Jakarta - Show Kemudahan media sosial membuat masyarakat ramai-ramai meng-upload konten, baik artikel, foto, maupun video. Salah satu tujuannya adalah mencari profit, seperti membuat konten di YouTube. Tapi bagaimana cara meminta royalti kepada YouTube? Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke e-mail: dan di-cc ke Berikut pertanyaan lengkapnya: YouTube yang saya posting, ada yang pasang iklan tanpa pemberitahuan atau konfirmasi ke saya. Bagaimana cara saya agar bisa dapat royalti dari iklan tersebut? Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat Jekrinius H Sirait S.H.,M.kn. Berikut jawaban lengkapnya: Apabila seseorang memiliki video atau pemilik hak cipta dan mengunggah/upload ke YouTube, kemudian ada iklan ditampilkan oleh YouTube dalam video yang diunggah/upload oleh pemilik hak cipta, maka pihak pemilik iklan dan YouTube tersebut seharusnya telah ada transaksi yang bernilai uang, atau pengiklan akan membayarkan sejumlah uang pada pihak YouTube dan transaksi itu adalah pendapatan seharusnya menjadi hak dari YouTube dan pemilik hak cipta. Masalahnya adalah, bagaimana si pemilik hak cipta mendapatkan pendapatan atas iklan tersebut? YouTube di Indonesia telah mewadahi pengalokasikan hasil pemanfaatan hak ekonomi kepada pencipta atau disebut juga dengan 'monetisasi'. Pencipta untuk mendapatkan pendapatan dari video yang telah mengunggah/upload harus melakukan pendaftaran monetisasi, dan apabila pencipta ingin melakukan pendaftaran monetisasi, maka YouTube telah memiliki standar yang harus dipenuhi, dan standar tersebut bernama YouTube Partner Program (YPP). YouTube Partner Program (YPP) dibuat agar setiap pihak yang ingin melakukan monetisasi paling tidak memenuhi beberapa kriteria, seperti: Di dalam pengelolaan hak ekonomi atas ciptaan termasuk video di YouTube diatur secara umum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan di dalam Undang-undang tersebut mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia. Advokat Jekrinius H Sirait S.H.,M.kn (Foto: Dok. Istimewa)Tetapi Lembaga Manajemen kolektif yang ditunjuk LMKN hanya mengatur tentang pengelolaan royalty hak cipta lagu dan/atau musik yang diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Peraturan Pemerintah ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalty dan dalam Peraturan Pemerintah ini memuat tentang adanya pembangunan pusat data lagu dan/atau musik. Pusat data tersebut nantinya dapat diakses oleh LMKN, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait, dan Pengguna Secara Komersial. Pusat data tersebut juga yang kemungkinan akan dipakai oleh YouTube sebagai data dari mitra YouTube seperti publisher atau pihak label dan Lembaga lembaga manajemen kolektif yang ditunjuk. Jadi, sudah jelas, bahwa apabila ada video yang telah diunggah/upload oleh pencipta video di YouTube, maka harus memenuhi standar YouTube Partner Program (YPP) sebagai syarat video YouTube yang dapat dimonetisasi untuk mendapatkan hak ekonomi dari iklan yang tayang di dalam video pencipta. Sedangkan pendapatan lagu dan musik yang diputar di YouTube baik dalam bentuk reproduksi video lagu dan musik, performing right atau lagu dalam bentuk paduan komposisi video dan audio, maka YouTube bermitra dengan label dan lembaga manajemen kolektif yang ada di Indonesia untuk perlindungan hak ekonomi para pencipta. Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu pertanyaan saudara. Jekrinius H Sirait S.H.,M.kn Lihat
juga video 'Fitur Video Pendek YouTube Shorts Diluncurkan, Begini Cara Pakainya!': [Gambas:Video 20detik] Jika Anda telah mengirimkan video untuk monetisasi tetapi tidak melihat iklan di video tersebut, mungkin ada masalah. Gunakan informasi di bawah ini untuk mengetahui kemungkinan penyebab masalahnya. Sebelum mencoba langkah pemecahan masalah, pastikan channel Anda memenuhi syarat untuk dimonetisasi. Jenis video
berikut tidak memenuhi syarat untuk dimonetisasi dengan iklan: Pastikan setelan video sudah benar dan mematuhi pedoman: Coba langkah-langkah pemecahan masalah ini:
Apakah ini membantu? Bagaimana cara meningkatkannya? Kenapa ada iklan di channel YouTube padahal belum monetisasi?Iklan dapat muncul di video yang Anda upload meskipun Anda belum memonetisasi video tersebut. Jika Anda tidak memiliki semua hak yang diperlukan atas konten yang terkandung dalam video Anda, pemilik hak mungkin telah memilih untuk memasang iklan di video tersebut.
Kenapa subscriber Belum 1000 tapi sudah ada iklan?Kenapa channel belum 1000 subscriber dan 4000 jam tayang (belum monetisasi) muncul iklan ? Hal ini dikarenakan peraturan baru Youtube yang memungkinkan youtube untuk memasang atau menempatkan iklan pada semua channel baik channel yang sudah maupun belum dimonetisasi.
Kapan channel YouTube kita bisa dimonetisasi?Syarat monetisasi Youtube 2022
Apabila akun sudah memenuhi syarat, maka Anda bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya, yaitu mendaftar Google Adsense. Syarat yang dimaksud adalah: Memiliki minimal 1.000 subscriber. Sudah ditonton 4.000 jam dalam satu tahun.
YouTube kalo ada iklan apakah dapat uang?Anda dapat menghasilkan uang di YouTube melalui fitur berikut: Pendapatan iklan: Dapatkan pendapatan iklan dari iklan display, overlay, dan video. Langganan channel: Pelanggan Anda melakukan pembayaran bulanan berulang dengan imbalan berupa keuntungan khusus yang Anda tawarkan.
|