelaskan sifat-sifat kedaulatan dan jenis-jenisnya. 

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi adalah arti sifat Kedaulatan

Kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi adalah arti sifat Kedaulatan
Lihat Foto

DOK RAMAYULIS PILIANG

Presiden RI, Joko Widodo menegaskan bahwa kedaulatan tidak bisa lagi ditawar-tawar. Seperti Natuna, merupakan wilayah Indonesia.

KOMPAS.com - Istilah kedaulatan sering dijumpai dalam pembahasan tentang negara. Tahukah kamu apa pengertian kedaulatan?

Pengertian kedaulatan

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, daulat berasal dari Bahasa Arab daulah atau daulat yang berarti kekuasaan. Berdaulat artinya mempunyai kekuasaan.

Dikutip dari Pengantar Hukum Internasional (2002) karya Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, dalam Bahasa Inggris kedaulatan disebut sovereignty yang berasal dari bahasa Latin superanus yang artinya teratas.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), daulat adalah kekuasaan, pemerintahan. Berdaulat adalah mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara atau daerah.

Menurut KBBI, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.

Kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi ada pada negara. Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi ada pada rakyat atau bisa diartikan demokrasi.

CF Strong dalam Konstitusi-konstitusi Politik Modern (2011) menyatakan kedaulatan berarti superioritas yang dalam konteks kenegaraan mengisyaratkan adanya kekuasaan untuk membuat hukum.

Menurut Kamus Filsafat (2013) karya Simon Blackburn kedaulatan adalah ototritas tertinggi yang tidak tunduk pada otoritas lainnya.

Baca juga: Pengertian Konstitusi

Jenis kedaulatan

Dikutip dari Ilmu Negara (2014) karya Hotma P. Sibuca, kedaulatan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi mempunyai beberapa segi yakni:

  1. Kedaulatan dari segi internal dan eksternal
  2. Kedaulatan dari segi hukum dan politik

Berikut ini penjelasannya:

JAKARTA - Sifat kedaulatan menurut Jean Bodin cukup beragam. Perlu diketahui, kedaulatan pertama kali dikemukakan oleh Jean Bodin (1530-1596), dalam bukunya “six Livres de république”.

Kedaulatan sendiri berarti kekuasaan tertinggi pada suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan negara lain. Indonesia merupakan negara kedaulatan sesuai pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 1 ayat 2.

Seperti sudah disinggung sebelumnya, kedaulatan memiliki sifat. Terdapat 4 sifat kedaulatan yang diungkap oleh Jean Bodin. Tak hanya itu, kedaulatan juga terdapat beberapa jenis.

Lantas, sifat dan jenis apa saja yang dimiliki kedaulatan? Untuk lebih jelasnya, pahami ulasan berikut ini.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Kedaulatan? Ini Pemahamannya

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat hukum didalam suatu Negara yang memiliki sifat-sifat, diantaranya :

1. Permanen 

Artinya kedaulatan itu tetap ada selama negara itu sendiri.

2. Asli

Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

Baca juga: Jokowi Tegaskan Kedaulatan NKRI Harga Mati

3. Bulat

Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

4. Tidak Terbatas

Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan.

Dari keempat sifat itu, bisa dipahami jika kedaulatan tidak mengizinkan adanya saingan. Kedaulatan tidak mengenal batas, karena membatasi kedaulatan berarti adanya kedaulatan yang lebih tinggi. Kedaulatan itu lengkap, sempurna, karena tidak ada manusia dan organisasi yang diperkecualikan dari kekuasaan yang berdaulat.

Ada dua jenis kedaulatan, yakni:

a.Kedaulatan ke dalam (intern) yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Pemerintah berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga negara dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.

Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang dimiliki suatu negara untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di negara tersebut, dan rakyat harus patuh dan tunduk dengan apa yang digariskan pemerintah.

b. Kedaulatan ke luar (ekstern) yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain serta mempertahankan wilayah dari berbagai ancaman dari luar. Negara berhak mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan nasionalnya.

Kedaulatan ke Iuar merupakan kedaulatan yang berkaitan dengan wewenang untuk mengatur pemerintahan dan menjaga keutuhan wilayah suatu negara yang sepatutnya juga dihormati negara lain. Pelaksanaan konsep kedaulatan ke luar seperti adanya hubungan diplomatik, perjanjian antarnegara, hubungan dagang dan sosial budaya.

Demikianlah sifat dan jenis kedaulatan yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!

  • #jenis kedaulatan
  • #arti kedaulatan
  • #kedaulatan
  • #sifat kedaulatan