Kegiatan usaha yang tanggung jawab usahanya ditanggung sepenuhnya oleh pemilik merupakan ciri usaha

Perusahaan Perseorangan – Ciri, Contoh, Firma, Syarat & Tujuannya – DosenPendidikan.Com – Dalam undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan telah disebutkan mengenai pengertian perusahaan, yakni setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Berdasarkan pengertian tersebut, tampak bahwa perusahaan memiliki beberapa bentuk usaha dan jenis usaha yang berbeda. Bentuk usaha merupakan bentuk badan hukum suatu usaha atau dapat pula dikatakan sebagai bentuk perusahaan. Diantara beberapa bentuk perusahaan tersebut, salah satunya ialah perusahaan perseorangan.

Menurut Murti Sumarai dan Jhon Suprianto, perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Perusahaan perseorangan banyak sekali dipakai di Indonesia.

Bentuk perusahaan ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha, misalnya dalam bentuk toko, restaurant, bengkel, dll. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil jika dibandingkan perusahaan lain.

Pengertian Perusahaan Perseorangan

Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh seluruh keuntungan perusahaan., tetapi ia juga menanggung seluruh resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Pendirian perusahaan perseorangan tidak di atur dalam KUHD dan tidak memerlukan perjanjian karena hanya didirikan oleh satu orang pengusaha saja.

Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

Baca Juga : Pengertian Administrasi Menurut Para Ahli

Ciri-ciri perusahaan perseorangan

  1. Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
  2. Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
  3. Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
  4. Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
  5. Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
  6. Keuntungan kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
  7. Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
  8. Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

Jenis Perusahaan Persorangan

Perusahaan perseorangan dibagi atas dua yaitu:

Usaha perseorangan berizin

Memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka dapat memiliki izin seperti Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Usaha Perseorangan Yang Tidak memiliki Izin

Misalnya usaha perseorangan yang dilakukan para pedagang kaki lima, toko barang kelontong, dll.

  1. Mudah dibentuk dan dibubarkan
  2. Bekerja dengan sederhana
  3. Pengelolaanya sederhana
  4. Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

Baca Juga : Kerjasama Adalah

  • Tanggung jawab tidak terbatas
  • Kemampuan manajemen terbatas
  • Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
  • Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
  • Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri

Cara Pendirian Perusahaan Perseorangan

Untuk pendirian perusahaan perseorangan, izin yang dikenakan dapat dikatakan lebih ringan dan sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Selama ini pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus tentang bentuk usaha ini, jadi tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan pribadi. Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi si pemilik perusahaan.

Di Indonesia sesungguhnya belum terdapat pengaturaan mengenai perusahaan perseorangan yang cukup komprehensif yang menjadi dasar hukum perusahaan perseorangan. Meski demikian perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk perusahaan yang diakui di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2007, yang menyebutkan bentuk-bentuk perusahaan, diantaranya adalah perusahaan perseorangan.

Namun, berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf C, Permendagri Nomor 46 tahun 2009, Perusahaan Perseorangan tidak wajib memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun apabila perusahaan perseorangan tersebut, merupakan perusahaan perdagangan mikro tetap, maka apabila dikehendaki, perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIUP Mikro.

Berdasarkan Permendagri Nomor 46 tahun 2009, pasal 4 ayat (1), Perusahaan yang tidak wajib memiliki SIUP ialah Perusahaan Perdagangan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Usaha perseorangan atau persekutuan.
  2. Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat.
  3. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Modal

Jika dibandingkan dengan bentuk usaha lain, Perusahaan Perseorangan tidak membutuhkan jumlah modal yang banyak. Sumber modal Perusahaan Perseorangan adalah dari pemilik atau dapat pula menggunakan modal pinjaman. Hal ini tentu saja disebabkan karena biaya yang dibutuhkan untuk mengurus pendirian dan menggerakkan perusahaan relatif sedikit dan lebih murah. Dan karena sumber modalnya berasal dari pendanaan pribadi, maka tidak ada pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dari aset perusahaan.

Organ Perusahaan

Selain biaya operasional yang lebih rendah, Perusahaan Perseorangan juga memiliki bentuk organisasi yang lebih sederhana dan mudah bergerak karena belum terlalu dibatasi oleh peraturan perundang-undangan atau hukum perusahaan perseorangan. Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan yang sepenuhnya pada setiap tindakannya. Segala keputusan adalah mutlak harus dilaksanakan sesuai keputusan.

Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan akan dapat cepat diambil karena pemilik perusahaan dapat mengatur perusahaannya menurut kehendaknya yang sekiranya terbaik dan terefektif, juga karena tidak adanya perselisihan pendapat yang mengakibatkan perundingan yang berlarut-larut yang tentu saja merugikan apalagi dalam dunia bisnis.

Baca Juga : Faktor Produksi

Tanggung Jawab Perusahaan Apabila Bangkrut

Dalam Perusahaan Perseorangan, tanggung jawab perusahaan terletak di tangan pemilik perusahaan, sehingga seluruh resiko atas perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat melunasi seluruh hutangnya maka kekayaan pribadi menjadi jaminannya. Pemilik perusahaan selain bertanggung jawab pada aset perusahaan juga harus mampu menangani segala hal sendirian, kecuali jika menyewa jasa orang lain atau merekrut karyawan.

Cara Pembubaran Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan. Hal ini dikarenakan perusahaan perseorangan didirikan oleh individu dan dikelola secara mandiri oleh satu orang saja dengan menggunakan modal yang berasal dari pendanaan pribadi.

Kebaikan Perusahaan Perseorangan

  1. Merupakan perusahaan yang mudah didirikan
  2. Hanya perusahaan perseorangan yang memungkinkan seluruh keuntungan diperuntukkan bagi seseorang.
  3. Pada perusahaan perseorangan, pajak yang dipungut relatif rendah, karena hingga saat ini pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan itu sendiri. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada pemilik yaitu, pajak penghasilan.
  4. Perusahaan perseorangan merupakan suatu jenis perusahaan dimana rahasia-rahasia dapat dijamin tidak akan bocor, lebih-lebih jika pemilik perusahaan itu sendirilah yang menjalankan segala tugas-tugas yang penting. Di beberapa perusahaan, keuntungan yang besar terletak atas dasar dipunyainya suatu proses atau formula rahasia yang tidak diketahui perusahaan lain.
  5. Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.
  6. Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan akan dapat cepat diambil karena pemilik perusahaan dapat mengatur perusahaannya menurut kehendaknya yang sekiranya terbaik dan terefektif, juga karena tidak adanya perselisihan pendapat yang mengakibatkan perundingan yang berlarut-larut yang tentu saja merugikan apalagi dalam dunia bisnis.

Keburukan Perusahaan Perseorangan

  1. Kerugian sepenuhnya ditanggung pemilik perusahaan.
  2. Besarnya perusahaan terbatas, karena penanaman modal yang dijalankan oleh perusahaan perseorangan relatif terbatas, walaupun pemilik berusaha memperluas perusahaan, kredit yang diperoleh pun terbatas pula.
  3. Kelangsungan perusahaan tidak terjamin. Meninggalnya pemimpin atau dipenjarakannya pemilik perusahaan atau sebab lain sehingga tidak bisa mengelola perusahaan menyebabkan berhentinya aktivitas perusahaan.
  4. Sumber keuangan terbatas, karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan.
  5. Kesulitan dalam manajemen dikarenakan dalam perusahaan semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh seorang pemimpin. Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang beberapa orang.

Baca Juga : Manajemen Keuangan adalah

Persekutuan Perdata

Persekutuan adalah suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Persekutuan merupakan bentuk permitraan yang paling sederhana karena:

  1. tidak ada ketentuan tentang besarnya modal minimal;
  2. selain berbentuk uang atau barang, dalam rangka memasukkan sesuatu, tenaga dapat pula dimasukkan;
  3. bidang usahanya tidak dibatasi;
  4. tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga.

Persekutuan Perdata yang menjalankan perusahaan dikenal dengan istilah Perserikatan Perdata. Adapun yang dimaksud dengan Perserikatan Perdata adalah perkumpulan dalam arti luas ditambah dengan 2 unsur lagi yakni, pemasukan dan pembagian keuntungan. Berdasar hukum pada Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 KUH Perdata.

Persekutuan dapat didirikan melalui perjanjian yang sederhana dan tidak ada pengajuan formal atau tidak diperlukan adanya persetujuan Pemerintah. Perjanjiannya bisa secara tertulis dengan akta pendirian ataupun lisan. Persekutuan biasanya menggunakan nama para anggota atau mitranya. Walaupun dimungkinkan perjanjian pendirian persekutuan dibuat dengan lisan namun pada umumnya perjanjian pendirian persekutuan dibuat secara tertulis.

Akta Pendirian dapat mengatur mengenai sekutu yang ditunjuk sebagai pengurus persekutuan (Sekutu Statuter). Setelah persekutuan didirikan para mitra persekutuan dapat dengan perjanjian khusus menunjuk salah seorang diantara mereka atau orang ketiga sebagai pengurus (Sekutu Mandater). Sekutur Statuter tidak dapat diberhentikan selama berjalannya persekutuan kecuali atas dasar alasan-alasan tertentu menurut hukum. Sedangkan Sekutu Mandater dapat di berhentikan setiap saat atau meminta agar kekuasaannya dicabut.

Baca Juga : Perusahaan Dagang

Contoh Perusahaan Perseorangan

Pendirian PT

Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  2. Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
  3. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)

Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga.

Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM. Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.

Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.

Pengertian Firma

Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama.

Ciri-ciri Firma

  1. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai
  2. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan
  3. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha
  4. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas

Baca Juga : Piutang Adalah

  1. Prosedur pendirian relatif mudah
  2. Memilki kemampuan finansial yang lebih besar, karena gabungan modal yang dimilki beberapa orang.
  3. Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
  1. Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
  2. Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar , maka firma pun bubar.

Contoh Firma

Persero yang terdiri dari tuan x, tuan y dan nona z telah mendirikan suatu firma yang mereka namakan firma xyz & CO. Gambaran sebagian dari neraca firma itu sebagai berikut:

  1. Tuan x memasukkan modalnya sebanyak Rp. 400.000,-
  2. Tuan y memasukkan modalnya sebanyak Rp. 200.000,-
  3. Nona z memasukkan tenaga dan kecakapannya

Pada tutup buku, firma itu berhasil memperoleh laba sejumlah 1.600.000,-. Pembagian keuntungan menurut undang-undang 2:1:1. dengan mengindahkan peraturan itu maka pembagian laba tuan x,y ,dan nona z, untuk tahun buku itu adalah sebagai berikut:

Tuan X menerima ½ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 800.000,- Tuan Y menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,- Nona Z menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,- +

Jumlah seluruh laba = Rp. 1.600.000,-

Video yang berhubungan

Postingan terbaru

LIHAT SEMUA