"n usaha komersial dalam dunia perdagangan; bidang usaha; usaha dagang: bekerja di bidang -- kepariwisataan." Kamus Besar Bahasa Indonesia "Kegiatan dengan menggunakan modal tertentu untuk memperoleh laba, seperti industri, perdagangan, dan pengangkutan (business)." Otoritas Jasa Keuangan Bisnis - Ketika mendengar kata bisnis, pasti kata “uang” muncul dalam benak Anda. Bisnis memang merupakan kegiatan yang bisa dilakukan perorangan maupun kelompok dalam tujuan mendapatkan keuntungan atau laba. Kegiatan bisnis melibatkan aktivitas produksi, penjualan, pembelian barang maupun jasa. Tujuan utama dalam menjalankan bisnis adalah menghasilkan keuntungan bagi yang menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip ekonomi jual-beli. Ada barang atau jasa yang ditawarkan, ada keuntungan yang didapatkan dari menjual barang atau jasa tersebut. Sesuai dengan tujuannya, bisnis berfungsi untuk membuat sesuatu yang awalnya tidak memiliki nilai, menjadi ada nilainya. Lebih lanjut, fungsi bisnis dibagi menjadi 4, yaitu:
Bisnis sangat banyak macamnya, dilihat dari sektor ekonomi terdapat macam-macam jenis bisnis yang bisa dikelompokan seperti di bawah ini.
Dalam menjalankan bisnis, ada etikanya sendiri. Setiap pelaku bisnis wajib mengikuti etika-etika berikut dalam menjalankan bisnis.
Berikut bentuk umum dari kepemilikan bisnis:
Berikut karakteristik atau ciri-ciri yang dimiliki bisnis dalam dunia perekonomian:
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA LEMBARAN - NEGARA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1984 TENTANG PERINDUSTRIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Presiden Republik Indonesia,
MEMUTUSKAN:
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
BAB II LANDASAN DAN TUJUAN PEMBANGUNAN INDUSTRI Pasal 2
Pasal 3
BAB III PEMBANGUNAN INDUSTRI Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
BAB IV PENGATURAN,PEMBINAAN, DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
BAB V IZIN USAHA INDUSTRI Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
BAB VI Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
BAB VII Pasal 20
BAB VIII INDUSTRI DALAM HUBUNGANNYA DENGAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP Pasal 21
BAB IX PENYERAHAN KEWENANGAN DAN URUSAN TENTANG INDUSTRI Pasal 22
Pasal 23
BAB X KETENTUAN PIDANA Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 29
BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
|